Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal (33) mengamanatkan bahwa Kekayaan Negara harus diselenggarakan sebaik-baiknya untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Dalam konteks inilah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai visi menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sangat berkepentingan dengan kekayaan Negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).