Negara Resmi Bisa Sita Kripto, Ini Peluang dan Risikonya
Taufiqurrahman
Senin, 21 September 2026 pukul 15:29:14 |
102 kali
Pemerintah resmi memperluas
cakupan objek penilaian dan penyitaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026.
Peraturan yang diundangkan pada 24 April 2026 ini menggantikan PMK Nomor
240/PMK.06/2016 yang telah berlaku hampir sepuluh tahun, dan menandai
pergeseran besar: objek sitaan tidak lagi terbatas pada aset berwujud seperti
tanah, bangunan, dan kendaraan, melainkan meluas ke aset digital dan hak
keuangan modern.
Cakupan
Aset yang Diperluas
Berdasarkan Pasal 233 ayat
(2) PMK 23/2026, aset yang dapat dinilai dan dialihkan haknya secara paksa oleh
KPKNL meliputi:
·
Uang
tunai, deposito, tabungan, dan giro
·
Aset
digital/kripto (baru, paling signifikan)
·
Obligasi,
saham, dan surat berharga lainnya
·
Piutang/tagihan
·
Penyertaan
modal pada perusahaan lain
Perluasan ini memberi negara jalur
pemulihan piutang yang jauh lebih luas, tidak lagi bergantung pada penjualan
aset fisik yang prosesnya panjang dan sering tidak laku di lelang.
Makna
Terobosan Regulasi
Memasukkan kripto sebagai
objek sita negara adalah perubahan paling menonjol dalam PMK 23/2026. CEO
Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah ini menandai pembangunan kerangka
hukum yang lebih menyeluruh terhadap aset digital, tidak hanya pada level
transaksi, tetapi juga pada penegakan hukum dan pengelolaan kas negara. Kripto
tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif pinggiran, melainkan mulai
diintegrasikan ke dalam sistem keuangan negara.
Dalam lintasan regulasi,
status kripto di Indonesia mengalami tiga lompatan: dari komoditas yang dapat
diperdagangkan (Peraturan Bappebti No. 8/2021), menjadi aset keuangan
digital (POJK No. 27/2024), hingga kini menjadi objek sita piutang
negara (PMK 23/2026).
Manfaat
bagi Negara
a. Kemampuan penelusuran meningkat signifikan.
Kripto
bersifat lintas yurisdiksi dan relatif anonim, sehingga lama menjadi alat
menyembunyikan aset. Dengan masuknya kripto ke objek sita, PUPN dapat menjangkau
bentuk kekayaan yang sebelumnya tidak tersentuh, menutup celah bagi debitor
yang memindahkan harta ke ranah digital.
b.
Percepatan
pemulihan penerimaan negara.
Aturan
baru memungkinkan negara menguasai dan mengalihkan aset sitaan tanpa
persetujuan debitor, termasuk aset kripto. Pola pengelolaan aktif ini
menggantikan alur lelang pasif dan berpotensi mempersingkat waktu konversi aset
menjadi penerimaan negara.
c.
Pergeseran
paradigma pengelolaan aset.
Kerangka tiga pilar PMK 23/2026:
Pilar 1: Penguasaan Fisik (Pasal 186A-186B)
Negara melalui PUPN dapat menguasai secara fisik barang jaminan atau harta kekayaan yang telah disita, tanpa persetujuan Penanggung Utang. Aset ini kemudian dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan, dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.
Pilar 2: Pendayagunaan Komersial (Pasal 186C-186E)
Aset sitaan dapat didayagunakan secara komersial oleh PUPN cabang, misalnya melalui sewa, kontrak, atau kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga. Jangka waktunya maksimal 5 tahun, dan hasil pendayagunaan langsung digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang.
Pilar 3: Perluasan Objek Sitaan & Skema Pelunasan
Pilar ketiga mencakup perluasan objek penilaian hingga ke aset digital/kripto, saham, obligasi, dan piutang, serta opsi pelunasan utang melalui mekanisme penyerahan aset (tunai, penyerahan aset, atau pengambilalihan aset).
Manfaat
bagi Debitor
a.
Pelunasan
utang berpotensi lebih cepat.
Ketika
negara aktif mengalihkan aset kripto yang disita, hasilnya langsung mengurangi
pokok utang. Bagi debitor yang punya iktikad baik namun kesulitan likuiditas,
beban utang bisa lebih cepat berkurang dibanding alur lelang konvensional.
b.
Menghindari
proses hukum berlarut.
Mekanisme
baru mempersempit ruang sengketa sekitar pengalihan aset. Debitor tidak perlu
terjebak dalam penantian lelang dan sengketa hukum yang panjang, sehingga dapat
lebih fokus memulihkan kegiatan usaha.
Risiko
dan Tantangan
a.
Persoalan
mendasar kendali private key
Penguasaan
kripto sepenuhnya bergantung pada private key. Jika aset disimpan di dompet
non-kustodial (self-custody), debitor hanya perlu satu operasi untuk
memindahkan aset ke alamat tak terlacak dalam hitungan detik. Dalam kondisi
ini, negara bisa menghadapi situasi tidak ada yang bisa disita meski
secara hukum memegang hak sita.
b. Hambatan teknis valuasi dan eksekusi.
Harga
kripto sangat fluktuatif; nilai saat penyitaan bisa jauh berbeda dari nilai
saat pengalihan. Indonesia belum memiliki prosedur baku valuasi dan eksekusi
aset kripto sitaan. Kerangka penilaian KPKNL selama ini dirancang untuk
aset berwujud, sehingga kapasitas menilai nilai wajar kripto masih perlu
dibangun.
c.
Kompleksitas
koordinasi antarlembaga.
Penyitaan
kripto menuntut kolaborasi lintas institusi: OJK (yang kini menangani aset keuangan
digital), bursa kripto, bank penyedia virtual account, dan PPATK. Rantai
koordinasi yang panjang dan menuntut kemampuan teknis tinggi berpotensi
menghadapi asimetri informasi dan keterlambatan respons.
d.
Risiko
bagi pemegang yang sah.
Jika
aset kripto yang dimiliki secara legal terlanjur terkait dengan transaksi
mencurigakan dan ikut disita, pemegangnya bisa menghadapi pembekuan aset tanpa
prosedur keberatan dan pemulihan yang jelas. Ketegangan antara sifat anonim dan
pembuktian kepemilikan berpotensi menjerat pemegang yang tidak bersalah
ke dalam kesulitan hukum.
Penutup
PMK 23/2026 yang memasukkan
kripto ke dalam objek sita negara adalah titik penting dalam modernisasi
pengelolaan piutang negara Indonesia. Regulasi ini memberi negara alat
penelusuran aset yang belum pernah ada sebelumnya, sekaligus mendorong KPKNL ke
garda depan tata kelola aset digital.
Namun efektivitasnya pada
akhirnya bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, kelancaran
koordinasi antarlembaga, serta keberadaan mekanisme perlindungan hak pemegang
aset yang sah. Sebagaimana dinilai para pengamat, ini bisa menjadi tonggak
pengakuan hukum aset kripto, tetapi juga berpotensi menjadi pedang
bermata dua kuncinya ada pada kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Daftar Pustaka
Bisnis.com. (2026, 26 April). Purbaya Rombak Aturan Piutang Negara: Hapus Penetapan Sepihak, Aset Kripto Bisa Disita. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260426/259/1969365/
DJKN
Kementerian Keuangan. (2026, 21 Mei). Modernisasi Pengurusan Piutang Negara:
Mengubah Aset Pasif Menjadi Mesin Pendapatan Fiskal. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-biak/baca-artikel/18403/
DJKN
Kementerian Keuangan. (2026). Penyitaan Aset Kripto: Tantangan dan Prosedur. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/18303/
Hutapea, D.,
& Christiawan, R. (2026). Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor
23 Tahun 2026 terhadap Penunggak Piutang Negara. *Jurnal Hukum dan Legal
Governance*. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/3860/1539/14877
Kontan.co.id.
(2026, 3 Mei). Kripto Bisa Jadi Bagian Aset Sitaan Negara, Ini Dampaknya. https://investasi.kontan.co.id/news/kripto-bisa-jadi-bagian-aset-sitaan-negara-ini-dampaknya
Kumalasari, E.
D. (2025, 18 Desember). Penguatan Sistem Hukum terhadap Aset Kripto sebagai
Jaminan yang Dapat Dieksekusi. *Mahkamah Agung RI*. https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/etika-profesi-hakim-dan-semiotika-ketidak-adilan/a-343arncJqqR
Mahkamah Agung
RI. (2026, 27 Januari). Mekanisme Perdagangan Over-the-Counter (OTC) sebagai
Alternatif Eksekusi Aset Kripto. https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/mekanisme-perdagangan-over-the-counter--otc--sebagai-alternatif-eksekusi-aset-kripto/a-372arncJqqR
Mahkamah Agung
RI. (2026, 24 April). *Dandapala 2026: Eksekusi Aset Digital dalam Sistem Hukum
Indonesia*. https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/5238/DANDAPALA 2026 (24 April).pdf
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang
Negara. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-23-tahun-2026/
Universitas
Jambi. (2025). *Bab IV: Analisis Penyitaan Aset Kripto sebagai Barang Bukti
Tindak Pidana*. Repository Universitas Jambi. https://repository.unja.ac.id/68555/6/BAB IV.pdf
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |