Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita Media DJKN
Dikelola Negara, Sri Mulyani Asuransikan Aset TMII
https://economy.okezone.com/read/2021/04/16/320/2395829/dikelola-negara-sri-mulyani-asuransikan-aset-tmii
 Senin, 19 April 2021 pukul 10:14:24   |   267 kali

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Disebutkan dalam Perpres, tanah bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kemudian dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021. 

"Prinsipnya semua BMN harus di asuransikan. Nilainya belum kita ketahui. Karena kami ingin tahun ini semua BMN diasuransikan," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4/2021).

Dia menambahkan pemerintah memberikan waktu 3 bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk mempersiapkan serah terima dengan pemerintah. Adapun, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini