Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Negara Resmi Bisa Sita Kripto, Ini Peluang dan Risikonya

Negara Resmi Bisa Sita Kripto, Ini Peluang dan Risikonya

Taufiqurrahman
Senin, 21 September 2026 pukul 15:29:14 |   102 kali

Pemerintah resmi memperluas cakupan objek penilaian dan penyitaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Peraturan yang diundangkan pada 24 April 2026 ini menggantikan PMK Nomor 240/PMK.06/2016 yang telah berlaku hampir sepuluh tahun, dan menandai pergeseran besar: objek sitaan tidak lagi terbatas pada aset berwujud seperti tanah, bangunan, dan kendaraan, melainkan meluas ke aset digital dan hak keuangan modern.

Cakupan Aset yang Diperluas

Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) PMK 23/2026, aset yang dapat dinilai dan dialihkan haknya secara paksa oleh KPKNL meliputi:

·       Uang tunai, deposito, tabungan, dan giro

·       Aset digital/kripto (baru, paling signifikan)

·       Obligasi, saham, dan surat berharga lainnya

·       Piutang/tagihan

·       Penyertaan modal pada perusahaan lain

Perluasan ini memberi negara jalur pemulihan piutang yang jauh lebih luas, tidak lagi bergantung pada penjualan aset fisik yang prosesnya panjang dan sering tidak laku di lelang.

Makna Terobosan Regulasi

Memasukkan kripto sebagai objek sita negara adalah perubahan paling menonjol dalam PMK 23/2026. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah ini menandai pembangunan kerangka hukum yang lebih menyeluruh terhadap aset digital, tidak hanya pada level transaksi, tetapi juga pada penegakan hukum dan pengelolaan kas negara. Kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif pinggiran, melainkan mulai diintegrasikan ke dalam sistem keuangan negara.

Dalam lintasan regulasi, status kripto di Indonesia mengalami tiga lompatan: dari komoditas yang dapat diperdagangkan (Peraturan Bappebti No. 8/2021), menjadi aset keuangan digital (POJK No. 27/2024), hingga kini menjadi objek sita piutang negara (PMK 23/2026).

Manfaat bagi Negara

 a.     Kemampuan penelusuran meningkat signifikan.

Kripto bersifat lintas yurisdiksi dan relatif anonim, sehingga lama menjadi alat menyembunyikan aset. Dengan masuknya kripto ke objek sita, PUPN dapat menjangkau bentuk kekayaan yang sebelumnya tidak tersentuh, menutup celah bagi debitor yang memindahkan harta ke ranah digital.

b.     Percepatan pemulihan penerimaan negara.

Aturan baru memungkinkan negara menguasai dan mengalihkan aset sitaan tanpa persetujuan debitor, termasuk aset kripto. Pola pengelolaan aktif ini menggantikan alur lelang pasif dan berpotensi mempersingkat waktu konversi aset menjadi penerimaan negara.

c.     Pergeseran paradigma pengelolaan aset.

Kerangka tiga pilar PMK 23/2026: 

Pilar 1: Penguasaan Fisik (Pasal 186A-186B)

Negara melalui PUPN dapat menguasai secara fisik barang jaminan atau harta kekayaan yang telah disita, tanpa persetujuan Penanggung Utang. Aset ini kemudian dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan, dengan jangka waktu maksimal 2 tahun.

Pilar 2: Pendayagunaan Komersial (Pasal 186C-186E)

Aset sitaan dapat didayagunakan secara komersial oleh PUPN cabang, misalnya melalui sewa, kontrak, atau kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga. Jangka waktunya maksimal 5 tahun, dan hasil pendayagunaan langsung digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang.

Pilar 3: Perluasan Objek Sitaan & Skema Pelunasan

Pilar ketiga mencakup perluasan objek penilaian hingga ke aset digital/kripto, saham, obligasi, dan piutang, serta opsi pelunasan utang melalui mekanisme penyerahan aset (tunai, penyerahan aset, atau pengambilalihan aset).

Manfaat bagi Debitor

a.     Pelunasan utang berpotensi lebih cepat.

Ketika negara aktif mengalihkan aset kripto yang disita, hasilnya langsung mengurangi pokok utang. Bagi debitor yang punya iktikad baik namun kesulitan likuiditas, beban utang bisa lebih cepat berkurang dibanding alur lelang konvensional.

b.     Menghindari proses hukum berlarut.

Mekanisme baru mempersempit ruang sengketa sekitar pengalihan aset. Debitor tidak perlu terjebak dalam penantian lelang dan sengketa hukum yang panjang, sehingga dapat lebih fokus memulihkan kegiatan usaha.

Risiko dan Tantangan

a.     Persoalan mendasar kendali private key

Penguasaan kripto sepenuhnya bergantung pada private key. Jika aset disimpan di dompet non-kustodial (self-custody), debitor hanya perlu satu operasi untuk memindahkan aset ke alamat tak terlacak dalam hitungan detik. Dalam kondisi ini, negara bisa menghadapi situasi tidak ada yang bisa disita meski secara hukum memegang hak sita.

 b.     Hambatan teknis valuasi dan eksekusi.

Harga kripto sangat fluktuatif; nilai saat penyitaan bisa jauh berbeda dari nilai saat pengalihan. Indonesia belum memiliki prosedur baku valuasi dan eksekusi aset kripto sitaan. Kerangka penilaian KPKNL selama ini dirancang untuk aset berwujud, sehingga kapasitas menilai nilai wajar kripto masih perlu dibangun.

c.     Kompleksitas koordinasi antarlembaga.

Penyitaan kripto menuntut kolaborasi lintas institusi: OJK (yang kini menangani aset keuangan digital), bursa kripto, bank penyedia virtual account, dan PPATK. Rantai koordinasi yang panjang dan menuntut kemampuan teknis tinggi berpotensi menghadapi asimetri informasi dan keterlambatan respons.

d.     Risiko bagi pemegang yang sah.

Jika aset kripto yang dimiliki secara legal terlanjur terkait dengan transaksi mencurigakan dan ikut disita, pemegangnya bisa menghadapi pembekuan aset tanpa prosedur keberatan dan pemulihan yang jelas. Ketegangan antara sifat anonim dan pembuktian kepemilikan berpotensi menjerat pemegang yang tidak bersalah ke dalam kesulitan hukum.

Penutup

PMK 23/2026 yang memasukkan kripto ke dalam objek sita negara adalah titik penting dalam modernisasi pengelolaan piutang negara Indonesia. Regulasi ini memberi negara alat penelusuran aset yang belum pernah ada sebelumnya, sekaligus mendorong KPKNL ke garda depan tata kelola aset digital.

Namun efektivitasnya pada akhirnya bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, kelancaran koordinasi antarlembaga, serta keberadaan mekanisme perlindungan hak pemegang aset yang sah. Sebagaimana dinilai para pengamat, ini bisa menjadi tonggak pengakuan hukum aset kripto, tetapi juga berpotensi menjadi pedang bermata dua kuncinya ada pada kesiapan pelaksanaan di lapangan.

 Daftar Pustaka

 Bisnis.com. (2026, 26 April). Purbaya Rombak Aturan Piutang Negara: Hapus Penetapan Sepihak, Aset Kripto Bisa Disita. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260426/259/1969365/

DJKN Kementerian Keuangan. (2026, 21 Mei). Modernisasi Pengurusan Piutang Negara: Mengubah Aset Pasif Menjadi Mesin Pendapatan Fiskal. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-biak/baca-artikel/18403/

DJKN Kementerian Keuangan. (2026). Penyitaan Aset Kripto: Tantangan dan Prosedur. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/18303/

Hutapea, D., & Christiawan, R. (2026). Analisis Yuridis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 terhadap Penunggak Piutang Negara. *Jurnal Hukum dan Legal Governance*. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/3860/1539/14877

Kontan.co.id. (2026, 3 Mei). Kripto Bisa Jadi Bagian Aset Sitaan Negara, Ini Dampaknya. https://investasi.kontan.co.id/news/kripto-bisa-jadi-bagian-aset-sitaan-negara-ini-dampaknya

Kumalasari, E. D. (2025, 18 Desember). Penguatan Sistem Hukum terhadap Aset Kripto sebagai Jaminan yang Dapat Dieksekusi. *Mahkamah Agung RI*. https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/etika-profesi-hakim-dan-semiotika-ketidak-adilan/a-343arncJqqR

Mahkamah Agung RI. (2026, 27 Januari). Mekanisme Perdagangan Over-the-Counter (OTC) sebagai Alternatif Eksekusi Aset Kripto. https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/mekanisme-perdagangan-over-the-counter--otc--sebagai-alternatif-eksekusi-aset-kripto/a-372arncJqqR

Mahkamah Agung RI. (2026, 24 April). *Dandapala 2026: Eksekusi Aset Digital dalam Sistem Hukum Indonesia*. https://badilum.mahkamahagung.go.id/attachments/article/5238/DANDAPALA 2026 (24 April).pdf

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-23-tahun-2026/

Universitas Jambi. (2025). *Bab IV: Analisis Penyitaan Aset Kripto sebagai Barang Bukti Tindak Pidana*. Repository Universitas Jambi. https://repository.unja.ac.id/68555/6/BAB IV.pdf

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon