Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Aset Negara di Balik Terminal Bus: Cerita BMN yang Jarang Disadari

Aset Negara di Balik Terminal Bus: Cerita BMN yang Jarang Disadari

Adhi Joko W.
Senin, 28 September 2026 pukul 12:33:10 |   60 kali

Aset Negara di Balik Terminal Bus: Cerita BMN yang Jarang Disadari

Pernahkah kita berpikir, ketika naik bus antarkota, singgah sebentar di kantin terminal, atau sekadar menarik uang tunai di ATM sebelum melanjutkan perjalanan, bahwa semua yang kita pijak dan gunakan itu sebenarnya adalah aset negara? Tanah, bangunan, bahkan ruang sewa di sudut terminal semuanya berstatus Barang Milik Negara atau BMN yang dikelola melalui mekanisme khusus agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Momentum Hari Perhubungan Nasional yang diperingati setiap 17 September menjadi kesempatan yang tepat untuk menengok lebih dekat salah satu aset transportasi milik negara ini, sekaligus mengingat betapa besar peran BMN dalam menopang konektivitas dan mobilitas masyarakat sehari-hari.

Terminal Pal 17: Satu Aset, Banyak Fungsi

Salah satu contohnya dapat kita temukan di Terminal Gambut Barakat atau yang akrab disebut Terminal Pal 17, Gambut. Tanah dan bangunan di terminal ini merupakan aset milik Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan, satuan kerja di bawah Kementerian Perhubungan RI. Sebagai satu-satunya terminal tipe A di Kalimantan Selatan, fungsi utamanya tentu untuk menunjang tugas pemerintah di bidang transportasi darat yakni sebagai simpul keberangkatan dan kedatangan bus antarkota, termasuk area parkir bagi armada seperti Bus Tayo.

Namun peran BMN ini tidak berhenti di situ. Sebagian ruang di terminal turut dimanfaatkan untuk kebutuhan penumpang sehari-hari seperti loket, minimarket, kafe, kantin, hingga mesin ATM. Ruang-ruang tersebut disewakan kepada pihak ketiga dan hasil sewanya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai gambaran, KPKNL Banjarmasin bersama BPTD Kelas II Kalimantan Selatan pernah memfasilitasi penandatanganan perjanjian sewa BMN Terminal Gambut Barakat dengan sejumlah pihak, di antaranya Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari untuk kegiatan belajar-mengajar, Perum DAMRI untuk kantor pemasaran dan penjualan tiket, serta Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Garuda Biru Barakat untuk kantor, kantin, dan toko alat tulis kantor. Dengan kata lain, pendapatan sewa dari para penyewa ini menjadi PNBP yang masuk ke kas negara. Inilah gambaran sederhana mengenai bagaimana aset negara yang dikelola dengan baik dapat memberikan manfaat ganda yaitu menunjang layanan publik sekaligus menghasilkan pendapatan bagi negara.

Potensi pendapatan dari ruang komersial semacam ini bukan hal yang kecil. Penelitian Kristin dan Nielwaty (2025) terhadap pengelolaan Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru misalnya menghitung bahwa potensi pendapatan dari penyewaan lahan komersial di terminal tipe A dapat mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Temuan ini menegaskan bahwa ruang-ruang kecil seperti kios, kantin, atau area sewa di dalam terminal sesungguhnya menyimpan potensi ekonomi yang signifikan apabila dikelola dengan tertib.

Bagaimana Pemanfaatan Semacam Ini Dapat Terjadi

Pemanfaatan BMN tidak berjalan dengan sendirinya. Ada mekanisme dan tata kelola yang harus dilalui dan di sinilah peran KPKNL Banjarmasin sebagai pengelola barang menjadi penting. Secara sederhana setiap barang yang dibeli menggunakan APBN untuk mendukung tugas pemerintah secara otomatis berstatus BMN. Dalam hal ini BPTD Kelas II Kalsel berperan sebagai pengguna barang yaitu pihak yang memanfaatkan aset tersebut untuk menjalankan tugas kesehariannya.

Ketika ada pihak lain yang ingin memanfaatkan sebagian ruang di terminal, misalnya untuk membuka minimarket atau kafe, izin tidak dapat diberikan begitu saja oleh pengguna barang. Diperlukan persetujuan dari pengelola barang yaitu KPKNL. Calon penyewa terlebih dahulu mengajukan usulan pemanfaatan beserta nominal sewa yang ditawarkan. Usulan tersebut kemudian dikaji dan dinilai oleh KPKNL. Apabila hasil penilaian dianggap sesuai maka rekomendasi disampaikan kepada BPTD selaku pengguna barang dan KPKNL menerbitkan surat persetujuan sewa sebagai dasar hukum pemanfaatan tersebut. Mekanisme ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Mekanisme berlapis semacam ini dirancang untuk menjaga agar setiap pemanfaatan BMN sekecil apa pun bentuknya, seperti lahan parkir, tetap berjalan sesuai aturan, wajar secara nilai, dan memberikan manfaat optimal bagi negara. Hal ini sejalan dengan temuan Taswin (2024) yang meninjau pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian/Lembaga secara umum. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa dari enam bentuk pemanfaatan BMN yang diatur pemerintah, lima di antaranya terbukti menghasilkan PNBP, dan sebagian di antaranya turut menghasilkan efisiensi anggaran karena fasilitas dibangun dan dipelihara oleh mitra kerja sama.

Aset yang Dekat, tetapi Sering Tidak Disadari

Kisah Terminal Pal 17 menjadi pengingat sederhana bahwa banyak fasilitas publik yang kita gunakan sehari-hari sesungguhnya adalah aset negara yang dikelola melalui proses yang cermat dan berjenjang. Mulai dari lahan parkir bus hingga rak minimarket di sudut terminal, semuanya merupakan bagian dari upaya negara mengelola kekayaannya secara akuntabel sekaligus memberi manfaat langsung bagi masyarakat yang melintas setiap hari.

Pada akhirnya keberhasilan pengelolaan BMN bukan hanya soal seberapa besar nilai asetnya, melainkan sejauh mana aset tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang menggunakannya, sekecil apa pun bentuk manfaat itu, bahkan sesederhana secangkir kopi di kantin terminal.


(teks&foto): 

NM Feponsa - KPKNL Banjarmasin

Sandriana Ariani - NIM 24302004 - D3 Teknik Informatika - Politeknik Hasnur

Ahmad Ilham Hanafi - NIM 2310313210022 - S1 Akuntansi  - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Lambung Mangkurat


Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. (2020). Hidupkan Kembali Perekonomian dengan Optimalisasi BMN Terminal Gambut Barakat. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/13369/Hidupkan-Kembali-Perekonomian-dengan-Optimalisasi-BMN-Terminal-Gambut-Barakat.html

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Optimalisasi BMN, Terminal Tipe A Gambut Barakat Jadi Tempat Belajar Mahasiswa UNISKA. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/21267/Optimalisasi-BMN-Terminal-Tipe-A-Gambut-Barakat-Jadi-Tempat-Belajar-Mahasiswa-UNISKA.html

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Selatan. Mengenal Terminal Tipe A Gambut Barakat. Diakses dari https://www.bptdkalsel.com/mengenal-terminal-tipe-a-gambut-barakat/

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Kristin, Y. Y., & Nielwaty, E. (2025). Pengelolaan Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 161–165. Diakses dari https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2157

Taswin. (2024). Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara untuk Mendukung Peningkatan Penerimaan dan Efisiensi Anggaran pada Kementerian/Lembaga. Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 2(11), 1554–1569. Diakses dari https://humanisa.my.id/index.php/hms/article/download/266/326

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon