Fenomena Renting Culture “Ketika Generasi Muda Membutuhkan Tempat, Negara Memiliki Aset”
Ayubi Solahudin Alpasha
Jum'at, 30 Oktober 2026 pukul 07:57:38 |
96 kali
Dewasa ini, perkembangan
industri ekonomi kreatif dan aktivitas kewirausahaan generasi muda secara bertahap
telah mengubah budaya masyarakat, termasuk cara pandang terhadap kebutuhan dan
pemanfaatan aset serta ruang usaha. Kita bisa melihat fenomena tersebut dari
munculnya berbagai jenis usaha, seperti usaha kuliner, kedai kopi, studio
kreatif, dan ruang kerja bersama (co-working space), serta berkembangnya
berbagai kegiatan komunitas. Perkembangan ini menunjukkan bahwa masyarakat
tidak lagi memandang ruang hanya sebagai tempat menjalankan usaha, tetapi juga
sebagai wadah untuk berkreasi, berkolaborasi, dan menciptakan peluang ekonomi. Namun tidak semua anak muda sebagai pelaku
usaha memiliki kemampuan finansial untuk membeli aset atau menyewa tempat usaha
dalam jangka panjang.
Berdasarkan pemberitaan
Harian Kompas (2025) dan Saputra (2025) melalui detikFinance, terdapat fenomena
sejumlah gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dilaporkan meninggalkan
kawasan Blok M akibat tingginya biaya sewa tempat usaha. Fenomena tersebut
menunjukkan bahwa keterjangkauan biaya sewa ruang usaha masih menjadi salah
satu tantangan utama bagi pelaku usaha muda yang baru merintis usahanya.
Tingginya biaya sewa dapat menambah beban operasional, terutama ketika usaha
belum menghasilkan pendapatan yang stabil. Kondisi ini menjadi salah satu
contoh yang menggambarkan pentingnya penyediaan ruang usaha yang lebih
fleksibel, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik pelaku
usaha.
Menurut pandangan saya,
kondisi tersebut dapat menjadi salah satu peluang strategis bagi pemerintah,
terutama bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang sedang
mempersiapkan diri menjadi Asset Advisor dalam pengelolaan Barang
Milik Negara (BMN). Momentum yang tepat dan langkah yang strategis dapat
menjadi modal awal dalam menyikapi kondisi tersebut. Generasi muda
membutuhkan ruang untuk mengembangkan kreativitas dan ekonomi, sementara negara
memiliki aset yang dalam kondisi tertentu (tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi) yang dapat dimanfaatkan secara lebih
produktif. Di sinilah terdapat peluang mempertemukan dua kebutuhan.
Generasi muda saat ini
tumbuh dalam lingkungan dimana kesempatan tidak lagi dibatasi oleh ruang dan
tempat. Saat ini lingkungan baru tersebut utamanya pada sektor ekonomi semakin dipengaruhi
teknologi digital, perubahan gaya hidup, dan fleksibilitas. Bagi sebagian anak
muda, mungkin kepemilikan atas aset bukan lagi menjadi satu-satunya tolak ukur
keberhasilan. Pengaruh lingkungan dan sudut pandang yang baru menjadikan
generasi muda cenderung mempertimbangkan manfaat, kemudahan akses, efisiensi
biaya, serta kemampuan menyesuaikan penggunaan aset dengan kebutuhan yang terus
berubah. Fenomena ini dikenal sebagai Renting Culture yang
pada prinsipnya memperlihatkan pola ekonomi saat ini lebih berbasis pada akses
dibandingkan dengan kepemilikan.
Fenomena Renting Culture
tercermin dari generasi muda yang memulai dan mengembangkan usaha. Seorang
pelaku usaha di sektor kuliner, mungkin saja dapat membutuhkan tempat hanya
pada akhir pekan untuk menguji pasar. Seorang content creator mungkin
hanya membutuhkan sewa studio selama beberapa jam. Di sisi lain, komunitas
kreatif mungkin saja membutuhkan ruang untuk menyelenggarakan kegiatan atau
pertemuan secara berkala dan terjadwal. Dalam kondisi demikian, memiliki
bangunan atau sewa secara jangka panjang belum tentu menjadi pilihan yang tepat
dan efisien. Perubahan pola konsumsi tersebut sejalan dengan konsep access-based
consumption, yaitu pola konsumsi yang menekankan akses terhadap manfaat suatu
barang atau aset tanpa harus memiliki hak kepemilikan atas barang tersebut
(Bardhi & Eckhardt, 2012). Fenomena serupa juga mulai terlihat pada
generasi muda. Penelitian Surmacz et al. (2024) menunjukkan bahwa keterlibatan
teknologi digital dan pertimbangan efisiensi biaya dapat mendorong Generasi Z
untuk lebih mengutamakan akses dibandingkan kepemilikan. Dalam konteks ini, renting
culture dapat dipahami sebagai salah satu bentuk perubahan pola konsumsi
yang memberikan alternatif penggunaan aset sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan finansial. Dalam konteks Indonesia, penelitian Lisdiawati et al.
(2024) menunjukkan bahwa keputusan konsumen dalam menyewa ruang kerja bersama
dipengaruhi oleh manfaat yang dirasakan. Hal ini dapat menjadi pertimbangan
dalam mengembangkan pemanfaatan BMN yang tidak hanya berorientasi pada
penyediaan ruang, tetapi juga pada penciptaan manfaat ekonomi dan sosial bagi
masyarakat.
Hal yang menarik dan
menurut saya menjadi kesempatan besar adalah, fenomena Renting Culture tersebut
memiliki fleksibilitas dan titik temu yang sama dengan ketentuan sewa BMN.
Ketentuan terkait dengan pemanfaatan BMN telah diatur melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 yang menawarkan kemudahan atau fleksibilitas
objek sewa berupa sebagian atau seluruhnya. Kemudian perhitungan sewa
berdasarkan periode tertentu termasuk tahun, bulan, hari, dan jam sesuai
kebutuhan. Selain itu, faktor penyesuai tarif sewa turut mempertimbangkan
karakteristik kegiatan usaha.
Fleksibilitas yang diharapkan berikut kesesuaian antara kebutuhan generasi muda dan karakteristik sewa BMN dapat membuka peluang pergeseran paradigma pengelolaan aset negara. Dalam konteks ini, nilai aset tidak lagi hanya dipandang berdasarkan nilai ekonomis atau nilai kepemilikannya, tetapi juga berdasarkan kemampuannya dalam memberikan akses, menciptakan peluang, dan menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Dengan demikian, optimalisasi pemanfaatan BMN diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen strategis yang menghubungkan pengelolaan kekayaan negara dengan pengembangan ekonomi kreatif generasi muda. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah potensi aset saat ini sudah bertemu dengan kebutuhan generasi muda?
Daftar Pustaka
A. Artikel Jurnal Ilmiah
Bardhi, F., &
Eckhardt, G. M. (2012). Access-based consumption: The case of car sharing.
Journal of Consumer Research, 39(4), 881–898.
Danurdoro, D. H., &
Bhumi, Y. C. (2022). Creative temporary use of vacant building: Case study of
Dian Lentera Budaya exhibition by Tisna Sanjaya. Journal of Visual Art and
Design, 13(2), 144–155.
Lisdiawati, H., Sumarwan,
U., & Yuliati, L. N. (2024). Decision analysis to rent of co-working space
and virtual office in Jabodetabek areas. Indonesian Journal of Business and
Entrepreneurship, 10(1), 65.
Surmacz, T., Wierzbiński,
B., Kuźniar, W., & Witek, L. (2024). Towards sustainable consumption:
Generation Z's views on ownership and access in the sharing economy. Energies,
17(14), 3377.
B.
Artikel dan Tulisan dari Situs Web (Tautan Online)
Adamita, C. E. (t.t.).
Budaya nongkrong di era globalisasi: Dari warkop ke co-working space.
Kompasiana. https://www.kompasiana.com/carissaevaniadamita3183/6aa409b9c925c43295798032/budaya-nongkrong-di-era-globalisasi-dari-warkop-ke-co-working-space
Harian Kompas. (2025).
District Blok M yang ditinggalkan penjual. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/district-blok-m-yang-ditinggalkan-penjual
Laucereno, S. F. (2018, 7
April). Penyewaan ruang kantor zaman now jadi peluang bisnis baru.
detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3958560/penyewaan-ruang-kantor-zaman-now-jadi-peluang-bisnis-baru
Saputra, A. (2025, 3 September). Sewa
tembus Rp15 juta, gerai UMKM angkat kaki dari District Blok M. detikFinance. https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-8095301/sewa-tembus-rp15-juta-gerai-umkm-angkat-kaki-dari-district-blok-m
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |