Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Memasyarakatkan DJKN dengan Lantera KN (Intensifikasi dan ekstensifikasi pelaksanaan tugas dan fungsi)

Memasyarakatkan DJKN dengan Lantera KN (Intensifikasi dan ekstensifikasi pelaksanaan tugas dan fungsi)

N/A
Jum'at, 05 September 2014 pukul 10:42:22 |   1930 kali

Desember 2006 merupakan awal sebuah perjalanan baru bagi para punggawa Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), karena pada bulan tersebut secara formal nomenklatur DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Reorganisasi ini merupakan salah satu implikasi dari Reformasi Keuangan yang diawali dengan terbitnya tiga Paket Undang-undang tentang Keuangan Negara.  Dengan visi menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang diejahwantahkan dalam beberapa misi, memasuki sewindu usianya telah cukup banyak  hal yang dilakukan oleh DJKN yang pastinya merupakan hasil kerja keras seluruh anggota organisasi.

Prestasi DJKN yang sepenuhnya untuk mendukung tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Keuangan belum dipahami banyak pihak. Tidak saja masyarakat umum tapi juga stakeholder DJKN sendiri. DJKN yang kurang populer di tengah masyarakat terlihat nyata pada saat percakapan tentang institusi ini. “Apa itu DJKN” merupakan pertanyaan lanjutan jika perkenalan tentang institusi dilakukan oleh para pegawainya. Atau komentar “maksudnya Kantor Lelang?” jika ada yang menyebutkan tentang KPKNL, dan berbagai komentar dan pertanyaan lainnya yang mengelitik dan merefleksikan bahwa DJKN belum seterkenal Pajak, Bea Cukai atau Perbendaharaan. Berargumen bahwa umur yang masih setahun jagung bukanlah hal layak untuk dilakukan, namun mengevaluasi ada apa dengan fungsi kehumasan serta proses sosialisasi serta koordinasi yang dilakukanlah yang harusnya dilaksanakan.

Berawal dari kondisi tersebut, dipandang perlu untuk mengemas sebuah program kerja yang dapat berfungsi tidak hanya untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan namun juga berperan sebagai ajang pemasaran DJKN kepada masyarakat luas. Secara umum dalam pemasaran kita mengenal apa yang disebut dengan marketing communications mix dengan salah satu metode komunikasi pemasaran non personal adalah kegiatan hubungan masyarakat. Sebagai kegiatan  yang dipergunakan untuk membina hubungan baik dengan lingkungan, hubungan masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti melaksanakan publisitas yang baik, menciptakan imej instansi yang baik, serta berusaha mengurangi isue-isue negatif yan berhubungan dengan instansi.

Di lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri salah satu program inisiatif strategis yang diharapkan dapat berperan penting dalam menjawab tantangan publisitas tersebut adalah program Layanan Terpadu Kekayaan Negara atau Lantera KN. Program Lantera KN melahirkan berbagai bentuk kegiatan yang dikemas sedemikian rupa dengan tetap mengedepankan pencapaian tugas dan fungsi yang telah disepakati pada setiap kontrak kinerja.

Pada Program Lantera KN terjadi keterpaduan kerja layanan, baik dibidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara ataupun pelayanan Lelang. Keterpaduan layanan  ini dilengkapi dengan “icon” Lantera KN, dalam hal ini mengambil bentuk kendaraan dinas dan sejumlah stationary yang selalu menyertakan Identitas Instansi, bahkan sampai kepada bahan tulisan dan audiovisual yang disajikan.  Secara teknis kegiatan Lantera KN dapat berbentuk Intensifikasi Tusi dan Ekstensifikasi Tusi, atau pun penggabungan keduanya.

Lantera KN dalam program intensifikasi dan ekstensifikasi tusi memberikan pelayanan terpadu yang menyeluruh. Metode pada kegiatan ini sangat beragam, mulai dari pelayanan langsung, pendampingan, sosialisasi ataupun Focus Group Discussion (FGD). Pelaksanaan program Lantera KN yang menyeluruh ini diawali dengan koordinasi intens dengan pimpinan daerah setempat yang menjadi target lokasi pelaksanaan kegiatan. Ketika ada permintaan menjadi narasumber terkait Pengelolaan BMD dari salah satu Pemerintah Daerah, Kanwil DJKN RSK menindaklanjuti tidak hanya dengan penyampaian kesiapan dari narasumber tersebut.  Tapi juga koordinasi terkait kemungkinan pelaksanaan kegiatan layanan terpadu lainnya, baik penilaian, lelang maupun pengurusan piutang daerah. Sehingga pada saat narasumber menghadiri acara di  kota/kabupaten tersebut, diiring oleh tim Lantera KN yang telah mempersiapkan layanan terkait berbagai  tusi DJKN.

Anggota tim Lantera KN lainnya bisa saja memberikan  sosialisasi terkait tata cara pengurusan piutang daerah, pelaksanaan lelang bahkan sampai pada penyempurnaan neraca LKPD, dalam hal penilaiaan aset. Acara terkait sosialisasi biasanya akan berakhir dengan tindaklanjut dalam bentuk FGD mengenai teknis pelaksanaan layanan dalam hal ini tata cara lelang, pengurusan piutang daerah dan proses mengajukan permohonan penilaian BMD. Pada saat yang sama anggota Tim Lantera bisa juga memberikan pendampingan kepada para SKDP terkait penyelesaian BMN yang berasal dari Eks Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Keterpaduan layanan ini memberikan tingkat efektifitas dan efesiensi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas.

Pelaksanaan program Lantera KN di Pemprov/Pemko/Pemkab tersebut merupakan miniatur kegiatan dari program Lantera KN di daerah. Idealnya program ini dilakukan pada Kota/Kabupaten dengan melibatkan semua stakeholders yang terkait dengan layanan DJKN. Para satker vertikal dan SKPD yang terkait layanan BMN dilayani Tim Lantera, secara simultan masih di kota/Kabupatean yang sama ada pertemuan dengan para perwakilan perbankan untuk penggalian potensi Lelang, serta di tempat lain ada pertemuan dengan pimpinan daerah terkait layanan  penilaian ataupun pengurusan piutang daerah. Atau bisa saja kegiatan tersebut dilakukan secara berurutan, dan pada sisi ini tentunya membutuhkan waktu kerja yang lebih panjang dengan jumlah tim yang lebih sedikit. Pilihan pelaksanaannya tentu disesuaikan dengan hasil koordinasi awal.

Untuk kegiatan intensifikasi tugas dan fungsi yang berperan signifikan dalam mendukung pencapaian kontrak kinerja, dilakukan dalam bentuk layanan terpadu pelaksanaan tusi. Karena sifatnya intensifikasi maka  lokasi pelaksanaan biasanya adalah stakeholders yang sudah familiar pada salah satu layanan DJKN. Pelaksanaan Lelang di salah satu Satker K/L diikuti dengan bimbingan teknis yang berhubungan dengan pengelolaan BMN dan Pengenalan tentang tata Cara Pengurusan Piutang K/L. “Enlargment” layanan ini diharapkan menjadikan KPKNL sebagai Kantor Pelayanan tidak hanya dikenal sebagai “Kantor Lelang” namun juga dipahami memiliki tusi lain yang sama pentingnya.

Contoh lain dalam Intensifikasi tusi pada program Lantera KN adalah dengan menyampaikan brosur layanan yang diberikan kepada stakeholders pada saat melakukan koordinasi tentang salah satu tusi. Hal yang paling simpel dalam Lantera KN adalah pemberian buku Profil Kantor kepada stakeholders, dimana buku  tersebut dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat memberikan informasi terpadu terhadap Kantor Pelayanan.

Untuk kegiatan ekstensifikasi tusi, yang secara tidak langsung juga menjadi ajang promosi, kesiapan terhadap seluruh produk yang mendukung pelaksanaan Lantera KN  menjadi hal yang utama. Mobil Lantera KN, stationary dengan identitas instansi, Buku Profil serta bahan tulisan dan materi audiovisual yang disajikan, merupakan sumber daya baku pada kegiatan ini. Salah satu bentuk kegiatan ekstensifikasi Lantera KN adalah sosialisasi yang dilakukan pada Pemerintahan Kota dan Kabupaten di wilayah Kerja masing-masing KPKNL. Tentunya agar kegiatan ini terlaksana dan mencapai tujuan yang diharapkan, proses koordinasi sebelum pelaksanaan, juga merupakan kunci keberhasilan kegiatan ini. Pada kegiatan ekstensifikasi yang sukses, tindaklanjut secara teknis selalu terjadi, berupa enlargement role di KPKNL, seperti meningkatnya  permintaan pengurusan piutang daerah, permohonan pelaksanaan lelang BMD, permohonan penilaian terhadap aset yang dimiliki Pemda/Pemkot sampai pada sharing pengelolaan aset daerah.

Pada sisi kehumasan, Lantera KN di lingkungan Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri saat ini merupakan kumpulan aktivitas/fungsi yang cukup beragam yang menjembatani Kanwil DJKN dan KPKNL dengan masyarakat. Pada prinsip pemasaran keberadaan identitas instansi yang eye catching merupakan salah satu cara untuk menjadikan instansi menjadi mudah dikenal.  Pada  mobil dinas yang dijadikan  icon Lantera KN dituliskan jargon “cintai aset negara.”  (CAN).

Jargon ini merupakan pengembangan dari Jargon “Ayo Benahi Aset Negara”, yang sudah sangat dikenal oleh stakeholder DJKN. Jargon yang baru ini dimunculkan berdampingan dengan Jargon yang lama dengan harapan setelah pembenahan aset yang dilakukan secara masif, diharapkan memunculkan sikap peduli terhadap kekayaan negara. Sikap peduli tentunya muncul dari rasa cinta. Jargon CAN  ini diperkuat pada setiap merchadise yang dibuat. Gantungan kunci, gelas ataupun tas dan kaos yang yang ditujukan sebagai hadiah yang diberikan secara cuma-cuma kepada peserta yang telah mengikuti kegiatan Lantera KN. Dukungan penuh dari sisi pengadaan stationary dan merchadise untuk program Lantera KN merupakan suatu keniscayaan sehingga Lantera KN bukan hanya merupakan keperpaduan layanan kepada stakeholder tapi juga merupakan  wujud  kekukuhan sinergi punggawa DJKN.

Sebagai salah satu inisiatif strategis, kegiatan Lantera KN berupa pembinaan, sosialisasi aturan, bimbingan  teknis ataupun pendampingan serta layanan tusi seperti kegiatan pra rekon, diharapkan mampu mendukung pencapaian dan utamanya lagi dapat memberikan dampak kehumasan yang signifikan.  Adapun  kegiatan yang bersifat ekstensifikasi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan tindaklanjutnya. Semoga salah satu inisiatif strategis ini makin mendekatkan DJKN pada stakeholders dan  masyarakat dalam sewindu keberadaannya. (Maulina Fahmilita, Kepala Seksi PKN 1 Kanwil DJKN RSK)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon