Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
De Jungle KN
N/a
Kamis, 05 Juni 2014 pukul 10:46:48   |   1866 kali

Oleh: Arieffadillah
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel.

De Jungle KN. Wow...What’s the meaning? De Jungle KN, istilah baru dalam benak saya untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tercinta. Ya, DJKN yang masih berupa hutan. Hutan belantara, disinilah kita hidup. Di depan mata kita, DJKN masih berupa hutan belantara. Sebuah tempat yang di dalamnya masih banyak terdapat jenis-jenis sumber daya alam yang tidak hanya berupa pepohonan tetapi terdapat juga sumber daya alam lainnya seperti aliran air yang bisa berbentuk air sungai, air terjun, air dalam suhu dingin atau juga air yang bersuhu panas. Ada juga jenis hasil-hasil tambang, mahluk hidup berupa hewan-hewan. Atau juga mungkin masih terdapat manusia rimba yang belum mengenal kehidupan luar.
Semuanya itu merupakan aset kita, aset Indonesia. Hutan sebagai sebuah ekosistem yang tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi juga menyimpan sumber daya alam non kayu yang masih bisa kita ambil lebih banyak lagi manfaatnya. Begitu kayanya hutan kita dengan ribuan atau bahkan jutaan flora dan fauna yang hidup di dalamnya. Itu semua belum seluruhnya tersentuh oleh kita. Dan juga belum termanfaatkan oleh kita. DIA menciptakan hutan kepada kita untuk kita ambil manfaatnya dengan cara mengelolanya dengan baik dan benar, dengan tidak mengganggu atau mengurangi siklus atau ekosistem hutan itu sendiri.
Apabila kita mengelolanya atau mengambil manfaatnya tidak sesuai dengan siklus/ekosistem hutan yang ada maka bencana yang akan melanda kita. Sama dengan niat para pejuang negara Republik Indonesia tercinta ini. Dahulu mereka berjuang untuk memerdekakan negara ini agar negara ini bisa dikelola dengan baik dan benar oleh penduduk asli negeri ini. Agar seluruh rakyat bisa hidup sejahtera dengan menikmati sumberdaya alam yang melimpah ruah dengan pemanfaatan yang baik dan benar. Aset-aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang ada di negara Republik Indonesia tercinta ini. Jika kita mengelolanya dengan baik dan benar, sesuai dengan fungsinya maka akan memberikan nilai manfaat yang luar biasa bagi negara tercinta ini. Minimal manfaat yang bisa diambil adalah negara tidak perlu untuk berhutang keluar negeri lagi dalam rangka pembelian atau pengadaan aset (kendaraan dan bangunan). Mungkin mereka, para pejuang-pejuang negara ini, di alam sana menjerit,...”kami berjuang untuk memerdekakan negeri ini tidak untuk nantinya ditelantarkan, tidak untuk digunakan/dimanfaat dengan sewenang-wenang,...” jeritan mereka di alam sana. Mari kita kelola hutan-hutan kita dengan baik dan benar, sesuai dengan ketentuan alam yang ada, sesuai dengan ekosistem yang ada sehingga terbentuk interaksi yang saling mendukung, tidak terbentuk kerusakan hutan. Mari kita kelola aset-aset BMN/D dengan baik dan benar, dengan cara yang mendasar yaitu, laksanakan pengelolaan aset dari diri kita dahulu dengan full integritas, bekerjalah dengan prinsip bukan karena ada pimpinan tetapi karena ada DIA yang Maha Melihat. Have a nice day.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini