Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Menelusuri Jejak Digital Motivasi Dan Persepsi Masyarakat Terhadap Lelang Melalui Pendekatan Netnografi

Menelusuri Jejak Digital Motivasi Dan Persepsi Masyarakat Terhadap Lelang Melalui Pendekatan Netnografi

Ratih Prihatina
Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 09:01:16 |   46 kali

I.                    Mengapa Masyarakat Mengikuti Lelang?

Pernahkah kita bertanya mengapa seseorang tertarik mengikuti lelang? Apakah karena ingin memperoleh barang dengan harga yang sesuai anggaran, mencari kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari, menemukan objek yang menarik, atau sekedar hendak mencoba pengalaman baru?

Bagi sebagian masyarakat, lelang mungkin masih identik dengan penjualan barang sitaan, kendaraan, atau aset tertentu yang prosesnya dianggap rumit. Padahal, Lelang masa kini memiliki beragam objek dengan persyaratan serta mekanisme yang perlu dipahami oleh calon peserta sebelum mengambil keputusan.

Di balik keputusan seseorang mengikuti lelang, terdapat cerita yang menarik untuk ditelusuri. Ada kebutuhan yang ingin dipenuhi, peluang yang ingin dimanfaatkan, informasi yang dipertimbangkan, sampai keraguan yang perlu dijawab. Sebagian cerita tersebut dapat ditemukan di ruang digital, mulai dari video pengalaman peserta di YouTube hingga percakapan dan komentar di Instagram serta Threads.

Jejak digital berpotensi membuka peluang untuk memahami lelang dari sudut pandang yang berbeda. Bukan hanya dari sisi prosedur dan penyelenggaraan, melainkan juga dari pengalaman orang-orang yang berinteraksi dengannya. Kemudian, bagaimana kita dapat memahami motivasi masyarakat tersebut, dan apa relevansinya bagi pelayanan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)?

 

II.                  Mengenal Netnografi: Memahami Cerita Masyarakat Di Ruang Digital

Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk menelusuri pertanyaan tersebut adalah netnografi. Robert V. Kozinets, seorang akademisi dan peneliti yang banyak berkontribusi dalam kajian budaya digital dan perilaku konsumen, memperkenalkan netnografi sebagai pendekatan penelitian yang mengadaptasi etnografi untuk memahami kehidupan sosial dan perilaku manusia dalam komunitas daring. Etnografi merupakan pendekatan penelitian untuk memahami kehidupan, kebiasaan, budaya, perilaku, dan pengalaman suatu kelompok manusia dalam lingkup sosialnya. Etnografi berusaha memahami bagaimana suatu kelompok menjalani kehidupannya, apa yang mereka lakukan, serta mengapa mereka melakukan hal tersebut berdasarkan pengalaman nyata.

Contohnya seorang peneliti ingin memahami kehidupan pedagang di pasar tradisional. Peneliti dapat mengamati kegiatan mereka, berinteraksi, melakukan wawancara, dan mempelajari kebiasaan serta hubungan sosial di antara para pedagang.

Secara sederhana, netnografi dapat dipahami sebagai pendekatan etnografi yang diterapkan untuk mempelajari kehidupan sosial dan perilaku manusia di lingkungan digital. Etnografi dan netnografi pada umumnya didekatkan pada strategi penelitian kualitatif. Jika etnografi konvensional dapat mempelajari kebiasaan dan pengalaman suatu kelompok melalui pengamatan langsung, netnografi memungkinkan peneliti mempelajari pengalaman dan interaksi yang berlangsung melalui internet. Gagasan netnografi memberikan perspektif bahwa aktivitas masyarakat di internet tidak hanya dapat dipandang sebagai pertukaran informasi, tetapi juga sebagai sumber untuk memahami pengalaman, pandangan, dan makna yang dibangun melalui interaksi digital. Dalam konteks penelitian lelang, pendekatan ini dapat digunakan untuk menelusuri bagaimana peserta menceritakan alasan mereka mengikuti lelang, apa yang menjadi pertimbangan sebelum berpartisipasi, serta pengalaman yang mereka bagikan setelah mengikuti proses tersebut.

Dengan demikian, video, unggahan, dan percakapan publik di media sosial dapat menjadi bahan penelitian yang bernilai apabila dikumpulkan dan dianalisis. Narasi digital tersebut tidak serta-merta mewakili seluruh peserta lelang, namun paling tidak dapat membantu mengidentifikasi pola pengalaman dan motivasi yang muncul dalam ruang digital. Misalnya, seseorang mengunggah video mengenai pengalamannya mengikuti lelang kendaraan. Orang lain menceritakan pertimbangannya sebelum mengajukan penawaran. Sementara itu, pengguna lain mungkin menanyakan prosedur, persyaratan, atau hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti lelang.

Setiap cerita dapat memberikan petunjuk mengenai bagaimana masyarakat memahami lelang. Namun demikian, satu cerita tidak cukup untuk menggambarkan pengalaman seluruh peserta. Peneliti perlu membaca konteks, membandingkan berbagai narasi, dan mengidentifikasi pola yang muncul secara sistematis.

 

III.                Menelusuri Jejak Motivasi dan Pengalaman Peserta Mengikuti Lelang

Motivasi mengikuti lelang tidak harus selalu sama antara satu orang dan orang lainnya. Karena itu, penelitian perlu membuka ruang bagi beragam kemungkinan, tanpa menetapkan kesimpulan sebelum data dianalisis.

Penulis mencoba menelusuri beberapa platform media sosial, terbatas pada YouTube, Threads, dan Instagram. Membatasi lokus penelitian berguna agar proses pengumpulan dan analisis data lebih terarah, fokus, dan dapat dilakukan secara mendalam sesuai dengan tujuan penelitian. Pemilihan ketiga platform tersebut didasarkan pada keberadaan konten dan interaksi publik yang relevan dengan topik. Dengan demikian, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh pengalaman peserta lelang di Indonesia, melainkan untuk memahami pola motivasi dan pertimbangan yang muncul dalam narasi digital yang berhasil dihimpun.

1.       Platform Channel YouTube

Pada salah satu channel YouTube oleh creator Devin Cahaya II Si Paling Properti berjudul “Jangan Beli Rumah Lelang II Cara Dapetin Properti Setengah Harga” yang diunggah pada 07 April 2025, video tersebut membahas peluang membeli rumah melalui lelang dengan harga yang diklaim jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar. Pembuat konten memberikan contoh rumah di Jakarta Barat yang menurutnya dapat diperoleh seharga Rp500juta, sementara harga pasar rumah sejenis diperkirakan mencapai Rp1miliar. Ia menyebutkan bahwa harga properti lelang dapat berada 30 persen, 50 persen, bahkan 70 persen di bawah harga pasar. Hal ini diperkenalkan sebagai peluang bagi masyarakat yang ingin memperoleh aset properti dengan harga lebih terjangkau.

Pembuat konten kemudian menjelaskan bahwa rumah lelang yang dibahas umumnya berkaitan dengan properti yang dijadikan jaminan kredit dan mengalami kredit macet. Menurut penjelasannya, ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran setelah melalui proses tertentu, properti yang menjadi jaminan dapat dilelang untuk membantu penyelesaian kewajiban tersebut. Dari sisi perbankan, penjualan aset melalui lelang menjadi salah satu cara memperoleh kembali dana yang tertahan dalam kredit bermasalah.

Meskipun menawarkan potensi harga yang menarik, pembelian rumah lelang juga memiliki sejumlah risiko dan tantangan. Pembeli perlu memeriksa dokumen dan sertifikat, meninjau kondisi fisik properti, serta memperhatikan apakah rumah masih dihuni oleh pemilik atau pihak lain. Jika rumah belum dikosongkan, proses penyelesaiannya dapat membutuhkan waktu, biaya, dan upaya tambahan. Pembuat konten menekankan bahwa calon pembeli perlu mempersiapkan diri menghadapi kondisi objek sebagaimana adanya, termasuk kemungkinan proses pengosongan yang berlangsung lama.

Video tersebut juga membahas aspek pembiayaan. Pembuat konten menjelaskan bahwa pembelian rumah melalui lelang yang dibahas umumnya membutuhkan pembayaran tunai sesuai ketentuan lelang, dengan uang jaminan yang harus disetorkan terlebih dahulu. Jika peserta tidak memenangkan lelang, uang jaminan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebutkan alternatif seperti pengambilalihan kredit sebelum properti masuk proses lelang atau refinancing setelah pembelian, sebagai opsi yang perlu dipahami secara terpisah sesuai kondisi dan persyaratan lembaga keuangan.

Selanjutnya, pembuat konten menerangkan bahwa informasi properti lelang dapat diperoleh melalui saluran yang disediakan oleh bank atau lembaga terkait. Ia menyebutkan bahwa sejumlah lelang properti, khususnya yang berasal dari bank BUMN, dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Objek lelang tidak terbatas pada rumah, tetapi dapat mencakup tanah, ruko, kios, apartemen, dan berbagai jenis properti lainnya.

Pada bagian akhir, pembuat konten menyimpulkan bahwa daya tarik utama rumah lelang adalah potensi harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar. Namun, calon pembeli juga perlu mempertimbangkan kesiapan dana, kelengkapan pemeriksaan dokumen, kondisi objek, serta waktu dan tenaga yang mungkin dibutuhkan. Ia menyarankan agar calon pembeli mempertimbangkan apakah selisih harga yang diperoleh sepadan dengan upaya dan risiko yang harus dihadapi. Perlu dicatat bahwa penjelasan dan angka dalam video tersebut merupakan klaim pembuat konten, sehingga tidak dapat langsung dianggap berlaku untuk seluruh objek atau pelaksanaan lelang.

Beberapa komentar pada unggahan YouTube yang menurut penulis relevan sesuai tema tulisan ini yakni:

“Saya rencana mau beli rumah lelang bang, tapi saya takut kedepannya ada masalah, klo rumah lelang yg kita beli, apakah harus cepat2 balik nama sertifikat hak milik, tapi gemana caranya klo smpe pemilik rumah sebelumnya kita ga ketemu tempat tinggalnya??”
(@RyukiBrandoKelly)

“Pernah Dapet rmh lelang kpknl 2023, rmh ada penghuni nya. Selesai balik nama ajak nego penghuni nya dg argumentasi bhw sdh berubah kepemilikan. Kasih waktu utk keluar secara sukarela dan akhirnya mau. Perlu waktu hampir 1 tahun utk keluar rmh. Dan kondisi rumah 95persen terawat dan rapi.” (@bakhloulkodrat3189)

“Ijin tanya kak,,apakah ketika menang lelang rumah itu sudah include balik nama atau belum?apakah pihak bank yang akan memfasilitasi kita dengan notaris untuk proses balik nama?”@Ernawati0302

 

2.       Platform Threads

“Alhamdulillah,MasyaAllah, AllahummaBariq... gini rasanya dpt rumah lelang 400jt dr harga 1.5M normalnya... hehehe... di boulevard... LT 160 warga thread di mohon jangan julid ya sayang²ku... rumah ini sudah di kosongkan pemiliknya... air dan listrik pun saya pasang baru.. saya ikut lelang lewat KPKNL resmi milik negara dan Alhamdulillah dlm waktu 1 bln sertifikat sudah atas nama saya.... semoga dlm waktu dekat bs ditempatin yaa karna harus full renovasi... klo mau tanya² lelang bs japri aja ya..” (https://www.threads.com/@anggie85)

“Serupa tapi gak sama, Alhamdulillah Masya Allah Tabarakallah berhasil punya aset pertama, rumah kontrakkan 2pintu seharga 200jt dari hasil lelang bank”  (https://www.threads.com/@marisyangrh)

“Pengalaman beli rumah via lelang kpknl. alhamdulillah gk scam. proses lancar. dapet rumah 80persen harga pasar” (https://www.threads.com/@vilafdln)

“Beli rumah lelang murahhhh banget karena sdh 3x lelang g laku2, ternyata setelah d tempati ketahuan owner sebelumnya bundir di rmh itu”  (https://www.threads.com/@eriklimbara)

“sedikit cerita not for riya, just for share,, tepat sekitar 1 th yg lalu, alhamdulillah kami bersama2 mewujudkan mimpi kami dg memiliki mobil pertama kami, mobil yg mungkin terlihat sederhana tapi alhamdulillah sangat berkesan bagi kami, karena setelah nabung dan nunggu waktu yang tepat, akhirnya dimampukan membeli cash, lewat lelang resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dan alhamdulillahnya dengan mobil ini, kami bisa bepergian membawa anak2 tanpa kehujanan & kepanasan lagi” (https://www.threads.com/@listyaaseh)

“Dari NJOP 717jutaan akhirnya kebeli di harga 480jutaan! Halo warga Thread, kalo sy cerita soal rumah lelangan pada tertarik gak? Oke deh sy mulai ceritanya. Jadi pada awalnya sy ama istri tertarik ama rumah lelang tentu karena harganya yg diskon bgt. Tapi sering denger juga kalo rumah lelang itu kalo masih ada penghuninya bakal ribet, nanti ada biaya "pengusiran' terus belum lg kalo trnyata bangunannya udah ancur bgt & butuh biaya mahal. Jadi kami mencari rumah lelang yg cocok itu prosesnya lama banget, hampir setahun proses mencarinya..  Awal mula kami tau rumah yang kami beli lewat lelang ini merupakan rumah yang dilelang adalah melalui situs lelang bank plat merah. Awal pertama lelang, harga limit nya sekitar 600jutaan. Luas tanah 123 m² dan lokasinya di daerah pasar rebo, jakarta timur” (https://www.threads.com/@moekti77)

“Saya dapat rumah Lelang NJOP 1,5M dapet lelang 900jt (blm termasuk pajak, notaris). kebetulan rumah sudah kosong. jadi no drama hehe” (https://www.threads.com/@definitelyy.notme)

“Guys pastikan belinya lewat KPKNL dan di website lelang.go.id. uang jaminan disetor ke rekening KPKNL bukan rekening pribadi” (https://www.threads.com/@viviadrians)

“Beli rumah lelang kak, harga 200jt masih ada kok, ntar 100jtnya buat renov. Aku bisa ngomong gini karna suami beli rumah lelang, udah punya 2. Daftar dulu di akun lelang.go.id kak, abis itu verifikasi ktp, pilih aset, hubungi bank bersangkutan tanya ttg asetnya detail, ikuti lelang, bayar uang jaminan, bid abis itu kak, nanti klo tertinggi, ngbid, dia yg menang. Aku dr nilai limit 338, menang di 365kak Yg satu lagi dr nilai limit 90, menang di 95 Nanti baru urus” surat, dg nominal 10persen dr harga asset” (https://www.threads.com/@ayuvlr)

3.       Platform Instagram

Pada platform media sosial instagram, penulis mencoba menggali adanya ketertarikan masyarakat terkait lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL. Postingan Instagram KPKNL Tegal pada 11 Agustus 2026 terkait Lelang rampasan permohonan Kejaksaan Negeri penulis jadikan batasan dalam pembahasan ini:

“#SobatKaeN mulai tanggal 11-14 Agustus 2026 Lelang Serentak Kejaksaan Negeri hadir di KPKNL Tegal. bjek lelang seperti kendaraaan, barang elektronik, dan lainnya dapat dilihat dan diikuti melalui www.lelang.go.id. DJKN bersinergi dengan Kejaksaan dalam mendukung proses penegakan hukum melalui pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana. Lelang menjadi salah satu instrumen pemulihan aset melalui optimalisasi barang rampasan untuk menghasilkan nilai ekonomi. Sinergi DJKN dan Kejaksaan dalam pelaksanaan lelang menunjukkan kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Hasil lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bermuara bagi kepentingan masyarakat. So, jangan lupa ikut yaaaa….” (https://www.instagram.com/kpknltegal/?e=44d6a058-ac97-479c-8719-839ec27f2999&g=5)

Pada unggahan oleh KPKNL Tegal, respons Masyarakat didominasi oleh ketertarikan pada proses Lelang yakni antara lain:

“Cara ikut lelang nya gmna min?” https://www.instagram.com/siche_graft/

“Maaf min, masud nya nilai limit itu gmna ya min?” https://www.instagram.com/puputsri_utami/

“sistem lelangnya online ka?” https://www.instagram.com/yogisetiawanofficial/

“Daftar online apa data kita pasti aman? Karna kan kita update ktp” https://www.instagram.com/heyyjafar/

“Itu uang jaminan misal tidak menang lelang apa bisa balik lagi uang jaminan ya..min?” https://www.instagram.com/restunurpauji91/

 

IV.                Membaca Motivasi Masyarakat Mengikuti Lelang dari Jejak Digital dan Relevansinya Bagi KPKNL

Perkembangan media sosial membuka ruang bagi masyarakat untuk mengenal lelang melalui berbagai bentuk konten, mulai dari video edukasi, testimoni pengalaman peserta, hingga diskusi dan pertanyaan mengenai tata cara pelaksanaannya. Penelusuran terhadap konten publik di YouTube, Threads, dan Instagram memberikan gambaran awal mengenai bagaimana lelang diperkenalkan, dipersepsikan, dan dipertimbangkan oleh masyarakat. Melalui pendekatan netnografi, jejak digital tersebut dapat dibaca bukan sekedar sebagai kumpulan informasi, melainkan sebagai bahan untuk memahami ketertarikan, harapan, dan kebutuhan informasi masyarakat berkaitan dengan lelang.

Salah satu kecenderungan yang dapat dicermati dari konten yang ditelusuri adalah daya tarik ekonomi, khususnya harapan memperoleh barang atau aset dengan harga yang kompetitif. Lelang, terutama lelang properti dan kendaraan, kerap diperkenalkan di ruang digital sebagai peluang untuk mendapatkan aset dengan harga yang berpotensi lebih rendah dibandingkan harga pasar. Bagi sebagian masyarakat, daya tarik tersebut dapat berkaitan dengan kebutuhan memperoleh barang, keinginan menghemat pengeluaran, maupun peluang investasi. Narasi mengenai harga yang menarik menjadi pintu masuk yang dapat menumbuhkan rasa ingin tahu dan mendorong masyarakat mencari informasi lebih lanjut mengenai lelang.

Selain pertimbangan ekonomi, ketertarikan terhadap lelang juga dapat muncul dari keinginan mencoba pengalaman baru. Mekanisme penawaran, persaingan dengan peserta lain, serta kesempatan memenangkan objek melalui proses lelang dapat menimbulkan rasa penasaran bagi masyarakat yang belum pernah berpartisipasi. Ketertarikan tersebut dapat berkembang dari sekedar melihat konten di media sosial menjadi upaya memahami prosedur, persyaratan, dan tahapan yang harus dilalui untuk mengikuti lelang. Dengan demikian, lelang tidak hanya menarik bagi masyarakat yang telah memiliki tujuan pembelian tertentu, tetapi juga berpotensi menarik perhatian mereka yang baru mengetahui mekanisme tersebut.

Pertanyaan yang muncul dalam ruang digital memperlihatkan pentingnya aspek informasi dalam membentuk pemahaman calon peserta. Pertanyaan mengenai cara mendaftar, persyaratan mengikuti lelang, uang jaminan, pembayaran, kondisi objek, hingga prosedur setelah memenangkan lelang menunjukkan berbagai aspek yang ingin dipahami masyarakat sebelum mengambil keputusan. Sementara itu, testimoni dapat memberikan gambaran mengenai pengalaman, harapan, maupun kendala yang dirasakan oleh individu yang membagikannya. Kedua bentuk informasi tersebut perlu dipahami secara berbeda: testimoni dapat membantu memahami pengalaman seseorang, sedangkan pertanyaan dapat menjadi petunjuk mengenai kebutuhan informasi yang belum sepenuhnya terjawab.

Ketertarikan masyarakat terhadap lelang dapat dipahami melalui perpaduan antara motif ekonomi, rasa ingin tahu, dan kebutuhan akan informasi yang memadai. Harga yang menarik dapat menjadi pemicu awal, namun belum tentu cukup untuk mendorong seseorang berpartisipasi. Calon peserta juga perlu memahami mekanisme dan ketentuan lelang, memeriksa informasi mengenai objek yang diminati, serta mempertimbangkan kesiapan dana dan konsekuensi yang mungkin timbul. Dalam konteks ini, edukasi publik memiliki peran penting untuk menjembatani ketertarikan masyarakat dengan pemahaman yang benar mengenai pelaksanaan lelang.

Bagi KPKNL, kondisi tersebut merupakan peluang untuk memperluas edukasi lelang dengan pendekatan yang lebih dekat dengan kebutuhan dan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi. Masyarakat memerlukan informasi yang praktis, mudah dipahami, dan menjawab pertanyaan yang muncul pada setiap tahapan, mulai dari mengenal lelang, mencari objek, memahami persyaratan, mempersiapkan diri sebelum mengikuti lelang, hingga memahami kewajiban setelah dinyatakan sebagai pemenang. Materi edukasi perlu disesuaikan dengan jenis lelang dan ketentuan yang berlaku agar informasi yang diberikan tetap akurat dan tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru.

Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah mengembangkan konten edukasi berbasis pertanyaan yang sering muncul di ruang digital. KPKNL dapat menyusun seri konten singkat dengan tema seperti “Mengenal Lelang dari Nol”, “Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengikuti Lelang?”, “Memahami Uang Jaminan dan Pelunasan”, serta “Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Memilih Objek Lelang”. Materi tersebut dapat disajikan dalam bentuk infografis, video pendek, tanya jawab, maupun simulasi sederhana mengenai alur mengikuti lelang. Pendekatan ini memungkinkan informasi yang bersifat teknis disampaikan secara bertahap dan lebih mudah dicerna oleh masyarakat yang baru pertama kali mengenal lelang.

Edukasi juga perlu menyeimbangkan informasi mengenai peluang dan risiko. Apabila masyarakat mengenal lelang terutama melalui konten yang menonjolkan harga murah, mereka berpotensi membangun ekspektasi bahwa setiap objek lelang selalu lebih murah atau selalu memberikan keuntungan. Padahal, nilai ekonomis suatu objek perlu dipertimbangkan bersama kondisi barang, persyaratan lelang, biaya yang mungkin timbul, serta kewajiban yang harus dipenuhi peserta. Karena itu, KPKNL dapat memperkuat konten yang membantu masyarakat melakukan persiapan secara cermat, memeriksa dokumen dan informasi objek melalui sumber resmi yang tersedia, memahami ketentuan pembayaran, serta mengenali risiko yang relevan sesuai jenis objek dan lelangnya.

Media sosial dapat dimanfaatkan bukan hanya sebagai sarana penyampaian informasi, tetapi juga sebagai sumber masukan untuk memperbaiki komunikasi publik. Pertanyaan yang berulang, istilah yang sering disalahpahami, serta pengalaman yang dibagikan masyarakat dapat didokumentasikan dan dikelompokkan untuk membantu menentukan prioritas materi. KPKNL dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pertanyaan yang paling sering muncul, keterlibatan masyarakat pada konten edukasi, serta umpan balik yang diterima. Dengan demikian, materi edukasi tidak semata-mata disusun berdasarkan asumsi penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan informasi yang tergali dari interaksi publik.

Pada akhirnya, membaca motivasi masyarakat melalui jejak digital memberikan perspektif bahwa penguatan pelayanan lelang tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan proses yang sesuai ketentuan, namun juga dengan upaya membantu masyarakat memahami proses tersebut. Daya tarik ekonomi dan keinginan mencoba pengalaman baru dapat menjadi pintu masuk untuk memperkenalkan lelang kepada khalayak yang lebih luas. Namun, ketertarikan tersebut perlu diiringi dengan edukasi yang jelas, berimbang, dan mudah diakses agar masyarakat memahami peluang sekaligus tanggung jawabnya.

 

V.                  Kesimpulan

Testimoni dan pertanyaan masyarakat di ruang digital memberikan gambaran bahwa ketertarikan mengikuti lelang dapat timbul dari beragam motivasi, mulai dari harapan memperoleh aset dengan harga yang kompetitif, peluang investasi, hingga rasa ingin tahu untuk mencoba pengalaman baru. Di sisi lain, berbagai pertanyaan mengenai tata cara, persyaratan, pembayaran, dan kondisi objek menunjukkan pentingnya informasi yang jelas dalam membantu masyarakat mempersiapkan diri sebelum mengikuti lelang.

Bagi KPKNL, pengalaman dan pertanyaan tersebut dapat menjadi masukan berharga untuk memahami sudut pandang calon peserta sekaligus mengidentifikasi aspek layanan yang masih memerlukan penjelasan lebih luas. Edukasi lelang dapat dikembangkan dengan mengangkat pertanyaan yang sering muncul, memberikan penjelasan praktis mengenai tahapan dan ketentuan lelang, serta menyampaikan informasi yang berimbang mengenai peluang dan risiko. Dengan mendengarkan pengalaman masyarakat dan merespons kebutuhan informasinya, KPKNL dapat memperluas pemahaman publik tentang lelang, menumbuhkan kepercayaan melalui informasi yang akurat, dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih terinformasi. Dalam hal ini, penelusuran jejak digital dapat menjadi salah satu cara untuk menangkap suara masyarakat dan menjadikannya bahan pertimbangan dalam pengembangan edukasi serta peningkatan kualitas pelayanan lelang.

 

Penyusun: Ratih Prihatina, Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal

 

Daftar Pustaka:

PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Association of Internet Researchers. (2019). Internet Research: Ethical Guidelines 3.0. https://aoir.org/ire30/

Kozinets, R. V. (2002). The field behind the screen: Using netnography for marketing research in online communities. Journal of Marketing Research, 39(1), 61–72. https://doi.org/10.1509/jmkr.39.1.61.18935

‼️ JANGAN BELI RUMAH LELANG SEBELUM NONTON VIDEO INI ‼️ CARA DAPETIN PROPERTI SETENGAH HARGA ‼️ Channel YouTube oleh Devin Cahaya II Si Paling Properti. Diakses pada 13 Oktober 2026.

Unggahan berisi pembahasan masyarakat terkait lelang pada platform Threads dan Instagram.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon