Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
QUO VADIS PIUTANG NEGARA
N/a
Jum'at, 05 Desember 2014 pukul 09:55:36   |   2386 kali

Keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) Nomor: 77/PUU-XI/2011 terkait perkara pengujian Undang-undang (UU) Nomor: 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi tonggak sejarah baru bagi institusi DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Dalam putusan itu Piutang Negara yang berasal dari penyerahan BUMN/D tidak lagi berada dalam domain pengurusan PUPN c.q. KPKNL. Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengurusan Piutang Negara/Daerah yang menegaskan bahwa piutang BUMN/D bukan Piutang Negara melainkan piutang korporasi kalah cepat dengan ketok palu hakim MK. Putusan MK bersifat in krachtfinal and binding.

Sebagai konsekuensinya, tanpa menunggu RUU Pengurusan Piutang Negara/Daerah di sahkan menjadi Undang Undang (UU),  pemerintah juga tidak kalah sigap. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2013 diamanatkan  tentang : Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Yang Berasal Dari Penyerahan BUMN/D Dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh BUMN/D. Gayung pun bersambut, seluruh KPKNL mengembalikan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) ke penyerah piutang yang ditenggat sampai akhir Juni 2014 dari sejak PMK itu diundangkan pada tanggal 25 November 2013.

Kini setelah piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/D berpulang  ke induknya, tinggal porsi piutang negara yang berasal dari Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara atau BUMN/D (yang menyalurkan dana pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing) yang menjadi ranah pengurusan PUPN/KPKNL. Ini ditegaskan dalam peraturan terbaru, PMK Nomor 48/PMK.06/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Kalau kita melihat kembali, pengurusan piutang negara BUMN/D khususnya penyerahan lembaga perbankan menjadi penyumbang terbesar bagi terpenuhinya target Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) ataupun target Hasil Lelang (apabila tahap pengurusan sampai pada eksekusi lelang). Hal ini dapat dipahami karena penyerahan piutang perbankan sebagian terbesar didukung oleh agunan (collateral) sehingga akan lebih mudah bagi kita untuk melaksanakan pengurusan dibandingkan harus mencari dan menemukan harta kekayaan lain milik penanggung hutang (asset tracing).

Dengan kewenangan yang telah berubah, apakah DJKN dapat memenuhi target PNDS (Piutang Negara Dapat Selesai) dari kasus piutang yang berasal Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara atau BUMN/D?

Piutang Penyerahan RSUP Sanglah.

Syarat pokok bagi penyerahan piutang adalah adanya piutang dan besarnya telah pasti menurut hukum. Adanya merujuk pada dasar hukum terjadinya piutang sedangkan besarnya adalah nilai piutang itu telah pasti kecuali adanya koreksi yang dibenarkan sesuai ketentuan misalnya karena adanya pembayaran yang tidak tercatat dan kesalahan perhitungan. Dengan terpenuhinya syarat-syarat itu maka pengurusan piutang dapat dilaksanakan. 

Sebagai ilustrasi, hutang yang berasal dari pasien RSUP Sanglah saat ini merupakan porsi terbesar dari Piutang Negara yang diurus oleh KPKNL Denpasar, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. RSUP Sanglah sebagai Badan Layanan Umum merupakan rumah sakit rujukan yang sebagian pendapatannya dipakai untuk biaya operasional. Tentunya eksistensinya harus tetap terjaga dengan melaksanakan pengurusan piutang itu secara optimal.

Mengingat karakteristik dari piutang ini maka pendekatannya tentu tidak secara normatif semata tetapi perlu mempertimbangkan faktor lain misalnya dari aspek kemanusiaan sehingga penanganannya memerlukan seni tersendiri. Keadaan pasien yang telah meninggal, telah sembuh namun menyisakan cacat fisik serta memiliki kemampuan yang terbatas (bahkan dalam beberapa kasus sudah tidak mempunyai kemampuan sama sekali) adalah sederet masalah rumit yang perlu menjadikan pertimbangan.

Pada kenyataannya hal-hal spesifik dari pengurusan piutang yang berasal dari tagihan pasien RSUP Sanglah adalah:
• Identitas dan alamat pasien sering tidak jelas karena tanpa disertai bukti diri Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Umur piutang yang diserahkan sudah cukup lama (lebih dari 2 tahun) sehingga ketika penanggung hutang tidak mengakui hutangnya dengan alasan telah lunas, namun tidak dapat menunjukkan bukti pelunasan karena sudah tidak diketemukan lagi.
• Penyerahan hampir tanpa didukung dokumen kepemilikan aset. Kalau ada pasien atau keluarga pasien yang misalnya menyerahkan BPKB kendaraan, fisik kendaraan sudah tidak dapat diketemukan karena telah terjual ataupun telah rusak berat/tidak mempunyai nilai ekonomis.

Dari kondisi ini, hal yang paling mendesak dan perlu mendapatkan pembenahan dari pihak penyerah piutang adalah identitas pasien harus jelas dan didukung oleh KTP. Untuk beberapa kasus dapat dipahami identitas penanggung hutang tidak diketahui misalnya penanganan pasien orang terlantar atau dalam hal kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal (ini juga harus tanpa diketemukan identitasnya).

Dalam pelaksanaan tugas-tugas lapangan, penanggung hutang tanpa pendukung KTP sangat sulit untuk dilacak. Apalagi bila alamatnya tidak dicantumkan secara utuh (misalnya tanpa nomor rumah/nama desa). Bahkan terkadang dengan data nama yang lengkapun ketika dimintakan konfirmasi ke aparat setempat penanggung hutang juga tidak dikenal. Ini hal nyata yang sulit untuk dipahami.

Bahwa penyerah piutang bertanggung jawab atas legalitas data penyerahan. Lalu timbul pertanyaan apakah selama ini data yang diserahkan tidak benar. Implikasinya sudah jelas, kita sulit untuk melakukan upaya-upaya penagihan terhadap penanggung hutang yang tidak dikenal dan selalu terjebak untuk menerbitakan surat Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih  (PSBDT).

Terkait dengan data yang tidak benar itu kita tetap berpegang pada prinsif praduga tidak bersalah (presumption of innocence), semuanya diangggap benar sepanjang ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Sebagai langkah antisipatif kita perlu lebih menyeleksi validitas data penyerahan. KPKNL harus bersikap tegas, bahwa tanpa KTP penyerahan piutang untuk sementara dikembalikan. Kalau mau fair, hal ini bukan merupakan suatu kesulitan. Ketika pasien menjalani rawat inap (opname) dalam waktu yang cukup lama dan ada dari pihak keluarga yang menunggu, petugas bagian administrasi rumah sakit dapat meminta kelengkapan data identitas pasien maupun pihak yang akan menjaminnya.

Tatkala hambatan tersebut sudah hilang maka dengan upaya intens dan persuasif dapat menumbuhkan kesadaran orang untuk menyelesaikan kewajiban hutangnya dan bersikap kooperatif. Apalagi dalam suatu komunitas tertentu ada nilai yang dijunjung tinggi, budaya malu ketika mereka masih berhutang. Setidaknya prosentase piutang yang dapat ditagih akan meningkat. Saat ini prosentase ketertagihan piutang penyerahan RSUP Sanglah Denpasar tahun 2014 sangat rendah yaitu 1,46 % dari outstading penyerahan sebesar Rp2.406.504.093,00.

Kini dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai program asuransi  dibidang kesehatan yang berwujud Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan  program pemerintah lainnya yang telah bergulir seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) tentunya akan dapat mengurangi piutang yang berasal dari sektor ini. Jargon SADIKIN (SAkit jaDI misKIN) tidak akan terdengar lagi karena biaya pengobatan telah tertanggulangi.

Lalu ketika ketika porsi Piutang Negara sudah semakin mengecil sehingga tidak efisien dan efektif untuk dilaksanakan pengurusannya, masih adakah yang membuat kita optimis bahwa kita tidak akan kehilangan habitat ?

Transformasi Kelembagaan

Apa yang telah terjadi dengan kewenangan DJKN saat ini tidak terlepas dari adanya Transformasi Kelembagaan (TK) sebagai wujud perubahan organisasi. Perubahan untuk merespon tuntutan kebutuhan yang lebih baik sejalan dengan perkembangan, ilmu, teknologi dan informasi yang begitu pesat. Perubahan itu dapat diimplementasi/dilakukan breakdown dalam perubahan model bisnis, proses bisnis dan human resources/sumber daya manusia.

Atas dasar asumsi itu, ada sesuatu yang hilang (something lose) yang mungkin akan dapat diketemukan. Kita kembali lagi ke model bisnis semula sepanjang ada tuntutan kebutuhan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain Supomo, sebagai current issues akan ada perluasan rumusan dan proses pengurusan Piutang Negara yang akan menjadi pembahasan antara DPR dan pemerintah yang baru saja terbentuk.

Dengan kondisi sekarang sebenarnya masih banyak pekerjaan yang berhubungan dengan Piutang Negara yang perlu digali dan kita garap. Sangat potensial dan mempunyai prospek cerah sehingga kita tidak perlu pesimis. Memang dari perspektif historis Piutang Negara pernah menjadi core bisnis, sebelum tusi Lelang, Penilaian dan Kekayaan Negara menjadi bagian yang integral dari tusi DJKN saat ini.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini