Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Kebijakan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas Berupa Anjungan Lepas Pantai (Offshore Platform) yang Tidak Beroperasi

Kebijakan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas Berupa Anjungan Lepas Pantai (Offshore Platform) yang Tidak Beroperasi

Lukman Taufik Tri Hidayat
Rabu, 04 Maret 2026 pukul 15:04:15 |   53 kali

 

 

1.     Pendahuluan

Dalam rezim Kontrak Kerja Sama (KKS), seluruh barang dan peralatan yang diperoleh dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada prinsipnya menjadi milik negara. Aset-aset tersebut kemudian dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh pemerintah. Salah satu jenis aset yang memiliki nilai kapitalisasi sangat besar adalah anjungan lepas pantai (offshore platform), yang berfungsi sebagai fasilitas produksi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

BMN hulu migas mencakup berbagai fasilitas strategis seperti instalasi pengeboran, fasilitas produksi, jaringan pipa, tangki penyimpanan, serta anjungan lepas pantai. Aset-aset tersebut memiliki nilai investasi yang sangat besar serta berperan penting dalam mendukung kegiatan produksi migas nasional. Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah anjungan lepas pantai tidak lagi digunakan karena cadangan lapangan menurun, teknologi produksi berubah, atau kontrak kerja sama telah berakhir.

Di Indonesia tercatat terdapat sekitar 116 anjungan migas lepas pantai yang sudah tidak beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 anjungan ditetapkan sebagai prioritas pertama untuk dilakukan decommissioning. Anjungan tersebut tersebar di beberapa wilayah kerja, antara lain East Kalimantan dan Attaka sebanyak enam anjungan, wilayah kerja ONWJ sebanyak sembilan anjungan, serta wilayah kerja WMO sebanyak satu anjungan. SKK Migas juga telah mengusulkan penghapusan BMN terhadap delapan anjungan secara bertahap melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pengguna barang.

Permasalahan muncul karena anjungan yang tidak lagi beroperasi tersebut masih tercatat sebagai aset negara dalam neraca BMN. Selain itu, kegiatan pembongkaran atau penanganan fasilitas tersebut memerlukan biaya yang sangat besar. Perkiraan biaya decommissioning untuk 16 anjungan mencapai sekitar US$70.438.373 atau setara dengan Rp1,17 triliun. Di sisi lain, ketersediaan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) sering kali terbatas dan belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan biaya tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan berbagai persoalan, baik dari aspek hukum, akuntansi, maupun lingkungan. Dari sisi pengelolaan aset negara, keberadaan aset yang tidak lagi produktif tetapi masih tercatat dalam neraca pemerintah dapat menimbulkan distorsi dalam laporan keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan penghapusan BMN yang tepat agar pengelolaan aset negara tetap akuntabel serta mencerminkan kondisi riil di lapangan.

2.     Pembahasan

Kebijakan penghapusan BMN berupa anjungan lepas pantai tidak dapat dilepaskan dari dua kerangka hukum utama, yaitu rezim pengelolaan Barang Milik Negara dan rezim pengaturan kegiatan usaha hulu migas. Kedua rezim tersebut saling berkaitan dalam menentukan status, pengelolaan, serta penanganan fasilitas migas yang telah berhenti beroperasi.

Dalam kerangka pengelolaan BMN, pengaturan utama terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Regulasi tersebut mengatur prinsip-prinsip pengelolaan BMN mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset negara. Secara khusus, pengelolaan BMN hulu migas diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 yang memberikan pengaturan mengenai penetapan status BMN, mekanisme pemanfaatan, serta tata cara penghapusan aset yang tidak lagi digunakan dalam kegiatan usaha migas.

Dalam kerangka ini, penghapusan BMN dapat dilakukan apabila suatu barang tidak lagi digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintah, tidak memiliki manfaat ekonomis, atau berada dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kewenangan untuk menetapkan penghapusan BMN berada pada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Sementara itu, dari perspektif kegiatan usaha hulu migas, kewajiban penanganan fasilitas yang tidak lagi digunakan diatur dalam berbagai regulasi sektor energi. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 mengatur kewajiban kegiatan pasca operasi dalam industri migas. Dalam regulasi tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diwajibkan untuk menutup sumur secara permanen, membongkar fasilitas produksi yang tidak lagi digunakan, serta melakukan pemulihan lingkungan di lokasi kegiatan.

Dalam praktiknya, proses penghapusan anjungan lepas pantai sebagai BMN melibatkan beberapa tahapan. Tahap awal dimulai dengan identifikasi dan rekonsiliasi data antara DJKN dan SKK Migas untuk memastikan status operasi lapangan, nilai buku aset, serta kondisi fisik fasilitas yang bersangkutan. Apabila suatu lapangan dinyatakan tidak lagi ekonomis dan kontrak kerja sama berakhir, maka KKKS menyusun rencana kegiatan pasca operasi yang mencakup estimasi biaya pembongkaran fasilitas.

Selanjutnya pemerintah melakukan kajian teknis, ekonomi, dan lingkungan untuk menentukan metode penanganan yang paling tepat. Dalam beberapa kasus, pembongkaran fasilitas dilakukan secara penuh. Namun dalam situasi tertentu dapat dipertimbangkan pembongkaran parsial atau pemanfaatan kembali struktur anjungan untuk tujuan lain. Setelah seluruh kajian dilakukan dan aset tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, DJKN dapat memberikan persetujuan penghapusan secara administratif dari daftar BMN.

Pelaksanaan decommissioning kemudian dilakukan oleh KKKS dengan tetap memperhatikan standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku. Proses ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pembongkaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum serta pengelolaan aset negara secara akuntabel.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan dalam pengelolaan anjungan lepas pantai yang tidak beroperasi. Salah satu pendekatan yang mulai dikembangkan adalah konsep rig-to-reef, yaitu pemanfaatan struktur bawah laut dari anjungan sebagai terumbu buatan yang dapat mendukung ekosistem laut. Pendekatan ini dinilai memiliki manfaat ekologis sekaligus dapat mengurangi biaya pembongkaran secara penuh.

Selain itu, terdapat pula opsi pemanfaatan kembali anjungan untuk berbagai kegiatan lain seperti riset kelautan, wisata bahari, maupun pusat kegiatan akuakultur. Beberapa komponen material dari struktur anjungan juga berpotensi didaur ulang atau dimanfaatkan oleh industri lain melalui mekanisme pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN.

Meskipun demikian, implementasi kebijakan penghapusan anjungan lepas pantai masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah besarnya biaya decommissioning yang memerlukan pendanaan dalam jumlah signifikan. Selain itu, proses ini melibatkan banyak lembaga pemerintah seperti DJKN, SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Perhubungan sehingga memerlukan koordinasi lintas sektor yang efektif.

Dari sisi akuntansi, keberadaan aset yang tidak lagi produktif tetapi masih tercatat dalam neraca pemerintah juga dapat menimbulkan permasalahan dalam laporan keuangan negara. Oleh karena itu, kebijakan penghapusan BMN menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pencatatan aset negara mencerminkan kondisi riil serta tidak menimbulkan potensi permasalahan dalam pemeriksaan keuangan negara.

3.     Kesimpulan

Kebijakan penghapusan Barang Milik Negara berupa anjungan lepas pantai yang tidak lagi beroperasi merupakan bagian penting dari tata kelola aset negara dalam sektor hulu minyak dan gas bumi. Keberadaan anjungan yang tidak lagi digunakan tetapi masih tercatat sebagai aset negara menimbulkan berbagai persoalan administratif, akuntansi, serta lingkungan yang perlu ditangani secara komprehensif. Oleh karena itu, penghapusan aset tersebut menjadi langkah yang diperlukan agar pencatatan aset negara mencerminkan kondisi riil serta tidak menimbulkan distorsi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Secara normatif, kebijakan penghapusan tersebut didasarkan pada kerangka hukum pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta ketentuan khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penghapusan BMN dapat dilakukan terhadap barang yang tidak lagi digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah, tidak memiliki manfaat ekonomis, atau tidak layak digunakan.

Di sisi lain, dari perspektif sektor energi, kewajiban penanganan fasilitas yang tidak lagi beroperasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut mengatur kewajiban kontraktor kontrak kerja sama untuk melaksanakan kegiatan pasca operasi, termasuk penutupan sumur, pembongkaran fasilitas produksi, serta pemulihan lingkungan.

Dengan demikian, penghapusan BMN berupa anjungan lepas pantai harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif yang berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta tetap selaras dengan kewajiban teknis kegiatan pasca operasi yang berada dalam pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan SKK Migas. Ke depan, penguatan kebijakan masih diperlukan terutama dalam hal penyediaan skema pendanaan pasca operasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pengembangan alternatif pemanfaatan anjungan yang tidak lagi beroperasi agar pengelolaan aset negara di sektor hulu migas dapat berlangsung secara lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

 

 Penulis : Cucu Supyan Cahyana (Direktorat PKN)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon