Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara sebagai Instrumen Efisiensi di Tengah Keterbatasan Kapasitas Fiskal

Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara sebagai Instrumen Efisiensi di Tengah Keterbatasan Kapasitas Fiskal

Ridha Setiyati Muthmainnah
Senin, 21 September 2026 pukul 13:20:14 |   222 kali

Kapasitas Fiskal dan Tuntutan Pemenuhan Program Prioritas Nasional

Dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Jumat (18/9), Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Agustus 2026 tetap kuat dan kredibel. Pendapatan negara tercatat Rp2.055,6 triliun atau 65 persen dari target. Sementara itu, belanja negara mencapai sekitar Rp2.295 triliun, sehingga defisit APBN tercatat Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).  Menkeu juga menyampaikan bahwa APBN terus menjalankan fungsi perlindungan masyarakat melalui berbagai program, antara lain subsidi dan kompensasi, perlindungan sosial, serta dukungan terhadap daya beli masyarakat. Seluruh pelaksanaan tersebut harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga kredibilitas fiskal/APBN. Pendapatan harus diperkuat, belanja harus makin efektif dan produktif, tapi harus tetap efisien, dan defisit dikelola secara sehat serta terkendali.

Setidaknya terdapat delapan program prioritas pemerintah dalam Rancangan APBN 2027 antara lain kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana; ekonomi kerakyatan dan desa; serta penurunan kemiskinan. Program prioritas nasional tersebut dijalankan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal/APBN yang sehat dan kredibel. Keterbatasan terhadap kapasitas fiskal APBN dapat terjadi antara lain karena revenue constrain (kemampuan meningkatkan penerimaan dibatasi oleh kapasitas ekonomi dan basis perpajakan), mandatory spending (sebagian besar belanja sudah memiliki kewajiban atau konsekwensi yang sulit dikurangi), new priority spending (program prioritas strategis baru pemerintah), financing constrain (pembiayaan tidak bisa diperbesar tanpa mempertimbangkan defisit, utang, bunga dan kondisi pasar) serta external shock (geopolitik, perang, harga minyak, suku bunga dan nilai tukar). Kapasitas fiskal yang terbatas menuntut kita untuk melakukan belanja yang lebih efisien dan berkualitas

Program pemerintah hampir selalu membutuhkan infrastruktur dan aset pendukung yang berarti kebutuhan BMN juga meningkat. Sebagai contoh program pemerintah pada klaster pendidikan dan kesehatan, akan banyak memunculkan kebutuhan untuk pembangunan sekolah/fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kapasitas fiskal yang terbatas dan tingginya kebutuhan anggaran untuk menjalankan program prioritas nasional menjadikan kebutuhan untuk mengalokasikan anggaran negara guna pemenuhan kebutuhan BMN telah melewati serangkaian penelaahan bahwa kebutuhan tersebut adalah kebutuhan riil yang sudah mempertimbangkan standar barang dan standar kebutuhan serta optimalisasi Barang Milik Negara eksisting yang telah dimiliki pemerintah

RKBMN dan Kontribusinya terhadap Efisiensi Fiskal

Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara merupakan salah satu siklus dalam pengelolaan Barang Milik Negara yang memegang peranan penting. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) adalah proses untuk memastikan bagaimana negara memenuhi kebutuhan barang untuk menjalankan pemerintahan dengan cara yang paling tepat, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. RKBMN bukan sekadar daftar barang yang ingin dibeli pemerintah. RKBMN adalah proses menjawab tiga pertanyaan sebelum negara menggunakan uangnya: apa yang benar-benar dibutuhkan, berapa yang benar-benar dibutuhkan, dan bagaimana kebutuhan itu dipenuhi dengan memanfaatkan sumber daya yang sudah dimiliki negara. RKBMN merupakan instrumen perencanaan yang dapat mempertemukan kebutuhan organisasi, kondisi aset yang tersedia, prioritas program, dan kapasitas fiskal negara. RKBMN dapat berkontribusi terhadap efisiensi fiskal dengan memastikan bahwa pengadaan baru benar-benar diperlukan. Sebelum mengusulkan kebutuhan baru, organisasi perlu melihat kembali aset yang telah dimiliki.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan aturan teknis pelaksanaannya, penyusunan RKBMN dilakukan secara berjenjang dari tingkat satuan kerja/Kuasa pengguna Barang sampai dengan Kementerian/Lembaga/Pengguna Barang. Proses ini menuntut satker dan Kementerian/Lembaga mengupdate data BMN yang dimiliki, mendata BMN yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya melayani publik sesuai renstra yang telah disusun. Kebutuhan riil BMN yang diperlukan kemudian dianalisa menggunakan Standar Barang dan Standar Kebutuhan yang telah ditetapkan dan memperhitungkan BMN eksisting yang telah dimiliki. Dengan demikian kebutuhan riil BMN telah mempertimbangkan optimalisasi penggunaan dari BMN eksisting yang telah dimiliki. Penyusunan RKBMN K/L juga dilakukan review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang  (Kemenkeu cq. DJKN).

Setiap pengadaan baru tidak hanya menimbulkan biaya perolehan, tetapi juga konsekuensi biaya pemeliharaan, operasional, pengamanan, dan pengelolaan di masa mendatang. Sehingga setiap permohonan pengadaan BMN akan selalu mempertimbangkan apakah kapasitas asset yang tersedia masih mencukupi, apakah terdapat BMN yang belum dimanfaatkan secara optimal dan apakah kebutuhan dimaksud dapat dipenuhi melalui optimalisasi, redistribusi atau penggunaan bersama. Belanja yang berkualitas tidak dimulai ketika kontrak ditandatangani. Ia dimulai ketika kebutuhan dirumuskan dengan tepat. Aset yang produktif tidak dimulai ketika barang digunakan. Ia dimulai ketika keputusan untuk memperolehnya dibuat dengan mempertimbangkan seluruh siklus hidupnya. Dan efisiensi fiskal tidak selalu berarti membelanjakan lebih sedikit. Ia berarti memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan nilai yang layak bagi negara. Dengan demikian, menghindari pengadaan yang tidak diperlukan merupakan bentuk efisiensi fiskal yang sesungguhnya. Karena itu, penguatan RKBMN bukan semata-mata agenda pengelolaan BMN. Ia merupakan bagian dari agenda yang lebih besar, yaitu membangun kualitas belanja negara yang berkualitas dan  berorientasi pada manfaat.

Mengukur Kebutuhan BMN Menggunakan Standar Barang dan Standar Kebutuhan

Standar Barang dan Standar Kebutuhan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 (PMK 138/2024) tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN, yang mulai menjadi pedoman penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027 dan menggantikan PMK 172/2020. Peran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) dalam RKBMN sebenarnya sangat penting karena keduanya menjadi semacam pagar agar perencanaan kebutuhan BMN tidak berlebihan. Secara regulasi, RKBMN disusun dengan berpedoman pada Renstra K/L, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan. Standar Barang menjawab barang seperti apa yang dibutuhkan. Misalnya, untuk kendaraan dinas, standar mengatur karakteristik atau spesifikasi yang menjadi acuan. Untuk gedung, terdapat standar mengenai klasifikasi dan karakteristik bangunan. Sedangkan Standar Kebutuhan menjawab berapa banyak yang dibutuhkan. Jadi, kalau Standar Barang berbicara mengenai jenis/spesifikasi, Standar Kebutuhan berbicara mengenai jumlah. SBSK digunakan untuk menghitung kebutuhan secara obyektif dan riil. Dengan SBSK, kebutuhan tidak lagi hanya berdasarkan perkiraan atau keinginan unit kerja, tetapi dapat dihitung secara lebih objektif.

SBSK yang telah diatur dalam PMK 138/2024 meliputi SBSK untuk Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan, dan SBSK untuk Perencanaan Kebutuhan pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan. Tanah meliputi tanah yang diiperuntukkan bagi gedung negara. Gedung negara meliputi gedung perkantoran, gedung rumah negara dan gedung negara lainnya. SBSK untuk selain tanah dan bangunan berupa SBSK kendaraan jabatan, kendaraan operasional  dan kendaraan fungsional. SBSK untuk kendaraan juga telah memasukkan jenis dan spesifikasi mobil listrik sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan BMN. Ini menjadi contoh konkret bagaimana SBSK mengikuti perkembangan kebutuhan pemerintah,  relevan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah. 

Gedung negara lainnya yang telah diatur dalam PMK 138/2024 antara lain Gedung Pendidikan, tanah dan/atau Gedung pengadilan, Gedung pemasyarakatan. Standar tanah dan bangunan antara lain menetapkan klasifikasi tanah/bangunan, standar ketinggian, standar kebutuhan, standar luas tanah/bangunan sedangkan standar untuk kendaran berupa jenis dan klasifikasi kendaraan.

PMK 138/2024 menyebut SBSK sebagai batas tertinggi dalam perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN. Artinya: Standar maksimum bukan target yang harus dicapai. Kalau sebuah unit hanya membutuhkan gedung 500 m², adanya standar maksimum 1.000 m² tidak berarti unit tersebut berhak membangun 1.000 m².Justru prinsip RKBMN adalah mencari kebutuhan yang wajar, bukan mencari cara untuk menghabiskan batas maksimal.

Mengukur Optimalisasi Penggunaan BMN Eksisting Menggunakan Standar Barang dan Standar Kebutuhan

PMK 138 Tahun 2024 secara eksplisit menyatakan bahwa Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan analisis tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK dalam rangka pengawasan dan pengendalian penggunaan BMN. Jadi, SBSK memang tidak hanya relevan ketika pemerintah akan membeli atau membangun BMN baru. Selain fungsinya sebagai alat perencanaan untuk mencegah pengadaan melebihi kebutuhan, SBSK juga memiliki fungsi sebagai alat monitoring dan pengendalian yaitu untuk mengidentifikasi Apakah BMN yang digunakan masih sesuai dengan kebutuhan dan standar.

Bangunan lama yang sudah menjadi BMN tetap dapat dinilai kesesuaiannya dengan SBSK. Namun ada perbedaan penting antara menilai kesesuaian bangunan yang sudah ada dan menggunakan SBSK sebagai dasar untuk membangun/memperoleh bangunan baru. BMN yang telah digunakan sesuai dengan standar sebelumnya tetap dapat digunakan sampai dilakukan penghapusan. Jadi, ketidaksesuaian dengan standar tidak otomatis berarti aset tersebut harus dihapus, dibongkar, atau diganti.

Ada beberapa kemungkinan terhadap bangunan eksisting ketika dibandingkan dengan SBSK antara lain bangunan sesuai SBSK dan masih dibutuhkan. Namun demikian dapat terjadi kondisi antara lain sebagian ruang tidak digunakan; bangunan terlalu besar dan tidak lagi diperlukan; bangunan tidak mendukung tugas dan fungsi. Pada kasus demikian, perlu dilihat dan dilakukan evaluasi  apakah dapat dilakukan optimalisasi, misalnya penggunaan bersama, pemanfaatan oleh unit lain, atau bentuk pemanfaatan BMN lainnya sesuai ketentuan. Jadi hasil analisis SBSK bukan sekadar sesuai atau tidak sesuai. Yang lebih penting adalah apa tindakan pengelolaan yang tepat setelah diketahui tingkat kesesuaiannya. SBSK tidak hanya bertanya apakah negara boleh membeli atau membangun aset baru. SBSK juga membantu negara bertanya apakah aset yang sudah dimiliki masih digunakan secara tepat.

Penutup

Dalam situasi fiskal yang harus membiayai semakin banyak agenda pembangunan, efisiensi tidak lagi cukup dimaknai sebagai mengurangi belanja. Efisiensi berarti memastikan bahwa setiap aset yang direncanakan memang diperlukan, setiap aset yang telah dimiliki memberikan manfaat, dan setiap rupiah yang dikeluarkan untuk BMN memiliki hubungan yang jelas dengan hasil pembangunan. Di titik inilah RKBMN berubah dari sekadar dokumen perencanaan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kualitas belanja negara.

 

Referensi:’

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2021). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Jakarta: Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2022). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KM.6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan BMN. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2024, 18 September 2026). Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap On Track, Kredibilitas Fiskal Terus Dijaga. Kementerian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Suahasil-APBN-KiTA-Kredibel.

 

Penulis: Ridha Setiyati Muthmainnah

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon