Menakar Nilai Jual Kreativitas: Prospek Lelang Hak Merek pada Ekosistem Esports Indonesia
Harnytan Anasthasia Siburian
Selasa, 22 September 2026 pukul 16:23:22 |
53 kali
Pernahkah terbayang bahwa
sebuah logo tim esports atau hak cipta dari sebuah karya digital bisa
dilelang oleh negara, layaknya sebidang tanah atau kendaraan sitaan?
Kedengarannya mungkin seperti fiksi. Namun di era ekonomi digital saat ini, hal
tersebut bukan lagi angan-angan. Industri esports di Indonesia kini
telah jauh melampaui sekadar kompetisi permainan; ia berevolusi menjadi raksasa
bisnis dengan perputaran uang dan nilai investasi yang masif.
Kementrian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pernah mencatat bahwa subsektor aplikasi dan pengembang
gim menyumbang sekitar Rp24,88 triliun atau 2,19 persen terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2020, dengan laju pertumbuhan sebesar 4,47
persen di tengah pandemi (Kemenparekraf, 2021). Angka ini menempatkan subsektor
gim sebagai salah satu penopan baru ekonomi kreatif Indonesia, sekaligus
fondasi bagi ekosistem esports yang tumbuh di atasnya.
Momentum perubahan besar ini
resmi dimulai ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Regulasi
ini menjadi tonggak sejarah baru, di mana kekayaan intelektual (HKI) kini sah
diakui sebagai objek jaminan utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan
intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif. Karena HKI diklasifikasikan sebagai
benda bergerak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengikatannya dapat dilakukan melalui
instrumen Jaminan Fidusia atas Kekayaan Intelektual, skema yang kini diperkuat
oleh PP Nomor 24 Tahun 2022. Artinya, apabila debitur wanprestasi atau gagal
membayar, aset kreatif tersebut dapat dieksekusi melalui mekanisme Lelang Eksekusi
Fidusia di Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN). Secara
operasional, pelaksanaan lelang ini tetap berakar pada Vendu Reglement
(Stbl. 1908 No. 189) sebagai landasan historis, yang kemudian diselaraskan dengan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang. PMK inilah yang menjadi pedoman utama bagi Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia dalam menawarkan objek
lelang HKI kepada calon Peserta Lelang, istilah resmi yang digunakan PMK Nomor
122 Tahun 2023 untuk menyebut pihak yang berhak mengajukan penawaran.
Transformasi hukum ini tentu
membawa tantangan sekaligus peluang baru, khususnya bagi KPKNL. Lelang eksekusi
tidak lagi hanya identik dengan barang fisik yang wujudnya bisa disentuh atau
diukur luasnya secara matematis. Menghadapi potensi lelang HKI, terutama di
ekosistem sedinamis esports, berarti bersiap untuk menakar seberapa
besar nilai jual dari sebuah kreativitas, loyalitas komunitas, dan brand
equity di mata pasar.
Dari
Wanprestasi Menuju Meja Lelang
Untuk memahami prospek ini,
kita perlu melihat alur birokrasinya. Proses lelang HKI tidak terjadi secara
tiba-tiba. Skema ini berawal ketika sebuah entitas pengelola esports
mengajukan fasilitas kredit ke lembaga keuangan (bank) guna ekspansi bisnis,
dengan menjaminkan hak merek atau kekayaan intelektualnya. Apabila di kemudian
hari debitur tersebut mengalami gagal bayar (kredit macet/NPL), maka pihak bank
berkedudukan sebagai Kreditur sekaligus Pemohon Lelang. (seolah-olah alur baku lelang HKI).
Bank kemudian akan menyerahkan
berkas permohonan eksekusi Jaminan Fidusia tersebut kepada KPKNL. Di titik
inilah, negara melalui KPKNL hadir untuk memfasilitasi penjualan aset digital
tersebut agar kredit dapat dibayarkan, sekaligus memberikan kepastian hukum
bagi pembeli (pemenang lelang) terkait legalitas perpindahan hak merek
tersebut.
Namun demikian, tidak tertutup
peluang dilakukannya lelang sukarela terhadap obyek HAKI apabila obyek dimaksud
tidak terikat sebagai jaminan pada perjanjian kredit dan eksekusi.
Membedah
Merek Dagang esports Sebagai Aset Bernilai Tinggi
Jika kita berbicara tentang
objek lelang kekayaan intelektual di ranah digital, entitas esports
adalah salah satu contoh paling representatif. Ambil contoh kasus di ranah
kompetitif game Mobile Legends:
Bang Bang, seperti Team RRQ Hoshi (Rex Regum Qeon). Sebuah
tim bukan lagi sekadar kumpulan pemain, melainkan telah menjelma menjadi brand
korporat dengan valuasi bisnis luar biasa.
Berdasarkan data dari Esports
Charts, laga final Mobile Legens Professional League (MPL) Indonesia
Season 15 antara RRQ Hoshi melawan ONIC Esports pada 15
Juni 2025 berhasil mencatatkan lebih dari 4,1 juta penonton puncak (peak
viewers) secara bersamaan, angka tertinggi sepanjang sejarah kompetisi MPL
hingga saat itu (Esports Charts, 2025). Pemenang lelang hak merek dagang
tim semacam ini nantinya tidak hanya mendapatkan sebuah desain logo, tetapi
juga hak eksklusif untuk memonetisasi nama besar yang sudah memiliki basis
massa organik sebesar itu.
Mengukur
Loyalitas Komunitas Menjadi Angka Rupiah
Tantangan terbesar bagi
Penilai, baik Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN maupun Penilai Publik,
adalah menaksir nilai wajar dari aset tak berwujud ini. Perlu digarisbawahi,
tugas Penilai bukanlah menetapkan Nilai Limit Lelang secara langsung, melainkan
menyusun laporan penilaian yang menjadi dasar bagi Penjual, dalam hal ini
kreditur atau bank, untuk menetapkan Nilai Limit tersebut, sebagaimana diatur
dalam pasal 56 PMK Nomor 122 Tahun 2023. Menilai sebidang tanah memiliki
parameter yang relatif jelas seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Lalu,
bagaimana cara menilai sebuah merek dagang digital?
Di sinilah pendekatan
manajemen pemasaran dan valuasi aset harus berjalan beriringan. Nilai jual hak
cipta esports sangat bergantung pada brand experience dan customer
engagement. Tingginya interaksi penggemar membuktikan bahwa merek tersebut
memiliki ekuitas merek (brand equity) yang kuat. Penilai dapat
menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach), di mana valuasi
merek dihitung berdasarkan proyeksi arus kas masa depan dari hak siar, sponsorship,
dan merchandise eksklusif. Dengan kata lain, loyalitas gamer
adalah metrik krusial yang ikut menentukan seberapa tinggi Nilai Limit yang
layak ditetapkan atas aset tersebut.
Risiko
Fluktuasi dan Dinamika Internal Tim
Meskipun payung hukumnya sudah
kokoh, eksekusi lelang HKI esports memiliki tingkat kerumitan yang
tinggi. Ekuitas merek di ekosistem digital sangat rentan terhadap sentimen
publik. Nilai proyeksi pendapatan sebuah tim bisa anjlok drastis akibat isu-isu
internal.
Sebagai contoh, skandal yang
melibatkan pro-player, konflik manajemen, hingga kegagalan strategi
dalam merombak struktur divisi atau sub-tim dapat memicu hilangnya kepercayaan
komunitas. Ketika fanbase mulai melakukan cancel culture atau
menarik dukungannya, brand equity tesebut seketika menyusut. Risiko fluktuasi
loyalitas inilah yang menuntut Penilai untuk jeli memasukkan faktor risiko (risk
premium) yang memadai salah satu adjustment dalam penilaiannya,
sehingga Nilai Limit yang direkomendasikan tetap mencerminkan kondisi pasar
yang sesungguhnya.
Kesimpulan
Pada akhirnya, prospek lelang
HKI esports bukan sekadar instrumen penyelesaian utang piutang semata.
Kehadiran PP Nomor 24 Tahun 2022 dan PMK Nomor 122 Tahun 2023 menunjukkan bahwa
negara telah menyiapkan kerangka hukum yang memadai untuk mengakomodasi
karakteristik aset digital yang unik ini, sesuatu yang belum tentu dimiliki
banyak negara lain di kawasan.
Namun demikian, kesiapan
regulasi saja tidak cukup. Keberhasilan lelang HKI esports ke depan akan
sangat bergantung pada kesiapan sumber daya Penilai dalam memahami
karakteristik industri digital yang bergerak sangat cepat, termasuk bagaimana
membaca sentimen komunitas sebagai bagian dari nilai ekonomi sebuah merek. Di
sisi lain, para pelaku industri esports juga perlu menyadari bahwa aset
kreatif yang mereka bangun, sekecil apa pun bentuknya, memiliki nilai ekonomi
yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, lelang HKI esports
dapat dipandag sebagai bentuk validasi negara bahwa kreativitas dan komunitas
yang dibangun oleh pelaku industri kreatif memiliki kepastian hukum sekaligus
nilai ekonomi yang nyata. Ke depan, sinergi antara pendekatan hukum, penilaian
aset, dan manajemen pemasaran akan menjadi kunci agar potensi besar ini
benar-benar bisa terwujud secara optimal.
Penulis : Dimas
Alhafiz Rais (Mahasiswa Magang pada Direktorat Lelang)
(Tulisan ini
adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau
kebijakan instansi di mana penulis bernaung).
Referensi
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-122-tahun-2023/summary
Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2021, 16 Agustus). Siaran Pers:
Menparekraf: Industri Game Jadi Modal Kebangkitan Ekraf di Tengah Pandemi.
https://bob.kemenpar.go.id/78567-siaran-pers-menparekraf-industri-game-jadi-modal-kebangkitan-ekraf-di-tengah-pandemi/
Esports
Charts. (2025, 16 Juni). The MPL Indonesia Season 15 broke records with 4.1M
Peak Viewers, entering the all-time top ten esports events list.
https://escharts.com/news/mpl-indonesia-season-15-record
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |