Implikasi Penetapan Underlying Asset SBSN terhadap Pengelolaan BMN
Fery Kurniawan
Rabu, 29 April 2026 pukul 10:26:50 |
134 kali
Dalam beberapa tahun terakhir,
pembangunan infrastruktur di Indonesia berkembang sangat pesat. Jembatan,
kampus, jalur kereta, hingga berbagai fasilitas publik lainnya banyak didanai
melalui instrumen pembiayaan berbasis syariah, yaitu Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) atau sukuk negara. Instrumen ini tidak hanya menjadi alternatif
pembiayaan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan
sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, di balik pemanfaatan SBSN
tersebut, terdapat implikasi penting terhadap pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN). Dalam skema sukuk, setiap penerbitan harus didukung oleh aset nyata
sebagai underlying asset. Aset inilah yang menjadi dasar transaksi sehingga
membedakan sukuk dari instrumen utang konvensional yang berbasis bunga.
Konsekuensinya, muncul pertanyaan mendasar: apakah BMN yang terkait dengan SBSN
dapat dipindahtangankan atau dihapus?
Untuk menjawab pertanyaan
tersebut, hal pertama yang harus dipahami adalah prinsip dasarnya. BMN yang
telah ditetapkan sebagai underlying asset SBSN pada prinsipnya tidak dapat
dipindahtangankan maupun dihapuskan. Larangan ini bukan sekadar ketentuan
administratif, melainkan konsekuensi langsung dari prinsip syariah yang
mengharuskan adanya aset riil dalam setiap transaksi. Investor sukuk pada
dasarnya memiliki kepemilikan atas manfaat dari aset tersebut, sehingga
keberadaan aset harus dijaga selama masa berlaku sukuk.
Pengamanan ini bahkan telah
diperkuat melalui sistem digital seperti SIMAN, yang secara otomatis “mengunci”
aset berstatus underlying agar tidak dapat diajukan untuk penghapusan atau
pemindahtanganan. Dengan demikian, pengendalian tidak hanya bersifat regulatif,
tetapi juga sistemik.
Meskipun demikian, regulasi tetap
memberikan ruang dalam kondisi tertentu yang bersifat sangat terbatas. BMN yang
menjadi underlying asset dapat dikecualikan dari larangan tersebut apabila
terdapat perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau apabila
aset mengalami kerusakan berat, musnah, atau terdampak keadaan kahar. Namun,
pengecualian ini tidak bersifat bebas. Setiap aset yang dilepas wajib
digantikan dengan aset lain yang nilainya minimal setara. Ketentuan ini menjadi
kunci untuk memastikan bahwa keberlangsungan struktur sukuk tetap terjaga dan
tidak melanggar prinsip syariah.
Di sisi lain, penting untuk
meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di lapangan. Tidak semua BMN yang
dibangun menggunakan dana SBSN otomatis menjadi underlying asset. Terdapat
perbedaan mendasar antara BMN yang dibiayai oleh SBSN dan BMN yang secara resmi
ditetapkan sebagai underlying asset.
BMN yang hanya dibiayai dari dana
SBSN, tetapi tidak ditetapkan sebagai underlying asset, diperlakukan seperti
BMN pada umumnya. Aset tersebut dapat dihapuskan atau dipindahtangankan sesuai
dengan ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku. Sebaliknya, BMN yang berstatus
underlying asset memiliki pembatasan yang ketat hingga sukuk yang mendasarinya
jatuh tempo.
Dengan demikian, status aset
menjadi faktor penentu dalam menentukan perlakuan hukumnya. Kesalahan dalam
memahami status ini dapat berimplikasi serius, baik dari sisi kepatuhan hukum
maupun prinsip syariah. Seluruh pengaturan ini pada akhirnya mencerminkan upaya
pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara akselerasi pembangunan dan tata
kelola aset negara yang baik. Prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap
dijunjung tinggi, baik melalui mekanisme pengelolaan aset maupun sistem
pengawasan yang terus diperkuat.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa BMN yang terkait dengan SBSN tidak dapat diperlakukan secara seragam. Jika aset tersebut merupakan underlying asset, maka tidak boleh dipindahtangankan atau dihapus kecuali dalam kondisi luar biasa dan wajib diganti. Sebaliknya, jika aset hanya dibiayai dari dana SBSN tanpa menjadi underlying asset, maka pengelolaannya tetap mengikuti ketentuan umum BMN. Pemahaman yang tepat terhadap perbedaan ini menjadi kunci agar pengelolaan aset negara tidak hanya efektif, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip hukum dan syariah yang menjadi landasannya.
Penulis Wahyu Purnomo, Erwin HAN , Kedua
penulis adalah pegawai KPKNL Malang, Kanwil DJKN Jawa Timur, Kementerian
Keuangan.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |