Statistik Sumber Daya Alam
N/A
Selasa, 17 Februari 2009 pukul 09:12:32 |
5728 kali
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal (33) mengamanatkan bahwa Kekayaan Negara harus diselenggarakan sebaik-baiknya untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia. Dalam konteks inilah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai visi menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sangat berkepentingan dengan kekayaan Negara dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |