Penyitaan Aset Kripto oleh PUPN: Tantangan dan Regulasi dalam Menghadapi Kejahatan Digital
Bhika Arnanda Chary Widjaya
Kamis, 09 April 2026 pukul 14:09:08 |
1574 kali
I. Pendahuluan
Pemanfaatan aset kripto telah
mengalami peningkatan signifikan baik di Indonesia maupun secara global.
Dilansir dari artikel pajak.go.id (2025), pemerintah Indonesia sejak 2019 telah
mengatur kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa dan mengakui
perannya sebagai instrumen investasi, meskipun secara resmi belum menjadi alat
pembayaran yang sah. Aset kripto dipandang sebagai investasi masa depan dengan
karakteristik high risk, high return, menarik minat berbagai lapisan masyarakat
untuk turut berpartisipasi dalam pasar digital ini. Penelitian terbaru oleh
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (2025) menyatakan bahwa Indonesia
berada pada peringkat tinggi di Asia dan menempati posisi ketiga dalam volume
pasar kripto dunia, menggambarkan pertumbuhan adopsi yang cepat di tengah arus
digitalisasi ekonomi.
Namun, peningkatan pesat dalam
pemanfaatan aset kripto tidak diikuti dengan kesiapan sistem hukum nasional
dalam menangani aspek hukum yang berkaitan dengan aset digital ini. Menurut
BRIN (2025), terdapat kesenjangan antara pemahaman aparat penegak hukum
terhadap karakteristik teknologi kripto dan kerangka regulasi yang tersedia
saat ini. Di tingkat aparat, khususnya institusi penegak hukum seperti Polri,
belum terdapat regulasi yang jelas dan efektif untuk menentukan tindakan hukum
yang tepat terhadap pelanggaran yang melibatkan aset digital. Ketidakjelasan
ini menjadi hambatan signifikan dalam proses penyidikan dan penegakan hukum,
termasuk ketika harus mengambil langkah hukum seperti penyitaan aset kripto
yang diduga terkait tindak pidana.
Aset kripto, yang pada satu sisi memiliki berbagai manfaat dalam mendukung inovasi keuangan dan ekonomi digital, pada sisi lain sering disalahgunakan dalam konteks kejahatan. Kasus-kasus seperti penyebaran hoaks yang melibatkan figur publik seperti tuan Indra dan Rafael (nama disamarkan) terkait tindak pidana pencucian uang serta skandal korupsi yang menyentuh nama tuan Benny (nama disamarkan) dalam kasus PT XYZ (disamarkan), menunjukkan bagaimana aset digital dimanfaatkan dalam kegiatan ilegal. Selain itu, aset kripto juga menjadi media dalam tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penghindaran pajak, hingga penipuan digital secara daring. Sifat teknologi kripto yang mudah dipindahkan, bersifat terdesentralisasi, dan mengandalkan private key sebagai kunci akses, menimbulkan tantangan besar bagi aparat hukum dalam melacak transaksi, mengidentifikasi pelaku, serta melakukan upaya penyitaan terhadap aset digital yang terlibat dalam tindak pidana (Ryan et al., 2025).
Rumusan masalah
1. Apa dasar hukum yang mendasari
penyitaan aset kripto oleh PUPN?
2. Bagaimana proses penyitaan
aset kripto ini dilakukan?
3. Apa dampaknya terhadap pemilik aset kripto dan sistem keuangan Indonesia?
Tujuan artikel
1. Mengulas tujuan dan alasan
dibalik penyitaan aset kripto oleh PUPN
2. Menilai dampak dari Tindakan tersebut bagi pemilik kripto dan regulasi
II. Pemahaman Umum
PUPN (Panitia Urusan Piutang
Negara)
Panitia Urusan Piutang Negara
adalah Lembaga antar Kementerian yang sudah berdri sejak tahun 1960. Tugasnya
adalah mengurus piutang negara dan melakukan penagihan piutang negara yang sah
dengan jumlah yang pasti secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor
49/Prp/1960 (DJKN,2025)
Aset kripto
Mata uang kripto atau yang biasa
disebut kripto adalah mata uang yang bekerja melalui jaringan komputer.
Kripto menggunakan teknologi blockchain
untuk mencatat transaksinya secara terdesentralisasi tanpa otoritas pusat.
Transaksi diverifikasi dengan jaringan peer to peer yang mengandung protokol
konsensus untuk jaga keamanan dan keotentikan catatan transaksi.
III. Pembahasan
1. Sejarah dan Tata Cara
Perdagangan Aset Kripto
Sejarah aset kripto dimulai
sekitar satu dekade lalu, ketika seorang atau sekelompok orang yang dikenal sebagai
Satoshi Nakamoto memperkenalkan konsep Bitcoin di tahun 2008. Bitcoin adalah
mata uang digital pertama yang didasarkan pada teknologi blockchain, sebuah
catatan transaksi yang terdistribusi dan terdesentralisasi. Ide di balik
Bitcoin adalah untuk menciptakan sistem pembayaran peer-to-peer yang aman,
transparan, dan tidak terpusat. Berbeda dengan mata uang tradisional yang
dikendalikan oleh bank sentral, Bitcoin dikendalikan oleh jaringan komputer
yang dikenal sebagai penambang (miners). Penambang ini mengonfirmasi transaksi
dan mencatatnya di blockchain, sehingga membuat proses pembayaran terbuka dan
transparan.
Aset kripto dapat diperdagangkan
secara digital sama seperti halnya saham. Terdapat beberapa langkah untuk
melakukan transaksi kripto di Indonesia:
a. Membuka rekening atau wallet
Para pelanggan aset kripto terlebih dahulu harus membuka rekening atau wallet
untuk dapat memulai transaksi. Pelanggan aset kripto dapat membuka rekening
pada exchange crypto seperti Pintu, Indodax, Tokocrypto, dan Binance. Pelanggan
aset kripto setelah mendaftarkan diri pada exchange crypto maka memiliki
cryptocurrency wallet (dompet kripto). Dompet ini dapat digunakan untuk
menyimpan aset kripto yang dibeli atau yang akan dijual.
b. Penempatan dana Setelah dompet
kripto selesai dibuat dan akun berhasil di aktiviasi, selanjutnya pelanggan
kripto dapat menempatkan dana yang dimilikinya ke dalam domper kripto. Cara
untuk menempatkan dana yaitu dengan melakukan deposit pada dompet kripto
melalui transfer bank. Pertama deposit dilakukan untuk membeli stable coin
seperti BIDR atau BUSD pada exchange crypto Binance. Setelah memiliki stable
coin maka pelanggan kripto dapat menukarkannya untuk membeli kripro-kripto yang
lain.
c. Transaksi Aset Kripto Setelah
melakukan penempatan dana, barulah pelanggan aset kripto dapat melakukan
transaksi aset kripto. Penempatan dana penting dilakukan, sebab pelanggan aset
kripto hanya dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki
kecukupan dana dan/atau saldo aset kripto. Pelanggan kripto membeli atau
melakukan perdagangan kripto dengan saling menukarkan kripto yang dimilikinya
atau dengan menukarkan dengan stable coin. Jika harga sudah sesuai dan saldo
mencukupi maka transaksi akan dimulai dan dilakukan konfirmasi transaksi. Transaksi
diverifikasi dan dimasukkan ke dalam blockchain, transaksi akan mendapatkan
konfirmasi. Semakin banyak konfirmasi yang diterima, semakin aman dan tidak
dapat diubah transaksi tersebut. Umumnya, pengguna disarankan untuk menunggu
beberapa konfirmasi sebelum menganggap transaksi sebagai final dan tidak dapat
diubah. Setelah transaksi dikonfirmasi, penerima akan menerima aset kripto di
dompet kripto mereka. Jumlah aset kripto yang diterima akan sesuai dengan
jumlah yang dikirim, dikurangi biaya transaksi.
2. Apa dasar hukum yang
mendasari penyitaan aset kripto oleh PUPN?
Dasar hukum yang dapat digunakan
untuk membenarkan penyitaan aset kripto oleh PUPN pada dasarnya tidak hanya
bersumber dari kewenangan umum PUPN dalam mengurus piutang negara, tetapi juga
dari pengaturan yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Dalam Pasal 38 ayat (1), PUPN diberi kewenangan untuk melakukan pengalihan hak
secara paksa terhadap barang jaminan atau harta kekayaan lain dengan kriteria
khusus yang telah dilakukan penyitaan.
Selanjutnya, Pasal 38 ayat (2)
huruf b) secara tegas menyebut aset digital/kripto sebagai salah satu objek
yang dapat dikenai tindakan tersebut. Penjelasan pasal itu juga menegaskan
bahwa aset digital mencakup aset kripto. Dengan demikian, aset kripto telah
diakui secara normatif sebagai bagian dari harta kekayaan yang dapat menjadi
objek tindakan PUPN dalam rangka pengurusan piutang negara.
Oleh karena itu, apabila aset kripto milik penanggung utang telah lebih dahulu masuk dalam proses penyitaan sesuai mekanisme pengurusan piutang negara, maka PUPN memiliki landasan hukum untuk menindaklanjutinya melalui pengalihan hak secara paksa. Dalam konteks ini, argumentasi hukumnya menjadi kuat karena PP Nomor 28 Tahun 2022 tidak hanya mengatur kewenangan PUPN secara umum, tetapi juga secara eksplisit memasukkan aset kripto ke dalam kategori harta kekayaan yang dapat dikenai tindakan tersebut. Adapun dasar kewenangan PUPN sendiri tetap bertumpu pada Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2022 memperjelas bentuk tindakan dan objek yang dapat dijangkau, termasuk aset digital atau kripto.
3. Bagaimana proses penyitaan
aset kripto ini dilakukan?
Dalam menangani tantangan terkait
penyalahgunaan aset kripto, Kejaksaan RI mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor
7 Tahun 2023 tentang penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara
pidana. Sebelum penyitaan dilakukan, penyidik dan penuntut umum wajib melacak
keberadaan aset kripto melalui koordinasi dengan PPATK, pedagang kripto, bank,
dan pihak ketiga terkait. Dokumen transaksi harian atau bulanan diperiksa,
kemudian waktu transaksi dicocokkan dengan tindak pidana yang terjadi. Jika
ditemukan kecocokan, akun yang terkait diblokir sementara, dan penyitaan dapat dilakukan
setelah mendapat izin dari pengadilan negeri. Proses ini dilakukan agar aset
kripto tidak berpindah tangan atau hilang sebelum penyidikan selesai.
Prosedur penyitaan merujuk pada
KUHAP dan undang-undang terkait, meskipun aset kripto memiliki karakteristik
berbeda dari aset fisik. Aset dipindahkan dari dompet pelaku ke dompet yang
dikendalikan negara, dan berita acara penyitaan dibuat sebagai bukti resmi.
Karena sifat pseudonim, desentralisasi, dan anonim pada aset kripto, pelacakan
dan pembekuan aset menjadi lebih sulit dibandingkan aset konvensional. Hal ini
menuntut aparat penegak hukum memiliki pemahaman teknis yang mendalam, serta
alat bukti yang kuat untuk mengidentifikasi, melacak, dan menyita aset digital.
Di Indonesia, belum ada regulasi
yang secara eksplisit mengatur penyitaan dan eksekusi aset kripto. Aset kripto
dikategorikan sebagai komoditas digital oleh Bappebti, namun belum diakui
secara hukum sebagai objek penyitaan dalam KUHAP dan UU TPPU. Pedoman Jaksa
Agung Nomor 7 Tahun 2023 memberi prinsip transparansi melalui penggunaan dompet
terkontrol (controlled wallet) agar aset kripto dapat diamankan sebagai barang
bukti tanpa mengganggu proses hukum.
Nilai aset kripto yang sangat
fluktuatif menambah tantangan lain. Penyidik dapat menilai aset saat penyitaan,
menggunakan rata-rata harga selama 30 hari terakhir, atau menilai berdasarkan
harga saat putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah putusan,
aset kripto dapat dilelang atau dijual melalui KPKNL dengan harga pasar saat itu.
Pendekatan ini memastikan aset kripto yang disita tetap memiliki nilai yang
wajar untuk negara.
Beberapa kasus nyata menunjukkan
kompleksitas penanganan aset kripto. Dalam kasus PT XYZ (disamarkan), modus
pencucian uang menggunakan Bitcoin merugikan negara hingga 23,7 triliun rupiah.
Kasus lain, seperti tuan Indra dan Fitri (nama disamarkan), melibatkan penipuan
investasi kripto, dengan pemindahan aset ke berbagai dompet digital untuk
menyulitkan pelacakan. Hal ini menunjukkan bahwa penyitaan aset kripto
membutuhkan koordinasi yang ketat, kemampuan teknis tinggi, dan strategi hukum
yang jelas agar aset dapat diamankan dan digunakan sebagai barang bukti sesuai
prosedur hukum.
4. Apa dampaknya terhadap
pemilik aset kripto dan sistem keuangan
Penyitaan aset kripto menghadapi
masalah utama yaitu sifat anonimitas yang dimiliki oleh transaksi kripto.
Banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan kripto untuk menyembunyikan identitas
mereka dan membuat pelacakan transaksi menjadi sulit. Penyidik kesulitan untuk
mengidentifikasi pemilik atau pelaku yang terkait dengan aset yang dicurigai
berasal dari kegiatan ilegal, seperti pencucian uang. Dalam konteks ini,
pemilik kripto bisa terancam kehilangan akses terhadap aset mereka karena
proses identifikasi yang tidak jelas
Bagi pemilik yang sah, penyitaan
aset kripto dapat menimbulkan dampak finansial yang signifikan. Mereka yang
tidak terlibat dalam kejahatan, namun memiliki kripto yang terkait dengan
transaksi ilegal, dapat kehilangan asetnya tanpa adanya prosedur yang jelas
untuk mendapatkan kembali aset tersebut. Hal ini terjadi karena dalam sistem
hukum Indonesia, penyitaan aset berdasarkan kriminalitas memerlukan adanya
vonis hukum yang mengikat, dan dalam kasus kripto, sulit untuk mengaitkan
langsung aset kripto dengan tindak pidana tanpa penelusuran yang tepat
Di banyak kasus, pemilik kripto
yang terlibat dalam transaksi ilegal cenderung menggunakan identitas palsu atau
nominee untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya. Ini memberi mereka
perlindungan dari hukum tetapi membuat proses penyitaan menjadi lebih kompleks.
Dalam hal ini, pemilik yang sah mungkin akan terjebak dalam jaringan hukum yang
rumit, tanpa dapat mengakses atau mengklaim kembali aset mereka.
Sistem keuangan di Indonesia
berperan penting dalam menyalurkan dana, mendukung pembayaran, dan mengelola
risiko. Bank Indonesia menjelaskan bahwa sistem keuangan yang stabil mampu
menyerap guncangan, menjaga kelancaran kegiatan ekonomi, dan mendukung
pertumbuhan nasional.
Sistem keuangan juga mendorong
akses layanan keuangan yang lebih luas, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan
rendah. OJK mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2024 sebesar
75,02%, sedangkan indeks literasi keuangan hanya 65,43%, menunjukkan masih ada
kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan.
Dampak positif lain terlihat pada
UMKM. BPS mencatat bahwa kredit UMKM tetap menjadi bagian penting dari
pembiayaan perbankan nasional, yang mendukung investasi, penyerapan tenaga
kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Secara keseluruhan, sistem
keuangan Indonesia memberi kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi,
inklusi keuangan, dan ketahanan ekonomi. Namun, literasi keuangan yang belum
merata dan gap antara pemahaman dan penggunaan produk keuangan masih perlu
diperkuat melalui edukasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan yang ketat.
Kesimpulan
Penyitaan aset kripto oleh PUPN
(Panitia Urusan Piutang Negara) di Indonesia merupakan langkah yang penting
namun penuh tantangan. Aset kripto yang memiliki sifat anonim, decentralized,
dan fluktuatif menyulitkan aparat penegak hukum dalam pelacakan dan
identifikasi transaksi, serta dalam melaksanakan penyitaan yang sah. Meskipun
kripto diakui sebagai komoditas digital oleh Bappebti dan dapat dijadikan objek
penyitaan oleh PUPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022,
implementasi penyitaan tersebut masih menghadapi banyak hambatan teknis dan
hukum.
Proses penyitaan kripto yang
melibatkan koordinasi antara PPATK, pedagang kripto, bank, dan pihak terkait
lainnya memerlukan prosedur yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan di
pengadilan. Namun, keterbatasan regulasi yang mengatur penyitaan kripto secara
spesifik, serta sifat kripto yang dapat dengan mudah dipindahkan antar dompet
digital, menyebabkan banyak kripto yang terkait dengan tindak pidana menjadi
sulit untuk disita. Penyitaan kripto dapat berdampak signifikan bagi pemilik
yang sah, terutama ketika mereka terjebak dalam situasi di mana kripto yang
mereka miliki terkait dengan transaksi ilegal, meskipun mereka tidak terlibat
langsung dalam kejahatan tersebut.
Selain itu, ketidakjelasan dalam pengaturan regulasi dan teknologi yang diperlukan untuk melacak transaksi kripto dapat menyebabkan pemilik yang sah kehilangan akses terhadap aset mereka tanpa prosedur yang adil. Sistem keuangan Indonesia, meskipun berperan penting dalam mendukung perekonomian dan inklusi keuangan, masih menghadapi tantangan besar dalam menghadapi perkembangan pesat teknologi kripto dan peranannya dalam ekonomi digital.
Rekomendasi
1. Penyempurnaan Regulasi
Penyitaan Aset Kripto
Pemerintah dan lembaga terkait
perlu mempercepat penyusunan peraturan hukum yang lebih jelas terkait penyitaan
aset kripto. Sebagai contoh, RUU Perampasan Aset yang menggunakan pendekatan
non-conviction based asset forfeiture (NCB) dapat dijadikan landasan hukum yang
lebih kuat dalam penyitaan aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Hal ini
juga termasuk pengaturan yang lebih mendalam mengenai penyitaan kripto tanpa
memerlukan vonis pidana dan koordinasi dengan penyedia platform kripto untuk
memudahkan identifikasi dan pengamanan aset.
2. Peningkatan Kerjasama Antar
Lembaga
Diperlukan kerjasama yang lebih
erat antara aparat penegak hukum, PPATK, pihak penyedia layanan kripto, dan
bank untuk memastikan transaksi kripto yang mencurigakan dapat dilacak dengan
tepat. Dalam hal ini, prosedur standar yang lebih jelas dalam penyitaan dan
pelacakan transaksi kripto harus disusun agar pemilik yang sah tidak dirugikan.
3. Penguatan Edukasi dan Literasi
Kripto
Sosialisasi dan edukasi tentang
kripto harus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko
yang ada. Edukasi ini tidak hanya untuk pemilik kripto tetapi juga untuk aparat
penegak hukum agar mereka dapat lebih memahami aspek teknis kripto, sehingga
mereka bisa menjalankan tugas penyidikan dan penyitaan dengan lebih efisien dan
akurat.
4. Pemanfaatan Teknologi Blockchain
dalam Penyidikan
Mengingat kripto beroperasi di
atas blockchain, yang memungkinkan pelacakan transaksi secara transparan,
aparat penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi blockchain dalam upaya
penyitaan. Oleh karena itu, perlu dilibatkan ahli dalam blockchain dan kripto
untuk mengembangkan tools yang bisa mempercepat pelacakan dan penyitaan aset
digital.
5. Perlindungan bagi Pemilik Sah
Kripto
Penting untuk memastikan
perlindungan hukum bagi pemilik sah kripto yang tidak terlibat dalam kejahatan.
Proses penyitaan harus jelas dan adil agar pemilik yang tidak bersalah dapat
mengklaim kembali aset mereka dengan prosedur yang transparan. Prosedur
pengadilan yang lebih efisien dan berbasis teknologi dapat menjadi solusi untuk
mempercepat pemulihan hak bagi pemilik sah.
Penulis: Nova Ananda Eka Susilo
dan Margono Dwi Susilo
Daftar Pustaka
Bank Indonesia. (n.d.). Aset kripto: Dari komoditas digital menuju devisa negara. Retrieved from https://www.pajak.go.id/id/artikel/aset-kripto-dari-komoditas-digital-menuju-devisa-negara
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (n.d.). Kejahatan kripto meningkat, sistem hukum Indonesia dinilai belum siap. Retrieved from https://www.brin.go.id/news/125840/kejahatan-kripto-meningkat-sistem-hukum-indonesia-dinilai-belum-siap?
Siplaw Firm. (n.d.). Penyitaan aset kripto. Retrieved from https://siplawfirm.id/penyitaan-aset-kripto/?lang=id&
Putri, A. (n.d.). Humaniorum: Analisis masalah hukum pada penyitaan aset kripto di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan dan Globalisasi. Retrieved from https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/2335/1094
ICW. (n.d.). Unravelling the vulnerabilities of abuse and enforcement of digital currency related to criminal offences. Retrieved from https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/ICW - Unravelling the Vulnerabilities of Abuse and Enforcement of Digital Currency related to Criminal Offencses (EN).pdf?
Kompas TV. (2023, April 5). Berkaca dari kasus korupsi PT Asabri, PPATK sebut uang kripto jadi modus baru pencucian uang. Retrieved from https://www.kompas.tv/nasional/167106/berkaca-dari-kasus-korupsi-pt-asabri-ppatk-sebut-uang-kripto-jadi-modus-baru-pencucian-uang?page=all
Kompas. (2023, March 5). Terdakwa kasus judi online Indra Kenz dituntut penjara 15 tahun. Retrieved from https://www.kompas.id/artikel/terdakwa-kasus-judi-online-indra-kenz-dituntut-penjara-15-tahun
RFB Legal. (2023, February 15). The world’s largest cryptoasset seizure and the changing legal landscape: Key impacts explained. Retrieved from https://rfblegal.co.uk/insights/the-worlds-largest-cryptoasset-seizure-and-the-changing-legal-landscape-key-impacts-explained/?utm_source=chatgpt.com
Universitas Hasanuddin. (2023, April). Perkembangan hukum seputar aset kripto dan penyitaan di Indonesia. Jurnal Agama dan Hukum Lembaga Global. Retrieved from https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/30994
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2022 tentang pengaturan ekonomi digital dan aset kripto. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/222113/pp-no-28-tahun-2022
Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 49 Tahun 1960 tentang penyitaan aset negara. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Details/53597/perpu-no-49-tahun-1960
Bank Indonesia. (2023). Laporan stabilitas sistem keuangan 2023. Retrieved from https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/stabilitas-sistem-keuangan/default.aspx
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SNLIK) 2024. Retrieved from https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-(SNLIK)-2024/Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024.pdf
Bank Indonesia. (2023). Laporan
stabilitas sistem keuangan Indonesia: Kinerja dan pengaruh terhadap aset
digital. Retrieved from
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Pages/KSK_4626.aspx
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |