Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel DJKN
Tinjauan Pejabat Pengganti

Tinjauan Pejabat Pengganti

N/A
Jum'at, 30 Januari 2015 pukul 12:17:48 |   7475 kali

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.00/2014 tanggal 9 Juni 2014 hal Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan memberikan kontruksi hukum yang jelas dan pasti terkait hak bagi pejabat pengganti. Sebelum terbitnya PMK tersebut, pejabat pengganti masih hanya sebatas untuk eksistensi diri dan prestige bagi yang diamanahinya, sedangkan hak yang mengikutinya belum diatur. Tentunya, hak yang timbul akibat terbitnya PMK tersebut memberikan angin segar pula bagi pejabat penggati pada posisi tertentu.

Sebagai Negara hukum, Indonesia sangat memerlukan pengaturan yang jelas dan kongkret atas suatu kebutuhan di lapangan. Termasuk terkait pejabat pengganti. Pejabat pengganti secara ringkas didefinisikan pejabat/pegawai yang dengan surat perintah ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada suatu jabatan struktural guna menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara vide pasal 1 ayat 2 PMK nomor 110/PMK.01/2014. Konsekuensi dari penunjukan pejabat pengganti, diantaranya adalah timbulnya wewenang sebagaimana yang dimiliki oleh pejabat definitifnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan juga berhak mendapatkan tunjangan yang melekat pada tunjangan definitifnya, kecuali tunjangan jabatan.
Macam pejabat pengganti sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 153/KN/2014 tentang penunjukan pejabat pengganti di lingkungan DJKN adalah:
1. Pelaksana Tugas (Plt.); atau
2. Pelaksana Harian (Plh).
Hirarkhi penunjukan Pejabat Pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 4 PMK nomor 110/PMK.01/2014 lebih detail bila dibandingkan dengan pengaturan dalam Kep Dirjen KN 153/KN/2014  yaitu sebagai berikut:
1. dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung;
2. ditunjuk dari pejabat yang setingkat;
3. ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya; atau
4. ditunjuk dari pelaksana bawahannya.
Sedangkan dalam Kep Dirjen KN tersebut hanya mengatur sampai dengan point angka 3 (ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya).
Pengaturan sebagaimana diatur dalam PMK tersebut, disamping memberikan kesempatan kepada kepala kantor banyak opsi yang bisa dipilih dalam pengisian pejabat pengganti dan juga terbuka peluang bagi pelaksana dibawahnya dapat menggantikan pejabat eselon IV yang berhalangan tetap atau sementara.

Pengaturan tersebut menjadi menarik untuk dikaji karena sampai saat ini belum ada pengaturan lebih detail dari PMK. Beberapa hal yang menarik adalah:
1. sebagai atasan langsung yang bertanggung jawab atas pekerjaannya sudah semestinya menarik pekerjaan yang menjadi bawahannya jika ada yang berhalangan. Point angka satu ini hampir tidak ada masalah. Namun demikian, bila dikaitkan dengan pembayaran TKPKN bagi atasan langsung menjadi tidak ada pemasukan vide pasal pasal 8 angka (2) huruf a;
2. ditunjuk dari pejabat yang setingkat. Dalam pasal ini belum secara eksplisit mengatur jelas derajat setingkat. Apabila kekosongan pejabat berada di kantor operasional, KPKNL misalnya, tidak menjadi masalah karena hanya ada dua tingkat yaitu eselon III dan IV. Kekosongan yang terjadi dapat diisi dengan mengacu pada keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 153/KN/2014 tentang penunjukan pejabat pengganti di lingkungan DJKN khususnya dalam lampiran romawi V. namun ketika di tingkat kantor wilayah atau KP DJKN menjadi lebih kompleks karena aturan eselon yang sederajat sampai saat ini belum ada pengaturan lebih lanjut, demikian juga eselon III untuk di KP DJKN. Apakah memungkinkan bila ada jabatan kosong eselon IV di kanwil atau eselon III di KP DJKN dapat dijabat oleh di luar bidang/bagiannya (Kanwil) atau subdit atau bagian di KP DJKN. Terkait pembayaran TKPKN hampir tidak ada masalah;
3. ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya. Pengaturan ini hampir tidak ada masalah karena kedudukan bawahan dan atasan hampir pasti ada, baik dari tingkat KPKNL sampai dengan KP DJKN. Demikian juga terkait pembayaran TKPKN. Malah ada rejeki nomplok bagi yang merangkat jabatan atasannnya vide pasal pasal 8 angka (2) huruf d. Pasal ini sangat ideal ketika ada kekosongan eselon III di KPKNL karena dapat langsung ditunjuk kepala sub bagian umum atau kepala seksi hukum, namun demikian, lagi-lagi yang menjadi agak krusial adalah ketika banyak jabatan dibawahnya. Misalnya di Kanwil. Apakah harus yang selurus ataukah boleh tidak selurus. Misalnya bila kepala bagian umum berhalangan apakah diisi oleh kepala sub bagian kepegawaian, atau kepala sub bagian keuangan ataukah kepala tata usaha dan rumah tangga secara otomatis ataukah bisa kepala seksi di bidang lain, misalnya kepala seksi lelang I pada bidang lelang dan kepala seksi lainnya. Namun dalam praktek, kepala kanwil hampir pasti lebih bertindak aman dan nyaman bila menunjuk yang sederajat yaitu kepala bidang Kepatuhan Internal, hukum dan Informasi, misalnya.

Simulasi pengisian pejabat pengganti oleh pejabat struktural dapat disajikan dalam Tabel 1 dan Tabel 2 pada gambar.

4. point angka empat ini unik dan menarik untuk dikaji lebih dalam. Berdasarkan pasal 4 PMK tersebut seorang pelaksana bawahan dapat menjadi pejabat penggati dan berhak mendapatkan hak-hak sebagaimana pejabat definitnya kecuali tunjangan jabatan vide pasal 8 angka (2) huruf e dan dipastikan menjadi rejeki nomplok bagi pelaksana yang diamanahi jabatan pengganti tersebut. Hal ini memberikan kesempatan yang luas kepada pelaksana yang berkompeten dan layak untuk dapat mengisi jabatan pengganti eselon IV yang kosong baik karena pejabat tersebut berhalangan tetap maupun sementara. Namun demikian, ada baiknya perlu pengaturan lebih lanjut terkait kriteria pelaksana bawahan yang bisa menjadi pejabat pengganti, minimal misalnya :

a. Integritas, atasan langsung dapat mempertimbangkan untuk dapat mengusulkan seorang pelaksana yang berintegritas tinggi (tidak tercela) dapat dipertimbangkan untuk mengisi pejabat yang berhalangan sementara maupun tetap. Indikator integritas seseorang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 69 adalah dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
b. kompetensi. Minimal adalah kompetensi teknis. Kompetensi teknis sebagaimana diatur dalam UU ASN dapat diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi teknis ini sangat penting apalagi bila pekerjaan bersinggungan dengan masalah hokum yang bisa runyam di kemudian hari ketika ada yang dilanggar, misalnya terkait lelang. Lebih baik lagi bila harus dilengkapi dengan kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana telah diatur dalam UU ASN. 

Disamping persyaratan tersebut dapat pula ditambahkan pula syarat, antara lain:
a. pangkat minimal. Hal ini sangat penting karena pangkat minimal, pangkat dan golongan minimal jabatan kepala seksi adalah III/b. Sedangkan bila pelaksana yang menduduki jabatan pejabat pengganti hanya berpangkat dan golongan III/a, misalnya, secara etik kurang baik karena pejabat definitif pada seksi yang lain (aktif) minimal III/b.
b. pendidikan. Jangan sampai terjadi kesenjangan pendidikan pejabat yang digantikan dengan pelaksana yang mengisi terlalu jauh. Akan lebih baik lagi, kalau minimal setara.

Karena tanpa kriteria minimal diatas hanya akan terjadi perbaikan penghasilan bagi pelaksana sebagai pengisi jabatan pengganti namun esensi dari penggantian tersebut menjadi agak terabaikan. Namun demikian karena sifatnya yang sementara, alangkah akan lebih baik bila pengisian pejabat  definitif segera dapat diwujudkan sehingga kesinambungan tugas dan fungsi kantor dapat tetap terjaga.

Simulasi pengisian pejabat pengganti oleh pelaksana bawahan dapat disajikan dalam Tabel 3 dan Tabel 4 pada gambar. 

Kesimpulan:

1. Pengaturan pejabat pengganti sangat urgen untuk menjaga kelancaran tugas dan fungsi suatu organisasi
2. Hirarkhi penunjukan pejabat pengganti  masih perlu ada penjelasan lebih lanjut, terutama bila dalam suatu instutusi jenjang hirarkhi pejabat struktural lebih kompleks, seperti di Kanwil dan Kantor Pusat.
3. Penunjukan pelaksana sebagai pejabat pengganti sebaiknya diatur dengan memperhatikan syarat minimal.


Saran:
1. Segera diatur penjelasan hirarkhi penunjukan pejabat pengganti  bagi Kantor yang mempunyai jenjang hirarkhi pejabat struktural lebih kompleks, seperti di Kanwil dan Kantor Pusat.
2. Segera diatur persyaratan minimal penunjukan pelaksana sebagai pejabat pengganti minimal, terkait integritas, kompetensi teknis, pendidikan, pangkat.
3. Pengisian pejabat  yang definitif agar dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama demi menjaga kesinambungan tugas dan fungsi kantor.

Jayapura, 23 Februari 2015
Penulis : Abdul Khalim, Kepala Seksi Informasi Kanwil DJKN Papua dan Maluku

Daftar Pustaka :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.00/2014 tanggal 9 Juni 2014 hal Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan
3. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 153/KN/2014 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti di Lingkungan DJKN

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon