Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Pengelolaan BMN Idle: Ringankan Beban Belanja Negara
N/a
Rabu, 04 April 2012 pukul 10:41:29   |   18347 kali

Pada tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Tidak Digunakan Untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan tersebut merupakan jawaban dari banyaknya aset negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak atau belum digunakan secara optimal.

Barang Milik Negara (BMN) idle menurut peraturan ini adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun kriteria dari BMN idle, meliputi:

1.   BMN yang sedang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sejak terindikasi idle.

2.   BMN yang digunakan, tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN dapat membantu meringankan beban belanja negara sekaligus menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan BMN idle tersebut.

Penggunaan BMN idle oleh K/L yang membutuhkan tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu cara meringankan beban belanja negara. Sebagai contoh, di wilayah kerja suatu KPKNL terdapat aset yang terindikasi idle karena tidak digunakan dalam penyelenggaran tugas dan fungsi dengan nilai sebesar Rp10 milyar. Sedangkan menurut data LBMN-KD, pada suatu KPKNL terdapat mutasi tambah pada akun tanah adalah sebesar Rp100 milyar. Bila proses pengelolaan BMN idle tersebut dilaksanakan dengan tertib, pengeluaran belanja modal untuk penambahan tanah dapat dihemat sebesar nilai BMN idle pada daerah tersebut sehingga negara hanya perlu mengalokasikan dana sebesar Rp90 milyar.

BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dapat memberikan kontribusi pendapatan negara dari PNBP melalui mekanisme pemanfaatan BMN. DJKN yang memiliki instansi vertikal dapat menambah pendapatan negara dengan cara memasang tanda penguasaan atas tanah yang berisi informasi Kanwil DJKN/KPKNL yang menguasai tanah idle tersebut dan tanda yang berisi peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Dengan cara itu, tanah yang menganggur tersebut tidak akan membebani APBN dengan biaya pengamanan dan pemeliharaannya sekaligus memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Pada peraturan ini diatur juga mengenai sanksi bagi Pengguna Barang yang tidak menyerahkan BMN yang ditetapkan sebagai BMN idle berupa:

1.   Pembekuan dana pemeliharaan BMN atas tanah dan/atau bangunan yang telah ditetapkan sebagai BMN idle.

Ketentuan ini perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DJKN selaku Pengelola Barang dan DJPBN selaku Pengelola Anggaran sehingga dapat diimplementasikan oleh KPKNL dan KPPN selaku Kuasa Pengelola Barang/Anggaran.

2.   Penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang.

Di samping peraturan mengenai pembekuan dana pemeliharaan BMN, diperlukan juga keseragaman prosedur kerja dan bentuk surat yang berkaitan dengan pengelolaan BMN idle seperti Laporan Pelaksanaan Investigasi atau Penelitian. Selain itu, untuk efisiensi pelaksanaan peraturan ini, wewenang dan tanggung jawab dari Pengelolaan BMN idle yang dipegang oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat didelegasikan kepada instansi vertikal, berdasarkan wilayah kerja maupun berdasar nilai BMN yang terindikasi idle, seperti memberikan kewenangan pengelolaan BMN idle sampai dengan lima milyar rupiah ke KPKNL, sampai dengan sepuluh milyar rupiah ke Kanwil DJKN.

Dengan demikian, Pengelolaan BMN idle secara tepat, efektif, dan optimal untuk penyelenggaran tugas dan fungsi K/L, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui penghematan belanja negara dan memberikan kontribusi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Oleh : M. Eko Agus Y. – KPKNL Jember.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini