Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pelangi, Meringankan Tugas Bendahara Penerimaan, Meningkatkan Akuntabilitas Penerimaan Negara
N/a
Selasa, 16 Juli 2013 pukul 13:10:35   |   4260 kali

Oleh: Sunadi

Siapa sangka jika di penghujung musim hujan tahun 2013 ini, pelangi tidak hanya muncul di saat hujan rintik-rintik yang diterpa sinar matahari, tetapi juga muncul di tempat lain. Walaupun sama-sama bersinar indah, pelangi yang ini hanya muncul di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Maklum, pelangi yang satu ini bukan pelangi yang biasa melainkan sebuah sistem aplikasi. Sistem Aplikasi Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara dan Lelang Indonesia yang disingkat Pelangi ini dikembangkan oleh salah seorang putra terbaik DJKN, Wisnu Yogaswara, Staf Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Kantor Pusat DJKN.

Aplikasi ini telah selesai dibangun pada awal Bulan Mei lalu dan telah disosialisasikan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Seluruh Indonesia di tiga regional pada bulan Mei 2013, yakni di Jakarta (15-17 Mei), Makassar (22-24 Mei), dan Denpasar (29-31 Mei). Sosialisasi aplikasi ini dilakukan bersama dengan sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor: PER-07/KN/2012 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara dan Lelang yang diselenggarakan oleh Bagian Keuangan Sekretariat DJKN.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan KPKNL selaku pengguna aplikasi. Aplikasi ini juga telah diperkenalkan kepada para Kepala Seksi Hukum dan Informasi di Bandung tanggal 13 Juni 2013 dalam acara Penyegaran Atasan Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran 2013.

Sejak berlakunya Perdirjen Nomor: PER-02/KN/2009 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara dan Lelang pada KPKNL dan seiring meroketnya permintaan pelaksanaan lelang di KPKNL, kebutuhan akan suatu aplikasi alat bantu sudah tidak terbendung. Meskipun pada sebagian KPKNL telah digunakan aplikasi yang dibangun secara mandiri menggunakan Microsoft office, aplikasi yang digunakan tersebut belum memiliki standar dan belum memenuhi kebutuhan bendahara penerimaan khususnya dalam kegiatan pembukuan dan pelaporan.

Sebelumnya telah dibangun aplikasi sesuai Perdirjen Nomor: PER-02/KN/2009, namun pembangunannya sempat terhenti dikarenakan adanya revisi peraturan tersebut dalam rangka harmonisasi dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, sehingga terbitlah Perdirjen Nomor: 07/KN/2012. Setelah itu, dikembangkan sistem aplikasi alat bantu Perdirjen Nomor: 07/KN/2012 yang dinamakan Sistem Aplikasi Pelangi DJKN.

Manfaat Pelangi DJKN

Pelangi DJKN menggunakan teknologi pemrograman Microsoft FoxPro 9.0 SP2, berbasis data Oracle, serta beroperasi secara berdiri sendiri (stand alone). Meski demikian, sistem aplikasi ini mampu menghasilkan keluaran yang dibutuhkan oleh bendahara penerimaan maupun atasan bendahara penerimaan khususnya berkaitan dengan fungsi pemantauan hasil pengurusan piutang negara dan lelang.

1. Memudahkan dan Mempercepat Proses Pencatatan Transaksi secara Akurat

Sesuai Perdirjen Nomor: 07/KN/2013, tidak kurang dari delapan buku yang harus disiapkan oleh Bendahara Penerimaan, yaitu: Buku Kas Umum, Buku Pembantu Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Piutang Negara, Buku Pembantu Lelang, Buku Pembantu Uang Jaminan Penawaran Lelang, Buku Pembantu Penyelesaian Nota Kredit/Setoran Tidak Jelas, dan Buku Pengawasan Anggaran dan Pendapatan. Apabila semua buku pembantu itu ditatausahakan secara manual, tentu akan merepotkan dan berisiko terjadi kekeliruan pencatatan pada buku yang tidak seharusnya yang berakibat pada terjadinya selisih kas. Dengan aplikasi Pelangi DJKN, pencatatan transaksi dilakukan hanya satu kali, selanjutnya buku kas umum dan buku-buku pembantu yang terkait dengan transaksi tersebut akan terisi secara otomatis, sehingga mengeliminasi kesalahan pencatatan transaksi.

2. Mampu Menyajikan dan Mencetak Buku dan Laporan Secara Cepat dan Tepat

Sistem aplikasi yang baik adalah sistem yang mampu menyajikan output secara cepat dan tepat serta dapat dipertanggungjawabkan dengan memerhatikan kemudahan pengoperasiannya. Output yang optimal menuntut konsistensi pengguna dalam melakukan perekaman atau input data. Perekaman data yang akurat dan konsisten pada Pelangi memungkinkan penyajian dan pencetakan buku dan laporan sesuai format baku dalam Perdirjen Nomor: 07/KN/2013 secara cepat dan tepat. Maksud dari secara cepat adalah hasil penyajian atau pencetakan dapat diperoleh kapan pun dibutuhkan sesuai dengan periode yang diinginkan oleh pengguna, baik untuk keperluan pelaporan maupun pemeriksaan. Secara tepat maksudnya adalah hasil keluaran sudah berstandar sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perdirjen Nomor: 07/KN/2013.

3. Sebagai Alat Pemantauan Penerimaan Piutang Negara Dan Lelang

Sebagai alat pemantauan penerimaan hasil pengurusan piutang negara dan lelang, ada dua fungsi pemantauan yang dapat dijalankan oleh aplikasi Pelangi:

a. Alat Pemantauan Saldo Kas

Aplikasi ini dilengkapi dengan early warning sistem atau sistem peringatan awal berupa lampu peringatan kepada bendahara untuk segera melakukan pencatatan atas saldo selisih kas yang terjadi karena proses pencatatan.

·       Lampu berwarna hijau: tidak ada selisih kas

·       Lampu berwarna kuning: ada selisih kas atau uang jaminan belum diperhitungkan

·       Lampu berwarna merah: ada selisih kas dan uang jaminan belum diperhitungkan

Apabila lampu peringatan berwarna kuning atau merah, maka bendahara tidak dapat melakukan kegiatan pelaporan karena ada pembatasan sistem terkait menu pelaporan yang tidak bisa diakses apabila masih terdapat selisih kas.

b. Alat Pemantauan Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Aplikasi ini mampu menyajikan dan mencetak buku pengawasan anggaran pendapatan yang berfungsi untuk mengetahui realisasi penerimaan bukan pajak baik penerimaan fungsional (bea lelang dan biad PPN) maupun penerimaan lainnya dalam satu periode tertentu dibandingkan dengan targetnya baik yang sudah disetor ke kas negara maupun yang belum. Selain buku pengawasan anggaran pendapatan, aplikasi Pelangi DJKN juga mampu menyajikan dan mencetak data statistik, diagram jumlah PNBP, dan capaian targetnya berdasarkan periode yang dikehendaki, sehingga user dapat mengetahui jumlah dan capaian target PNBP yang akurat dan terkini.

Tujuan utama pengembangan sistem aplikasi Pelangi DJKN adalah memudahkan dan meringankan tugas KPKNL, terutama bendahara penerimaan sehingga mampu meningkatkan tata kelola yang baik terhadap hasil pengurusan piutang negara dan lelang berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pencatatan dan pelaporan Bendahara Penerimaan KPKNL diharapkan dapat dilaksanakan dengan tertib, sehingga laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan mempunyai kualitas yang baik. (Penulis merupakan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi III | Editor: QR)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini