Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pelaku UMKM dan Kebijakan PMK Nomor 98/PMK.06/2011
N/a
Kamis, 25 Agustus 2011 pukul 09:45:52   |   1840 kali

Oleh: Iwan Victor Leonardo

       Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang pengurusan piutang macetnya dikelola oleh DJKN/PUPN dengan pagu kredit sampai dengan Rp5 Milyar patut bersyukur dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan melalui  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

       Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia yang menjadi agen/dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi sekaligus juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu dengan kebijakan PMK ini, mereka diberi keringanan berupa :

1.    Sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya (BDO).

2.    Keringanan hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang   telah dilakukan sebelum 1 Januari 2011.

3.    Tambahan keringanan pembayaran utang sebesar 25% untuk pelunasan yang dilakukan sampai dengan Juli, sebesar 20% untuk periode pelunasan Agustus - September 20%, dan hanya 10% untuk yang melunasi pada periode Oktober hingga 20 Desember.

       Tambahan keringanan tersebut dihitung berdasarkan sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan. Total besaran  keringanan yang diberikan untuk penyelesaian hutang tersebut  tidak melebihi Rp10 miliar per penanggung hutang/debitor. Penanggung Hutang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi  hutang pokok sampai dengan 1 Januari 2011 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya.

       Deadline permohonan keringanan hutang ini paling lambat tanggal 1 Desember 2011 dan pelunasan hutangnya paling lambat tanggal 20 Desember 2011. Kiranya dengan waktu yang  cukup terbatas ini dapat dimanfaatkan oleh Debitor UMKM ini dengan sebaik-baiknya.

Ilustrasi perhitungan terhadap keringanan yang diberikan melalui kebijakan ini dapat dilihat pada contoh dibawah ini:

       Pada tahun 2005 Badan Ketahanan Pangan Kota A menyerahkan pengurusan piutang macet kepada KP2LN atas debitur Z sebesar Rp800.000.000,00 dengan rincian hutang pokok Rp500.000.000,00 dan total bunga, denda dan ongkos (BDO) Rp300.000.000,00. Pada tahun 2009 si Z melakukan pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 dan setelah itu tidak ada pembayaran sama sekali. Berdasarkan PMK 98/PMK.06/2011 ini berapakah yang harus dibayar si Z kepada negara melalui DJKN jika ia hendak melunasi hutangnya bulan September 2011? dengan catatan nilai barang jaminan sebesar Rp200.000.000,00?


       Dari ilustrasi contoh di atas dapat disimpulkan bahwa total keringanan hutang sebesar Rp444.000.000,00 tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 dan nilai barang jaminan sebesar Rp200.000.000,00 lebih rendah dari sisa jumlah hutang apabila diberikan keringanan sesuai perhitungan di atas (Rp256.000.000,00).

       Jadi total keringanan hutang sebesar Rp444.000.000,00 dapat diberikan dan sisa hutang yang harus dilunasi oleh si Z sampai dengan bulan September 2011 adalah Rp 256.000.000,00 ditambah biaya administrasi 10%.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini