Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Perencanaan Kebutuhan BMN, Tantangan Baru DJKN
N/a
Jum'at, 27 Februari 2015 pukul 12:36:45   |   16126 kali

Proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian-Lembaga (RKA-KL) 2017 akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, baik bagi K/L selaku pengguna barang maupun bagi DJKN selaku pengelola barang. Pada RKA-KL 2017, sebanyak 20 kementerian/lembaga akan menjadi pilot project penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Untuk mendukung pencapaian target ini, pada 2014 lalu Menteri Keuangan menerbitkan 4 rangkaian peraturan sebagai dasar penyusunan RKBMN, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 450/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 451/KM.6/2014 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Direktur Barang Milik Negara Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Dokumen Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
  4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 452/KM.6/2014 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara

Perencanaan kebutuhan BMN bukanlah hal baru dalam pengelolaan BMN. Kewajiban menyusun perencanaan kebutuhan BMN dalam RKA-KL telah muncul sejak era PP Nomor 6 Tahun 2006. Ketentuan-ketentuan mengenai perencanaan BMN tersebut disempurnakan lagi pada PP Nomor 27 Tahun 2014. Sesuai ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2014, penyusunan RKBMN harus memperhatikan ketersediaan BMN yang ada, standar barang dan standar kebutuhan yang telah ditentukan, serta harus sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja K/L. Idealnya, penyusunan rencana kebutuhan BMN meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN. Namun untuk tahap awal, PMK Nomor 150/PMK.06/2014 mengatur mengenai perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN saja. Ke depannya, akan ada penyempurnaan prosedur, sehingga diharapkan perencanaan kebutuhan dapat disusun lebih detail sampai ke rencana penghapusan dan pemanfaatan BMN.

Perencanaan kebutuhan BMN disusun dan disampaikan secara berjenjang mulai dari kuasa pengguna barang sampai ke pengguna barang. Sebelum dihimpun menjadi RKBMN pengguna barang, seluruh RKBMN yang disampaikan kuasa pengguna barang terlebih dahulu diteliti oleh pengguna barang dengan melibatkan aparat pengawasan intern pemerintahan (APIP) pada K/L. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data yang akan menjadi masukan RKBMN tingkat pengguna barang. Selanjutnya, setelah disahkan, RKBMN Pengguna barang diserahkan ke pengelola barang untuk ditelaah dalam forum penelaahan yang hasilnya akan ditandatangani oleh pengguna barang dan pengelola barang. Hasil penelaahan itulah yang akan dijadikan dasar pengusulan penyediaan anggaran K/L.

Meskipun penelaahan RKBMN hanya akan dilakukan di kantor pusat DJKN, bukan berarti Kantor Wilayah DJKN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak memiliki peran yang penting. Kanwil dan KPKNL justru memegang peran strategis dalam menyukseskan penyusunan perencanaan kebutuhan BMN yaitu dengan melakukan asistensi bagi satker-satker binaannya. Selain itu data BMN yang ada di kanwil dan KPKNL juga akan digunakan sebagai sumber cross check data saat penelaahan RKBMN. Oleh karena itu, pegawai di tingkat kanwil dan KPKNL juga dituntut paham akan prinsip dan prosedur perencanaan kebutuhan BMN.

Penentuan target implementasi perencanaan kebutuhan BMN dalam RKA-KL 2017 memerlukan persiapan yang matang dan terintegrasi. DJKN telah meluncurkan fasilitas penyusunan RKBMN dalam aplikasi SIMAN yang digunakan oleh satker. Dengan bantuan aplikasi ini, diharapkan RKBMN pengguna barang dapat disusun sesuai dengan jadwal yaitu paling lambat minggu pertama Januari 2016. Guna mendukung pencapaian target tersebut, Kanwil dan KPKNL dijadwalkan untuk melakukan asistensi mulai semester kedua 2015.

Sebagai salah satu fungsi manajer aset yang sangat penting, perencanaan kebutuhan BMN diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan antara lain inefisiensi anggaran, pengadaan yang tidak efektif, serta kurangnya optimalisasi BMN. (melli/Humas DJKN)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini