Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Framework Apakah yang Digunakan Pemerintah Belanda untuk Menguji dan Mengevaluasi Peraturan Perundangannya?
N/a
Jum'at, 06 Desember 2013 pukul 13:43:10   |   4330 kali

Petikan Cerita dari Legislative Review Training Course

Beberapa waktu yang lalu, 20 pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan mengikuti training terkait penyusunan peraturan perundangan, di negeri kincir angin Belanda, mulai dari 2-24 November 2013. Waktu tiga minggu dalam suhu udara rata-rata 1-5 derajat tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para peserta Tailor Made Training (TMT) Course Legislative Review untuk mempelajari skill dan knowledge dalam bidang analisis/pengujian rancangan peraturan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan.

TMT Course yang mengambil tema “Legal Review: Analysis and Evaluation of Draft and Existing Laws and Regulations within the Framework of Legal (Legislative) Drafting” ini diikuti oleh 20 peserta yang merupakan perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan unit-unit eselon I lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan atas prakarsa Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Center for International Legal Cooperation  (CILC) Belanda, dan dibiayai oleh STUNed Nuffic-Nesso Belanda.

CILC merupakan sebuah organisasi nonprofit yang dibentuk pemerintah Belanda untuk mendukung kualitas dan pengembangan sistem hukum di negara berkembang dan negara transisi, melalui proyek kerja sama dan capacity building di bidang hukum. Beberapa instansi di Indonesia yang pernah bekerja sama dengan CILC antara lain Sekretariat Negara serta Kementerian Hukum dan HAM. Selaras dengan tujuan tersebut, pelatihan yang diberikan kepada pegawai Kementerian Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam menguji rancangan peraturan dan mengevaluasi peraturan yang telah ditetapkan, terkait tugas dan fungsi Kemenkeu.

Peserta yang berkesempatan memperoleh beasiswa untuk mengikuti pelatihan ini terpilih melalui proses pre-screening test atas application form dan motivation statement, serta seleksi interview secara langsung dengan pihak CILC. Dari keseluruhan aplikasi yang masuk, terpilihlah 20 legal drafters (legislative lawyers) yang terdiri dari 12 orang perwakilan Biro Hukum Sekretariat Jenderal, 1 orang dari Pusat Pembinaan Akuntansi dan Jasa Penilai (PPAJP) Sekretariat Jenderal, 2 orang dari Ditjen Perbendaharaan, 1 orang masing-masing dari Itjen, Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Kekayaan, Ditjen Anggaran, dan DJKN (Direktorat Hukum dan Humas). Sebagian besar peserta berlatar pendidikan hukum dan sehari-hari menjalankan tugas sebagai penyusun rancangan peraturan pada unit kerjanya masing-masing.

Dalam pelatihan ini, dihadirkan beberapa pembicara dari kalangan akademisi dan praktisi yang terlibat langsung dalam proses pengujian dan evaluasi peraturan di Belanda. Beberapa akademisi di antaranya adalah dosen pengajar di universitas ternama, seperti the University of Leiden, Maastricht University, dan Vrije Universiteit Amsterdam, yang menyajikan landasan teori dan pengetahuan mengenai pentingnya dilakukan pengujian dan evaluasi peraturan. Sementara itu, kalangan praktisi mendemonstrasikan best practices hal terkait di Belanda. Tak kalah penting juga adalah materi yang disampaikan oleh para pejabat di Departemen Hukum Setjen Kementerian Keuangan Pemerintah Belanda, legislative lawyers pada Parlemen Belanda, dan pembuat kebijakan pada Direktorat Jenderal Pajak Belanda. Berbagai materi yang disampaikan sengaja diramu dari berbagai sudut pandang dan pemikiran untuk memberikan gambaran yang lengkap dari segi teori dan implementasi serta manfaat yang didapatkan.

Proses penyusunan legislasi di Belanda dilakukan melalui beberapa tahapan yang kurang lebih sama dengan proses penyusunan legislasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Satu hal yang menarik, ternyata Belanda tidak memiliki undang-undang pembentukan peraturan. Tata cara penyiapan dan kriteria kualitas penyusunan peraturan diatur dalam the Directives on Legislation, yang ditetapkan oleh Perdana Menteri. The Directives ini hanya mengikat para perancang peraturan perundangan pada Pemerintah Pusat/Kementerian, dan tidak mengikat anggota parlemen Belanda dan Pemerintah Daerah. Perlu diketahui, 99% dari undang-undang yang ditetapkan di Belanda, merupakan inisiatif pemerintah.

Proses penyusunan undang-undang di Belanda diawali dengan persiapan internal di pemerintahan, yaitu di Kementerian inisiator. Setelah itu, dilakukan penyelarasan di Ministry of Security and Justice, baru kemudian draf diajukan ke Council of Ministers, yang merupakan gabungan dari perwakilan beberapa kementerian. Sebelum masuk ke parlemen, rancangan undang-undang disampaikan terlebih dahulu ke the Council of State, suatu lembaga independen yang diketuai langsung oleh Raja Belanda, untuk mendapatkan opini dan pendapat dari segi politis, legal, dan teknis. Tahap selanjutnya, rancangan undang-undang akan dibahas oleh pemerintah bersama dengan parlemen, sebelum akhirnya ditetapkan.

Untuk menguji kualitas peraturan perundangan sebelum ditetapkan, beberapa tools yang digunakan antara lain Integrated Assessment Framework, Regulatory Impact Assessment, Regulatory Pressure/Burden Assessment, Regulatory Compliance Risk Management, dan Table Of Eleven. Keseluruhan tools tersebut berisikan pertanyaan-pertanyaan yang harus sudah terjawab sebelum suatu peraturan ditetapkan. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijadikan dasar untuk menguji apakah suatu peraturan perlu ditetapkan atau tidak dan apakah ketentuan tersebut practically feasible and enforceable.

Selain itu, dalam persiapan penyusunan peraturan, pemerintah Belanda juga menggunakan the quality criteria yang secara garis besar memiliki kesamaan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di Indonesia, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Enam poin yang merupakan the quality criteria penyusunan peraturan tersebut adalah (i) lawfulness and principles of justice (ketaatan pada prinsip hukum dan keadilan), (ii) effectiveness and efficiency (efektif dan efisien), (iii) subsidiary and proportionality (intervensi pemerintah melalui peraturan secara proporsional), (iv) feasibility and enforceability (dapat dilaksanakan dan jelas pelaksanaannya), (v) coordination (koordinasi), (vi) simplicity, clarity, accessibility (ringkas, jelas, dan dapat diakses publik). Adapun tujuh asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di Indonesia terdiri atas (i) kejelasan tujuan, (ii) kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, (iii) kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, (iv) dapat dilaksanakan, (v) kedayagunaan dan kehasilgunaan, (vi) kejelasan rumusan, serta (vii) keterbukaan.

Pengetahuan yang telah didapatkan dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi gambaran untuk membangun/menciptakan assessment framework yang dapat digunakan untuk menguji dan mengevaluasi peraturan perundangan, baik pada masing-masing unit eselon I inisiator rancangan peraturan maupun Biro Hukum yang bertugas untuk menilai dan menguji rancangan peraturan yang masuk dari berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Outcome yang diharapkan dari pelatihan ini adalah peningkatan kualitas peraturan yang ditetapkan/diinisiasi oleh Kementerian Keuangan, khususnya pada level Peraturan Menteri Keuangan. Tentunya, para peserta yang telah mengikuti pendidikan ini diharapkan dapat berbagi pengetahuan dan pandangan yang diperoleh kepada rekan-rekan lain di unit kerja masing-masing.

Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, beberapa bulan mendatang, pihak CLIC akan berkunjung ke Indonesia untuk melihat perkembangan penyusunan Assessment and Evaluation Framework dalam menguji/menilai dan mengevaluasi peraturan-peraturan di lingkungan Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Biro Hukum. Kegiatan pelatihan ini tidak semata diisi dengan perkuliahan, tetapi juga kunjungan (visit) ke lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyusunan peraturan perundangan, yaitu the Council of State, the Second Chamber of Parliament, ACTAL (the Dutch Advisory Board of Regulatory Burden), dan pastinya Kementerian Keuangan Pemerintah Belanda. Peserta juga diberi tugas kelompok dan presentasi serta debating workshop untuk menguji kemampuan menyampaikan argumentasi dalam perancangan peraturan perundangan. Menjelang akhir pelatihan, Kepala Biro Hukum Setjen Kemenkeu juga hadir untuk melihat dan terlibat langsung dalam pelatihan, sekaligus mengikuti acara closing ceremony. (Rachmatunnisya - Dit. Hukum Humas)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini