Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Peran Ditjen Kekayaan Negara Dalam Penanganan BMKT
N/a
Rabu, 23 Desember 2009 pukul 15:45:56   |   5597 kali

Peran Ditjen Kekayaan Negara Dalam Penanganan BMKT
Oleh: Jose A. Lukito,SE.,MSF. *)

A.    PENDAHULUAN

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.06/2009 (“PMK 184”) tentang “Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT)” tertanggal 16-11-2009, maka Menteri Keuangan cq Dirjen Kekayaan Negara telah mempunyai mekanisme baku dalam rangka langkah lanjut penanganan BMKT.

Sebagaimana diketahui bahwa BMKT (treasure-laden shipwrecks) adalah salah satu bentuk Benda Cagar Budaya (BCB) yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 (lima puluh) tahun. Adapun penegertian BCB sesuai UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (”UU BCB”) adalah ”benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang- kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan”.

Pada prinsipnya BCB merupakan barang yang dikuasai negara (Pasal 4 ayat (1) UU No.5/1992), sehingga BMKT merupakan aset yang dikuasai negara. Namun, BCB yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik negara (Pasal 5 ayat (1) UU No.5/1992).

Mengingat kompleksitas dalam rangka pengelolaan BMKT mulai dari ijin survei, ijin pengangkatan, pemilihan koleksi negara, penjualan selain koleksi negara, sampai dengan sertifikasi dan pemindahtanganan BMKT baik ke pembeli dalam negeri atau ke luar wilayah RI jika dimiliki oleh pihak asing, maka diperlukan suatu panitia interdepartemental yang dikenal dengan PANNAS BMKT. PANNAS BMKT adalah kepanjangan dari Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT yang diketuai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Adapun Dirjen Kekayaan Negara merupakan salah satu anggota PANNAS BMKT. Dasar hukum pembentukan PANNAS BMKT adalah Keputusan Presiden No.19 Tahun 2007 tentang ”Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam”, sebagaimana telah diubah  dengan Keputusan Presiden No.12 Tahun 2009.

B.    CAKUPAN PMK 184

Maksud dan tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan dimaksud adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penetapan status penggunaan dan penjualan BMKT secara tertib, terarah, dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Ruang lingkup pengaturan dalam PMK 184 adalah “BMKT berstatus BMN” dan “BMKT berstatus selain BMN”.

Sebagaimana sudah diuraikan sebelumnya bahwa sesuai UU BCB maka BMKT dengan kriteria tertentu harus dimiliki negara. Kriteria tertentu tersebut ditentukan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata. Dengan demikian, atas BMKT yang telah diangkat dari laut, Depbudpar segera melakukan seleksi untuk dijadikan koleksi negara sebagai BMN. BMKT yang ditetapkan sebagai BMN diistilahkan dalam PMK 184 sebagai “BMKT berstatus BMN”. Sedangkan BMKT lainnya dikategorikan sebagai “BMKT berstatus selain BMN” yang dapat dijual untuk meningkatkan penerimaan negara.

C.    KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN

Dikarenakan penanganan BMKT memperhatikan tugas dan fungsi dari masing-masing Departemen terkait, maka kewenangan yang berbeda dimaksud harus diakomodasi dalam PMK 184, yang di sisi lain ditujukan untuk mendukung upaya checks-and-balances. Dengan kata lain bahwa Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, dan Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan penanganan hasil pengangkatan BMKT sesuai porsinya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam hal-hal tertentu dapat berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga lainnya, PANNAS BMKT, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau pihak terkait lainnya yang diperlukan.

Dalam rangka penanganan hasil pengangkatan BMKT, Menteri Keuangan memiliki kewenangan yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai berikut:

(1)   Menetapkan status penggunaan BMKT berstatus BMN;

(2)   Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT berstatus BMN non koleksi negara;

(3)   Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT berstatus selain BMN.


Berdasarkan data dari Departemen Kelautan dan Perikanan bahwa terdapat beberapa BMKT hasil pengangkatan yang siap untuk ditindaklanjuti, a.l.:

No  Lokasi Pengangkatan BMKT
1     Perairan Cirebon
2     Perairan Kepri
3     Perairan Kab. Jepara
4     Perairan Karang Cina
5     Perairan Pulau Buaya
6     Perairan Kepulauan Seribu
7     Perairan Subang
8     Perairan Karawang
9     Perairan Belitung Timur

D.    TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN

Setelah BMKT dipilih untuk koleksi negara oleh Depbudpar, selanjutnya BMKT dimaksud ditetapkan sebagai BMKT Koleksi Negara (“BMKT berstatus BMN”) oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. BMKT berstatus BMN harus diusulkan kepada Menteri Keuangan dalam rangka untuk diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang “Penetapan Status Penggunaan BMKT berstatus BMN kepada Depbudpar”.

Sebagaimana dimaklumi bahwa berdasarkan PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara. Dalam hal BMKT sebagai Koleksi Negara (“BMKT berstatus BMN”), maka Pengguna Barangnya adalah Menbudpar dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sesuai Pasal 5 UU BCB.

E.    TATA CARA PENJUALAN

Dalam ketentuan PMK 184 ditegaskan bahwa BMKT berstatus BMN yang ditetapkan sebagai koleksi negara tidak dapat dilakukan penjualan. Jadi hanya “BMKT berstatus BMN non koleksi negara” dan “BMKT berstatus selain BMN” yang dapat diberikan persetujuan pelaksanaan penjualan oleh Menteri Keuangan berdasarkan permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk menjamin percepatan persetujuan penjualan, diatur bahwa persetujuan dari Menteri Keuangan dalam bentuk Surat Keputusan harus terbit paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima secara lengkap. Adapun tanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang menjadi dasar pemberian persetujuan penjualan tetap berada pada pihak-pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan data dan dokumen tersebut (dhi. Departemen Kelautan, PANNAS BMKT, dan pihak-pihak lainnya).

Pada prinsipnya, penjualan BMKT berstatus selain BMN harus dilakukan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT. Hasil penjualan lelang BMKT setelah dipungut bea lelang, diserahkan kepada  pemohon lelang. Hasil penjualan BMKT yang diserahkan kepada pemohon lelang tersebut, untuk bagian Pemerintah wajib disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengingat BMKT ini merupakan aset yang tidak jauh berbeda dengan aset pada umumnya dimana terdapat kemungkinan tidak laku dijual, maka PMK 184 memberi peluang untuk dilakukan cara penjualan tidak melalui lelang KPKNL. Penjualan dengan cara non lelang dilakukan jika setelah dilakukan 3 (tiga) kali pelelangan melalui KPKNL, BMKT tidak terjual, sehingga Menteri Kelautan dan Perikanan dapat:

a.     melakukan penjualan secara lelang melalui balai lelang swasta/internasional; atau

b.    melakukan penjualan dengan cara lain.

Setelah pelaksanaan penjualan BMKT, termasuk pembagian hasil penjualan dan penyetoran ke Kas Negara, harus dilaporkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan.



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini