Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
MEDIASI DAN / ATAU AJUDIKASI NON LITIGASI PADA KOMISI INFORMASI
N/a
Selasa, 13 Oktober 2015 pukul 18:23:04   |   15115 kali

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2010. Pengundangan UU KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam konsideran UU KIP disebutkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Bagi masyarakat, UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah maupun badan publik lainnya, UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat. Pedoman hukum tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum.

Berdasarkan ketentuan pasal 7 UU KIP badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan. Badan Publik menurut ketentuan umum UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, sehingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan instansi vertikal dibawahnya adalah badan publik menurut ketentuan UU KIP.

Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik merupakan tanggung jawab dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat yang ditunjuk selaku PPID di Lingkungan Kementerian Keuangan unit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP, yaitu informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Implementasi dari ketentuan tersebut pada DJKN tersebut adalah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan PPID DJKN Nomor 1/PPID.KN/2014 tanggal 4 Maret 2014 tentang Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan uji konsekuensi oleh Direktur Hukum dan Humas selaku PPID dan seluruh Pejabat Eselon II kantor pusat DJKN selaku perwakilan penguasa informasi dengan Berita Acara Nomor BA-01/PPID.DJKN/UK/2013 tanggal 17 April 2013 dan Berita Acara Nomor BA-02/PPID.DJKN/UK/2013 tanggal 18 Nopember 2013.

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan,dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Selain Daftar Informasi Dikecualikan, untuk mendukung pelayanan informasi, PPID DJKN telah menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 107/KN/2014 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Di dalam Kepdirjen ini, terdiri dari 8 (delapan) SOP yaitu:
1. SOP Pengklasifikasian Informasi
2. SOP Pelayanan Informasi Publik
3. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Melalui Kanwil DJKN atau KPKNL
4. SOP Penanganan Keberatan
5. SOP Penanganan Sengketa Informasi Melalui Mediasi
6. SOP Penanganan Sengketa Informasi Melalui Sidang Ajudikasi Non Litigasi
7. SOP Penyusunan dan Penyampaian Laporan Informasi Publik
8. SOP Penanganan Pengaduan Layanan PPID DJKN

Terhadap informasi yang dimohon oleh pemohon informasi publik, adakalanya tidak dikabulkan karena permohonan informasi tersebut menyangkut informasi yang dikecualikan, hal tersebut menimbulkan terjadinya sengketa informasi publik. Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana. Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah melalui mediasi dan / atau  ajudikasi.

Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Mediasi adalah upaya awal menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dan merupakan pilihan para pihak yang bersifat sukarela. Mediasi dipimpin oleh salah satu Komisioner Komisi Informasi yang menangani sengketa. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. Hanya dapat ditempuh apabila upaya mediasi tidak berhasil.

Secara garis besar proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi  adalah pemohon datang kepada badan publik meminta informasi kepada badan publik, dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menanggapi secara tertulis. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk menyampaikan tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, dengan alasan :
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Keberatan diajukan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Terhadap keberatan tersebut Atasan PPID harus memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pemohon informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat PPID dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tersebut tidak memuaskan. Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat. Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu, akan tetapi dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian  Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi.

Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan. Pasal 36 Ayat  (1) PERKI Nomor 1 Tahun 2013 menyatakan hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:
a. kewenangan Komisi Informasi;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi;
c. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;
d. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela. Putusan sela harus berdasarkan keputusan 3 komisioner, akan tetapi dapat dibacakan oleh 1 komisioner. Putusan sela dapat  berupa menolak permohonan, terhadap permohonan tersebut diulang prosedurnya dari awal dan menerima permohonan, terhadap perkara dapat diteruskan. Proses sidang ajudikasi selanjutnya setelah proses pemeriksaan adalah pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan dan putusan. Dalam Uji Konsekuensi dimungkinkan dibukanya suatu informasi yang dikecualikan, apabila menurut pertimbangan kepentingan publik terhadap informasi tersebut lebih besar, akan tetapi pembukaan informasi yang dikecualikan tersebut hanya terbatas kepada pemohon.

Berdasarkan Pasal 47 UU KIP, pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara dan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara. Peraturan Mahkamah Agung Republik  Indonesia Nomor : 02 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan. Gugatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan Komisi Informasi. Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan negeri bersifat tertutup.

Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri. Tuntutan atas pelanggaran ketentuan pada UU KIP berupa tuntutan pidana dan ganti rugi. Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang KIP merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum. Ketentuan lebih lanjut Undang-Undang KIP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait dengan adanya beberapa permohonan informasi publik kepada KPKNL maka sesuai dengan surat Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Nomor S-542/KN.8/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Pelayanan Informasi terkait UU Keterbukaan Informasi Publik, dihimbau agar KPKNL melayani permohonan tersebut secara hati-hati  dan meneruskan surat permohonan kepada Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, mengingat tuntutan pidana dan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan UU KIP dan sampai dengan saat ini belum ada pendelegasian kewenangan PPID dalam memberikan layanan informasi kepada KPKNL. Pemohon informasi diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi langsung ke PPID DJKN dengan terlebih dahulu mendownload formulir pada link https://www.djkn.kemenkeu.go.id/files/uploads/permohonan_informasi.pdf.

Rais Martanti

Direktorat Hukum & Hubungan Masyarakat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini