RUU Perampasan Aset & Tugas dan Fungsi DJKN Kementerian Keuangan
Fajri Andari
Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 18:03:47 |
346 kali
Ditulis Oleh: Purnama T. Sianturi dan
Qori Kharismawan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul
inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Oktober 2026. Pembahasan bersama
pemerintah akan segera dilaksanakan pada tahap berikutnya sebagai bagian dari
proses pembentukan undang-undang tersebut.
Sejumlah materi dalam RUU ini berkaitan
dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, khususnya bidang penilaian dan
lelang yang ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Topik inilah yang akan dibahas dalam
artikel singkat ini.
Gambaran Pengaturan dalam RUU
Pada bagian pertimbangan, naskah RUU
menyebut bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam pemulihan kerugian akibat
tindak pidana yang terorganisasi dan bermotif ekonomi. Pengaturan terkait perampasan
aset yang ada juga dinilai belum menyeluruh. Atas dasar itu, penyusun RUU
mengusulkan penyempurnaan pengaturan mengenai aset yang dapat dirampas, tata
cara perampasan, dan pengelolaannya guna pemulihan kerugian keuangan negara
atau masyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Pasal 3 RUU memuat perampasan aset
dilakukan: (1) berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (conviction-based
forfeiture) dan (2) perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana
terhadap pelaku tindak pidana (non-conviction-based forfeiture). Pada perampasan
aset tanpa putusan pidana, dilakukan dalam hal perkara pidananya tidak dapat
disidangkan, hanya karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan
diri, atau sakit permanen, maupun karena pelaku tidak diketahui atau
keberadaannya tidak diketahui. Selain memenuhi kondisi tersebut, perampasan
aset harus memenuhi
kriteria aset bernilai paling
sedikit Rp1 miliar.
Permohonan perampasan aset tanpa putusan
pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), diproses pemeriksaan sesuai
hukum acara perampasan aset menyangkut penelusuran, pemblokiran, penyitaan, sampai
putusan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan.
Selain proses perampasan, naskah RUU
mengatur pengelolaan aset oleh badan yang dibentuk Presiden. Tugas badan ini
meliputi penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pengembangan,
penggunaan, penjualan atau pelelangan, pemanfaatan, serta pengembalian aset.
Irisan dengan Tugas Kementerian Keuangan
Dalam RUU perampasan aset dilaksanakan
berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia,
proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Selama proses perampasan aset
berlangsung, kondisi fisik aset dapat berubah, begitu juga nilainya. Pasal 53
ayat (2) mengatur penilaian aset dengan memperhatikan kondisi pada saat
diperoleh, disita, dan/atau dinyatakan dirampas oleh pengadilan. Pasal tersebut
juga membuka kerja sama antara badan yang mengelola aset dan lembaga yang
berwenang melakukan penilaian atau pihak lain untuk menilai aset.
Penilaian aset yang disita atau dirampas
telah umum dilakukan oleh penilai DJKN sesuai standar operasional prosedur
(SOP) yang berlaku. Sementara itu, pengaturan mengenai penilaian saat aset
diperoleh memerlukan layanan penilaian yang dilakukan secara cepat, terkait
jumlah dan nilai aset sejak pengambilalihan dari tersangka atau terdakwa. Hal
ini penting untuk mendukung asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas,
akuntabilitas bagi para pihak atas
objek perampasan aset.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian SOP, agar layanan penilaian dapat diselesaikan
dalam waktu yang lebih singkat,
dibandingkan dengan prosedur saat ini, dengan tetap menjaga kualitas hasil
penilaian.
Penilaian juga diperlukan untuk
menentukan kesetaraan nilai aset pengganti di Indonesia, apabila permintaan pemblokiran
atau penyitaan aset di luar negeri ditolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 20
RUU. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) RUU membatasi besaran ganti kerugian yang
diminta dalam pengajuan keberatan, agar tidak melebihi nilai aset yang diblokir
atau disita berdasarkan hasil penilaian. Berbagai kebutuhan penilaian tersebut
berkaitan dengan bidang tugas DJKN, meskipun ketentuan dalam RUU tidak secara
khusus menyebut DJKN sebagai pelaksananya.
Kebutuhan penilaian dalam berbagai
proses perampasan aset memerlukan dukungan baik dari sisi kualitas maupun
kuantitas. Dari sisi kualitas, penilai DJKN mampu memenuhi kebutuhan tersebut
melalui penerapan standar penilaian yang berlaku dan kompetensi yang ada. Dari
sisi kuantitas, diperlukan penambahan jumlah penilai untuk melayani kebutuhan
penilaian dalam pelaksanaan perampasan aset. Pemenuhan aspek
kualitas masih memerlukan penyesuaian
SOP menjadi lebih singkat pada saat aset diperoleh oleh badan dari
tersangka/terdakwa.
Terkait lelang, Pasal 53 ayat (4)
menempatkan penjualan atau pelelangan sebagai salah satu cara melaksanakan
putusan pengadilan dan/atau memulihkan kerugian. Ayat (6) membuka kerja sama
dengan institusi atau badan penyelenggara lelang negara, sedangkan ayat (7) mensyaratkan
penjualan atau pelelangan secara terbuka dan transparan. Bagi DJKN, materi ini
berkaitan dengan layanan lelang, dokumen persyaratan lelang dan pihak yang
mengajukan lelang. Jenis lelang yang tersedia saat ini, apakah dapat mengakomodasi pelaksanaan
perampasan aset dalam RUU? Diperlukan
pembentukan jenis lelang perampasan tanpa putusan pidana dan dokumen persyaratan
lelang, yang memperjelas antara lain dasar pelaksanaan, kewenangan pihak yang mengajukan lelang,
dan status hukum aset.
Selain penilaian dan pelelangan,
hubungan dengan DJKN perlu dilihat dari tugas badan yang dibentuk untuk
mengelola aset. Badan tersebut bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan
(mencakup administrasi, fisik, hukum, atas risiko ekonomi), pemeliharaan,
penilaian, pengembangan, penggunaan, penjualan atau pelelangan, pemanfaatan,
serta pengembalian aset. Istilah penggunaan dan pemanfaatan dalam RUU belum
tentu memiliki cakupan dan mekanisme yang sama dengan penggunaan dan
pemanfaatan dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Dalam
konteks penilaian dan pelelangan, badan tersebut menjadi pihak yang akan
berhubungan dengan DJKN sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hal lainnya, pelaksanaan tugas
pengelolaan aset oleh badan tersebut juga memerlukan pendanaan. Pasal 61 RUU
menyebut bahwa pendanaan penyelenggaraan perampasan aset dibebankan kepada APBN,
sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana bagi hasil pengelolaan aset
tindak pidana. Materi ini berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan di
bidang penganggaran dan perbendaharaan.
Penutup
Pelaksanaan perampasan aset tanpa berdasarkan
putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana dimuat dalam RUU ini membutuhkan
dukungan Kementerian Keuangan, khususnya DJKN, dalam bidang penilaian dan
pelelangan. Penilaian dan pelelangan yang memastikan asas
keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam
pelaksanaannya, sebagai bagian proses perampasan aset, guna pemulihan kerugian keuangan
negara atau masyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |