Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Komitmen DJKN untuk Menyelesaikan Inventarisasi dan Penilaian BMN yang Berasal dari Aset KKKS
N/a
Senin, 18 Juli 2011 pukul 14:07:50   |   2148 kali

        Jakarta – Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang antara lain disebabkan oleh Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dapat diyakini jumlah dan nilainya serta belum dibuatnya kebijakan akuntansi untuk pelaporan aset berupa BMN yang berasal dari KKKS. Adapun temuan BPK RI atas LKPP tahun 2010 menyatakan bahwa pengendalian atas pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) aset KKKS belum memadai dan BPK merekomendasikan agar memperbaiki metode dan pengendalian atas pelaksanaan IP aset KKKS yang saat ini masih berlangsung serta memverifikasi hasil IP yang telah selesai dilaksanakan.

        Sebagai tindak lanjut temuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan PMK No.02/PMK.05/2011 tentang  Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama serta melakukan IP BMN yang berasal dari KKKS melalui kegiatan Penertiban BMN KKKS untuk menentukan nilai wajar BMN KKKS. Selain itu, Direktorat Piutang Negara dan kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) sebagai Anggota Tim Penertiban BMN Tingkat Pusat telah menyusun Buletin Teknis Inventarisasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan inventarisasi. Buletin Teknis tersebut untuk melengkapi Modul Penertiban BMN yang berasal Dari KKKS serta Buletin Teknis Penilaian.

        Terkait dengan kegiatan IP aset KKKS, per 31 Desember 2010 jumlah KKKS yang harus dilakukan IP adalah sebanyak 76 KKKS yang terdiri dari 54 KKKS yang telah berproduksi dan 22 KKKS eksplorasi. Pada tahun 2010, 14 KKKS telah dilaksanakan IP oleh Tim Penertiban BMN Pusat yang terdiri dari  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Pusat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas/KKKS) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada awal tahun 2011, DJKN memprogramkan IP percepatan (crash program) terhadap 13 KKKS.

        Pada Neraca LKPP Tahun 2010, disajikan hasil IP terhadap 20 KKKS yang sudah selesai IP, dengan total nilai wajar aset KKKS sebesar Rp54,4 triliun, sedangkan sisanya hanya diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan LKPP tahun 2010. Sampai akhir bulan Juni 2011, telah dilakukan IP terhadap 40 KKKS dengan jumlah aset ditemukan sebanyak 87.743 item dengan nilai perolehan sebesar USD24.6 miliar atau setara Rp122,6 triliun dengan nilai wajar sebesar Rp149,4 triliun.

    

        Dari 36 KKKS yang belum dilakukan IP, total aset berjumlah 32.048 item dengan nilai perolehan sebesar USD2.4 miliar, aset KKKS tersebut tersebar di lingkup Kanwil II DJKN Medan, Kanwil III DJKN Pekanbaru, Kanwil VII DJKN Jakarta, Kanwil XV DJKN Makasar, Kanwil XVI DJKN Manado dan Kanwil XVII DJKN Jayapura. Dalam rangka persiapan pelaksanaan IP lanjutan, pada tanggal 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2011 dilakukan pembekalan kepada tim pelaksana IP daerah yang difokuskan di tiga wilayah yaitu Kanwil XV DJKN Makasar, Kanwil VII DJKN Jakarta dan Kanwil III DJKN Pekanbaru. Materi pembekalan disampaikan oleh Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) terkait dengan teknis pelaksanaan inventarisasi, Direktorat Penilaian terkait dengan teknis penilaian dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) terkait penggunaan Modul Aplikasi Inventarisasi dan Penilaian Aset KKKS.

        Diharapkan dengan adanya pembekalan dan tersedianya Buletin Teknis Inventarisasi dan Penilaian, pelaksanaan IP BMN yang berasal dari KKKS di lapangan dapat berlangsung sesuai time schedule yang telah ditetapkan dan memenuhi kualitas yang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku dan BPK RI. Disamping itu, Direktorat PNKNL cq. Subdit KNL I senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan dalam rangka penyelesaian IP BMN yang berasal dari KKKS yang ditargetkan selesai pada bulan September 2011.

oleh: Krisno Nugroho (Direktorat PNKNL)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini