Penyusunan Juknis Lelang demi Pelayanan Lelang yang Lebih Optimal”
N/A
Jum'at, 08 April 2016 pukul 08:09:14 |
766 kali
Yogyakarta - Direktorat Lelang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016. Bertempat di Ruang Serba Guna KPKNL Yogyakarta pada 31 Maret 2016, acara ini dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Bina Lelang II dan perwakilan seksi lelang di lingkungan Kanwil Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kanwil Jawa Barat, Kanwil Jakarta, dan Kanwil Banten.
Dalam sambutannya Kepala Subdirektorat Ida Novianti mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 ini berisi petunjuk pelaksanaan lelang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan lelang diberlakukan mulai 22 Mei 2016. Dalam kesempatan yang sama, Ida menyampaikan pesan Direktur Lelang agar sosialisasi ini benar-benar dimanfaatkan untuk menimba ilmu sekaligus memberikan masukan bagi penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang saat ini sedang dilakukan oleh tim dari Direktorat Lelang. Pada saat terbit juknis nantinya diharapkan merupakan produk yang sempurna karena sudah menampung segala permasalahan di lapangan.
“Guna meningkatkan pelayanan lelang yang lebih efektif, efisien, dan transparan, maka perlu dibuatkan peraturan baru yang diharapkan mampu menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya,” ungkap Ida. Masukan dari internal DJKN maupun dari pemangku kepentingan, serta rekomendasi dari instansi pengawasan pemerintah dalam hal ini BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berperan besar melatar belakangi lahirnya PMK ini,” tambah Ida.
Dalam kesempatan yang sama, Cuti Asih dan Luhur Nugroho memandu pembahasan masing-masing pasal dalam rangka penyusunan juknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tersebut. Dengan adanya pembahasan tiap-tiap pasal diharapkan memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk dapat memberikan masukan sehingga akan tercipta juknis yang lebih sempurna. (Penulis/Fotografer: Yuhar LGS/Wiwiek Indra)y
Foto Terkait Berita
Berita Terbaru