Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
BMN DAN DEFISIT APBN
N/a
Jum'at, 27 Februari 2015 pukul 11:04:07   |   17104 kali

BMN  DAN  DEFISIT APBN

Mencermati  Postur APBN Tahun 2015 dapat kita lihat besarnya Pendapatan Negara ditargetkan pada angka Rp.1.793,6 Triliun, yang terdiri dari Penerimaan Dalam Negeri yaitu Penermimaan Pajak dan Non Pajak  sebasar Rp.1.740,4 Triliun dan Penerimaan hibah Rp.3,2 Triliun. Sedangkan Belanja Pemerintah sebesar Rp.2.039,4 Triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp.1.392,5 Triliun dan Transfer Daerah sebesar 647,1 Triliun. Dengan kompisisi yang demikian maka pada APBN Tahun 2015, sebagaimana APBN tahun tahun sebelumnya masih terdapat defisit anggaran sebesar Rp.245,9 Triliun. Defisit APBN dapat terjadi karena adanya   selisih kurang antara pendapatan dan belanja negara dengan kata lain belanja negara lebih besar dari pada pendapatan negara.  Berdasarkan data sumber yang  ada,  dapat dilihat adanya tren kenaikan defisit anggaran (dalam triliun)  setiap tahunnya, sebagaimana data di bawah ini  :

Uraian APBN Tahun
2010 2011 2012 2013 2014 2015
A.Pendapatan  995,3 1.210,6 1.338,1 1.438,9 1.635,4 1.793,6
B.Belanja 1.042,1 1.295,0 1.491,4 1.650,6 1.876,9 2.039,5
C.Defisit (46,8) (84,4) (153,3) (211,7) (241,5) (245,9)
D.Pembiayaan  91,5 131,0 175,1 237,4 241,5 -
    1.Non Utang 4,6 28,3 38,1 18,1 - -
    2.Utang 86,9 102,7 137,0 219,3 - -
Catatan : data kompilasi dari berbagai sumber

Memperhatikan fakta dan data di atas dapat kita lihat adanya pergerakan kenaikan defisit anggaran yang terjadi setiap tahunnya. Peningkatan kenaikan defisit anggaran tersebut rata rata bergerak diatas 50% dari tahun sebelumnya. Tentunya kita sangat memahami banyak sekali faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi seperti ini. Dalam upaya untuk menutup defisit anggaran yang terjadi setiap tahunnya, Pemerintah mengupayakan pembiayaan  melalui 2 (dua) opsi yaitu opsi Non utang dan Utang. Sebagaimana kita ketahui beberapa tahun ini, dalam upaya menutup defisit aggaran Pemerintah sangat berhati hati yaitu dengan membatasi penambahan utang baru dan lebih mengutamakan sumber pembiayaan yang berasal dari dalam negeri. Besarnya nilai utang pemerintah sampai dengan Semester I 2014 ±  sebasar Rp.2.601,72, yang berasal dari pinjaman sebasar Rp.681,26 Triliun dan yang bersumber dari Surat Berharga sebesar Rp,1.917,92 Triliun. Besarnya outsatnding utang pemerintah tersebut  diberi “signyal merah” oleh berbagai pihak, dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius atas kondisi ini.

Paralel dengan kenaikan defisit anggaran, terjadi juga adanya kenaikan nilai BMN pada setiap tahunnya. Sesuai dengan data yang ada pada Laporan BMN Semester I Tahun 2014, kenaikan nilai bmn (dalam Triliun) sebagai beikut :
Uraian TAHUN
2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014
Nilai BMN 726 1.059 1.267 1.694 2.012 1.816 1.797
       (Semester I)

Berdasarkan data di atas dapat kita lihat dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 terjadi kenaikan rata rata nilai BMN berkisar 36 %, kemudian karena mulai semeter II tahun 2013 sudah mulai dilakukan penyusutan terhadap BMN selain tanah sehingga antara tahun 2013 dan tahun 2014 terjadi penysutan sekitar antara 8-10 % dari tahun sebelumnya.


Dalam rangka mengikuti kaidah kaidah akuntasi Internasional dan sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, khususntya paragraf 52 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, penetapan nilai BMN dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat berdasarkan hasil perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan.  Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, telah diterbitkan PMK Nomor 01/PMK.06/2013 tentang Penyusutan BMN Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan PMK 90/PMK.06/2014. Meskipun setiap tahun dilakukan penyusutan BMN sebagaimana ketentuan di atas, namun demikian secara empiris pertumbuhan Nilai BMN masih relatif lebih besar dari prosentasi penyusutan BMN itu sendiri shg dapat dikatan secara intristik ada peningkatan nilai BMN setiap tahunnya.

Melihat fenomena yang terjadi yaitu adanya kenaikan defisit anggaran yang juga beriringan dengan  kenaikan nilai BMN, tentunya bisa menjadi bahan kajian yang cukup menarik untuk bisa di analisa tersendiri. Data dan fakta ini bisa melahirkan banyak hipotesa yang perlu diuji kebenarannya, antara lain “ apakah kenaikan difisit anggaran linier dengan kenaikan nilai BMN” atau “apakah Kenaikan nilai BMN memberi pengaruh yang signifikan terhadap kenaikan defisit anggaran”, terus beberapa persen pengaruhnya dan sebagainya.

Terjadinya perubahan Mindset dari Asset Adminstrator menjadi Asset Manager, tentunya menumbuhkan sense of belonging kepada insan DJKN terhadap pemberdayaan aset atau optimalisasi aset. Tak terkecuali fakta adanya kenaikan nilai BMN  sebagaimana tersebut di atas dapat dijadikan peluang yang baik  yaitu dengan  mengoptimalkan BMN sebagai sumber PNBP.  Meskipun defisit anggaran  merupakan konsekwensi yang harus diterima bersama antara pemerintah dan DPR selaku pihak yang memberikan persetujuan atas RUU APBN, namun demikian tentunya kita semua berharap agar kiranya defisit anggaran dapat terjaga dalam posisi aman dan dapat ditutup terutama dengan memgoptimalkan penggalian potensi yang dimiliki dari  dalam negeri sendiri.

Mencermati kondisi yang terkait dengan defisit anggaran dan memperhatikan potensi besarnya nilai BMN yang ada, kayaknya dapat ditarik benang merah diantara keduanya, antara lain :
1. BMN sebagai Underlying Asset SBSN
Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam melakukan pembiayaan untuk menutup defisit APBN, Pemerintah mengambil kebijakan dengan mengutamakan  penggalian potensi sumber pembiayaan yang berasal dari Dalam Negeri. Apalagi dengan kondisi perekoniam saat ini terutama gejolak nilai tukar rupiah, penggunaan pinjaman luar negeri sebagai sumber pembiayaan menjadi penuh resiko adanya Currency Risk  terkait nilai tukar rupiah. Sejalan dengan semangat tersebut telah diterbitkan UU Nomor 19 Tahun 2008  tentang Surat Berharga Sariah Negara (SBSN). Pada dasarnya SBSN atau Sukuk  sama seperti surat berharga konvensional lainnya seperti obligasi yang merupakan surat pengakuan utang pemerintah. Perbedaan yang utama antara lain penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga dan adanya asset pendukung underlying asset berupa jumlah tertentu aset sebagai dasar penerbitan sukuk.  Mendasarkan pada  UU SBSN tersbut sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 pemerintah telah menerbitkan sukuk dengan nilai nominal Rp.64.319 Triliun dengan BMN yang dijadikan underlying asset sebesar Rp.57.591 Triliun. Dengan demikian, kita dapat melihat adanya kontribusi BMN terhadap pembiayaan pemerintah dalam upaya menutup defisit APBN. Dibandingkan antara nilai BMN secara kesluruhan BMN yang dijadikan underlyaing asset yang relatif masih kecil sehingga rasanya  masih cukup kemungkinan untuk Pemerintah mempergunakan BMN yang lainnya lagi, sebagai underlying asset SBSN.

2. Kontribusi PNBP dari BMN

Sebagaimana kita ketahui dalam beberapa tahun ini target pendapatan dari Sektor Pajak tidak dapat tercapai, kondisi ini tentunya bisa menyebabkan peningkatan defisit APBN. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan diluar pajak yaitu PNBP. Dalam situasi seperti ini tentunya suatu harapan bersama apabila pemanfaatan BMN dapat memberikan konstribusi yang besar bagi penerimaan negara. 
Pada dasarnya Barang Milik Negara diadakan dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau stakeholders. Namun dalam kondisi tertentu, BMN dapat juga dimanfaatan oleh pihak lain sehingga menghasilkan PNBP. Ketentuan terkait pemanfaatan BMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 Tentang Pengelolaan BMN/D yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014, mekanisme pemanfaatan BMN mengalami penambahan, yang semula 5 (lima) jenis yaitu Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah guna (BSG)  kemudian ditambah satu jenis lagi yaitu Kerja Sama Penyediaan Infrastuktur (KSPI) sehingga seluruhnya sekarang menjadi 6 (enam) jenis pemanfaatan BMN.

Di antara ke 6 (enam) jenis pemanfaatan tersebut, sepertinya pemanfaatan jenis sewa yang sering diajukan oleh Pengguna Barang, kemudian Pinjam Pakai dan KSP relatif masih sedikit dan yang lainnya mungkin relatif jarang dilakukan. Optimalisasi dari Pemanfaatan BMN sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama antara Pengelola Barang dan juga Pengguna Barang. Dalam hal ini Pengelola Barang sebagai pihak yang memberikan persetujuan ijin pemanfaatan BMN tentunya punya peran yang cukup strategis dalam mendukung peningkatan PNBP dari Pemanfaatan BMN. Kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh Pengelola Barang setidak tidaknya mampu  menciptakan iklim yang kondusif sehingga dapat mendorong minat dan kesadaran bagi Pengguna Barang untuk melakukan pemanfaatan BMN.

Disisi lain, Pengguna Barang sendiri pada dasarnya juga harus berperan aktif untuk mengoptimalkan BMN dalam penguasaanya yang dapat dimungkinkan untuk dapat dimanfaatkan. Selama ini yang terjadi, Pengelola Barang dalam posisi yang pasif artinya Pengelola Barang hanya akan menindaklanjuti usulan Pemanfaatan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.  Oleh karenanya diperlukan upaya terus menerus dari Pengelola Barang  untuk terus membangun kerjasama dan sinergi yang lebih baik lagi dengan tidak meninggalkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang juga terus ditingkatkan sehingga mindset sebagai Manajer Aset juga dimiliki diantara kedua pihak, tidak bisa hanya Pengelola barang Saja. Menumbukan jiwa entrepreneurship yang terkait dalam  pengelolaan BMN juga harus dimiliki oleh Pengguna Barang selaku Pihak yang memiliki dan mengetahui seluruh BMN yang ada dalam penguasaannya. Pengelola Barang dan Pengguna Barang harus sama sama memiliki kerangka pikir yang sama bahwa BMN dapat memberikan sumbangsih PNBP untuk mendukung APBN. Fakta adanya defisit APBN seharusnya melahirkan pemikiran bersama antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN dalam upaya meningkatkan PNBP sehingga dapat mendukung penerimaan APBN. Dengan demikian Dirjen Kekayaan Negara sebagai Pengelola Barang tentunya dapat menggandeng Pengguna barang untuk bersama sama bersinergi menciptakan iklim pemanfaatan BMN dengan lebih optimal lagi sehingga dapat  menghasilkan PNBP yang akhirnya bisa mengurangi defisit APBN.

3. Perencanaan  Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)

Sebagaimana kita ketahui perencanaan kebutuhan BMN merupakan langkah awal dalam rangkaian siklus pengelolaan BMN, sehingga menjadi sangat strategis karena perencanaan kebutuhan BMN tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi besaran belanja pemerintah khususnya Belanja Modal pada APBN.  Dengan kata lain apabila perencanaan kebutuhan BMN dilaksanakan dengan baik maka dapat mengurangi inefisiensi anggaran dan inefektif pengadaan BMN.
Salah satu wewenang dan tanggung jawab Pengelola Barang yang diatur dalam PP 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN/D antara lain meneliti dan menyetujui usulan rencana kebutuhan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Pengguna Barang. Tata cara perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang  Perencanaan Kebutuhan BMN. 

Dalam rangka penyusunan RKAK/L, setiap Kementerian Lembaga terlebih dahulu menyusun RKBMN untuk kemudian dilakukan penelahaan dengan Pengelola Barang. Hasil penelahaan tersebut  kemudian ditandatangani bersama antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Dalam melakukan penalahaan RKBMN,  tentunya Pengelola Barang  menggunakan data base yang dimiliki atas ketersediaan asset dari satker itu sendiri dan sekaligus juga memperhatikan data BMN idle  yang ada pada Pengelola Barang serta memperhatikan SBU, Standard Kebutuhan dan Standar Barang.  Mekanisme pengadaan BMN khususnya berupa tanah dan/atau bangunan diprioritaskan bersumber  dari asset idle yang ada pada Pengelola Barang,  baru kemudian kalo memang tidak ada asset idle yang dapat digunakan, maka opsinya  adalah  mekanisme pengadaan melalui penyediaan anggaran.

Dengan demikian tentunya Pengelola Barang terus melakukan upaya law enforcement  agar Kementerian/Lembaga dengan legowo mau menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang memang sudah tidak digunakan untuk keperluan Tusi kepada Pengelola barang. Apabila mekanisme perencanaan kebutuhan BMN dapat dilaksanakan dan terus berjalan dengan baik, tentunya akan mengurangi beban pemerintah didalam penyediaan tanah dan/atau bangunan untuk Kementerian/Lembaga. Pada akhirnya penyusunan dan penelahaan RKBMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang dapat menghasilkan belanja modal yang berkualitas sekaligus dapat mengurangi beban APBN yang muaranya  berujung pada pengurangan  defisit APBN.
Dan akhirnya ...................

Kementerian/Lembaga yang merupakan representasi dari Pemerintah harus bisa berperan dalam upaya mengurangi kenaikan defisit APBN yang terus terjadi setiap tahun. Pengelola Barang dan Pengguna Barang punya peran yang strategis untuk mewujudkannya melalui BMN.

Semua itu, seperinya dapat diwujudkan jika semangat untuk membangun dan menumbuhkan paradigma baru dari Asset Administrator menjadi Asset Manager, dikembangkan secara bersama sama antara Pengelola Barang Barang dan Pengguna  Barang.  Diharapkan dikumdian hari antara Pengelola Barang dan Pengguna Barang mempunyai spirit dan mindset yang sama.

Sukses 2015, dan siap menjadi Asset Manager yang baik.

Sugeng Aprito L
Kabid KIHI Kanwil DJKN Kalbar

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini