Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Putusan Hakim Dalam Acara Perdata
N/a
Rabu, 13 April 2011 pukul 06:31:46   |   228964 kali

Setelah kesimpulan para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan.

Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.

Ada dua golongan putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan sela ada bermacam-macam, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, dan putusan provisional. Putusan preparatoir dipergunakan untuk mempersiapkan perkara, demikian pula putusan insidentil, sedangkan putusan provisional adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak.

Putusan sela banyak dipergunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan. Misalnya penggugat, yaitu penyewa rumah mengajukan gugatan perdata terhadap tergugat yang telah merusakkan atap rumah sewaan, sedangkan waktu itu adalah musim hujan. Oleh karena itu, hakim diminta segera menjatuhkan putusan sela agar tergugat dihukum untuk segera memperbaiki atap rumah yang rusak.

Contoh lain, yaitu seorang istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Seorang istri mohon agar diperkenankan untuk meninggalkan tempat tinggal bersama selama proses berlangsung. Hakim yang memeriksa akan menjatuhkan putusan sela atas permohonan untuk meninggalkan tempat tinggal bersama tersebut. Putusan provisional selalu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Pasal 180 HIR).

Putusan akhir menurut sifatnya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:

  1. Putusan decloratoir
    Putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya, bahwa Ahmad adalah anak angkat yang sah dari Beni dan Eni, atau Ai Handayani, Rima Amelia, dan Agus Ringgo merupakan ahli waris dari H. Agus Sumarna (almarhum).
  2. Putusan consistutif
    Putusan ini meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Contohnya, putusan perceraian Aam Amelia dengan Gatot Prakoso, atau PT Indonsinga dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga.
  3. Putusan condemnatoir
    Putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang 500 ha tanah, Cindo diwajibkan untuk membayar utang sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Adiwilaga.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini