Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Mekanisme Debt Swap to Investment untuk Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM
N/a
Kamis, 24 April 2014 pukul 12:09:15   |   8210 kali

Oleh: Muhammad Jufri

Kepala Seksi PN II, Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh

Untuk mengoptimalkan pengurusan piutang negara dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Tunggakan pokok adalah piutang negara berupa pokok yang tidak dibayarkan pada tanggal jatuh tempo sedangkan tunggakan non pokok adalah piutang negara berupa bunga, biaya komitmen, denda yang tidak dibayar pada saat jatuh tempo.

Tahap awal pengurusan piutang negara adalah Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sepanjang dokumen yang diserahkan telah lengkap dan penetapan jumlah hutang sesuai dengan yang tercantum dalam surat penyerahan dari Direktorat SMI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara

Opsi yang dapat dilakukan terkait pengurusan piutang pada PDAM:

  1. Pengurusan Piutang PDAM dimaksud jangan hanya menekankan pada pendekatan eksekusi, namun juga perlu menekankan pada pendekatan usaha, dalam hal ini berupa restrukturisasi/keringanan hutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Piutang Negara dan sesuai kewenangan yang ada.dengan mempertimbangkan business plan PDAM
  2. Mekanisme pengurusan piutang PDAM apabila dimungkinkan dapat dilakukan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
  3. Bantuan Proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dapat mempercepat penyelesaian kewajiban PDAM mengingat buruknya kondisi keuangan PDAM penyelesaian piutang negara pada PDAM bertujuan untuk mengurangi beban keuangan PDAM, memperbaiki manajemen PDAM dan membantu PDAM untuk mendapatkan sumber pembiayaan untuk keperluan investasi.

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM didasarkan atas kinerja PDAM dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Penghapusan atas seluruh tunggakan non-pokok, atau kombinasi antara penghapusan atas sebagian tunggakan non-pokok dan penghapusan melalui mekanisme debt swap to invesment. Tunggakan non-pokok adalah piutang negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayarkan pada tanggal jatuh tempo. Hal ini berbeda dengan tunggakan pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo. Penghapusan tunggakan non-pokok dilakukan secara bersyarat dan mutlak. Debt swap to invesment adalah penghapusan utang yang dilakukan dengan mekanisme pertukaran sebagian Tunggakan Non-Pokok dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDM dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
  2. Penjadwalan kembali atas seluruh tunggakan pokok PDAM yang memperoleh penghapusan terhadap seluruh tunggakan non-pokok adalah PDAM yang menunjukan kinerja sakit atau kurang sehat berdasarkan laporan hasil audit kinerja, sedangkan untuk PDAM yang menunjukan kinerja sehat diberikan kombinasi antara penghapusan atas sebagian tunggakan non-pokok dan penghapusan melalui mekanisme debt swap to invesment . Kombinasi tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  1. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah tinggi diberikan penghapusan sebesar 40% dan debt swap to invesment sebesar 60% dari keseluruhan tunggakan non-pokok
  2. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah sedang diberikan penghapusan sebesar 50% dan debt swap to invesment sebesar 50% dari Keseluruhan Tunggakan non-pokok
  3. PDAM dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah sedang diberikan penghapusan sebesar 60% dan debt swap to invesment sebesar 40% dari keseluruhan tunggakan non-pokok

Adapun tata cara penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadualan tunggakan pokok adalah sebagai berikut:

  1. PDAM menyampaikan permohonan penghapusan tunggakan non-pokok dan penjadwalan kembali tunggakan pokok kepada Menteri Keuangan serta Ketua PUPN dengan tembusan  kepala daerah dan DPRD.
  2. Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Laporan Keuangan perusahaan 1 tahun terakhir yang telah di audit oleh auditor, tidak diperkenankan yang menunjukan opini tidak wajar (adverse) atau tidak memberikan pendapat (disclaimer) yang disebabkan ketidakpastian operasional (going concern);
  2. Laporan hasil audit kinerja PDAM oleh BPK
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 tahun terakhir;
  4. Business plan
  5. Surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan pemda selaku pemilik untuk memberikan tambahan bantuan dana kepada PDAM sesuai ketentuan yang berlaku yang dapat mendorong PDAM memenuhi kewajibannya.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini