Sudah Siap Menawar, Jangan Sampai Gagal karena Terlambat
Mohammad Eko Agus Yudianto
Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 16:22:36 |
234 kali
Sudah Siap
Menawar, Jangan Sampai Gagal karena Terlambat
Oleh: Mohammad
Eko Agus Yudianto – Bidang Lelang Kanwil DJKN Sulseltrabar
Mengikuti lelang secara
daring kini semakin mudah. Masyarakat dapat melihat objek lelang, membaca pengumuman,
mengecek nilai limit, menyetor uang jaminan, hingga mengajukan penawaran
melalui Portal Lelang Indonesia (lelang.go.id). Namun, ada satu hal sederhana
yang sering menentukan berhasil atau tidaknya peserta mengikuti proses lelang:
memahami waktu penawaran.
Bagi sebagian peserta,
kegagalan menawar bukan terjadi karena tidak berminat, tidak memiliki akun,
atau tidak menyiapkan uang jaminan. Dalam beberapa kasus, peserta sudah siap
mengikuti lelang, tetapi penawarannya tidak dapat diterima karena dilakukan di
luar waktu atau sesi penawaran yang telah ditentukan.
Inilah yang perlu menjadi
perhatian bersama. Lelang daring memang memberi kemudahan, tetapi tetap
memiliki aturan waktu yang jelas. Setiap objek lelang memiliki jadwal, batas
waktu, dan sesi penawaran yang harus dipahami sejak awal. Jika peserta melewati
waktu tersebut, sistem tidak dapat menerima penawaran yang diajukan.
Berdasarkan hasil analisis
Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi DJKN, pada periode 25 s.d. 30 Juli
2026 terdapat 31.450 penawaran lelang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.278
penawaran atau 23,14 persen diterima, sedangkan 24.172 penawaran atau 76,86
persen ditolak. Dari penawaran yang ditolak, sebagian besar disebabkan karena
penawaran dilakukan di luar waktu atau sesi yang ditentukan.
Angka tersebut menunjukkan
bahwa literasi mengenai tata cara penawaran lelang masih perlu terus diperkuat.
Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui objek yang diminati. Peserta juga perlu
memahami kapan waktu penawaran dibuka, kapan batas akhirnya, bagaimana
mekanisme bidding dilakukan, dan apa saja penyebab penawaran dapat ditolak.
Kesalahan yang paling sering
terjadi adalah menunggu hingga menit-menit terakhir. Sebagian peserta merasa
lebih aman menawar mendekati akhir waktu lelang dengan harapan dapat mengajukan
penawaran terbaik. Strategi ini tentu menjadi pilihan masing-masing peserta.
Namun, menunggu terlalu lama juga memiliki risiko.
Risiko tersebut bisa muncul
karena berbagai hal. Peserta mungkin terlambat membaca waktu berakhirnya sesi
penawaran. Koneksi internet dapat tiba-tiba melemah. Perangkat yang digunakan
bisa mengalami gangguan. Peserta juga dapat salah memahami perbedaan waktu atau
terlambat menekan tombol penawaran. Ketika waktu penawaran telah berakhir,
sistem tidak dapat menerima penawaran baru.
Karena itu, peserta lelang
sebaiknya tidak menunggu sampai detik terakhir. Penawaran lebih awal memberi
ruang bagi peserta untuk memastikan proses berjalan dengan baik. Apabila
peserta masih ingin mengikuti dinamika harga, peserta tetap perlu memperhatikan
batas waktu dengan cermat dan tidak mengabaikan risiko teknis yang mungkin
terjadi.
Langkah pertama yang perlu
dilakukan sebelum mengikuti lelang adalah membaca pengumuman lelang secara
lengkap. Pengumuman lelang memuat informasi penting, antara lain objek lelang,
lokasi, nilai limit, uang jaminan, jadwal pelaksanaan, batas waktu penawaran,
syarat peserta, serta tata cara pelunasan apabila dinyatakan sebagai pemenang.
Membaca pengumuman lelang
tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Informasi dalam pengumuman menjadi
dasar bagi peserta untuk mengambil keputusan. Dengan membaca secara teliti,
peserta dapat mengetahui apakah objek tersebut sesuai kebutuhan, apakah
syaratnya dapat dipenuhi, dan kapan waktu yang tepat untuk mengajukan
penawaran.
Langkah berikutnya adalah
mempelajari panduan penggunaan Portal Lelang Indonesia. Portal lelang.go.id
telah menjadi kanal resmi lelang pemerintah. Melalui kanal tersebut, masyarakat
dapat memperoleh informasi lelang resmi dan mengikuti proses sesuai ketentuan.
Bagi peserta baru, memahami
alur penggunaan portal menjadi sangat penting. Peserta perlu mengetahui cara
membuat akun, memilih objek lelang, membaca detail pengumuman, menyetor uang
jaminan, mengikuti proses bidding, serta memeriksa hasil lelang. Dengan
memahami alur tersebut sebelum hari pelaksanaan, peserta dapat mengikuti lelang
dengan lebih tenang.
Selain waktu penawaran,
peserta juga perlu memahami penyebab umum penawaran ditolak. Penawaran dapat
ditolak apabila diajukan di luar sesi, tidak memenuhi ketentuan sistem, atau
tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, setiap peserta
perlu memastikan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan dengan benar.
Dalam lelang resmi, semua
peserta memiliki kesempatan yang sama. Tidak ada jalur belakang, tidak ada
pihak yang dapat menjamin kemenangan, dan tidak ada proses yang dilakukan di
luar ketentuan. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan mekanisme penawaran yang
berlaku dan disahkan oleh Pejabat Lelang.
Hal ini penting dipahami
agar masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan tidak
resmi. Apabila ada pihak yang menjanjikan kemenangan, meminta imbalan, atau
mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi, masyarakat perlu berhati-hati. Informasi
lelang pemerintah hanya perlu diakses melalui kanal resmi lelang.go.id dan
layanan resmi DJKN/KPKNL.
Bagi masyarakat yang ingin
mengikuti lelang, ada tiga kebiasaan sederhana yang dapat membantu. Pertama,
baca pengumuman sejak awal dan catat jadwal penawaran. Kedua, pelajari tata
cara penggunaan portal sebelum hari lelang. Ketiga, ajukan penawaran dengan
memperhatikan waktu yang tersedia dan jangan menunggu hingga saat terakhir.
Kebiasaan sederhana tersebut
dapat mengurangi risiko kegagalan dalam mengikuti lelang. Lebih dari itu,
pemahaman yang baik akan membantu peserta mengambil keputusan secara lebih
matang, rasional, dan bertanggung jawab.
Lelang pada dasarnya
merupakan mekanisme jual beli yang terbuka dan kompetitif. Melalui lelang,
masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk membeli berbagai objek sesuai
kebutuhan dan kemampuan. Namun, kesempatan tersebut perlu diikuti dengan
ketelitian, pemahaman prosedur, dan kedisiplinan terhadap waktu.
DJKN terus mendorong
peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tata cara penawaran lelang.
Sosialisasi, edukasi, penyempurnaan informasi, serta panduan penggunaan Portal
Lelang Indonesia menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan lelang yang
semakin mudah dipahami, modern, terbuka, dan tepercaya.
Bagi peserta, kunci utamanya
sederhana: jangan hanya siap menawar, tetapi juga siap memahami aturan mainnya.
Sebab dalam lelang daring, kesempatan terbaik bisa hilang bukan karena kalah
bersaing, melainkan karena terlambat mengajukan penawaran.
Sudah siap menawar, jangan sampai gagal karena terlambat.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |