Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pengendalian Intern Atas Pengelolaan Aset Negara
N/a
Rabu, 21 Oktober 2009 pukul 08:42:27   |   23666 kali

Pengendalian Intern Atas Pengelolaan Aset Negara

(Warta Pengawasan Vol XVI/2/Juni 2009)

Detikcom, Agustus 2005. “Tiga Aset Milik Sekretariat Negara di wilayah Jakarta, termasuk aset yang diindikasikan Terkena Pidana Korupsi. Aset tersebut adalah Gelora Senayan, Pekan Raya Jakarta dan Taman Ria Senayan…”

Kompas, 6 Agustus 2008
“Korupsi Pemadam Kebakaran, Mantan Gubernur Jabar jadi Tersangka”

Okezone.com, 15 Januari 2009
“Korupsi Kapal Patroli Dephub. Tender hanya Formalitas”
Penentuan Pemenang Tender 20 buah kapal patroli pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dinilai sekedar formalitas…..

Kompas, 10 juni 2009
“BPK : Aset Alutsista Tak Jelas...”

Beberapa cuplikan berita di atas hanya sekelumit gambaran karut marutnya pengelolaan aset tetap negara di Indonesia. Aset tetap negara nyaris tidak pernah lepas dari pemberitaan. Ironisnya, berita yang muncul lebih banyak tentang kasus-kasus korupsi yang melilitnya. Kondisi ini menunjukkan sistem pengendalian intern atas pengelolaan aset tetap negara di Indonesia masih lemah. Walaupun sudah banyak kebijakan tentang sistem dan prosedur yang diterbitkan untuk mencegahnya, namun tampaknya hal itu masih belum cukup dan satu per satu pejabat pengelola aset negara terjerat berbagai macam kasus.

Aset tetap negara merupakan salah satu sektor yang paling strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Pada umumnya nilai aset tetap negara paling besar dibandingkan akun lain pada Laporan Keuangan. Selain itu, keberadaannya sangat mempengaruhi kelancaran roda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, manajemen aset negara tidak bisa dipandang sebelah mata. Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pengelolaan aset tetap negara harus handal untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan negara.

Manajemen Aset

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah menetapkan definisi yang tegas tentang aset. Dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan paragraf 60 (a) dan 61 diuraikan dengan jelas tentang definisi aset, yaitu bahwa:

“Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.”

Berdasarkan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (paragraf 60), sesuatu harus memiliki nilai agar dapat dikategorikan sebagai aset. Nilai dari suatu aset harus diukur dan dinyatakan dalam satuan moneter (yakni rupiah) sehingga aset tersebut dapat diakui (recognized) dalam laporan keuangan.

Sedangkan pengertian manajemen aset, dapat diambil dari beberapa literatur seperti Pemerintah South Australia mendefinisikan manajemen aset sebagai “… a process to manage demand and guide acquisition, use and disposal of assets to make the most of their service delivery potential, and manage risks and costs over their entire life”. Selain itu Departemen Transportasi Amerika Serikat mendefinisikan manajemen aset sebagai “…a systematic process of maintaining, upgrading, and operating physical assets cost effectively. It combines engineering principles with sound business practices and economic theory, and it provides tools to facilitate a more organized, logical approach to decision making. Thus, asset management provides a framework for handling both shortand longrange planning”.

Di Indonesia, manajemen aset diungkapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyebutkan (1) pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (2) Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Tujuan dan sasaran dari manajemen aset adalah untuk mencapai kecocokan/kesesuaian sebaik mungkin antara keberadaan aset dengan strategi entitas (organisasi) secara efektif dan efisien. Hal ini mencakup seluruh siklus hidup aset sejak perencanaan dan penganggaran hingga pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pengaturan risiko dan biaya yang terkait selama siklus hidup aset.

Pengendalian Intern atas Pengelolaan Aset Negara

Maraknya kasus korupsi terkait aset tetap negara menunjukkan sistem pengendalian internnya masih lemah. Untuk itu setiap instansi pemerintah harus membangun sistem pengendalian intern yang andal hingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan atau hambatan dalam pencapaian tujuan entitas. Seluruh komponen SPI pemerintah (menurut PP No. 60 Tahun 2008) yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta monitoring atas pengelolaan aset negara harus dibangun secara memadai.

Sebagai pondasi bagi seluruh proses pengelolaan aset negara yang baik, setiap instansi pemerintah harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam organisasi (lingkungan pengendalian)yang mendorong perilaku (behavior) positif dan manajemen yang sehat. Utamanya adalah mendorong tersedianya seluruh pengelola aset negara yang memiliki kesadaran (awareness) yang kuat tentang pentingnya penegakan sistem pengendalian intern. Penciptaan ini dilakukan melalui penegakan integritas dan nilai-nilai etika oleh seluruh pegawai, komitmen terhadap kompetensi setiap komponen organisasi, adanya kepemimpinan yang kondusif, tersusunnya struktur organisasi yang mendukung strategi pencapaian tujuan, adanya pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat, kebijakan yang sehat dalam pembinaan sumber daya manusia, adanya peran APIP yang efektif dan hubungan kerja yang baik antar instansi.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mewujudkan lingkungan pengendalian yang kondusif serta proses manajemen pemerintahan yang sehat tersebut, antara lain :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri.
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia.
4. Keputusan Presiden Nomor: 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor: 9 Tahun 2004;
5. Keputusan Menteri PAN RI Nomor: 25/KEPM.PAN/4/2002 tanggal 25 April 2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Ketentuan-ketentuan di atas diterbitkan untuk mendorong terwujudnya perilaku yang positif pada seluruh pegawai negeri, termasuk dalam mengelola aset negara. Setiap pegawai negeri harus bekerja dengan landasan integritas, nilai-nilai etika, kompetensi yang memadai dan kepemimpinan yang kondusif hingga terwujud suatu manajemen yang sehat.

Selain adanya lingkungan pengendalian yang kondusif, setiap instansi pemerintah perlu melakukan penilaian risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan instansi. Dengan memperhatikan siklus hidup dan tujuan manajemen aset negara, risiko yang dapat diidentifikasikan dalam pengelolaan aset negara, antara lain :

A. Perencanaan dan Penganggaran
· Rencana pengadaan barang yang tidak mendukung strategi entitas/instansi.
· Anggaran pengadaan aset tidak realistis (terlalu besar/kecil).

B. Pengadaan
· Pengadaan aset yang terlalu mahal (inefisiensi) / Mark Up
· Spesifikasi aset yang diperoleh tidak sesuai kebutuhan.

C. Penggunaan
· Aset Tidak Dapat Digunakan.
· Biaya Operasional Terlalu Tinggi.

D. Pemanfaatan
· Pengadaan Aset tidak bermanfaat.
· Aset dimanfaatkan oleh yang Tidak Berhak.
· Kerjasama Pemanfaatan Aset Negara merugikan Negara

E. Pengamanan dan Pemeliharaan
· Aset Negara mengalami kerusakan
· Masa Guna Aset lebih rendah dari standar yang berlaku.

F. Penilaian
· Aset Tidak Dapat diukur Nilainya.
· Nilai Aset Overstated atau Understated.

G. Penghapusan
· Aset masih bermanfaat tapi sudah dihapuskan.

H. Pemindahtangan
· Pelepasan Aset dengan Harga Terlalu Rendah

I. Penatausahaan dan Pelaporan
· Laporan Aset tidak sinkron dengan Laporan Keuangan
· Mendapat catatan pada opini BPK-RI terhadap LKPP/D

J. Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian
· Terjadi kegagalan dalam mitigasi risiko.
· Gagal mencegah penyimpangan.

Selanjutnya, risiko-risiko harus dimitigasi dan dicegah. Jika tidak, risiko-risiko tersebut dapat membawa konsekuensi yang sangat berat bagi setiap instansi yaitu timbulnya kerugian negara, bahkan tuntutan pidana korupsi terhadap pengelolanya. Mitigasi risiko dilakukan melalui aktivitas pengendalian yang terintegrasi.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah Sistem Pengendalian Intern (SPI) harus dibangun pada suatu titik yang optimal. SPI yang terlalu longgar akan meningkatkan probabilitas timbulnya risiko penyimpangan atau kegagalan. Sebaliknya, SPI yang terlalu ketat akan membuat proses bisnis menjadi lambat dan mahal. Membangun SPI tetap harus memperhatikan cost and benefitnya.

Oleh karena itu risiko-risiko yang ada harus dinilai dan diranking. Proses ini pada umumnya menggunakan dua parameter, yaitu semakin besar kemungkinan timbulnya dan semakin besar dampaknya. Semakin tinggi nilai parameter tersebut maka risiko tersebut semakin tinggi dan harus diprioritaskan untuk dicegah.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan untuk memastikan berkurangnya risiko yang telah diidentifikasikan. Materi peraturan-peraturan tersebut mencakup proses reviu kinerja atas pengelolaan aset negara, pembinaan sumber daya manusia, pengendalian fisik atas aset, penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja, pemisahan fungsi, otorisasi atas transaksi dan kejadian penting, pencatatan yang akurat dan tepat waktu, pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya, akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya serta dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.

Garis besar kebijakan tentang pengelolaan aset negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Untuk tingkat daerah, peraturan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Selain kedua aturan tersebut, beberapa ketentuan telah diterbitkan antara lain dapat di lihat pada tabel 1(hal.12).



Ketentuan-ketentuan di atas mengatur secara normatif pengelolaan aset negara dari proses perencanaan kebutuhan hingga pelaporan dan pengawasannya. Aktivitas Pengendalian tersebut disusun agar seluruh proses manajemen aset dapat berjalan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Sebagai contoh, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa, dengan tujuan agar setiap pengadaan barang/jasa yang dilakukan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan adil serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara fisik, keuangan dan manfaat. Ketentuan tersebut mengatur tentang tata cara pengadaan sejak pembentukan panitia pengadaan, penyusunan jadwal, penyusunan HPS hingga penandatanganan kontrak dan serah terima barang. Pengaturan tata cara pengadaan diarahkan untuk mendapatkan barang dengan harga seefisien mungkin dan hasil barang sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.

Komponen berikutnya dari SPI yang harus dibangun adalah Informasi dan Komunikasi. Maksudnya adalah proses pengendalian atas pengelolaan aset tetap negara harus dicatat dan diproses menjadi informasi yang bermanfaat bagi analisis dan evaluasi guna mendapatkan feed back secara rutin. Manajemen Aset Negara harus didukung oleh sistem informasi yang dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan. Hal ini menjadi sarana bagi proses akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Pengalaman masa lalu menunjukkan tanpa adanya sistem informasi yang andal, sangat mudah bagi oknum-oknum aparat untuk mengambil keuntungan pribadi, seperti kendaraan proyek yang beralih menjadi milik pribadi.

Ketersediaan informasi yang andal, lengkap, tepat waktu dan relevan dapat memberi dampak yang positif bagi instansi pemerintah. Sebagai contoh yang terjadi pada Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi NAD-Nias, dimana adanya informasi yang lengkap serta real-time, mampu meningkatkan kepercayaan donatur dalam memberikan bantuan. Hal itu tercermin tingginya persentase nilai realisasi penyaluran bantuan terhadap nilai komitmen sebesar 92 %.

Setelah informasi tersedia, harus diyakinkan bahwa informasi dikomunikasikan kepada pihak yang tepat dan pada waktu yang tepat. Komunikasi tidak hanya dibangun dalam intern instansi pemerintah, namun juga dengan instansi pemerintah lain yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi.

Mengapa Tetap Bocor?

Sudah demikian banyak kebijakan tentang pengelolaan aset negara diterbitkan oleh Pemerintah, namun mengapa kebocoran masih sering terjadi ? Pertama, ketentuan yang ada saat ini belum mencukupi untuk membangun sistem pengendalian pada seluruh siklus manajemen aset yang ada. Jika dicermati, masih banyak ketentuan yang belum diterbitkan, khususnya terkait dengan tahapan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan aset negara. Departemen Teknis masih harus bekerja keras untuk melengkapi ketentuan tentang pengelolaan aset negara.

Kedua, ketentuan-ketentuan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah tersebut perlu dilengkapi dengan kebijakan instansi yang lebih efektif dan aplikatif, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.Peraturan dan kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Pusat tersebut merupakan kerangka sistem yang dijadikan acuan dalam menerapkan sistem pengendalian intern yang aplikatif dan efektif bagi instansi bersangkutan. Untuk itu, setiap instansi harus melengkapi peraturan-peraturan tersebut dengan kebijakan setempat yang lebih aplikatif dan efektif.

Contoh, dalam pengadaan barang dan jasa (Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003, pasal 10 nomor (7)) disebutkan bahwa “Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang berangkutan dan hukum-hukum perjanjian kontrak, baik dari unsur-unsur di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan”.

Implementasinya pada instansi pemerintah, untuk meningkatkan efektifitas sistem pengendalian, ketentuan tersebut perlu dilengkapi dengan aturan yang lebih rinci. Misalnya. Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan kebijakan, “Pada pengadaan barang antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, panitia pengadaan terdiri dari 3 (tiga) orang dari instansiyang bersangkutan yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan hukum-hukum perjanjian kontrak. Pada pengadaan barang antara Rp 100 juta hingga Rp 1 milyar, panitia pengadaan terdiri dari 5 (lima) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang berangkutan dan hukum-hukum perjanjian kontrak, dimana salah satunya adalah pegawai dari dinas teknis untuk membantu evaluasi teknis. Pada pengadaan di atas Rp 1 miliar, panitia terdiri dari 7 (tujuh) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang berangkutan dan hukum-hukum perjanjian kontrak, termasuk dua pegawai dari dinas teknis untuk membantu evaluasi teknis dan dua pegawai dari biro hukum untuk membantu penyusunan dokumen kontrak”.

Contoh di atas menunjukkan semakin tinggi risiko yang dihadapi, maka sistem pengendalian intern yang dibuat harus semakin ketat. Dengan sistem tersebut, risiko terjadinya kesalahan dalam penetapan penyedia barang dan adanya kemahalan harga dapat ditekan. Hal ini tidak hanya untuk proses pengadaan, tetapi perlu dikembangkan pada proses perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset negara.

Ketiga, sistem belum dijalankan secara sehat. Pada implementasi sistem, walaupun sistem yang dibuat sudah baik, namun jika tidak dijalankan oleh orang-orang yang kompeten, memiliki integritas dan nilai etika, adanya kepemimpinan yang kondusif, serta hubungan kerja yang baik antar instansi, maka sistem itu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Jika tidak dijalankan secara sehat, maka tidak dapat membantu pengguna dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam proses pengadaan barang dan jasa, jika tidak dilakukan secara sehat, maka akan terjadi penyimpangan. Demikian juga dalam proses pengelolaan aset negara lainnya.

Sebagai contoh, prosedur pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme sesuai diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, secara teoritis akan menciptakan proses pengadaan yang efisien dan efektif, jika semua pihak terkait menjalankannya secara sehat. Namun berbagai kepentingan yang tidak sehat sering kali merusaknya, seperti merubah forum pengambilan dokumen lelang dan anzwiejing menjadi forum komunikasi yang mengatur jalannya pelelangan. Modus lain, walaupun pengguna anggaran dan panitia pengadaan telah menjalankan ketentuan dengan sungguh-sungguh, namun terjadinya komunikasi sesama peserta lelang yang berbau kolusi justru mengendalikan jalannya pelelangan. Modus lain, proses pengadaan sudah diatur sejak penetapan anggaran oleh legislatif dan eksekutif hingga proses pelelangan hanyalah sebuah formalitas belaka. Praktek-praktek tidak sehat seperti inilah yang merusak sistem hingga tidak dapat bekerja dengan baik.

Untuk itu perlu dilakukan monitoring berkelanjutan atas kualitas SPI. Dinamika kehidupan terus berjalan merubah perilaku manusia, termasuk dalam melakukan kejahatan terhadap pengelolaan keuangan negara. Semakin hari semakin banyak variasi orang dalam melakukan penyimpangan. Untuk itu kualitas Sistem Pengendalian Intern harus terus dipantau dan dijaga efektivitasnya agar dapat mencapai tujuan akhir yaitu operasional entitas yang efisien dan efektif, terjaganya keandalan informasi keuangan, terjaganya keamanan aset negara serta ditaatinya kebijakan pimpinan.

(Triwib)

Sumber   : http://www.bpkp.go.id/warta/index.php?view=1233

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini