Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Aset Terhubung, Ekonomi Bertumbuh: Sinergi BMN dan BMD di Jabodetabek

Aset Terhubung, Ekonomi Bertumbuh: Sinergi BMN dan BMD di Jabodetabek

Ridha Setiyati Muthmainnah
Minggu, 27 September 2026 pukul 12:28:24 |   100 kali

Jakarta tidak pernah benar-benar berdiri sendiri.

Setiap pagi, jutaan orang bergerak menuju Jakarta dari Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan wilayah penyangga lainnya. Sebaliknya, pada sore dan malam hari, arus yang sama bergerak meninggalkan Jakarta menuju kawasan hunian di sekitarnya. Di antara pergerakan tersebut terdapat aktivitas perdagangan, jasa, pendidikan, pemerintahan, industri, hingga distribusi barang.

Di balik mobilitas tersebut terdapat infrastruktur publik yang sering kali luput dari perhatian. Stasiun, jalur kereta, halte, terminal, jembatan penyeberangan, jalan, fasilitas integrasi antarmoda, hingga sarana pendukung transportasi merupakan aset yang memungkinkan Jabodetabek berfungsi sebagai satu kawasan ekonomi.

Karena itu, ketika berbicara mengenai Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) di Jakarta, perspektifnya tidak cukup hanya melihat siapa pemilik atau pengelolanya. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana aset-aset tersebut saling terhubung dan menghasilkan manfaat bersama.

Aset yang berbeda, satu ekosistem pelayanan

Sistem transportasi Jabodetabek merupakan contoh nyata bagaimana aset pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bekerja dalam satu ekosistem. Rencana Induk Transportasi Jabodetabek sendiri menempatkan integrasi transportasi sebagai bagian penting dalam membangun sistem mobilitas kawasan yang lebih efektif.

Di Jakarta, masyarakat dapat menemukan berbagai moda yang saling terhubung: KRL Commuter Line, MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, Transjakarta, kereta bandara, hingga berbagai layanan pengumpan. Kawasan Dukuh Atas, misalnya, menjadi salah satu contoh paling jelas. Di kawasan ini terdapat koneksi antara KRL, MRT Jakarta, LRT Jabodebek, kereta bandara, dan Transjakarta. Pemerintah juga sedang memperkuat integrasi kawasan tersebut melalui pembangunan pedestrian deck yang ditargetkan semakin memudahkan perpindahan antarmoda. Demikian pula kawasan Cawang dan sekitarnya. KRL, LRT Jabodebek, dan Transjakarta bertemu untuk melayani pergerakan masyarakat dari wilayah penyangga menuju Jakarta maupun sebaliknya. LRT Jabodebek bahkan menghubungkan Jakarta dengan Depok dan Bekasi, sementara sejumlah stasiunnya terintegrasi dengan Transjakarta, KRL, angkutan kota, hingga moda lainnya.

Pada sisi lain, MRT Jakarta dan LRT Jakarta merupakan bagian dari sistem transportasi yang dikelola oleh BUMD DKI Jakarta. MRT Jakarta dikelola oleh PT MRT Jakarta (Perseroda), sedangkan LRT Jakarta berada dalam ekosistem BUMD DKI. Artinya, sebuah perjalanan warga Bekasi menuju pusat Jakarta dapat melibatkan lebih dari satu jenis aset dan lebih dari satu entitas pengelola. Jalan akses, halte, stasiun, jalur rel, jembatan penghubung, fasilitas parkir, dan sarana integrasi dapat berada dalam kewenangan yang berbeda, tetapi manfaat akhirnya diterima oleh orang yang sama: masyarakat.

Dalam konteks inilah interkoneksi BMN dan BMD menjadi penting. Sebuah aset pemerintah tidak selalu menghasilkan manfaat secara sendirian. Nilai ekonominya justru dapat meningkat ketika terhubung dengan aset lainnya.

Dari aset menjadi penggerak ekonomi

Transportasi publik bukan sekadar sarana memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Ia merupakan infrastruktur ekonomi. Stasiun yang ramai akan menciptakan aktivitas perdagangan di sekitarnya. Halte yang terintegrasi akan meningkatkan akses terhadap pusat perkantoran dan kawasan komersial. Terminal yang terkoneksi dengan jaringan jalan dan angkutan umum akan memperluas jangkauan pasar dan tenaga kerja. Konektivitas transportasi bukan sekadar persoalan perjalanan, tetapi juga berkaitan dengan dinamika sosial dan ekonomi kawasan aglomerasi.

Karena itu, keberadaan sebuah jembatan penyeberangan, halte, stasiun atau fasilitas penghubung tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan nilai perolehannya. Pertanyaan yang lebih besar adalah: Berapa banyak aktivitas masyarakat yang bergantung pada aset tersebut? Berapa banyak perjalanan yang difasilitasi? Berapa banyak kegiatan ekonomi yang terbantu? Perspektif tersebut mengubah cara kita memandang BMN dan BMD. Aset publik bukan hanya angka dalam neraca pemerintah. Di balik setiap aset terdapat nilai pelayanan, nilai ekonomi, dan manfaat sosial.

Ketika masyarakat lupa bahwa aset publik adalah milik bersama

Namun, semakin banyak masyarakat yang menggunakan aset publik, semakin besar pula tantangan untuk menjaganya. Peristiwa kerusakan fasilitas transportasi di Jakarta pada Agustus 2025 memberikan pelajaran penting. Pemprov DKI mencatat puluhan halte Transjakarta mengalami kerusakan akibat aksi massa. Beberapa halte dibakar, dijarah, dirusak, dan mengalami vandalisme. Kerusakan tersebut berdampak pada operasional layanan sekaligus menimbulkan biaya pemulihan yang besar.

Kejadian serupa kembali terjadi pada Agustus 2026. Transjakarta melaporkan adanya vandalisme terhadap fasilitas layanan publik di sekitar kawasan Gedung MPR/DPR, termasuk Halte Petamburan. Perusahaan melakukan pembersihan dan perbaikan agar fasilitas dapat kembali digunakan.

Contoh lainnya lebih sederhana, tetapi justru menunjukkan bahwa kerusakan aset publik tidak selalu terjadi dalam skala besar. Pada Juni 2026, dua lift JPO Lenteng Agung harus diperbaiki setelah jaringan listrik mengalami kerusakan akibat vandalisme. Padahal fasilitas tersebut sangat penting bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan masyarakat dengan kebutuhan khusus.

Peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan satu hal: aset publik sering dianggap sebagai sesuatu yang “milik pemerintah”, sehingga tanggung jawab untuk menjaganya dianggap hanya berada di tangan pemerintah. Padahal, secara manfaat, aset tersebut adalah milik bersama. Ketika sebuah halte rusak, yang kehilangan kenyamanan bukan hanya pemerintah. Ketika lift JPO tidak berfungsi, yang kesulitan bukan hanya pengelola. Ketika fasilitas stasiun harus ditutup untuk perbaikan, masyarakatlah yang harus mencari jalur alternatif. Dengan kata lain, merusak fasilitas publik pada akhirnya adalah mengurangi kualitas pelayanan yang diterima masyarakat sendiri.

Kapan aset transportasi paling rawan?

Kesadaran menjaga aset juga harus dibangun dengan memahami kapan risiko kerusakan meningkat.

Pertama, saat terjadi aksi massa atau demonstrasi dalam jumlah besar. Pengalaman Jakarta pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa fasilitas transportasi yang berada di sekitar pusat kegiatan massa dapat mengalami risiko kerusakan, pembakaran, penjarahan, maupun vandalisme.

Kedua, pada periode gangguan keamanan atau situasi sosial yang cepat berubah. Dalam kondisi tersebut, fasilitas publik dapat menjadi titik yang rentan karena berada di ruang terbuka dan digunakan oleh banyak orang. Karena itu, koordinasi antarpengelola transportasi menjadi semakin penting.

Ketiga, pada saat terjadi kepadatan ekstrem, misalnya ketika terdapat acara besar, pertandingan olahraga, konser, perayaan tertentu, atau gangguan pada moda transportasi lain. Kepadatan pengguna meningkatkan tekanan terhadap fasilitas seperti eskalator, lift, pintu, pagar pembatas, lantai, dan fasilitas perpindahan penumpang.

Keempat, pada kondisi cuaca ekstrem dan bencana, terutama banjir, hujan deras, angin kencang, dan genangan. Infrastruktur transportasi di wilayah perkotaan harus menghadapi kombinasi antara beban operasional yang tinggi dan faktor lingkungan. Pada kondisi seperti ini, pemeliharaan preventif dan kesiapsiagaan menjadi sangat penting.

Kelima, pada fasilitas yang intensitas penggunaannya sangat tinggi. Aset yang digunakan jutaan orang tentu mengalami siklus keausan lebih cepat dibandingkan aset yang jarang digunakan. Karena itu, semakin strategis suatu simpul transportasi, semakin penting pula pemeliharaan, pengamanan, monitoring kondisi aset, dan penganggaran lifecycle maintenance.

Menjaga aset berarti menjaga konektivitas

Pada akhirnya, persoalan BMN dan BMD transportasi di Jabodetabek bukan semata-mata persoalan kepemilikan aset. Yang jauh lebih penting adalah keterhubungan manfaatnya. JPO milik pemerintah daerah dapat menghubungkan masyarakat dengan stasiun yang berada dalam ekosistem transportasi pemerintah pusat. Halte Transjakarta dapat menjadi pintu masuk menuju LRT Jabodebek. Stasiun KRL dapat menjadi penghubung perjalanan menuju MRT atau Transjakarta. Bahkan sebuah pedestrian sederhana dapat menjadi mata rantai yang menentukan apakah perpindahan antarmoda benar-benar nyaman atau tidak.

Karena itu, pengelolaan aset transportasi Jabodetabek membutuhkan paradigma “satu ekosistem, banyak pemilik dan pengelola”. Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, operator, dan masyarakat menjadi kunci. Integrasi bukan hanya tentang menyatukan rute dan tarif, tetapi juga menyatukan perhatian terhadap pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, dan keberlanjutan aset.

Masyarakat pun memiliki peran yang sama pentingnya. Menjaga kebersihan, tidak melakukan vandalisme, tidak merusak fasilitas, mengikuti aturan keselamatan, dan melaporkan kerusakan merupakan bentuk sederhana dari menjaga aset negara dan daerah. Sebab pada akhirnya, aset transportasi bukan sekadar benda yang tercatat dalam daftar inventaris pemerintah. Ia adalah jembatan yang menghubungkan rumah dengan tempat kerja, pekerja dengan pusat ekonomi, produsen dengan pasar, dan daerah penyangga dengan pusat pertumbuhan.

Ketika satu bagian rusak, rantai mobilitas dapat terganggu. Sebaliknya, ketika BMN dan BMD dikelola secara terintegrasi, dipelihara dengan baik, dimanfaatkan secara optimal, dan dijaga bersama, aset tersebut tidak hanya mempertahankan nilainya—tetapi juga terus menghasilkan nilai ekonomi dan pelayanan publik bagi Jabodetabek.

Menjaga aset, dengan demikian, bukan sekadar menjaga barang milik negara atau barang milik daerah. Menjaga aset berarti menjaga konektivitas. Menjaga konektivitas berarti menjaga produktivitas. Dan pada akhirnya, menjaga produktivitas berarti menjaga denyut kehidupan ekonomi Jabodetabek.

Referensi:

Badan Pusat Statistik. (2026). Wilayah Statistik Metropolitan Indonesia 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2026). Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2025). Buku Digital Angkutan Publik Terintegrasi dan Inklusif Edisi Jabodetabek. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Penulis: Ridha Setiyati Muthmainnah



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon