Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Era Baru Piutang Negara Yang Sesungguhnya
N/a
Selasa, 15 Desember 2015 pukul 10:50:33   |   5657 kali

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara merupakan penegasan akan piutang negara yang sesungguhnya.Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 tahun 2011 yang mengakibatkan piutang BUMN tidak lagi dilakukan pengurusannya oleh PUPN/DJKN.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut melakukan pengklasifikasian terhadap piutang yaitu:
A. Piutang Perpajakan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, meliputi:         
1) Piutang Pajak PPh Migas;         
2) Piutang Pajak PPh Non Migas;         
3) Piutang Pajak PPN;         
4) Piutang Pajak PPnBM;        
5) Piutang Pajak PBB dan BPHTB;        
6) Piutang Pajak Cukai dan Bea Meterai;         
7) Piutang Pajak Lainnya; dan        
8) Piutang Pajak Perdagangan Internasional.

B. Piutang yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga, meliputi:         
1) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Non Migas;         
2) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya:         
3) Piutang Tagihan Penjualan Angsuran;        
4) Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;         
5) Piutang dari kegiatan Operasional Badan Layanan Umum; dan         
6) Belanja Dibayar di Muka/Uang Muka Belanja.

C.Piutang yang dikelola oleh BUN, meliputi:         
1) Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, meliputi:           
a) Sumber Daya Alam Migas; dan           
b)   Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara.         
2) Piutang PT Perusahaan Pengelola Aset;        
3) Piutang transfer ke Daerah;        
4) Piutang Kredit Investasi Pemerintah;         
5) Piutang Penerusan Pinjaman;        
6) Piutang dari Kas Umum Negara;         
7) Piutang Kelebihan Pembayaran Subsidi; dan         
8) Piutang Lain-Lain, meliputi:
a) Piutang eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; dan           
b)  Piutang eks Bank Dalam Likuidasi

Berdasarkan klasifikasi tersebut maka piutang yang dikenal selama ini dalam pengurusan piutang negara mengalami perkembangan yang cukup berarti mengingat piutang yang dikelola dahulu adalah piutang BUMN dan paradigma piutang sesuai dengan klasifikasi tersebut menegaskan arti piutang negara yang sesungguhnya.

Selanjutnya Piutang tersebut dilakukan Penentuan Kualitasnya yaitu:
• Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan s.d. tanggal jatuh tempo yang ditetapkan
• Kualitas Kurang Lancar, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama tidak dilakukan pelunasan
• Kualitas Diragukan, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat tagihan kedua tidak dilakukan pelunasan
• Kualitas Macet, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat tagihan ketiga tidak dilakukan pelunasan
• Kualitas Macet, apabila Piutang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Hasil yang diharapkan dari adanya Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah:
a. Meningkatnya Pemahaman Penggiat Piutang terkait Klasifikasi dan Penentuan Kualitas Piutang
b. Terwujudnya Penatausahaan Piutang yang Akuntabel pada K/L dan Monitoring oleh DJKN terkait dengan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
c. Terbentuknya Manajemen Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
d. Terselenggaranya Pelaksanaan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
e. Terwujudnya Peta Potensi Piutang Negara
f.  Terwujudnya pengelolaan Piutang Negara dari terbentuknya Piutang sampai dengan Penghapusan.

Kendala Implementasi Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah:
a. Belum ada petunjuk tewknis pelaksanaan
b. Belum ada  Aristasi Kewenangan Pengelolaan Piutang
c. Kewenangan Pemberian Sanksi terhadap K/L yang tidak melakukan Penyisihan Piutang dari Lancar sampai dengan Tidak Tertagih.
d. Tools Analisis Laporan Keuangan K/L

Piutang Negara sebagai salah satu komponen Laporan Keuangan dan Piutang Negara yang dikelola oleh DJKN bertambah luas bukan hanya sekedar berorientasi pada PNDS dan Biad, melainkan pengelolaan piutang sesuai koridor hukum. (Teks Muhammad Jufri | Kepala Seksi Piutang Negara II, Kanwil DJKN Aceh)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini