Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Ketika Barang Jaminan yang Disita Bisa Menghasilkan

Ketika Barang Jaminan yang Disita Bisa Menghasilkan

Novika Diah Anggraeni
Selasa, 29 September 2026 pukul 07:43:06 |   28 kali

Dalam pengurusan Piutang Negara, ketika Penanggung Utang belum bisa memenuhi kewajibannya, penyelesaian utang bukan berarti berakhir begitu saja. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati, salah satunya yaitu melakukan penyitaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.

Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2026, Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah disita tersebut tidak hanya ditunggu untuk dijual melalui lelang maupun dijual secara mandiri, namun bisa dioptimalkan melalui skema penguasaan dan pendayagunaan.

Piutang yang telah masuk dalam pengurusan PUPN, pada prinsipnya Penanggung Utang tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, apabila Penanggung Utang tetap tidak bisa menyelesaikan kewajibannya, akan diterbitkan surat paksa. Apabila kewajiban tersebut tidak dilunasi dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, pengurusan Piutang Negara akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, yaitu salah satunya adalah penyitaan terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.

Di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026, terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah disita terdapat alternatif mekanisme pengelolaan, antara lain mekanisme penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak, serta mekanisme pendayagunaan oleh PUPN. Kedua mekanisme tersebut memberikan alternatif dalam mengoptimalkan aset yang telah disita, baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan umum maupun untuk menghasilkan nilai ekonomi dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.

Mekanisme penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah disita. Mekanisme ini dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Dalam mekanisme ini, Kementerian/Lembaga selaku pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan tertulis. Setelah keputusan diterbitkan oleh Ketua PUPN Cabang, Kementerian/Lembaga dapat melakukan penguasaan fisik dan penggunaan aset tersebut selama 2 (dua) tahun. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara ini tidak mengurangi utang Penanggung Utang.

Selain penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah disita juga dapat didayagunakan oleh PUPN. Mekanisme pendayagunaan ini memberikan ruang agar Barang Jaminan yang sudah disita tersebut dapat dimanfaatkan terlebih dahulu sehingga menghasilkan nilai ekonomi. Permohonan pendayagunaan diajukan oleh pihak ketiga secara tertulis kepada Penyerah Piutang. Setelah Penyerah Piutang menyetujui permohonan tersebut, proses dilanjutkan kepada Ketua PUPN Cabang melalui Kantor Pelayanan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam mekanisme pendayagunaan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 adalah bahwa pendayagunaan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain oleh PUPN Cabang dapat dilakukan tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya dalam PP Nomor 28 Tahun 2022, yang mensyaratkan adanya persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang untuk pendayagunaan.

Bentuk pendayagunaannya pun cukup beragam, yaitu dapat dilakukan dalam bentuk sewa, kontrak, kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama operasi (KSO), maupun bentuk lainnya. Jangka waktu pendayagunaan ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun. Namun, pendayagunaan bukan berarti aset tersebut dapat dimanfaatkan begitu saja tanpa dasar nilai yang jelas. Kantor Pelayanan terlebih dahulu melakukan penelitian atas permohonan pendayagunaan. Apabila persyaratannya terpenuhi, dilakukan penilaian melalui Penilai Pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk memperoleh Nilai Pasar. Nilai pendayagunaan yang digunakan kemudian adalah nilai tertinggi antara nilai yang diusulkan oleh pemohon dan Nilai Pasar.

Hal menarik dari mekanisme pendayagunaan ini adalah hasil dari pendayagunaan tersebut tidak hanya menjadi penerimaan dari pemanfaatan Barang Jaminan, namun dapat digunakan sebagai pengurang jumlah utang Penanggung Utang. Karena itu, terdapat hubungan langsung antara pemanfaatan Barang Jaminan yang telah disita dengan upaya penyelesaian Piutang Negara. Mekanisme ini memberikan kesempatan agar Barang Jaminan yang sebelumnya belum memberikan manfaat ekonomi dapat tetap menghasilkan nilai selama proses penyelesaian Piutang Negara berlangsung.

Keterlibatan pihak ketiga (BUMN/D/Des, Perorangan, Unit Penunjang Pemerintahan, atau Badan Usaha) dalam pendayagunaan juga menjadi salah satu unsur yang dapat mendukung optimalisasi Barang Jaminan. Pihak ketiga yang memiliki kebutuhan dan kemampuan untuk memanfaatkan Barang Jaminan dapat mengajukan permohonan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Dengan demikian, Barang Jaminan yang telah disita tetap memiliki peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak yang dapat mengembangkan potensinya, sementara hasil pemanfaatannya tetap diperhitungkan dalam proses penyelesaian Piutang Negara.

Kedua mekanisme tersebut memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda. Mekanisme penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan umum, sedangkan mekanisme pendayagunaan oleh PUPN diarahkan untuk mengoptimalkan nilai ekonomi Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah disita. Perbedaan inilah yang dapat memberikan pilihan pengelolaan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan tujuan pemanfaatan Barang Jaminan dalam proses pengurusan Piutang Negara.

Dengan hadirnya PMK Nomor 23 Tahun 2026 tersebut memberikan ruang yang lebih luas dalam mengoptimalkan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain sebagai bagian dari pengurusan Piutang Negara. Barang Jaminan yang telah disita tidak hanya dianggap sebagai objek pasif untuk dieksekusi, tetapi juga sebagai sumber yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan. Optimalisasi tersebut memungkinkan proses pengurusan Piutang Negara berjalan lebih dinamis. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku, pemanfaatan aset dapat menjaga produktivitasnya sekaligus memberikan nilai tambah selama proses penyelesaian berlangsung.


Penulis: Arini Cahyaningtyas, Pelaksana Seksi PN I, Bidang PN, Kanwil DJKN Kaltimtara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon