Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Tahun 2014 KPKNL Surabaya (Lebih) Siap Melayani Anda...!!
N/a
Senin, 13 Januari 2014 pukul 11:09:33   |   2489 kali

Surabaya - Tahun 2014 ini nampaknya akan benar-benar menjadi tahun penuh tantangan bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Surabaya.  Betapa tidak, pada penghujung Tahun 2013 yang lalu Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah mengusulkan KPKNL Surabaya sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Tahun 2014 dalam rangka pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Diusulkannya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya menjadi unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan suatu hal yang sangat membanggakan bagi seluruh Keluarga Besar KPKNL Surabaya.  Hal itu dianggap sebagai suatu kepercayaan dan penghargaan terhadap kinerja yang selama ini diraih.   Pengusulan tersebut juga merupakan suatu amanah yang harus dijaga, serta sekaligus merupakan suatu tantangan bagi KPKNL Surabaya untuk benar-benar mewujudkan diri sebagai suatu unit yang berpredikat WBK/WBBM.

KPKNL Surabaya yang selama ini selalu berupaya keras untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa dan pemangku kepentingan serta kepada masyarakat luas pada umumnya, dengan berpegang teguh pada Nilai-Nilai Kementerian Keuangan merasa semakin terlecut semangatnya dengan adanya pengusulan ini.  Dengan demikian, tekad KPKNL Surabaya menjadi lebih keras dan lebih giat lagi dalam memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada seluruh pengguna jasa dan pemangku kepentingan serta kepada seluruh masyarakat.

Salah satu tindakan nyata yang dilakukan KPKNL Surabaya dibawah kepemimpinan Wildan Ahmad Fananto dalam membuktikan diri sebagai unit kerja berpredikat WBK/WBBM adalah dengan mencanangkan Program SMS Pengaduan KPKNL Surabaya dengan Nomor 08-22-33-55-2014, yang memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait, baik pengguna jasa, pemangku kepentingan maupun masyarakat pada umumnya untuk menyampaikan pengaduan atas adanya ketidakpuasan terhadap kinerja dan pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Surabaya.  Program SMS Pengaduan KPKNL Surabaya ini tegas Wildan, merupakan suatu langkah pasti untuk mewujudkan suatu WBK/WBBM, yang juga merupakan suatu kontribusi nyata dalam menciptakan sosok-sosok Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Program SMS Pengaduan KPKNL Surabaya terbentuk diiringi dengan Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Pelayanan KPKNL Surabaya melalui Surat Keputusan Kepala KPKNL Surabaya Nomor KEP-33/WKN.10/KNL.01/2013 tanggal 16 Desember 2013. Bertindak selaku Penanggung Jawab Program SMS Pengaduan KPKNL Surabaya ini adalah Kepala KPKNL Surabaya.  Koordinator Tim adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dan sebagai Anggota Tim Pelayanan Pengaduan adalah seluruh kepala seksi yang ada pada KPKNL Surabaya. 

Standar Prosedur Operasi (Standar Operating Procedure/SOP) dari Program ini juga telah ditetapkan dengan rincian penanganan sebagai berikut:
Pertama, SMS Pengaduan akan diterima oleh Koordinator, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Anggota (Kepala Seksi Pelayanan Terkait). Kedua, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak saat SMS Pengaduan diterima, Anggota menelepon pengirim sms pengaduan dan memberikan tanggapan, penyelesaian dan/atau jawaban atas pengaduan yang telah disampaikan, yang ditindaklanjuti dengan laporan kepada Koordinator tentang tanggapan, penyelesaian dan/atau jawaban dimaksud. Ketiga, apabila sampai dengan 2 (dua) jam dari saat diterimanya pengaduan Anggota Tim belum dapat memberikan tanggapan, jawaban dan/atau penyelesaian yang dikarenakan tidak adanya kewenangan untuk memberikan jawaban, maka Anggota tetap menelepon Si Pengirim Pengaduan dengan memberikan informasi bahwa permasalahan yang diadukan akan dieskalasi kepada Pimpinan, dan jawaban berikutnya akan disampaikan juga melalui telepon paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.

Dengan adanya SOP ini, diharapkan penanganan setiap pengaduan akan berjalan dengan efektif dan efisian, yang secara berkesinambungan akan membentuk KPKNL Surabaya sebagai suatu unit kerja berpredikat WBK/WBBM.
Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada para pihak, KPKNL Surabaya juga mencanangkan Program KPKNL Surabaya Prioritas. Yang dimaksud dengan Program KPKNL Surabaya Prioritas adalah suatu Program Pelayanan yang memberikan perhatian khusus terhadap pihak-pihak yang dikategorikan sebagai Pihak Prioritas dengan 2 (dua) parameter utama, yaitu: (1) Pihak yang dinilai membantu dan memperlancar pelaksanaan tupoksi KPKNL Surabaya, (2) Pihak yang dinilai membantu dalam pencapaian target kinerja KPKNL Surabaya.

Penetapan Pihak Prioritas ditinjau dari perspektif prinsip pelayanan dengan memberikan titik berat pada pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Pengurusan Piutang Negara, serta Pelayanan Lelang.  Di Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, terdapat 25 (dua puluh lima) Pihak yang dikategorikan sebagai Pihak Prioritas dengan kategori sebagai berikut:
- Sebanyak 5 (lima) Pihak Prioritas untuk kategori Utilisasi Barang Milik Negara (BMN), yang diberikan untuk Kementerian/Lembaga (K/L) yang dinilai memiliki tingkat utilisasi BMN terbaik dari seluruh K/L;
- Sebanyak 5 (lima) Pihak Prioritas untuk kategori Kepatuhan Pelaporan BMN, yang diberikan kepada K/L yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan pelaporan BMN yang terbaik dari seluruh K/L;
- Sebanyak 5 (lima) Pihak Prioritas untuk kategori Sertifikasi BMN, yang diberikan kepada K/L yang dinilai telah melakukan upaya-upaya dalam rangka pengamanan dan penertiban dokumen kepemilikan BMN berupa tanah yang berada dalam kuasanya dan telah melakukan identifikasi data tanah ke dalam Aplikasi SIMANTAP;
- Sebanyak 5 (lima) Pihak Prioritas untuk kategori Peningkatan Tata Kelola Berkesinambungan, yang diberikan kepada K/L yang dinilai telah melakukan upaya-upaya secara optimal sehingga dapat tercapai suatu peningkatan kinerja yang progresif dan signifikan dalam pengelolaan BMN;
- Sebanyak 5 (lima) Pihak Prioritas untuk kategori Kerjasama Tata Kelola Antar K/L, yang diberikan kepada K/L yang menjadi mitra kerja sama Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang dan dinilai telah melakukan upaya-upaya optimal dalam pelaksanaan kerja sama di bidang pengelolaan BMN.

Di Bidang Pengurusan Piutang  Negara, terdapat 4 (empat) Pihak yang dikategorikan sebagai Pihak Prioritas dengan kategori sebagai berikut:
- Sebanyak satu Pihak Prioritas untuk kategori Penyerah Piutang yang tertib administrasi dalam memenuhi kelengkapan berkas permohonan pengurusan piutang, yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informasi;
- Sebanyak satu Pihak Prioritas untuk kategori Penyerah Piutang yang kooperatif dalam menyampaikan data-data informasi yang diminta oleh KPKNL Surabaya terkait piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya, yang dalam hal ini adalah Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi;
- Sebanyak 2 (dua) Pihak Prioritas untuk kategori Pihak yang mengajukan permohonan penarikan pengurusan piutang negara yang telah dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi, yang dalam hal ini  adalah PT. (Persero) Bank Mandiri dan PT. Bank Jatim Pusat.

Di Bidang Pelayanan Lelang, terdapat 10 (sepuluh) Pihak yang dikategorikan sebagai Pihak Prioritas dengan kategori sebagai berikut:
- Sebanyak 5 (lima) Pihak Prioritas untuk kategori Pemohon Lelang yang selalu memenuhi tertib administrasi dalam permohonan lelang;
- Sebanyak 5 (lima) Pihak Prioritas untuk kategori Pemohon Lelang yang telah memberikan kontribusi terbesar dalam pencapaian target Pokok dan Bea Lelang KPKNL Surabaya.

Kepada Pihak-Pihak Prioritas akan diberikan suatu kartu identitas khusus (Kartu KPKNL Surabaya Prioritas) yang ditunjukkan setiap saat mengunjungi KPKNL Surabaya, dan dengan demikian  Pihak Prioritas tersebut berhak untuk memperoleh pelayanan khusus dalam Ruang Konsultasi KPKNL Surabaya Prioritas, dengan kelebihan-kelebihan sebagai berikut:
a. Ruang Konsulasi Khusus yang dilengkapi dengan:
-  furniture lengkap, termasuk meja kerja;
- aneka pilihan minuman panas dan makanan kecil;
- peralatan komputer lengkap dengan printer;
- akses internet.
b. Pelayan tanpa melalui antrian sebagaimana pengguna layanan reguler lainnya.
c. Pelayanan diluar jam pelayanan dengan tetap memperhatikan jam kerja KPKNL Surabaya.
d. Pelayanan dengan akses yang lebih besar dalam penyelesaian masalah, karena langsung dipantau dan ditangani oleh jajaran pimpinan pada KPKNL Surabaya.

Program KPKNL Surabaya Prioritas ini dimaksudkan sebagai suatu apresiasi nyata dari KPKNL Surabaya terhadap pihak-pihak yang dengan sungguh-sungguh telah bersinergi dan bekerja sama dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi KPKNL Surabaya, yang dengan demikian juga turut memberikan kontribusi dalam pencapaian target kinerja KPKNL Surabaya. Program ini diharapkan dapat menjadi suatu faktor pendorong bagi pihak-pihak lainnya yang belum dapat dikategorikan sebagai Pihak Prioritas, untuk berlomba-lomba menjadi Pihak Prioritas KPKNL Surabaya dengan cara memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana disampaikan di atas.  

Selain itu, Program KPKNL Surabaya Prioritas juga diperuntukkan sebagai sarana ruang transit dan/atau ruang pelayanan bagi pengguna jasa dan pemangku kepentingan dengan level Eselon III atau lebih tinggi yang mengunjungi KPKNL Surabaya dan/atau ingin menemui jajaran pimpinan KPKNL Surabaya, termasuk Kepala KPKNL Surabaya. Baik Program SMS Pengaduan KPKNL Surabaya maupun Program KPKNL Surabaya Prioritas tersebut di atas, pada hakekatnya merupakan suatu bukti nyata dari upaya yang telah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan dalam upaya untuk turut mewujudkan visi DJKN Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.  Dengan demikian, KPKNL Surabaya tidak akan pernah berhenti untuk berinovasi dan lebih membuka diri terhadap segala saran dan dorongan, serta terhadap segala tantangan di masa mendatang, termasuk terhadap tantangan untuk mewujudkan KPKNL Surabaya sebagai unit kerja berpredikat WBK/WBBM. (Teks:Anwar Sulaiman Foto: Anwar/Ismail)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini