Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Penyitaan Aset Kripto oleh PUPN: Tantangan dan Regulasi dalam Menghadapi Kejahatan Digital

Penyitaan Aset Kripto oleh PUPN: Tantangan dan Regulasi dalam Menghadapi Kejahatan Digital

Bhika Arnanda Chary Widjaya
Kamis, 09 April 2026 pukul 14:09:08 |   1574 kali

I. Pendahuluan

Pemanfaatan aset kripto telah mengalami peningkatan signifikan baik di Indonesia maupun secara global. Dilansir dari artikel pajak.go.id (2025), pemerintah Indonesia sejak 2019 telah mengatur kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa dan mengakui perannya sebagai instrumen investasi, meskipun secara resmi belum menjadi alat pembayaran yang sah. Aset kripto dipandang sebagai investasi masa depan dengan karakteristik high risk, high return, menarik minat berbagai lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pasar digital ini. Penelitian terbaru oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (2025) menyatakan bahwa Indonesia berada pada peringkat tinggi di Asia dan menempati posisi ketiga dalam volume pasar kripto dunia, menggambarkan pertumbuhan adopsi yang cepat di tengah arus digitalisasi ekonomi.

Namun, peningkatan pesat dalam pemanfaatan aset kripto tidak diikuti dengan kesiapan sistem hukum nasional dalam menangani aspek hukum yang berkaitan dengan aset digital ini. Menurut BRIN (2025), terdapat kesenjangan antara pemahaman aparat penegak hukum terhadap karakteristik teknologi kripto dan kerangka regulasi yang tersedia saat ini. Di tingkat aparat, khususnya institusi penegak hukum seperti Polri, belum terdapat regulasi yang jelas dan efektif untuk menentukan tindakan hukum yang tepat terhadap pelanggaran yang melibatkan aset digital. Ketidakjelasan ini menjadi hambatan signifikan dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, termasuk ketika harus mengambil langkah hukum seperti penyitaan aset kripto yang diduga terkait tindak pidana.

Aset kripto, yang pada satu sisi memiliki berbagai manfaat dalam mendukung inovasi keuangan dan ekonomi digital, pada sisi lain sering disalahgunakan dalam konteks kejahatan. Kasus-kasus seperti penyebaran hoaks yang melibatkan figur publik seperti tuan Indra dan Rafael (nama disamarkan) terkait tindak pidana pencucian uang serta skandal korupsi yang menyentuh nama tuan Benny (nama disamarkan) dalam kasus PT XYZ (disamarkan), menunjukkan bagaimana aset digital dimanfaatkan dalam kegiatan ilegal. Selain itu, aset kripto juga menjadi media dalam tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penghindaran pajak, hingga penipuan digital secara daring. Sifat teknologi kripto yang mudah dipindahkan, bersifat terdesentralisasi, dan mengandalkan private key sebagai kunci akses, menimbulkan tantangan besar bagi aparat hukum dalam melacak transaksi, mengidentifikasi pelaku, serta melakukan upaya penyitaan terhadap aset digital yang terlibat dalam tindak pidana (Ryan et al., 2025).

Rumusan masalah

1. Apa dasar hukum yang mendasari penyitaan aset kripto oleh PUPN?

2. Bagaimana proses penyitaan aset kripto ini dilakukan?

3. Apa dampaknya terhadap pemilik aset kripto dan sistem keuangan Indonesia?

Tujuan artikel

1. Mengulas tujuan dan alasan dibalik penyitaan aset kripto oleh PUPN

2. Menilai dampak dari Tindakan tersebut bagi pemilik kripto dan regulasi


II. Pemahaman Umum

PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)

Panitia Urusan Piutang Negara adalah Lembaga antar Kementerian yang sudah berdri sejak tahun 1960. Tugasnya adalah mengurus piutang negara dan melakukan penagihan piutang negara yang sah dengan jumlah yang pasti secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 49/Prp/1960 (DJKN,2025)

Aset kripto

Mata uang kripto atau yang biasa disebut kripto adalah mata uang yang bekerja melalui jaringan komputer. Kripto  menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat transaksinya secara terdesentralisasi tanpa otoritas pusat. Transaksi diverifikasi dengan jaringan peer to peer yang mengandung protokol konsensus untuk jaga keamanan dan keotentikan catatan transaksi.

 

III. Pembahasan

1. Sejarah dan Tata Cara Perdagangan Aset Kripto

Sejarah aset kripto dimulai sekitar satu dekade lalu, ketika seorang atau sekelompok orang yang dikenal sebagai Satoshi Nakamoto memperkenalkan konsep Bitcoin di tahun 2008. Bitcoin adalah mata uang digital pertama yang didasarkan pada teknologi blockchain, sebuah catatan transaksi yang terdistribusi dan terdesentralisasi. Ide di balik Bitcoin adalah untuk menciptakan sistem pembayaran peer-to-peer yang aman, transparan, dan tidak terpusat. Berbeda dengan mata uang tradisional yang dikendalikan oleh bank sentral, Bitcoin dikendalikan oleh jaringan komputer yang dikenal sebagai penambang (miners). Penambang ini mengonfirmasi transaksi dan mencatatnya di blockchain, sehingga membuat proses pembayaran terbuka dan transparan.

Aset kripto dapat diperdagangkan secara digital sama seperti halnya saham. Terdapat beberapa langkah untuk melakukan transaksi kripto di Indonesia:

a. Membuka rekening atau wallet Para pelanggan aset kripto terlebih dahulu harus membuka rekening atau wallet untuk dapat memulai transaksi. Pelanggan aset kripto dapat membuka rekening pada exchange crypto seperti Pintu, Indodax, Tokocrypto, dan Binance. Pelanggan aset kripto setelah mendaftarkan diri pada exchange crypto maka memiliki cryptocurrency wallet (dompet kripto). Dompet ini dapat digunakan untuk menyimpan aset kripto yang dibeli atau yang akan dijual.

b. Penempatan dana Setelah dompet kripto selesai dibuat dan akun berhasil di aktiviasi, selanjutnya pelanggan kripto dapat menempatkan dana yang dimilikinya ke dalam domper kripto. Cara untuk menempatkan dana yaitu dengan melakukan deposit pada dompet kripto melalui transfer bank. Pertama deposit dilakukan untuk membeli stable coin seperti BIDR atau BUSD pada exchange crypto Binance. Setelah memiliki stable coin maka pelanggan kripto dapat menukarkannya untuk membeli kripro-kripto yang lain.

c. Transaksi Aset Kripto Setelah melakukan penempatan dana, barulah pelanggan aset kripto dapat melakukan transaksi aset kripto. Penempatan dana penting dilakukan, sebab pelanggan aset kripto hanya dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki kecukupan dana dan/atau saldo aset kripto. Pelanggan kripto membeli atau melakukan perdagangan kripto dengan saling menukarkan kripto yang dimilikinya atau dengan menukarkan dengan stable coin. Jika harga sudah sesuai dan saldo mencukupi maka transaksi akan dimulai dan dilakukan konfirmasi transaksi. Transaksi diverifikasi dan dimasukkan ke dalam blockchain, transaksi akan mendapatkan konfirmasi. Semakin banyak konfirmasi yang diterima, semakin aman dan tidak dapat diubah transaksi tersebut. Umumnya, pengguna disarankan untuk menunggu beberapa konfirmasi sebelum menganggap transaksi sebagai final dan tidak dapat diubah. Setelah transaksi dikonfirmasi, penerima akan menerima aset kripto di dompet kripto mereka. Jumlah aset kripto yang diterima akan sesuai dengan jumlah yang dikirim, dikurangi biaya transaksi.

 

2. Apa dasar hukum yang mendasari penyitaan aset kripto oleh PUPN?

Dasar hukum yang dapat digunakan untuk membenarkan penyitaan aset kripto oleh PUPN pada dasarnya tidak hanya bersumber dari kewenangan umum PUPN dalam mengurus piutang negara, tetapi juga dari pengaturan yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam Pasal 38 ayat (1), PUPN diberi kewenangan untuk melakukan pengalihan hak secara paksa terhadap barang jaminan atau harta kekayaan lain dengan kriteria khusus yang telah dilakukan penyitaan.

Selanjutnya, Pasal 38 ayat (2) huruf b) secara tegas menyebut aset digital/kripto sebagai salah satu objek yang dapat dikenai tindakan tersebut. Penjelasan pasal itu juga menegaskan bahwa aset digital mencakup aset kripto. Dengan demikian, aset kripto telah diakui secara normatif sebagai bagian dari harta kekayaan yang dapat menjadi objek tindakan PUPN dalam rangka pengurusan piutang negara.               

Oleh karena itu, apabila aset kripto milik penanggung utang telah lebih dahulu masuk dalam proses penyitaan sesuai mekanisme pengurusan piutang negara, maka PUPN memiliki landasan hukum untuk menindaklanjutinya melalui pengalihan hak secara paksa. Dalam konteks ini, argumentasi hukumnya menjadi kuat karena PP Nomor 28 Tahun 2022 tidak hanya mengatur kewenangan PUPN secara umum, tetapi juga secara eksplisit memasukkan aset kripto ke dalam kategori harta kekayaan yang dapat dikenai tindakan tersebut. Adapun dasar kewenangan PUPN sendiri tetap bertumpu pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2022 memperjelas bentuk tindakan dan objek yang dapat dijangkau, termasuk aset digital atau kripto.

3. Bagaimana proses penyitaan aset kripto ini dilakukan?

Dalam menangani tantangan terkait penyalahgunaan aset kripto, Kejaksaan RI mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Sebelum penyitaan dilakukan, penyidik dan penuntut umum wajib melacak keberadaan aset kripto melalui koordinasi dengan PPATK, pedagang kripto, bank, dan pihak ketiga terkait. Dokumen transaksi harian atau bulanan diperiksa, kemudian waktu transaksi dicocokkan dengan tindak pidana yang terjadi. Jika ditemukan kecocokan, akun yang terkait diblokir sementara, dan penyitaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri. Proses ini dilakukan agar aset kripto tidak berpindah tangan atau hilang sebelum penyidikan selesai.

Prosedur penyitaan merujuk pada KUHAP dan undang-undang terkait, meskipun aset kripto memiliki karakteristik berbeda dari aset fisik. Aset dipindahkan dari dompet pelaku ke dompet yang dikendalikan negara, dan berita acara penyitaan dibuat sebagai bukti resmi. Karena sifat pseudonim, desentralisasi, dan anonim pada aset kripto, pelacakan dan pembekuan aset menjadi lebih sulit dibandingkan aset konvensional. Hal ini menuntut aparat penegak hukum memiliki pemahaman teknis yang mendalam, serta alat bukti yang kuat untuk mengidentifikasi, melacak, dan menyita aset digital.

Di Indonesia, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur penyitaan dan eksekusi aset kripto. Aset kripto dikategorikan sebagai komoditas digital oleh Bappebti, namun belum diakui secara hukum sebagai objek penyitaan dalam KUHAP dan UU TPPU. Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 memberi prinsip transparansi melalui penggunaan dompet terkontrol (controlled wallet) agar aset kripto dapat diamankan sebagai barang bukti tanpa mengganggu proses hukum.

Nilai aset kripto yang sangat fluktuatif menambah tantangan lain. Penyidik dapat menilai aset saat penyitaan, menggunakan rata-rata harga selama 30 hari terakhir, atau menilai berdasarkan harga saat putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah putusan, aset kripto dapat dilelang atau dijual melalui KPKNL dengan harga pasar saat itu. Pendekatan ini memastikan aset kripto yang disita tetap memiliki nilai yang wajar untuk negara.

Beberapa kasus nyata menunjukkan kompleksitas penanganan aset kripto. Dalam kasus PT XYZ (disamarkan), modus pencucian uang menggunakan Bitcoin merugikan negara hingga 23,7 triliun rupiah. Kasus lain, seperti tuan Indra dan Fitri (nama disamarkan), melibatkan penipuan investasi kripto, dengan pemindahan aset ke berbagai dompet digital untuk menyulitkan pelacakan. Hal ini menunjukkan bahwa penyitaan aset kripto membutuhkan koordinasi yang ketat, kemampuan teknis tinggi, dan strategi hukum yang jelas agar aset dapat diamankan dan digunakan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.

4. Apa dampaknya terhadap pemilik aset kripto dan sistem keuangan

Penyitaan aset kripto menghadapi masalah utama yaitu sifat anonimitas yang dimiliki oleh transaksi kripto. Banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan kripto untuk menyembunyikan identitas mereka dan membuat pelacakan transaksi menjadi sulit. Penyidik kesulitan untuk mengidentifikasi pemilik atau pelaku yang terkait dengan aset yang dicurigai berasal dari kegiatan ilegal, seperti pencucian uang. Dalam konteks ini, pemilik kripto bisa terancam kehilangan akses terhadap aset mereka karena proses identifikasi yang tidak jelas

Bagi pemilik yang sah, penyitaan aset kripto dapat menimbulkan dampak finansial yang signifikan. Mereka yang tidak terlibat dalam kejahatan, namun memiliki kripto yang terkait dengan transaksi ilegal, dapat kehilangan asetnya tanpa adanya prosedur yang jelas untuk mendapatkan kembali aset tersebut. Hal ini terjadi karena dalam sistem hukum Indonesia, penyitaan aset berdasarkan kriminalitas memerlukan adanya vonis hukum yang mengikat, dan dalam kasus kripto, sulit untuk mengaitkan langsung aset kripto dengan tindak pidana tanpa penelusuran yang tepat

Di banyak kasus, pemilik kripto yang terlibat dalam transaksi ilegal cenderung menggunakan identitas palsu atau nominee untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya. Ini memberi mereka perlindungan dari hukum tetapi membuat proses penyitaan menjadi lebih kompleks. Dalam hal ini, pemilik yang sah mungkin akan terjebak dalam jaringan hukum yang rumit, tanpa dapat mengakses atau mengklaim kembali aset mereka.

Sistem keuangan di Indonesia berperan penting dalam menyalurkan dana, mendukung pembayaran, dan mengelola risiko. Bank Indonesia menjelaskan bahwa sistem keuangan yang stabil mampu menyerap guncangan, menjaga kelancaran kegiatan ekonomi, dan mendukung pertumbuhan nasional.

Sistem keuangan juga mendorong akses layanan keuangan yang lebih luas, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah. OJK mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2024 sebesar 75,02%, sedangkan indeks literasi keuangan hanya 65,43%, menunjukkan masih ada kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan.

Dampak positif lain terlihat pada UMKM. BPS mencatat bahwa kredit UMKM tetap menjadi bagian penting dari pembiayaan perbankan nasional, yang mendukung investasi, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Secara keseluruhan, sistem keuangan Indonesia memberi kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, inklusi keuangan, dan ketahanan ekonomi. Namun, literasi keuangan yang belum merata dan gap antara pemahaman dan penggunaan produk keuangan masih perlu diperkuat melalui edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan yang ketat.

 

Kesimpulan

Penyitaan aset kripto oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) di Indonesia merupakan langkah yang penting namun penuh tantangan. Aset kripto yang memiliki sifat anonim, decentralized, dan fluktuatif menyulitkan aparat penegak hukum dalam pelacakan dan identifikasi transaksi, serta dalam melaksanakan penyitaan yang sah. Meskipun kripto diakui sebagai komoditas digital oleh Bappebti dan dapat dijadikan objek penyitaan oleh PUPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, implementasi penyitaan tersebut masih menghadapi banyak hambatan teknis dan hukum.

Proses penyitaan kripto yang melibatkan koordinasi antara PPATK, pedagang kripto, bank, dan pihak terkait lainnya memerlukan prosedur yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Namun, keterbatasan regulasi yang mengatur penyitaan kripto secara spesifik, serta sifat kripto yang dapat dengan mudah dipindahkan antar dompet digital, menyebabkan banyak kripto yang terkait dengan tindak pidana menjadi sulit untuk disita. Penyitaan kripto dapat berdampak signifikan bagi pemilik yang sah, terutama ketika mereka terjebak dalam situasi di mana kripto yang mereka miliki terkait dengan transaksi ilegal, meskipun mereka tidak terlibat langsung dalam kejahatan tersebut.

Selain itu, ketidakjelasan dalam pengaturan regulasi dan teknologi yang diperlukan untuk melacak transaksi kripto dapat menyebabkan pemilik yang sah kehilangan akses terhadap aset mereka tanpa prosedur yang adil. Sistem keuangan Indonesia, meskipun berperan penting dalam mendukung perekonomian dan inklusi keuangan, masih menghadapi tantangan besar dalam menghadapi perkembangan pesat teknologi kripto dan peranannya dalam ekonomi digital.


Rekomendasi

1. Penyempurnaan Regulasi Penyitaan Aset Kripto

Pemerintah dan lembaga terkait perlu mempercepat penyusunan peraturan hukum yang lebih jelas terkait penyitaan aset kripto. Sebagai contoh, RUU Perampasan Aset yang menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCB) dapat dijadikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyitaan aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Hal ini juga termasuk pengaturan yang lebih mendalam mengenai penyitaan kripto tanpa memerlukan vonis pidana dan koordinasi dengan penyedia platform kripto untuk memudahkan identifikasi dan pengamanan aset.

2. Peningkatan Kerjasama Antar Lembaga

Diperlukan kerjasama yang lebih erat antara aparat penegak hukum, PPATK, pihak penyedia layanan kripto, dan bank untuk memastikan transaksi kripto yang mencurigakan dapat dilacak dengan tepat. Dalam hal ini, prosedur standar yang lebih jelas dalam penyitaan dan pelacakan transaksi kripto harus disusun agar pemilik yang sah tidak dirugikan.

3. Penguatan Edukasi dan Literasi Kripto

Sosialisasi dan edukasi tentang kripto harus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko yang ada. Edukasi ini tidak hanya untuk pemilik kripto tetapi juga untuk aparat penegak hukum agar mereka dapat lebih memahami aspek teknis kripto, sehingga mereka bisa menjalankan tugas penyidikan dan penyitaan dengan lebih efisien dan akurat.

4. Pemanfaatan Teknologi Blockchain dalam Penyidikan

Mengingat kripto beroperasi di atas blockchain, yang memungkinkan pelacakan transaksi secara transparan, aparat penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi blockchain dalam upaya penyitaan. Oleh karena itu, perlu dilibatkan ahli dalam blockchain dan kripto untuk mengembangkan tools yang bisa mempercepat pelacakan dan penyitaan aset digital.

5. Perlindungan bagi Pemilik Sah Kripto

Penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi pemilik sah kripto yang tidak terlibat dalam kejahatan. Proses penyitaan harus jelas dan adil agar pemilik yang tidak bersalah dapat mengklaim kembali aset mereka dengan prosedur yang transparan. Prosedur pengadilan yang lebih efisien dan berbasis teknologi dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan hak bagi pemilik sah.

 

Penulis: Nova Ananda Eka Susilo dan Margono Dwi Susilo

 

Daftar Pustaka

Bank Indonesia. (n.d.). Aset kripto: Dari komoditas digital menuju devisa negara. Retrieved from https://www.pajak.go.id/id/artikel/aset-kripto-dari-komoditas-digital-menuju-devisa-negara

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (n.d.). Kejahatan kripto meningkat, sistem hukum Indonesia dinilai belum siap. Retrieved from https://www.brin.go.id/news/125840/kejahatan-kripto-meningkat-sistem-hukum-indonesia-dinilai-belum-siap?

Siplaw Firm. (n.d.). Penyitaan aset kripto. Retrieved from https://siplawfirm.id/penyitaan-aset-kripto/?lang=id&

Putri, A. (n.d.). Humaniorum: Analisis masalah hukum pada penyitaan aset kripto di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan dan Globalisasi. Retrieved from https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/2335/1094

ICW. (n.d.). Unravelling the vulnerabilities of abuse and enforcement of digital currency related to criminal offences. Retrieved from https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/ICW - Unravelling the Vulnerabilities of Abuse and Enforcement of Digital Currency related to Criminal Offencses (EN).pdf?

Kompas TV. (2023, April 5). Berkaca dari kasus korupsi PT Asabri, PPATK sebut uang kripto jadi modus baru pencucian uang. Retrieved from https://www.kompas.tv/nasional/167106/berkaca-dari-kasus-korupsi-pt-asabri-ppatk-sebut-uang-kripto-jadi-modus-baru-pencucian-uang?page=all

Kompas. (2023, March 5). Terdakwa kasus judi online Indra Kenz dituntut penjara 15 tahun. Retrieved from https://www.kompas.id/artikel/terdakwa-kasus-judi-online-indra-kenz-dituntut-penjara-15-tahun

RFB Legal. (2023, February 15). The world’s largest cryptoasset seizure and the changing legal landscape: Key impacts explained. Retrieved from https://rfblegal.co.uk/insights/the-worlds-largest-cryptoasset-seizure-and-the-changing-legal-landscape-key-impacts-explained/?utm_source=chatgpt.com

Universitas Hasanuddin. (2023, April). Perkembangan hukum seputar aset kripto dan penyitaan di Indonesia. Jurnal Agama dan Hukum Lembaga Global. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/30994

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2022 tentang pengaturan ekonomi digital dan aset kripto. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/222113/pp-no-28-tahun-2022

Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 49 Tahun 1960 tentang penyitaan aset negara. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/53597/perpu-no-49-tahun-1960

Bank Indonesia. (2023). Laporan stabilitas sistem keuangan 2023. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/stabilitas-sistem-keuangan/default.aspx

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) 2024. Retrieved from https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-(SNLIK)-2024/Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024.pdf

Bank Indonesia. (2023). Laporan stabilitas sistem keuangan Indonesia: Kinerja dan pengaruh terhadap aset digital. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/KSK_4626.aspx

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon