Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Implikasi Penetapan Underlying Asset SBSN terhadap Pengelolaan BMN

Implikasi Penetapan Underlying Asset SBSN terhadap Pengelolaan BMN

Fery Kurniawan
Rabu, 29 April 2026 pukul 10:26:50 |   134 kali


 

Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan infrastruktur di Indonesia berkembang sangat pesat. Jembatan, kampus, jalur kereta, hingga berbagai fasilitas publik lainnya banyak didanai melalui instrumen pembiayaan berbasis syariah, yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Instrumen ini tidak hanya menjadi alternatif pembiayaan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, di balik pemanfaatan SBSN tersebut, terdapat implikasi penting terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Dalam skema sukuk, setiap penerbitan harus didukung oleh aset nyata sebagai underlying asset. Aset inilah yang menjadi dasar transaksi sehingga membedakan sukuk dari instrumen utang konvensional yang berbasis bunga. Konsekuensinya, muncul pertanyaan mendasar: apakah BMN yang terkait dengan SBSN dapat dipindahtangankan atau dihapus?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hal pertama yang harus dipahami adalah prinsip dasarnya. BMN yang telah ditetapkan sebagai underlying asset SBSN pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan maupun dihapuskan. Larangan ini bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan konsekuensi langsung dari prinsip syariah yang mengharuskan adanya aset riil dalam setiap transaksi. Investor sukuk pada dasarnya memiliki kepemilikan atas manfaat dari aset tersebut, sehingga keberadaan aset harus dijaga selama masa berlaku sukuk.

Pengamanan ini bahkan telah diperkuat melalui sistem digital seperti SIMAN, yang secara otomatis “mengunci” aset berstatus underlying agar tidak dapat diajukan untuk penghapusan atau pemindahtanganan. Dengan demikian, pengendalian tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga sistemik.

Meskipun demikian, regulasi tetap memberikan ruang dalam kondisi tertentu yang bersifat sangat terbatas. BMN yang menjadi underlying asset dapat dikecualikan dari larangan tersebut apabila terdapat perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau apabila aset mengalami kerusakan berat, musnah, atau terdampak keadaan kahar. Namun, pengecualian ini tidak bersifat bebas. Setiap aset yang dilepas wajib digantikan dengan aset lain yang nilainya minimal setara. Ketentuan ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa keberlangsungan struktur sukuk tetap terjaga dan tidak melanggar prinsip syariah.

Di sisi lain, penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di lapangan. Tidak semua BMN yang dibangun menggunakan dana SBSN otomatis menjadi underlying asset. Terdapat perbedaan mendasar antara BMN yang dibiayai oleh SBSN dan BMN yang secara resmi ditetapkan sebagai underlying asset.

BMN yang hanya dibiayai dari dana SBSN, tetapi tidak ditetapkan sebagai underlying asset, diperlakukan seperti BMN pada umumnya. Aset tersebut dapat dihapuskan atau dipindahtangankan sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN yang berlaku. Sebaliknya, BMN yang berstatus underlying asset memiliki pembatasan yang ketat hingga sukuk yang mendasarinya jatuh tempo.

Dengan demikian, status aset menjadi faktor penentu dalam menentukan perlakuan hukumnya. Kesalahan dalam memahami status ini dapat berimplikasi serius, baik dari sisi kepatuhan hukum maupun prinsip syariah. Seluruh pengaturan ini pada akhirnya mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara akselerasi pembangunan dan tata kelola aset negara yang baik. Prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dijunjung tinggi, baik melalui mekanisme pengelolaan aset maupun sistem pengawasan yang terus diperkuat.

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa BMN yang terkait dengan SBSN tidak dapat diperlakukan secara seragam. Jika aset tersebut merupakan underlying asset, maka tidak boleh dipindahtangankan atau dihapus kecuali dalam kondisi luar biasa dan wajib diganti. Sebaliknya, jika aset hanya dibiayai dari dana SBSN tanpa menjadi underlying asset, maka pengelolaannya tetap mengikuti ketentuan umum BMN. Pemahaman yang tepat terhadap perbedaan ini menjadi kunci agar pengelolaan aset negara tidak hanya efektif, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip hukum dan syariah yang menjadi landasannya.


Penulis Wahyu Purnomo, Erwin HAN , Kedua penulis adalah pegawai KPKNL Malang, Kanwil DJKN Jawa Timur, Kementerian Keuangan.



Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon