Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Berburu Harta Karun Senilai Rp5 Miliar di Kepulauan Riau
N/a
Senin, 29 Juli 2013 pukul 14:09:03   |   12852 kali

Oleh : Warlan

Pada awal bulan Juni 2013, Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melakukan “perburuan harta karun” senilai Rp5 miliar di Kepulauan Riau. Harta karuna adalah untuk menggambarkan sebuah harta benda yang letaknya di bawah tanah dan bernilai tinggi. Demikian juga dengan harta benda yang ini. Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Pekerjaan Umum Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Perbatasan Riau yang letaknya di bawah tanah berupa bangunan gorong-gorong dan saluran air yang harga perolehannya mencapai Rp5.384.915.661,-.

Kegiatan ini berawal dari surat permohonan satker untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait adanya BMN yang belum dilakukan Inventarisasi dan Penilaian (IP). Satker menyampaikan bahwa untuk temuan BPK kali ini adalah temuan hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan di tingkat satker pada akhir tahun 2012 sedangkan Temuan BPK atas LKPP tahun 2011 adalah hasil temuan BPK di tingkat Kementerian.

Beberapa kendala muncul saat tim akan melakukan IP BMN. Pertama terkait anggaran, tidak ada anggaran pada Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) kami untuk melaksanakan IP tersebut. Pada awalnya, satker juga keberatan untuk menyiapkan anggaran yang diperkirakan sekitar Rp60 juta, akan tetapi, setelah kami koordinasikan dengan baik akhirnya satker sanggup untuk membiayai semua biaya yang akan dikeluarkan dari kegiatan IP tersebut. Kendala kedua, adalah lokasi BMN yang sebagian besar berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan wilayah kerja KPKNL Batam. Terkait masalah tersebut, kami melakukan koordinasi dengan Kanwil DJKN Provinsi Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Hasil koordinasi diperoleh bahwa pelaksaaan IP BMN tersebut tetap dilakukan oleh KPKNL Pekanbaru. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan biaya yang ditanggung satker di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru, lebih efektif dalam percepatan penyelesaian IP dan memudahkan koordinasi dengan satker.

Setelah beberapa kendala dapat kami atasi, maka perburuan BMN pun dimulai dengan melibatkan dua tim penilai (masing-masing tim dua orang) dengan didampingi satu orang dari satker. Perburuan dimulai dari Prov. Riau yang meliputi delapan kota/kabupaten yaitu Kota Pekanbaru, Kab. Pelalawan, Kab. Indragiri Hulu, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Kuansing, Kab. Kampar, Kab. Rokan Hulu dan Kab. Siak. Untuk wilayah Prov. Riau, lokasi yang paling jauh adalah Kab. Indragiri Hilir dengan jarak tempuh sekitar 7 jam perjalanan darat.

Setelah wilayah Prov. Riau selesai, perburuan kami lanjutkan ke wilayah Prov. Kepulauan Riau. Pulau pertama yang kami singgahi adalah Pulau Bintan, di mana kota Tanjung Pinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Perjalanan dengan naik pesawat memakan waktu sekitar 45 menit. Dari Pulau Bintan kami melanjutkan perjalanan ke Pulau Batam dengan naik kapal motor. Selain di Pulau batam sendiri, BMN juga berada di pulau-pulau kecil antara lain Pulau Abang dan Pulau Karas. Untuk menuju ke pulau-pulau tersebut harus menyewa speedboat atau menunggu transaportasi reguler berupa perahu pompong. Dalam sehari rata-rata kami hanya bisa singgah di satu pulau karena kendala transportasi.

Setelah menyelesaikan perburuan di Pulau Batam dan sekitarnya, kami melanjutkan perjalanan ke Pulau Natuna dengan naik pesawat terbang dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam. Pulau Natuna adalah pulau terluar bagian utara yang berbatasan dengan Malaysia dan Vietnam. Dari Pulau Natuna, kami harus meneruskan perjalanan ke pulau-pulau kecil dengan naik perahu pompong maupun speedboat. Salah satu pulau yang kami singgahi adalah Pulau Sedanau, pulau ini terkenal dengan budidaya Ikan Napoleon yang harganya mencapai Rp1,2 juta per kg.

Di akhir perjalanan, kami menyempatkan diri untuk singgah di salah satu tempat wisata di Kabupaten Natuna yang diberi nama Alif Stone Park. Sebuah objek wisata pantai dengan bebatuan alami nan mempesona yang hanya dapat kami temukan di Kepulauan Natuna. Segala keletihan karena berburu BMN dengan menelusuri perumahan demi perumahan, merambah kota demi kota dan menjelajahi pulau demi pulau akhirnya sirna saat melihat pemandangan yang indah. Air lautnya yang jernih sampai ke dasar, batu-batu besar tersusun rapi secara alami yang hanya dapat kami nikmati di pulau terluar Indonesia.

Demikian sedikit pengalaman yang dapat kami ceritakan terkait penyelesaian IP BMN hasil temuan BPK pada Kementerian Pekerjaan Umum. Hal yang bisa kami pelajari adalah pentingnya koordinasi, segala kendala akan dapat terselesaikan selagi kita dapat melakukan koordinasi dengan baik kepada pihak-pihak terkait. Segala sesuatu yang tampak berat pada awalnya, jika kita jalani dengan ikhlas akan berbuah manis pada akhirnya.

(Fotografer: Gumilang Wicaksono/edited/bas)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini