Ketika Barang Jaminan yang Disita Bisa Menghasilkan
Novika Diah Anggraeni
Selasa, 29 September 2026 pukul 07:43:06 |
28 kali
Dalam
pengurusan Piutang Negara, ketika Penanggung Utang belum bisa memenuhi
kewajibannya, penyelesaian utang bukan berarti berakhir begitu saja. Masih ada
beberapa tahapan yang harus dilewati, salah satunya yaitu melakukan penyitaan
Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.
Melalui
PMK Nomor 23 Tahun 2026, Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah
disita tersebut tidak hanya ditunggu untuk dijual melalui lelang maupun dijual
secara mandiri, namun bisa dioptimalkan melalui skema penguasaan dan
pendayagunaan.
Piutang
yang telah masuk dalam pengurusan PUPN, pada prinsipnya Penanggung Utang tetap
diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, apabila
Penanggung Utang tetap tidak bisa menyelesaikan kewajibannya, akan diterbitkan
surat paksa. Apabila kewajiban tersebut tidak dilunasi dalam waktu 1 x 24 jam
sejak surat paksa diberitahukan, pengurusan Piutang Negara akan ditindaklanjuti
ke tahap berikutnya, yaitu salah satunya adalah penyitaan terhadap Barang
Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain.
Di
dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026, terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan
Lain yang telah disita terdapat alternatif mekanisme pengelolaan, antara lain
mekanisme penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan
penjualan atau pengambilalihan hak, serta mekanisme pendayagunaan oleh PUPN.
Kedua mekanisme tersebut memberikan alternatif dalam mengoptimalkan aset yang
telah disita, baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan
umum maupun untuk menghasilkan nilai ekonomi dalam rangka penyelesaian Piutang
Negara.
Mekanisme
penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara merupakan salah satu opsi yang
dapat dilakukan terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah
disita. Mekanisme ini dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Dalam mekanisme ini,
Kementerian/Lembaga selaku pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan
tertulis. Setelah keputusan diterbitkan oleh Ketua PUPN Cabang,
Kementerian/Lembaga dapat melakukan penguasaan fisik dan penggunaan aset
tersebut selama 2 (dua) tahun. Namun, perlu digarisbawahi bahwa penguasaan
fisik dan penggunaan oleh negara ini tidak mengurangi utang Penanggung Utang.
Selain
penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, Barang Jaminan dan/atau Harta
Kekayaan Lain yang telah disita juga dapat didayagunakan oleh PUPN. Mekanisme
pendayagunaan ini memberikan ruang agar Barang Jaminan yang sudah disita
tersebut dapat dimanfaatkan terlebih dahulu sehingga menghasilkan nilai
ekonomi. Permohonan pendayagunaan diajukan oleh pihak ketiga secara tertulis
kepada Penyerah Piutang. Setelah Penyerah Piutang menyetujui permohonan
tersebut, proses dilanjutkan kepada Ketua PUPN Cabang melalui Kantor Pelayanan.
Salah
satu hal yang menjadi perhatian dalam mekanisme pendayagunaan sebagaimana
diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2026 adalah bahwa pendayagunaan Barang Jaminan
dan/atau Harta Kekayaan Lain oleh PUPN Cabang dapat dilakukan tanpa persetujuan
Penanggung Utang/Penjamin Utang. Ketentuan ini berbeda dengan pengaturan
sebelumnya dalam PP Nomor 28 Tahun 2022, yang mensyaratkan adanya persetujuan
Penanggung Utang/Penjamin Utang untuk pendayagunaan.
Bentuk
pendayagunaannya pun cukup beragam, yaitu dapat dilakukan dalam bentuk sewa,
kontrak, kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama operasi (KSO), maupun bentuk
lainnya. Jangka waktu pendayagunaan ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun.
Namun, pendayagunaan bukan berarti aset tersebut dapat dimanfaatkan begitu saja
tanpa dasar nilai yang jelas. Kantor Pelayanan terlebih dahulu melakukan
penelitian atas permohonan pendayagunaan. Apabila persyaratannya terpenuhi,
dilakukan penilaian melalui Penilai Pemerintah atau penilai publik yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk memperoleh Nilai Pasar. Nilai
pendayagunaan yang digunakan kemudian adalah nilai tertinggi antara nilai yang
diusulkan oleh pemohon dan Nilai Pasar.
Hal
menarik dari mekanisme pendayagunaan ini adalah hasil dari pendayagunaan
tersebut tidak hanya menjadi penerimaan dari pemanfaatan Barang Jaminan, namun
dapat digunakan sebagai pengurang jumlah utang Penanggung Utang. Karena itu, terdapat
hubungan langsung antara pemanfaatan Barang Jaminan yang telah disita dengan
upaya penyelesaian Piutang Negara. Mekanisme ini memberikan kesempatan agar
Barang Jaminan yang sebelumnya belum memberikan manfaat ekonomi dapat tetap
menghasilkan nilai selama proses penyelesaian Piutang Negara berlangsung.
Keterlibatan
pihak ketiga (BUMN/D/Des, Perorangan, Unit Penunjang Pemerintahan, atau Badan
Usaha) dalam pendayagunaan juga menjadi salah satu unsur yang dapat mendukung
optimalisasi Barang Jaminan. Pihak ketiga yang memiliki kebutuhan dan kemampuan
untuk memanfaatkan Barang Jaminan dapat mengajukan permohonan sesuai dengan
mekanisme yang ditetapkan. Dengan demikian, Barang Jaminan yang telah disita
tetap memiliki peluang untuk dimanfaatkan oleh pihak yang dapat mengembangkan
potensinya, sementara hasil pemanfaatannya tetap diperhitungkan dalam proses
penyelesaian Piutang Negara.
Kedua
mekanisme tersebut memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda. Mekanisme
penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara ditujukan untuk mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan umum, sedangkan mekanisme
pendayagunaan oleh PUPN diarahkan untuk mengoptimalkan nilai ekonomi Barang
Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang telah disita. Perbedaan inilah yang
dapat memberikan pilihan pengelolaan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan
tujuan pemanfaatan Barang Jaminan dalam proses pengurusan Piutang Negara.
Dengan
hadirnya PMK Nomor 23 Tahun 2026 tersebut memberikan ruang yang lebih luas
dalam mengoptimalkan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain sebagai bagian
dari pengurusan Piutang Negara. Barang Jaminan yang telah disita tidak hanya
dianggap sebagai objek pasif untuk dieksekusi, tetapi juga sebagai sumber yang
memiliki potensi untuk dimanfaatkan. Optimalisasi tersebut memungkinkan proses
pengurusan Piutang Negara berjalan lebih dinamis. Dengan tetap memperhatikan
ketentuan dan prosedur yang berlaku, pemanfaatan aset dapat menjaga
produktivitasnya sekaligus memberikan nilai tambah selama proses penyelesaian berlangsung.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |