Aset Terhubung, Ekonomi Bertumbuh: Sinergi BMN dan BMD di Jabodetabek
Ridha Setiyati Muthmainnah
Minggu, 27 September 2026 pukul 12:28:24 |
100 kali
Jakarta tidak pernah benar-benar berdiri sendiri.
Setiap pagi,
jutaan orang bergerak menuju Jakarta dari Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan
wilayah penyangga lainnya. Sebaliknya, pada sore dan malam hari, arus yang sama
bergerak meninggalkan Jakarta menuju kawasan hunian di sekitarnya. Di antara
pergerakan tersebut terdapat aktivitas perdagangan, jasa, pendidikan,
pemerintahan, industri, hingga distribusi barang.
Di balik
mobilitas tersebut terdapat infrastruktur publik yang sering kali luput dari
perhatian. Stasiun, jalur kereta, halte, terminal, jembatan penyeberangan,
jalan, fasilitas integrasi antarmoda, hingga sarana pendukung transportasi
merupakan aset yang memungkinkan Jabodetabek berfungsi sebagai satu kawasan
ekonomi.
Karena itu,
ketika berbicara mengenai Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah
(BMD) di Jakarta, perspektifnya tidak cukup hanya melihat siapa pemilik atau
pengelolanya. Yang lebih penting adalah melihat bagaimana aset-aset tersebut
saling terhubung dan menghasilkan manfaat bersama.
Aset yang berbeda, satu ekosistem pelayanan
Sistem
transportasi Jabodetabek merupakan contoh nyata bagaimana aset pemerintah pusat
dan pemerintah daerah dapat bekerja dalam satu ekosistem. Rencana Induk
Transportasi Jabodetabek sendiri menempatkan integrasi transportasi sebagai
bagian penting dalam membangun sistem mobilitas kawasan yang lebih efektif.
Di Jakarta,
masyarakat dapat menemukan berbagai moda yang saling terhubung: KRL Commuter
Line, MRT Jakarta, LRT Jabodebek, LRT Jakarta, Transjakarta, kereta bandara,
hingga berbagai layanan pengumpan. Kawasan Dukuh Atas, misalnya, menjadi salah
satu contoh paling jelas. Di kawasan ini terdapat koneksi antara KRL, MRT
Jakarta, LRT Jabodebek, kereta bandara, dan Transjakarta. Pemerintah juga
sedang memperkuat integrasi kawasan tersebut melalui pembangunan pedestrian
deck yang ditargetkan semakin memudahkan perpindahan antarmoda. Demikian
pula kawasan Cawang dan sekitarnya. KRL, LRT Jabodebek, dan Transjakarta
bertemu untuk melayani pergerakan masyarakat dari wilayah penyangga menuju
Jakarta maupun sebaliknya. LRT Jabodebek bahkan menghubungkan Jakarta dengan
Depok dan Bekasi, sementara sejumlah stasiunnya terintegrasi dengan
Transjakarta, KRL, angkutan kota, hingga moda lainnya.
Pada sisi
lain, MRT Jakarta dan LRT Jakarta merupakan bagian dari sistem transportasi
yang dikelola oleh BUMD DKI Jakarta. MRT Jakarta dikelola oleh PT MRT Jakarta
(Perseroda), sedangkan LRT Jakarta berada dalam ekosistem BUMD DKI. Artinya,
sebuah perjalanan warga Bekasi menuju pusat Jakarta dapat melibatkan lebih dari
satu jenis aset dan lebih dari satu entitas pengelola. Jalan akses, halte,
stasiun, jalur rel, jembatan penghubung, fasilitas parkir, dan sarana integrasi
dapat berada dalam kewenangan yang berbeda, tetapi manfaat akhirnya diterima
oleh orang yang sama: masyarakat.
Dalam
konteks inilah interkoneksi BMN dan BMD menjadi penting. Sebuah aset pemerintah
tidak selalu menghasilkan manfaat secara sendirian. Nilai ekonominya justru
dapat meningkat ketika terhubung dengan aset lainnya.
Dari aset menjadi penggerak ekonomi
Transportasi
publik bukan sekadar sarana memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat
lain. Ia merupakan infrastruktur ekonomi. Stasiun yang ramai akan menciptakan
aktivitas perdagangan di sekitarnya. Halte yang terintegrasi akan meningkatkan
akses terhadap pusat perkantoran dan kawasan komersial. Terminal yang
terkoneksi dengan jaringan jalan dan angkutan umum akan memperluas jangkauan
pasar dan tenaga kerja. Konektivitas transportasi bukan sekadar persoalan
perjalanan, tetapi juga berkaitan dengan dinamika sosial dan ekonomi kawasan
aglomerasi.
Karena itu,
keberadaan sebuah jembatan penyeberangan, halte, stasiun atau fasilitas
penghubung tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan nilai perolehannya.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: Berapa banyak aktivitas masyarakat yang
bergantung pada aset tersebut? Berapa banyak perjalanan yang difasilitasi?
Berapa banyak kegiatan ekonomi yang terbantu? Perspektif tersebut mengubah cara
kita memandang BMN dan BMD. Aset publik bukan hanya angka dalam neraca
pemerintah. Di balik setiap aset terdapat nilai pelayanan, nilai ekonomi, dan
manfaat sosial.
Ketika masyarakat lupa bahwa aset publik adalah
milik bersama
Namun,
semakin banyak masyarakat yang menggunakan aset publik, semakin besar pula
tantangan untuk menjaganya. Peristiwa kerusakan fasilitas transportasi di
Jakarta pada Agustus 2025 memberikan pelajaran penting. Pemprov DKI mencatat
puluhan halte Transjakarta mengalami kerusakan akibat aksi massa. Beberapa
halte dibakar, dijarah, dirusak, dan mengalami vandalisme. Kerusakan tersebut
berdampak pada operasional layanan sekaligus menimbulkan biaya pemulihan yang
besar.
Kejadian
serupa kembali terjadi pada Agustus 2026. Transjakarta melaporkan adanya
vandalisme terhadap fasilitas layanan publik di sekitar kawasan Gedung MPR/DPR,
termasuk Halte Petamburan. Perusahaan melakukan pembersihan dan perbaikan agar
fasilitas dapat kembali digunakan.
Contoh
lainnya lebih sederhana, tetapi justru menunjukkan bahwa kerusakan aset publik
tidak selalu terjadi dalam skala besar. Pada Juni 2026, dua lift JPO Lenteng
Agung harus diperbaiki setelah jaringan listrik mengalami kerusakan akibat
vandalisme. Padahal fasilitas tersebut sangat penting bagi kelompok rentan
seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan masyarakat dengan
kebutuhan khusus.
Peristiwa-peristiwa
tersebut memperlihatkan satu hal: aset publik sering dianggap sebagai sesuatu
yang “milik pemerintah”, sehingga tanggung jawab untuk menjaganya dianggap
hanya berada di tangan pemerintah. Padahal, secara manfaat, aset tersebut
adalah milik bersama. Ketika sebuah halte rusak, yang kehilangan kenyamanan
bukan hanya pemerintah. Ketika lift JPO tidak berfungsi, yang kesulitan bukan
hanya pengelola. Ketika fasilitas stasiun harus ditutup untuk perbaikan,
masyarakatlah yang harus mencari jalur alternatif. Dengan kata lain, merusak
fasilitas publik pada akhirnya adalah mengurangi kualitas pelayanan yang
diterima masyarakat sendiri.
Kapan aset transportasi paling rawan?
Kesadaran
menjaga aset juga harus dibangun dengan memahami kapan risiko kerusakan meningkat.
Pertama,
saat terjadi aksi massa atau demonstrasi dalam jumlah besar. Pengalaman Jakarta
pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa fasilitas transportasi yang berada di
sekitar pusat kegiatan massa dapat mengalami risiko kerusakan, pembakaran,
penjarahan, maupun vandalisme.
Kedua, pada
periode gangguan keamanan atau situasi sosial yang cepat berubah. Dalam kondisi
tersebut, fasilitas publik dapat menjadi titik yang rentan karena berada di
ruang terbuka dan digunakan oleh banyak orang. Karena itu, koordinasi
antarpengelola transportasi menjadi semakin penting.
Ketiga, pada
saat terjadi kepadatan ekstrem, misalnya ketika terdapat acara besar,
pertandingan olahraga, konser, perayaan tertentu, atau gangguan pada moda
transportasi lain. Kepadatan pengguna meningkatkan tekanan terhadap fasilitas
seperti eskalator, lift, pintu, pagar pembatas, lantai, dan fasilitas
perpindahan penumpang.
Keempat,
pada kondisi cuaca ekstrem dan bencana, terutama banjir, hujan deras, angin
kencang, dan genangan. Infrastruktur transportasi di wilayah perkotaan harus
menghadapi kombinasi antara beban operasional yang tinggi dan faktor
lingkungan. Pada kondisi seperti ini, pemeliharaan preventif dan kesiapsiagaan
menjadi sangat penting.
Kelima, pada
fasilitas yang intensitas penggunaannya sangat tinggi. Aset yang digunakan
jutaan orang tentu mengalami siklus keausan lebih cepat dibandingkan aset yang
jarang digunakan. Karena itu, semakin strategis suatu simpul transportasi,
semakin penting pula pemeliharaan, pengamanan, monitoring kondisi aset, dan
penganggaran lifecycle maintenance.
Menjaga aset berarti menjaga konektivitas
Pada
akhirnya, persoalan BMN dan BMD transportasi di Jabodetabek bukan semata-mata
persoalan kepemilikan aset. Yang jauh lebih penting adalah keterhubungan
manfaatnya. JPO milik pemerintah daerah dapat menghubungkan masyarakat dengan
stasiun yang berada dalam ekosistem transportasi pemerintah pusat. Halte
Transjakarta dapat menjadi pintu masuk menuju LRT Jabodebek. Stasiun KRL dapat
menjadi penghubung perjalanan menuju MRT atau Transjakarta. Bahkan sebuah
pedestrian sederhana dapat menjadi mata rantai yang menentukan apakah
perpindahan antarmoda benar-benar nyaman atau tidak.
Karena itu,
pengelolaan aset transportasi Jabodetabek membutuhkan paradigma “satu
ekosistem, banyak pemilik dan pengelola”. Kerja sama antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, BUMN, BUMD, operator, dan masyarakat menjadi kunci.
Integrasi bukan hanya tentang menyatukan rute dan tarif, tetapi juga menyatukan
perhatian terhadap pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, dan keberlanjutan
aset.
Masyarakat
pun memiliki peran yang sama pentingnya. Menjaga kebersihan, tidak melakukan
vandalisme, tidak merusak fasilitas, mengikuti aturan keselamatan, dan
melaporkan kerusakan merupakan bentuk sederhana dari menjaga aset negara dan
daerah. Sebab pada akhirnya, aset transportasi bukan sekadar benda yang
tercatat dalam daftar inventaris pemerintah. Ia adalah jembatan yang
menghubungkan rumah dengan tempat kerja, pekerja dengan pusat ekonomi, produsen
dengan pasar, dan daerah penyangga dengan pusat pertumbuhan.
Ketika satu
bagian rusak, rantai mobilitas dapat terganggu. Sebaliknya, ketika BMN dan BMD
dikelola secara terintegrasi, dipelihara dengan baik, dimanfaatkan secara
optimal, dan dijaga bersama, aset tersebut tidak hanya mempertahankan
nilainya—tetapi juga terus menghasilkan nilai ekonomi dan pelayanan publik bagi
Jabodetabek.
Menjaga
aset, dengan demikian, bukan sekadar menjaga barang milik negara atau barang
milik daerah. Menjaga aset berarti menjaga konektivitas. Menjaga konektivitas
berarti menjaga produktivitas. Dan pada akhirnya, menjaga produktivitas berarti
menjaga denyut kehidupan ekonomi Jabodetabek.
Referensi:
Badan Pusat Statistik. (2026). Wilayah Statistik Metropolitan
Indonesia 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
(2020). Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2026). Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2025). Buku Digital Angkutan Publik Terintegrasi dan Inklusif Edisi Jabodetabek. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Penulis: Ridha Setiyati Muthmainnah
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |