Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara sebagai Instrumen Efisiensi di Tengah Keterbatasan Kapasitas Fiskal
Ridha Setiyati Muthmainnah
Senin, 21 September 2026 pukul 13:20:14 |
222 kali
Kapasitas Fiskal dan Tuntutan Pemenuhan Program Prioritas Nasional
Dalam
Konferensi Pers APBN KiTA, Jumat (18/9), Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan
bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir
Agustus 2026 tetap kuat dan kredibel. Pendapatan negara tercatat Rp2.055,6
triliun atau 65 persen dari target. Sementara itu, belanja negara mencapai
sekitar Rp2.295 triliun, sehingga defisit APBN tercatat Rp240,1 triliun atau
0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menkeu juga menyampaikan bahwa APBN terus
menjalankan fungsi perlindungan masyarakat melalui berbagai program, antara
lain subsidi dan kompensasi, perlindungan sosial, serta dukungan terhadap daya
beli masyarakat. Seluruh pelaksanaan tersebut harus berjalan beriringan dengan
upaya menjaga kredibilitas fiskal/APBN. Pendapatan harus diperkuat, belanja
harus makin efektif dan produktif, tapi harus tetap efisien, dan defisit dikelola
secara sehat serta terkendali.
Setidaknya
terdapat delapan
program prioritas pemerintah dalam Rancangan APBN 2027 antara lain kedaulatan
pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan
industrialisasi; infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana; ekonomi
kerakyatan dan desa; serta penurunan kemiskinan. Program prioritas nasional
tersebut dijalankan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal/APBN yang sehat
dan kredibel. Keterbatasan terhadap kapasitas fiskal APBN dapat
terjadi antara lain karena revenue constrain (kemampuan meningkatkan
penerimaan dibatasi oleh kapasitas ekonomi dan basis perpajakan), mandatory
spending (sebagian besar belanja sudah memiliki kewajiban atau konsekwensi
yang sulit dikurangi), new priority spending (program prioritas
strategis baru pemerintah), financing constrain (pembiayaan tidak bisa
diperbesar tanpa mempertimbangkan defisit, utang, bunga dan kondisi pasar)
serta external shock (geopolitik, perang, harga minyak, suku bunga dan
nilai tukar). Kapasitas fiskal yang terbatas menuntut kita untuk melakukan
belanja yang lebih efisien dan berkualitas
Program
pemerintah hampir selalu
membutuhkan infrastruktur dan aset pendukung yang berarti kebutuhan BMN juga
meningkat. Sebagai contoh program pemerintah pada klaster pendidikan dan
kesehatan, akan banyak memunculkan kebutuhan untuk pembangunan
sekolah/fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kapasitas fiskal yang
terbatas dan tingginya kebutuhan anggaran untuk menjalankan program prioritas
nasional menjadikan kebutuhan untuk mengalokasikan anggaran negara guna
pemenuhan kebutuhan BMN telah melewati serangkaian penelaahan bahwa kebutuhan
tersebut adalah kebutuhan riil yang sudah mempertimbangkan standar barang dan
standar kebutuhan serta optimalisasi Barang Milik Negara eksisting yang telah
dimiliki pemerintah
Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Negara merupakan salah satu siklus dalam pengelolaan
Barang Milik Negara yang memegang peranan penting. Rencana Kebutuhan Barang
Milik Negara (RKBMN) adalah proses untuk memastikan bagaimana negara memenuhi
kebutuhan barang untuk menjalankan pemerintahan dengan cara yang paling tepat,
efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. RKBMN bukan sekadar daftar barang
yang ingin dibeli pemerintah. RKBMN adalah proses menjawab tiga pertanyaan
sebelum negara menggunakan uangnya: apa yang benar-benar dibutuhkan, berapa
yang benar-benar dibutuhkan, dan bagaimana kebutuhan itu dipenuhi dengan
memanfaatkan sumber daya yang sudah dimiliki negara. RKBMN merupakan instrumen
perencanaan yang dapat mempertemukan kebutuhan organisasi, kondisi aset yang
tersedia, prioritas program, dan kapasitas fiskal negara. RKBMN dapat
berkontribusi terhadap efisiensi fiskal dengan memastikan bahwa pengadaan baru
benar-benar diperlukan. Sebelum mengusulkan kebutuhan baru, organisasi perlu
melihat kembali aset yang telah dimiliki.
Sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan
Barang Milik Negara dan aturan teknis pelaksanaannya, penyusunan
RKBMN dilakukan secara berjenjang dari tingkat satuan kerja/Kuasa pengguna
Barang sampai dengan Kementerian/Lembaga/Pengguna Barang. Proses ini menuntut satker
dan Kementerian/Lembaga mengupdate data BMN yang dimiliki, mendata BMN yang
dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya melayani publik sesuai renstra
yang telah disusun. Kebutuhan riil BMN yang diperlukan kemudian dianalisa
menggunakan Standar Barang dan Standar Kebutuhan yang telah ditetapkan dan
memperhitungkan BMN eksisting yang telah dimiliki. Dengan demikian kebutuhan riil
BMN telah mempertimbangkan optimalisasi penggunaan dari BMN eksisting yang
telah dimiliki. Penyusunan RKBMN K/L juga dilakukan review oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah (APIP) serta dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang (Kemenkeu cq. DJKN).
Setiap pengadaan baru tidak hanya menimbulkan biaya
perolehan, tetapi juga konsekuensi biaya pemeliharaan, operasional, pengamanan,
dan pengelolaan di masa mendatang. Sehingga setiap permohonan pengadaan BMN
akan selalu mempertimbangkan apakah kapasitas asset yang tersedia masih
mencukupi, apakah terdapat BMN yang belum dimanfaatkan secara optimal dan
apakah kebutuhan dimaksud dapat dipenuhi melalui optimalisasi, redistribusi
atau penggunaan bersama. Belanja yang berkualitas tidak dimulai ketika kontrak
ditandatangani. Ia dimulai ketika kebutuhan dirumuskan dengan tepat. Aset yang
produktif tidak dimulai ketika barang digunakan. Ia dimulai ketika keputusan
untuk memperolehnya dibuat dengan mempertimbangkan seluruh siklus hidupnya. Dan
efisiensi fiskal tidak selalu berarti membelanjakan lebih sedikit. Ia berarti
memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan nilai yang layak
bagi negara. Dengan demikian,
menghindari pengadaan yang tidak diperlukan merupakan bentuk efisiensi fiskal
yang sesungguhnya. Karena itu, penguatan RKBMN bukan semata-mata agenda
pengelolaan BMN. Ia merupakan bagian dari agenda yang lebih besar, yaitu
membangun kualitas belanja negara yang berkualitas dan berorientasi pada manfaat.
Mengukur Kebutuhan
BMN Menggunakan Standar Barang dan Standar Kebutuhan
Standar Barang dan Standar
Kebutuhan diatur melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 (PMK 138/2024) tentang Standar Barang dan
Standar Kebutuhan BMN, yang mulai menjadi pedoman
penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027 dan menggantikan PMK 172/2020. Peran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK)
dalam RKBMN sebenarnya sangat penting karena keduanya menjadi semacam pagar agar perencanaan kebutuhan BMN tidak
berlebihan. Secara regulasi, RKBMN disusun dengan berpedoman
pada Renstra K/L, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan. Standar
Barang menjawab barang seperti apa yang dibutuhkan. Misalnya, untuk kendaraan
dinas, standar mengatur karakteristik atau spesifikasi yang menjadi acuan.
Untuk gedung, terdapat standar mengenai klasifikasi dan karakteristik bangunan.
Sedangkan Standar Kebutuhan menjawab berapa banyak yang dibutuhkan. Jadi, kalau
Standar Barang berbicara mengenai jenis/spesifikasi, Standar Kebutuhan
berbicara mengenai jumlah. SBSK digunakan untuk menghitung kebutuhan secara
obyektif dan riil. Dengan
SBSK, kebutuhan tidak lagi hanya berdasarkan perkiraan atau keinginan unit
kerja, tetapi dapat dihitung secara lebih objektif.
SBSK
yang telah diatur dalam PMK 138/2024 meliputi SBSK untuk Perencanaan Kebutuhan pengadaan
BMN berupa tanah dan/atau bangunan, dan SBSK untuk Perencanaan Kebutuhan
pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan. Tanah meliputi tanah yang diiperuntukkan
bagi gedung negara. Gedung negara meliputi gedung perkantoran, gedung rumah
negara dan gedung negara lainnya. SBSK untuk selain tanah dan bangunan berupa
SBSK kendaraan jabatan, kendaraan operasional dan kendaraan fungsional. SBSK untuk kendaraan
juga telah memasukkan jenis dan spesifikasi mobil listrik sebagai alternatif
pemenuhan kebutuhan BMN. Ini menjadi contoh konkret bagaimana SBSK
mengikuti perkembangan kebutuhan pemerintah,
relevan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah.
Gedung
negara lainnya yang telah diatur dalam PMK 138/2024 antara lain Gedung
Pendidikan, tanah dan/atau Gedung pengadilan, Gedung pemasyarakatan. Standar
tanah dan bangunan antara lain menetapkan klasifikasi tanah/bangunan, standar
ketinggian, standar kebutuhan, standar luas tanah/bangunan sedangkan standar
untuk kendaran berupa jenis dan klasifikasi kendaraan.
PMK 138/2024
menyebut SBSK sebagai batas tertinggi dalam perencanaan pengadaan dan
pemeliharaan BMN. Artinya: Standar maksimum bukan target yang harus dicapai.
Kalau sebuah unit hanya membutuhkan gedung 500 m², adanya standar maksimum
1.000 m² tidak berarti unit tersebut berhak membangun 1.000 m².Justru prinsip
RKBMN adalah mencari kebutuhan yang wajar, bukan mencari cara untuk
menghabiskan batas maksimal.
Mengukur
Optimalisasi Penggunaan BMN Eksisting Menggunakan Standar Barang dan Standar
Kebutuhan
PMK 138 Tahun 2024 secara
eksplisit menyatakan bahwa Pengelola
Barang dan Pengguna Barang melakukan analisis tingkat kesesuaian penggunaan BMN
dengan SBSK dalam rangka pengawasan dan pengendalian penggunaan BMN.
Jadi, SBSK memang tidak hanya relevan ketika pemerintah akan membeli atau
membangun BMN baru. Selain fungsinya sebagai alat perencanaan untuk mencegah
pengadaan melebihi kebutuhan, SBSK juga memiliki fungsi sebagai alat monitoring
dan pengendalian yaitu untuk mengidentifikasi Apakah
BMN yang digunakan masih sesuai dengan kebutuhan dan standar.
Bangunan
lama yang sudah menjadi BMN tetap dapat dinilai kesesuaiannya dengan SBSK.
Namun ada perbedaan penting antara menilai
kesesuaian bangunan yang sudah ada dan menggunakan SBSK sebagai dasar
untuk membangun/memperoleh bangunan baru. BMN yang telah digunakan sesuai
dengan standar sebelumnya tetap dapat digunakan sampai dilakukan penghapusan.
Jadi, ketidaksesuaian dengan standar tidak
otomatis berarti aset tersebut harus dihapus, dibongkar, atau diganti.
Ada beberapa kemungkinan
terhadap bangunan eksisting ketika dibandingkan dengan SBSK antara lain
bangunan sesuai SBSK dan masih dibutuhkan. Namun demikian dapat terjadi kondisi
antara lain sebagian ruang tidak digunakan; bangunan terlalu besar dan tidak
lagi diperlukan; bangunan tidak mendukung tugas dan fungsi. Pada kasus demikian,
perlu dilihat dan dilakukan evaluasi apakah dapat dilakukan optimalisasi, misalnya
penggunaan bersama, pemanfaatan oleh unit lain, atau bentuk pemanfaatan BMN
lainnya sesuai ketentuan. Jadi hasil analisis SBSK
bukan sekadar sesuai atau tidak
sesuai. Yang lebih
penting adalah apa tindakan pengelolaan yang tepat
setelah diketahui tingkat kesesuaiannya. SBSK tidak hanya bertanya apakah
negara boleh membeli atau membangun aset baru. SBSK juga membantu negara
bertanya apakah aset yang sudah dimiliki masih digunakan secara tepat.
Penutup
Dalam situasi fiskal
yang harus membiayai semakin banyak agenda pembangunan, efisiensi tidak lagi
cukup dimaknai sebagai mengurangi belanja. Efisiensi berarti memastikan bahwa
setiap aset yang direncanakan memang diperlukan, setiap aset yang telah
dimiliki memberikan manfaat, dan setiap rupiah yang dikeluarkan untuk BMN
memiliki hubungan yang jelas dengan hasil pembangunan. Di titik inilah RKBMN
berubah dari sekadar dokumen perencanaan menjadi salah satu instrumen penting
dalam menjaga kualitas belanja negara.
Referensi:’
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia (2021). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Jakarta:
Kementerian Keuangan
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Jakarta:
Kementerian Keuangan.
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia (2022). Keputusan Menteri Keuangan Nomor
128/KM.6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan BMN.
Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kementerian
Keuangan Republik Indonesia (2024, 18 September 2026). Kinerja APBN hingga
Agustus 2026 Tetap On Track, Kredibilitas Fiskal Terus Dijaga. Kementerian
Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Suahasil-APBN-KiTA-Kredibel.
Penulis:
Ridha Setiyati Muthmainnah
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |