Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
MENUJU MODERNISASI LELANG MELALUI PMK NOMOR 106/PMK.06/2013
N/a
Minggu, 08 September 2013 pukul 16:09:22   |   2607 kali

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang ditandatangani pada 26 Juli 2013 dan diundangkan pada 6 Agustus 2013, serta akan berlaku 2 (dua) bulan setelah diundangkan. Latar belakang dikeluarkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, serta mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.

Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan dalam PMK Nomor 106/PMK.06/2013 sebagai berikut:

1)     Penambahan jenis Jaminan Penawaran Lelang selain Uang Jaminan berupa Garansi Bank. Hal ini merupakan bentuk pilihan bagi penjual yang ingin menggunakan Garansi Bank, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar 50 (lima puluh) miliar rupiah (Pasal angka 25a, Pasal 28, Pasal 42 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30A, Pasal 33A, Pasal 34A).

2)     Gugatan terhadap objek lelang Hak Tangungan dari pihak lain yang dapat membatalkan lelang adalah yang terkait kepemilikan (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 27 huruf c).

3)     Penghapusan dispensasi tempat pelaksanaan lelang, mengingat DJKN telah mempunyai 70 kantor operasional yang memiliki kemampuan dan standar pelayanan lelang yang sama, serta total 89 Pejabat Lelang Kelas II (Pasal 20 dihapus). Dengan demikian pemberian dispensasi tempat pelaksanaan lelang tidak dimungkinkan lagi.

4)     Ketentuan pembatalan lelang dari lembaga peradilan umum diperluas menjadi lembaga peradilan. Hal ini untuk menghormati setiap putusan lembaga peradilan dalam memutuskan atau menetapkan pembatalan lelang (Pasal 24).

5)     Penambahan ketentuan bahwa pelaksanaan lelang yang tidak dihadiri oleh penjual, dikategorikan sebagai pembatalan rencana lelang oleh penjual. Terhadap pembatalan rencana lelang tersebut, dikenakan bea lelang batal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, yaitu sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per  register pembatalan (Pasal 26).

6)     Pengaturan mengenai Nilai Limit harus berdasarkan hasil penilaian dari Penilai untuk lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan dan lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan nilai limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) (Pasal 36).

7)     Pengaturan mengenai penawaran lelang, yaitu:

a.  Membuka cara penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, yaitu melalui surat elektronik (e-mail), surat melalui tromol pos, atau internet (Pasal 54).

b.  Penawaran lelang dengan kehadiran peserta lelang (lisan atau tertulis) dapat dikombinasikan dengan penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang (e-mail, tromol pos, aplikasi internet) pada saat yang bersamaan (Pasal 54).

c.  Dalam hal penawaran melalui surat elektronik dan surat melalui tromol pos dilakukan lebih dari satu kali, maka penawaran yang paling tinggi yang dianggap mengikat (Pasal 54A).

8)     Pengaturan mengenai kewajiban peserta lelang menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan. Hal ini dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban perpajakan dan memantau potensi perpajakan dalam proses lelang oleh Ditjen Pajak (Pasal 29 ayat (1a)).

9)     Mempertegas sanksi tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan selain dikenakan kepada peserta lelang yang tidak melakukan penawaran, juga dikenakan bagi penyetor jaminan yang tidak hadir pada saat lelang dan sanksi diperluas yaitu tidak boleh mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja kanwil yang membawahi KPKNL yang melaksanakan lelang  (Pasal 60).

10)   Pengaturan tentang penjualan objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan hanya dapat ditawarkan dalam satu paket, jika terletak dalam satu hamparan atau bersisian (Pasal 62A).

11)   Pengaturan mengenai tata cara penentuan pemenang lelang, dalam hal peserta lelang mengajukan penawaran tertinggi yang sama melalui surat elektronik, Pejabat Lelang mengesahkan peserta lelang yang penawarannya diterima lebih dahulu sebagai pembeli (Pasal 66).

12)   Pengaturan mengenai pembayaran harga lelang, yaitu pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang diperpanjang menjadi 5 (lima) hari kerja. Hal ini mengingat ketentuan dispensasi jangka waktu pembayaran harga lelang dihapus dan memberi kesempatan Pembeli untuk melunasi pembayaran yang lebih lama (Pasal 71).

13)   Pengaturan mengenai penyetoran hasil bersih, untuk jenis lelang Barang Temuan, Barang Rampasan dan Barang yang Menjadi Milik Negara-Bea Cukai, hasil bersih lelang harus disetor oleh Bendahara Penerimaan ke penjual, dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL. Kemudian hasil bersih lelang dimaksud oleh penjual harus disetor langsung secepatnya ke Kas Negara (Pasal 74).

Dengan dikeluarkannya PMK Nomor 106/PMK.06/2013 ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan lelang yang lebih modern dan efektifitas pelayanan lelang kepada stakeholder, dapat meminimalisir kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan lelang selama ini, serta diharapkan lelang yang ada di Indonesia dapat setara dengan pelaksanaan lelang di negara-negara maju lainnya, sehingga dapat berimplikasi pada peningkatan perekonomian Indonesia.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini