Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
RUU Perampasan Aset & Tugas dan Fungsi DJKN Kementerian Keuangan

RUU Perampasan Aset & Tugas dan Fungsi DJKN Kementerian Keuangan

Fajri Andari
Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 18:03:47 |   346 kali

Ditulis Oleh: Purnama T. Sianturi dan Qori Kharismawan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Oktober 2026. Pembahasan bersama pemerintah akan segera dilaksanakan pada tahap berikutnya sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang tersebut.

Sejumlah materi dalam RUU ini berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, khususnya bidang penilaian dan lelang yang ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Topik inilah yang akan dibahas dalam artikel singkat ini.

Gambaran Pengaturan dalam RUU

Pada bagian pertimbangan, naskah RUU menyebut bahwa masih terdapat berbagai kendala dalam pemulihan kerugian akibat tindak pidana yang terorganisasi dan bermotif ekonomi. Pengaturan terkait perampasan aset yang ada juga dinilai belum menyeluruh. Atas dasar itu, penyusun RUU mengusulkan penyempurnaan pengaturan mengenai aset yang dapat dirampas, tata cara perampasan, dan pengelolaannya guna pemulihan kerugian keuangan negara atau masyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Pasal 3 RUU memuat perampasan aset dilakukan: (1) berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (conviction-based forfeiture) dan (2) perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (non-conviction-based forfeiture). Pada perampasan aset tanpa putusan pidana, dilakukan dalam hal perkara pidananya tidak dapat disidangkan, hanya karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen, maupun karena pelaku tidak diketahui atau keberadaannya tidak diketahui. Selain memenuhi kondisi tersebut, perampasan aset harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar.

Permohonan perampasan aset tanpa putusan pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), diproses pemeriksaan sesuai hukum acara perampasan aset menyangkut penelusuran, pemblokiran, penyitaan, sampai putusan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan.

Selain proses perampasan, naskah RUU mengatur pengelolaan aset oleh badan yang dibentuk Presiden. Tugas badan ini meliputi penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pengembangan, penggunaan, penjualan atau pelelangan, pemanfaatan, serta pengembalian aset.

Irisan dengan Tugas Kementerian Keuangan

Dalam RUU perampasan aset dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Selama proses perampasan aset berlangsung, kondisi fisik aset dapat berubah, begitu juga nilainya. Pasal 53 ayat (2) mengatur penilaian aset dengan memperhatikan kondisi pada saat diperoleh, disita, dan/atau dinyatakan dirampas oleh pengadilan. Pasal tersebut juga membuka kerja sama antara badan yang mengelola aset dan lembaga yang berwenang melakukan penilaian atau pihak lain untuk menilai aset.

Penilaian aset yang disita atau dirampas telah umum dilakukan oleh penilai DJKN sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sementara itu, pengaturan mengenai penilaian saat aset diperoleh memerlukan layanan penilaian yang dilakukan secara cepat, terkait jumlah dan nilai aset sejak pengambilalihan dari tersangka atau terdakwa. Hal ini penting untuk mendukung asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas bagi para pihak atas objek perampasan aset. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian SOP, agar layanan penilaian dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat, dibandingkan dengan prosedur saat ini, dengan tetap menjaga kualitas hasil penilaian.

Penilaian juga diperlukan untuk menentukan kesetaraan nilai aset pengganti di Indonesia, apabila permintaan pemblokiran atau penyitaan aset di luar negeri ditolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 RUU. Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) RUU membatasi besaran ganti kerugian yang diminta dalam pengajuan keberatan, agar tidak melebihi nilai aset yang diblokir atau disita berdasarkan hasil penilaian. Berbagai kebutuhan penilaian tersebut berkaitan dengan bidang tugas DJKN, meskipun ketentuan dalam RUU tidak secara khusus menyebut DJKN sebagai pelaksananya.

Kebutuhan penilaian dalam berbagai proses perampasan aset memerlukan dukungan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Dari sisi kualitas, penilai DJKN mampu memenuhi kebutuhan tersebut melalui penerapan standar penilaian yang berlaku dan kompetensi yang ada. Dari sisi kuantitas, diperlukan penambahan jumlah penilai untuk melayani kebutuhan penilaian dalam pelaksanaan perampasan aset. Pemenuhan aspek kualitas masih memerlukan penyesuaian SOP menjadi lebih singkat pada saat aset diperoleh oleh badan dari tersangka/terdakwa.

 

Terkait lelang, Pasal 53 ayat (4) menempatkan penjualan atau pelelangan sebagai salah satu cara melaksanakan putusan pengadilan dan/atau memulihkan kerugian. Ayat (6) membuka kerja sama dengan institusi atau badan penyelenggara lelang negara, sedangkan ayat (7) mensyaratkan penjualan atau pelelangan secara terbuka dan transparan. Bagi DJKN, materi ini berkaitan dengan layanan lelang, dokumen persyaratan lelang dan pihak yang mengajukan lelang. Jenis lelang yang tersedia saat ini, apakah dapat mengakomodasi pelaksanaan perampasan aset dalam RUU? Diperlukan pembentukan jenis lelang perampasan tanpa putusan pidana dan dokumen persyaratan lelang, yang memperjelas antara lain dasar pelaksanaan, kewenangan pihak yang mengajukan lelang, dan status hukum aset.

Selain penilaian dan pelelangan, hubungan dengan DJKN perlu dilihat dari tugas badan yang dibentuk untuk mengelola aset. Badan tersebut bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan (mencakup administrasi, fisik, hukum, atas risiko ekonomi), pemeliharaan, penilaian, pengembangan, penggunaan, penjualan atau pelelangan, pemanfaatan, serta pengembalian aset. Istilah penggunaan dan pemanfaatan dalam RUU belum tentu memiliki cakupan dan mekanisme yang sama dengan penggunaan dan pemanfaatan dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Dalam konteks penilaian dan pelelangan, badan tersebut menjadi pihak yang akan berhubungan dengan DJKN sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Hal lainnya, pelaksanaan tugas pengelolaan aset oleh badan tersebut juga memerlukan pendanaan. Pasal 61 RUU menyebut bahwa pendanaan penyelenggaraan perampasan aset dibebankan kepada APBN, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana bagi hasil pengelolaan aset tindak pidana. Materi ini berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan di bidang penganggaran dan perbendaharaan.

Penutup

Pelaksanaan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana dimuat dalam RUU ini membutuhkan dukungan Kementerian Keuangan, khususnya DJKN, dalam bidang penilaian dan pelelangan. Penilaian dan pelelangan yang  memastikan asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sebagai bagian proses perampasan aset, guna pemulihan kerugian keuangan negara atau masyarakat yang diakibatkan oleh tindak pidana. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon