Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Statistik Sumber Daya Alam
N/a
Selasa, 17 Februari 2009 pukul 09:12:32   |   4096 kali

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal (33) mengamanatkan bahwa Kekayaan Negara harus diselenggarakan sebaik-baiknya untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Dalam konteks inilah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai visi menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sangat berkepentingan dengan kekayaan Negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | FAQ | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini