Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Menakar Nilai Jual Kreativitas: Prospek Lelang Hak Merek pada Ekosistem Esports Indonesia

Menakar Nilai Jual Kreativitas: Prospek Lelang Hak Merek pada Ekosistem Esports Indonesia

Harnytan Anasthasia Siburian
Selasa, 22 September 2026 pukul 16:23:22 |   53 kali

Pernahkah terbayang bahwa sebuah logo tim esports atau hak cipta dari sebuah karya digital bisa dilelang oleh negara, layaknya sebidang tanah atau kendaraan sitaan? Kedengarannya mungkin seperti fiksi. Namun di era ekonomi digital saat ini, hal tersebut bukan lagi angan-angan. Industri esports di Indonesia kini telah jauh melampaui sekadar kompetisi permainan; ia berevolusi menjadi raksasa bisnis dengan perputaran uang dan nilai investasi yang masif.

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pernah mencatat bahwa subsektor aplikasi dan pengembang gim menyumbang sekitar Rp24,88 triliun atau 2,19 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2020, dengan laju pertumbuhan sebesar 4,47 persen di tengah pandemi (Kemenparekraf, 2021). Angka ini menempatkan subsektor gim sebagai salah satu penopan baru ekonomi kreatif Indonesia, sekaligus fondasi bagi ekosistem esports yang tumbuh di atasnya.

Momentum perubahan besar ini resmi dimulai ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Regulasi ini menjadi tonggak sejarah baru, di mana kekayaan intelektual (HKI) kini sah diakui sebagai objek jaminan utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif. Karena HKI diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengikatannya dapat dilakukan melalui instrumen Jaminan Fidusia atas Kekayaan Intelektual, skema yang kini diperkuat oleh PP Nomor 24 Tahun 2022. Artinya, apabila debitur wanprestasi atau gagal membayar, aset kreatif tersebut dapat dieksekusi melalui mekanisme Lelang Eksekusi Fidusia di Direktorat  Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).  Secara operasional, pelaksanaan lelang ini tetap berakar pada Vendu Reglement (Stbl. 1908 No. 189) sebagai landasan historis, yang kemudian diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. PMK inilah yang menjadi pedoman utama bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia dalam menawarkan objek lelang HKI kepada calon Peserta Lelang, istilah resmi yang digunakan PMK Nomor 122 Tahun 2023 untuk menyebut pihak yang berhak mengajukan penawaran.

Transformasi hukum ini tentu membawa tantangan sekaligus peluang baru, khususnya bagi KPKNL. Lelang eksekusi tidak lagi hanya identik dengan barang fisik yang wujudnya bisa disentuh atau diukur luasnya secara matematis. Menghadapi potensi lelang HKI, terutama di ekosistem sedinamis esports, berarti bersiap untuk menakar seberapa besar nilai jual dari sebuah kreativitas, loyalitas komunitas, dan brand equity di mata pasar.

Dari Wanprestasi Menuju Meja Lelang

Untuk memahami prospek ini, kita perlu melihat alur birokrasinya. Proses lelang HKI tidak terjadi secara tiba-tiba. Skema ini berawal ketika sebuah entitas pengelola esports mengajukan fasilitas kredit ke lembaga keuangan (bank) guna ekspansi bisnis, dengan menjaminkan hak merek atau kekayaan intelektualnya. Apabila di kemudian hari debitur tersebut mengalami gagal bayar (kredit macet/NPL), maka pihak bank berkedudukan sebagai Kreditur sekaligus Pemohon Lelang. (seolah-olah alur baku lelang HKI).

Bank kemudian akan menyerahkan berkas permohonan eksekusi Jaminan Fidusia tersebut kepada KPKNL. Di titik inilah, negara melalui KPKNL hadir untuk memfasilitasi penjualan aset digital tersebut agar kredit dapat dibayarkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembeli (pemenang lelang) terkait legalitas perpindahan hak merek tersebut.

Namun demikian, tidak tertutup peluang dilakukannya lelang sukarela terhadap obyek HAKI apabila obyek dimaksud tidak terikat sebagai jaminan pada perjanjian kredit dan eksekusi.

Membedah Merek Dagang esports Sebagai Aset Bernilai Tinggi

Jika kita berbicara tentang objek lelang kekayaan intelektual di ranah digital, entitas esports adalah salah satu contoh paling representatif. Ambil contoh kasus di ranah kompetitif game  Mobile Legends: Bang Bang, seperti Team RRQ Hoshi (Rex Regum Qeon). Sebuah tim bukan lagi sekadar kumpulan pemain, melainkan telah menjelma menjadi brand korporat dengan valuasi bisnis luar biasa.

Berdasarkan data dari Esports Charts, laga final Mobile Legens Professional League (MPL) Indonesia Season 15 antara RRQ Hoshi melawan ONIC Esports pada 15 Juni 2025 berhasil mencatatkan lebih dari 4,1 juta penonton puncak (peak viewers) secara bersamaan, angka tertinggi sepanjang sejarah kompetisi MPL hingga saat itu (Esports Charts, 2025). Pemenang lelang hak merek dagang tim semacam ini nantinya tidak hanya mendapatkan sebuah desain logo, tetapi juga hak eksklusif untuk memonetisasi nama besar yang sudah memiliki basis massa organik sebesar itu.

Mengukur Loyalitas Komunitas Menjadi Angka Rupiah

Tantangan terbesar bagi Penilai, baik Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN maupun Penilai Publik, adalah menaksir nilai wajar dari aset tak berwujud ini. Perlu digarisbawahi, tugas Penilai bukanlah menetapkan Nilai Limit Lelang secara langsung, melainkan menyusun laporan penilaian yang menjadi dasar bagi Penjual, dalam hal ini kreditur atau bank, untuk menetapkan Nilai Limit tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 56 PMK Nomor 122 Tahun 2023. Menilai sebidang tanah memiliki parameter yang relatif jelas seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Lalu, bagaimana cara menilai sebuah merek dagang digital?

Di sinilah pendekatan manajemen pemasaran dan valuasi aset harus berjalan beriringan. Nilai jual hak cipta esports sangat bergantung pada brand experience dan customer engagement. Tingginya interaksi penggemar membuktikan bahwa merek tersebut memiliki ekuitas merek (brand equity) yang kuat. Penilai dapat menggunakan Pendekatan Pendapatan (Income Approach), di mana valuasi merek dihitung berdasarkan proyeksi arus kas masa depan dari hak siar, sponsorship, dan merchandise eksklusif. Dengan kata lain, loyalitas gamer adalah metrik krusial yang ikut menentukan seberapa tinggi Nilai Limit yang layak ditetapkan atas aset tersebut.

 

Risiko Fluktuasi dan Dinamika Internal Tim

Meskipun payung hukumnya sudah kokoh, eksekusi lelang HKI esports memiliki tingkat kerumitan yang tinggi. Ekuitas merek di ekosistem digital sangat rentan terhadap sentimen publik. Nilai proyeksi pendapatan sebuah tim bisa anjlok drastis akibat isu-isu internal.

Sebagai contoh, skandal yang melibatkan pro-player, konflik manajemen, hingga kegagalan strategi dalam merombak struktur divisi atau sub-tim dapat memicu hilangnya kepercayaan komunitas. Ketika fanbase mulai melakukan cancel culture atau menarik dukungannya, brand equity tesebut seketika menyusut. Risiko fluktuasi loyalitas inilah yang menuntut Penilai untuk jeli memasukkan faktor risiko (risk premium) yang memadai salah satu adjustment dalam penilaiannya, sehingga Nilai Limit yang direkomendasikan tetap mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

Kesimpulan

Pada akhirnya, prospek lelang HKI esports bukan sekadar instrumen penyelesaian utang piutang semata. Kehadiran PP Nomor 24 Tahun 2022 dan PMK Nomor 122 Tahun 2023 menunjukkan bahwa negara telah menyiapkan kerangka hukum yang memadai untuk mengakomodasi karakteristik aset digital yang unik ini, sesuatu yang belum tentu dimiliki banyak negara lain di kawasan.

Namun demikian, kesiapan regulasi saja tidak cukup. Keberhasilan lelang HKI esports ke depan akan sangat bergantung pada kesiapan sumber daya Penilai dalam memahami karakteristik industri digital yang bergerak sangat cepat, termasuk bagaimana membaca sentimen komunitas sebagai bagian dari nilai ekonomi sebuah merek. Di sisi lain, para pelaku industri esports juga perlu menyadari bahwa aset kreatif yang mereka bangun, sekecil apa pun bentuknya, memiliki nilai ekonomi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, lelang HKI esports dapat dipandag sebagai bentuk validasi negara bahwa kreativitas dan komunitas yang dibangun oleh pelaku industri kreatif memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang nyata. Ke depan, sinergi antara pendekatan hukum, penilaian aset, dan manajemen pemasaran akan menjadi kunci agar potensi besar ini benar-benar bisa terwujud secara optimal.

 

Penulis : Dimas Alhafiz Rais (Mahasiswa Magang pada Direktorat Lelang)

(Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau kebijakan instansi di mana penulis bernaung).

 

Referensi

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-122-tahun-2023/summary

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2021, 16 Agustus). Siaran Pers: Menparekraf: Industri Game Jadi Modal Kebangkitan Ekraf di Tengah Pandemi. https://bob.kemenpar.go.id/78567-siaran-pers-menparekraf-industri-game-jadi-modal-kebangkitan-ekraf-di-tengah-pandemi/

Esports Charts. (2025, 16 Juni). The MPL Indonesia Season 15 broke records with 4.1M Peak Viewers, entering the all-time top ten esports events list. https://escharts.com/news/mpl-indonesia-season-15-record

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon