Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Fenomena Renting Culture “Ketika Generasi Muda Membutuhkan Tempat, Negara Memiliki Aset”

Fenomena Renting Culture “Ketika Generasi Muda Membutuhkan Tempat, Negara Memiliki Aset”

Ayubi Solahudin Alpasha
Jum'at, 30 Oktober 2026 pukul 07:57:38 |   96 kali

Dewasa ini, perkembangan industri ekonomi kreatif dan aktivitas kewirausahaan generasi muda secara bertahap telah mengubah budaya masyarakat, termasuk cara pandang terhadap kebutuhan dan pemanfaatan aset serta ruang usaha. Kita bisa melihat fenomena tersebut dari munculnya berbagai jenis usaha, seperti usaha kuliner, kedai kopi, studio kreatif, dan ruang kerja bersama (co-working space), serta berkembangnya berbagai kegiatan komunitas. Perkembangan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi memandang ruang hanya sebagai tempat menjalankan usaha, tetapi juga sebagai wadah untuk berkreasi, berkolaborasi, dan menciptakan peluang ekonomi.  Namun tidak semua anak muda sebagai pelaku usaha memiliki kemampuan finansial untuk membeli aset atau menyewa tempat usaha dalam jangka panjang.

Berdasarkan pemberitaan Harian Kompas (2025) dan Saputra (2025) melalui detikFinance, terdapat fenomena sejumlah gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dilaporkan meninggalkan kawasan Blok M akibat tingginya biaya sewa tempat usaha. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa keterjangkauan biaya sewa ruang usaha masih menjadi salah satu tantangan utama bagi pelaku usaha muda yang baru merintis usahanya. Tingginya biaya sewa dapat menambah beban operasional, terutama ketika usaha belum menghasilkan pendapatan yang stabil. Kondisi ini menjadi salah satu contoh yang menggambarkan pentingnya penyediaan ruang usaha yang lebih fleksibel, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik pelaku usaha.

Menurut pandangan saya, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu peluang strategis bagi pemerintah, terutama bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang sedang mempersiapkan diri menjadi Asset Advisor dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Momentum yang tepat dan langkah yang strategis dapat menjadi modal awal dalam menyikapi kondisi tersebut. Generasi muda membutuhkan ruang untuk mengembangkan kreativitas dan ekonomi, sementara negara memiliki aset yang dalam kondisi tertentu (tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi) yang dapat dimanfaatkan secara lebih produktif. Di sinilah terdapat peluang mempertemukan dua kebutuhan.

Generasi muda saat ini tumbuh dalam lingkungan dimana kesempatan tidak lagi dibatasi oleh ruang dan tempat. Saat ini lingkungan baru tersebut utamanya pada sektor ekonomi semakin dipengaruhi teknologi digital, perubahan gaya hidup, dan fleksibilitas. Bagi sebagian anak muda, mungkin kepemilikan atas aset bukan lagi menjadi satu-satunya tolak ukur keberhasilan. Pengaruh lingkungan dan sudut pandang yang baru menjadikan generasi muda cenderung mempertimbangkan manfaat, kemudahan akses, efisiensi biaya, serta kemampuan menyesuaikan penggunaan aset dengan kebutuhan yang terus berubah. Fenomena ini dikenal sebagai Renting Culture yang pada prinsipnya memperlihatkan pola ekonomi saat ini lebih berbasis pada akses dibandingkan dengan kepemilikan.

Fenomena Renting Culture tercermin dari generasi muda yang memulai dan mengembangkan usaha. Seorang pelaku usaha di sektor kuliner, mungkin saja dapat membutuhkan tempat hanya pada akhir pekan untuk menguji pasar. Seorang content creator mungkin hanya membutuhkan sewa studio selama beberapa jam. Di sisi lain, komunitas kreatif mungkin saja membutuhkan ruang untuk menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan secara berkala dan terjadwal. Dalam kondisi demikian, memiliki bangunan atau sewa secara jangka panjang belum tentu menjadi pilihan yang tepat dan efisien. Perubahan pola konsumsi tersebut sejalan dengan konsep access-based consumption, yaitu pola konsumsi yang menekankan akses terhadap manfaat suatu barang atau aset tanpa harus memiliki hak kepemilikan atas barang tersebut (Bardhi & Eckhardt, 2012). Fenomena serupa juga mulai terlihat pada generasi muda. Penelitian Surmacz et al. (2024) menunjukkan bahwa keterlibatan teknologi digital dan pertimbangan efisiensi biaya dapat mendorong Generasi Z untuk lebih mengutamakan akses dibandingkan kepemilikan. Dalam konteks ini, renting culture dapat dipahami sebagai salah satu bentuk perubahan pola konsumsi yang memberikan alternatif penggunaan aset sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Dalam konteks Indonesia, penelitian Lisdiawati et al. (2024) menunjukkan bahwa keputusan konsumen dalam menyewa ruang kerja bersama dipengaruhi oleh manfaat yang dirasakan. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam mengembangkan pemanfaatan BMN yang tidak hanya berorientasi pada penyediaan ruang, tetapi juga pada penciptaan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Hal yang menarik dan menurut saya menjadi kesempatan besar adalah, fenomena Renting Culture tersebut memiliki fleksibilitas dan titik temu yang sama dengan ketentuan sewa BMN. Ketentuan terkait dengan pemanfaatan BMN telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 yang menawarkan kemudahan atau fleksibilitas objek sewa berupa sebagian atau seluruhnya. Kemudian perhitungan sewa berdasarkan periode tertentu termasuk tahun, bulan, hari, dan jam sesuai kebutuhan. Selain itu, faktor penyesuai tarif sewa turut mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha.

Fleksibilitas yang diharapkan berikut kesesuaian antara kebutuhan generasi muda dan karakteristik sewa BMN dapat membuka peluang pergeseran paradigma pengelolaan aset negara. Dalam konteks ini, nilai aset tidak lagi hanya dipandang berdasarkan nilai ekonomis atau nilai kepemilikannya, tetapi juga berdasarkan kemampuannya dalam memberikan akses, menciptakan peluang, dan menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat. Dengan demikian, optimalisasi pemanfaatan BMN diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen strategis yang menghubungkan pengelolaan kekayaan negara dengan pengembangan ekonomi kreatif generasi muda. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah potensi aset saat ini sudah bertemu dengan kebutuhan generasi muda?


Daftar Pustaka

A.   Artikel Jurnal Ilmiah

Bardhi, F., & Eckhardt, G. M. (2012). Access-based consumption: The case of car sharing. Journal of Consumer Research, 39(4), 881–898.

Danurdoro, D. H., & Bhumi, Y. C. (2022). Creative temporary use of vacant building: Case study of Dian Lentera Budaya exhibition by Tisna Sanjaya. Journal of Visual Art and Design, 13(2), 144–155.

Lisdiawati, H., Sumarwan, U., & Yuliati, L. N. (2024). Decision analysis to rent of co-working space and virtual office in Jabodetabek areas. Indonesian Journal of Business and Entrepreneurship, 10(1), 65.

Surmacz, T., Wierzbiński, B., Kuźniar, W., & Witek, L. (2024). Towards sustainable consumption: Generation Z's views on ownership and access in the sharing economy. Energies, 17(14), 3377.

B.   Artikel dan Tulisan dari Situs Web (Tautan Online)

Adamita, C. E. (t.t.). Budaya nongkrong di era globalisasi: Dari warkop ke co-working space. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/carissaevaniadamita3183/6aa409b9c925c43295798032/budaya-nongkrong-di-era-globalisasi-dari-warkop-ke-co-working-space

Harian Kompas. (2025). District Blok M yang ditinggalkan penjual. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/district-blok-m-yang-ditinggalkan-penjual

Laucereno, S. F. (2018, 7 April). Penyewaan ruang kantor zaman now jadi peluang bisnis baru. detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3958560/penyewaan-ruang-kantor-zaman-now-jadi-peluang-bisnis-baru

Saputra, A. (2025, 3 September). Sewa tembus Rp15 juta, gerai UMKM angkat kaki dari District Blok M. detikFinance. https://finance.detik.com/foto-bisnis/d-8095301/sewa-tembus-rp15-juta-gerai-umkm-angkat-kaki-dari-district-blok-m

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon