Aset Negara di Balik Terminal Bus: Cerita BMN yang Jarang Disadari
Adhi Joko W.
Senin, 28 September 2026 pukul 12:33:10 |
60 kali
Aset Negara di Balik Terminal Bus: Cerita BMN yang
Jarang Disadari
Pernahkah kita
berpikir, ketika naik bus antarkota, singgah sebentar di kantin terminal, atau
sekadar menarik uang tunai di ATM sebelum melanjutkan perjalanan, bahwa semua
yang kita pijak dan gunakan itu sebenarnya adalah aset negara? Tanah, bangunan,
bahkan ruang sewa di sudut terminal semuanya berstatus Barang Milik Negara atau
BMN yang dikelola melalui mekanisme khusus agar memberi manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Momentum Hari Perhubungan
Nasional yang diperingati setiap 17 September menjadi kesempatan yang tepat
untuk menengok lebih dekat salah satu aset transportasi milik negara ini,
sekaligus mengingat betapa besar peran BMN dalam menopang konektivitas dan
mobilitas masyarakat sehari-hari.
Terminal Pal
17: Satu Aset, Banyak Fungsi
Salah satu
contohnya dapat kita temukan di Terminal Gambut Barakat atau yang akrab disebut
Terminal Pal 17, Gambut. Tanah dan bangunan di terminal ini merupakan aset
milik Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan,
satuan kerja di bawah Kementerian Perhubungan RI. Sebagai satu-satunya terminal
tipe A di Kalimantan Selatan, fungsi utamanya tentu untuk menunjang tugas
pemerintah di bidang transportasi darat yakni sebagai simpul keberangkatan dan
kedatangan bus antarkota, termasuk area parkir bagi armada seperti Bus Tayo.
Namun peran BMN
ini tidak berhenti di situ. Sebagian ruang di terminal turut dimanfaatkan untuk
kebutuhan penumpang sehari-hari seperti loket, minimarket, kafe, kantin, hingga
mesin ATM. Ruang-ruang tersebut disewakan kepada pihak ketiga dan hasil sewanya
menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai gambaran, KPKNL
Banjarmasin bersama BPTD Kelas II Kalimantan Selatan pernah memfasilitasi
penandatanganan perjanjian sewa BMN Terminal Gambut Barakat dengan sejumlah
pihak, di antaranya Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al
Banjari untuk kegiatan belajar-mengajar, Perum DAMRI untuk kantor pemasaran dan
penjualan tiket, serta Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Garuda Biru
Barakat untuk kantor, kantin, dan toko alat tulis kantor. Dengan kata lain,
pendapatan sewa dari para penyewa ini menjadi PNBP yang masuk ke kas negara.
Inilah gambaran sederhana mengenai bagaimana aset negara yang dikelola dengan
baik dapat memberikan manfaat ganda yaitu menunjang layanan publik sekaligus
menghasilkan pendapatan bagi negara.
Potensi
pendapatan dari ruang komersial semacam ini bukan hal yang kecil. Penelitian
Kristin dan Nielwaty (2025) terhadap pengelolaan Terminal Tipe A Bandar Raya
Payung Sekaki di Pekanbaru misalnya menghitung bahwa potensi pendapatan dari
penyewaan lahan komersial di terminal tipe A dapat mencapai ratusan juta rupiah
per tahun. Temuan ini menegaskan bahwa ruang-ruang kecil seperti kios, kantin,
atau area sewa di dalam terminal sesungguhnya menyimpan potensi ekonomi yang
signifikan apabila dikelola dengan tertib.
Bagaimana
Pemanfaatan Semacam Ini Dapat Terjadi
Pemanfaatan BMN
tidak berjalan dengan sendirinya. Ada mekanisme dan tata kelola yang harus
dilalui dan di sinilah peran KPKNL Banjarmasin sebagai pengelola barang menjadi
penting. Secara sederhana setiap barang yang dibeli menggunakan APBN untuk
mendukung tugas pemerintah secara otomatis berstatus BMN. Dalam hal ini BPTD
Kelas II Kalsel berperan sebagai pengguna barang yaitu pihak yang memanfaatkan
aset tersebut untuk menjalankan tugas kesehariannya.
Ketika ada pihak
lain yang ingin memanfaatkan sebagian ruang di terminal, misalnya untuk membuka
minimarket atau kafe, izin tidak dapat diberikan begitu saja oleh pengguna
barang. Diperlukan persetujuan dari pengelola barang yaitu KPKNL. Calon penyewa
terlebih dahulu mengajukan usulan pemanfaatan beserta nominal sewa yang
ditawarkan. Usulan tersebut kemudian dikaji dan dinilai oleh KPKNL. Apabila
hasil penilaian dianggap sesuai maka rekomendasi disampaikan kepada BPTD selaku
pengguna barang dan KPKNL menerbitkan surat persetujuan sewa sebagai dasar
hukum pemanfaatan tersebut. Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang
Milik Negara.
Mekanisme
berlapis semacam ini dirancang untuk menjaga agar setiap pemanfaatan BMN
sekecil apa pun bentuknya, seperti lahan parkir, tetap berjalan sesuai aturan,
wajar secara nilai, dan memberikan manfaat optimal bagi negara. Hal ini sejalan
dengan temuan Taswin (2024) yang meninjau pemanfaatan BMN di lingkungan
Kementerian/Lembaga secara umum. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa dari
enam bentuk pemanfaatan BMN yang diatur pemerintah, lima di antaranya terbukti
menghasilkan PNBP, dan sebagian di antaranya turut menghasilkan efisiensi
anggaran karena fasilitas dibangun dan dipelihara oleh mitra kerja sama.
Aset yang
Dekat, tetapi Sering Tidak Disadari
Kisah Terminal
Pal 17 menjadi pengingat sederhana bahwa banyak fasilitas publik yang kita
gunakan sehari-hari sesungguhnya adalah aset negara yang dikelola melalui
proses yang cermat dan berjenjang. Mulai dari lahan parkir bus hingga rak
minimarket di sudut terminal, semuanya merupakan bagian dari upaya negara
mengelola kekayaannya secara akuntabel sekaligus memberi manfaat langsung bagi
masyarakat yang melintas setiap hari.
Pada akhirnya keberhasilan pengelolaan BMN bukan hanya soal seberapa besar nilai asetnya, melainkan sejauh mana aset tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang menggunakannya, sekecil apa pun bentuk manfaat itu, bahkan sesederhana secangkir kopi di kantin terminal.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. (2020). Hidupkan Kembali
Perekonomian dengan Optimalisasi BMN Terminal Gambut Barakat. Diakses dari
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/13369/Hidupkan-Kembali-Perekonomian-dengan-Optimalisasi-BMN-Terminal-Gambut-Barakat.html
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Optimalisasi BMN, Terminal Tipe A Gambut Barakat Jadi Tempat Belajar Mahasiswa
UNISKA. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/21267/Optimalisasi-BMN-Terminal-Tipe-A-Gambut-Barakat-Jadi-Tempat-Belajar-Mahasiswa-UNISKA.html
Balai Pengelola Transportasi Darat
Kelas II Kalimantan Selatan. Mengenal Terminal Tipe A Gambut Barakat. Diakses
dari https://www.bptdkalsel.com/mengenal-terminal-tipe-a-gambut-barakat/
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Kristin, Y. Y., & Nielwaty, E.
(2025). Pengelolaan Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 161–165. Diakses dari
https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2157
Taswin. (2024). Optimalisasi
Pemanfaatan Barang Milik Negara untuk Mendukung Peningkatan Penerimaan dan
Efisiensi Anggaran pada Kementerian/Lembaga. Jurnal Humaniora, Sosial dan
Bisnis, 2(11), 1554–1569. Diakses dari
https://humanisa.my.id/index.php/hms/article/download/266/326
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel