Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Penyusunan Neraca SDA Untuk Mendukung Pembangunan Nasional
N/a
Senin, 04 April 2016 pukul 16:28:50   |   2091 kali

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyampaian rekomendasinya pada kesempatan berbeda mendukung pemerintah untuk menyusun neraca Sumber Daya Alam (SDA) dan berharap Kementerian Keuangan menjadi leader/inisiator pelaksanaannya. Demikian salah satu isu strategis di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kekayaan Negara Lain-Lain II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isti Indrilistiani pada hari terakhir rapat kerja terbatas PNKNL, Jumat (1/4).

“DJKN akan berperan besar dalam kegiatan penyusunan neraca SDA. Kantor Pusat DJKN mengharapkan bantuan dari seluruh jajaran DJKN khususnya nanti pada saat pelaksanaan inventarisasi dan penilaian (IP) SDA,”  tutur Isti.

Lebih lanjut dikatakan Isti, berdasarkan rencana kerja yang telah disusun, pelaksanaan penyusunan neraca SDA direncanakan mulai tahun 2017 s.d 2028. Tahapan awal adalah piloting potensi SDA dilanjutkan berturut-turut pembuatan dasar hukum, penyusunan pedoman penilaian SDA, pelaksanaan IP SDA berskala nasional sampai dengan pelaporan berupa Laporan Potensi Fiskal SDA Indonesia berikut analisisnya.

“Dari laporan tersebut akan dapat diketahui jumlah kekayaan Indonesia yang digunakan untuk pembangunan nasional,” pungkas Isti.

Sebelumnya, Kasubdit Kekayaan Negara Lain-Lain I Tunggul Yunianto menyampaikan hal-hal terkait IP Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara  (PKP2B). Kantor-kantor yang dimintakan bantuan pelaksanaan IP diharapkan dapat memprioritaskan pelaksanaannya. Sementara itu, untuk mendukung pengelolaan kekayaan negara lain-lain, beberapa kebijakan sedang disusun Kantor Pusat DJKN., antara lain revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) KKKS, pedoman tindak lanjut IP BMN PKP2B, dan pengelolaan BMN yang berasal dari kontraktor panas bumi.

Pada kesempatan yang sama, isu strategis lain disampaikan Kasubdit Kekayaan Negara Lain-Lain III Aceng Mahmud adalah terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan pengelolaan aset eks BPPN dan rencana serah terima empat Bank Dalam Likuidasi eks program penjaminan pemerintah. Serah terima tersebut berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas bank dalam likuidasi. Serah terima akan dilaksanakan tim likuidasi kepada Kementerian Keuangan. Berbeda dengan serah terima terdahulu, kali ini sebelum serah terima dilakukan inventarisasi dan verifikasi terlebih dahulu sehingga masalah-masalah yang ada sudah dapat diketahui.

Adapun nilai kewajiban kepada pemerintah adalah sebesar Rp2,35 triliun dan nilai aset yang tercantum dalam neraca penutupan tim likuidasi sebesar Rp1,84  triliun sedangkan potensi aset kredit yang akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN)  adalah sekitar Rp899 miliar. Itu berarti akan ada tambahan piutang yang akan diurus oleh PUPN. (Teks/Foto:@wD/mazhar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini