Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Trade-off antara Eksistensi Peraturan Penilaian dengan Akselerasi Kualitas Penilaian Kon
N/a
Jum'at, 11 Desember 2009 pukul 08:36:06   |   2240 kali

Trade-off antara “Eksistensi Peraturan Penilaian” dengan “Akselerasi Kualitas Penilaian” Konteks DJKN

Jose A. Lukito,SE.,MSF

Delapan tahun silam Penulis sempat memperoleh hard-copy sebuah artikel dari dosen mata kuliah Real Estate Appraisal, namun artikel tersebut sepanjang keberadaanya sampai dengan beberapa bulan lalu sempat terlupakan dan hanya memenuhi tumpukan berkas-berkas di brankas kantor. Hari-hari ini, setelah terbentuknya DJKN dengan salah satu ”core business”-nya adalah Penilaian, maka artikel tersebut Penulis butuhkan kembali untuk menambah inspirasi bagi ide-ide yang masih terserak.

Artikel yang ingin Penulis diskusikan di sini berjudul ”Impact of Regulation on Appraisal Quality” yang ditulis oleh Peter F. Colwell dan Joseph W. Trefzger (edisi softcopy sekarang telah tersedia di http://www.business.uiuc.edu/orer/V5-4-3.pdf).

Alur ceritanya begini. Pemerintah Federal (Pusat) Amerika Serikat (AS) pada tahun 1989 telah menetapkan regulasi bernama Financial Institutions Reform, Recovery, and Enforcement Act (FIRREA) yang salah satu amanatnya adalah bahwa setiap negara bagian di AS diberi kewenangan untuk menerbitkan regulasi turunan (peraturan pelaksanaan) yang mengatur profesi Penilai dan Penilaian. Sebagai informasi, FIRREA merupakan regulasi sebagai respon atas krisis yang pernah dialami salah satu segmen sektor perbankan di sana. Peraturan pelaksanaan dari FIRREA khususnya di sektor Penilaian, setelah melalui beberapa pertimbangan baru efektif diberlakukan setelah Januari 1992.

Sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan umumnya, maka ketentuan yang lebih rendah tentunya tidak diperkenankan untuk bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Demikian halnya dengan peraturan pelaksanaan bidang penilaian yang berlaku di setiap negara-negara bagian harus mengacu dan tidak boleh lebih longgar ketimbang peraturan pemerintah federal (pusat).

Lalu apa yang perlu didiskusikan di sini? Rupanya dalam ”jagad” penilaian di AS sudah cukup lama diperdebatkan mengenai perlu tidaknya regulasi pemerintah atau peraturan perundang-undangan yang mengatur Penilaian karena masih banyak yang berpendapat bahwa asosiasi profesi akan dapat lebih efektif dalam membuat standar dan memonitor kualitas Penilaian. Namun pendapat yang berbeda juga percaya bahwa regulasi oleh pemerintah akan lebih memberikan kepastian hukum dan dapat meningkatkan kualitas penilaian dari yang berkualitas jelek menjadi semakin baik dan dari yang berkualitas baik menjadi kualitas yang terbaik. Demikian kira-kira diskusi awal dari artikel dimaksud yang pernah dimuat dalam newsletter terbitan Office of Real Estate Research-University of Illinois edisi Fall 1991 – Vol.5, No.4.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini