Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Potensi Barang Milik Negara dalam PKP2B berdasarkan Keppres 49/1981: Studi Kasus PT Indominco Mandiri

Potensi Barang Milik Negara dalam PKP2B berdasarkan Keppres 49/1981: Studi Kasus PT Indominco Mandiri

Mutiara Maulidya Putri Djamali
Senin, 02 Maret 2026 pukul 11:37:47 |   168 kali

1. Pendahuluan

Sektor pertambangan batubara merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Dalam sejarahnya, pola pengusahaan batubara di Indonesia mengalami perubahan besar sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981, yang membuka peluang bagi keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing untuk bekerja sama dengan Perusahaan Negara Tambang Batubara (PN Tambang Batubara) dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Dari kebijakan ini lahir model Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang kemudian menjadi dasar hukum bagi perusahaan seperti PT. Indominco Mandiri untuk beroperasi. Namun seiring dengan berjalannya waktu, timbul isu strategis terkait status kepemilikan aset dan potensi Barang Milik Negara (BMN) yang dihasilkan selama pelaksanaan kontrak.

Masalah utama yang muncul adalah bagaimana aset yang dibangun dan digunakan dalam kegiatan pertambangan oleh kontraktor PKP2B dikategorikan: apakah menjadi milik perusahaan atau milik negara, terutama setelah berakhirnya kontrak. Hal ini menjadi penting karena menyangkut potensi kekayaan negara yang bernilai besar.

2. Landasan Hukum

2.1 Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981

Keppres ini mengatur ketentuan pokok perjanjian kerja sama pengusahaan tambang batubara antara PN Tambang Batubara dan kontraktor swasta. Prinsip utamanya:

- Negara tetap memegang penguasaan penuh atas sumber daya batubara.

- Swasta hanya bertindak sebagai kontraktor pengelola yang menanggung biaya dan risiko operasi.

- Hasil produksi dibagi sesuai dengan ketentuan kontrak.

Keppres ini menjadi embrio dari sistem PKP2B yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Keppres No. 21 Tahun 1984 dan berbagai peraturan Menteri ESDM.

2.2 Dasar Konstitusional dan Peraturan Terkait

Bagian ini berangkat dari pemahaman bahwa pengusahaan pertambangan batubara tidak semata-mata merupakan aktivitas ekonomi, melainkan merupakan perwujudan langsung dari amanat konstitusi mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Oleh karena itu, kerangka hukum yang melandasi pelaksanaan PKP2B dan pengelolaan aset yang timbul darinya harus dibaca secara berjenjang, mulai dari norma konstitusional hingga peraturan teknis sektoral. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan prinsip penguasaan negara dan tujuan kemakmuran rakyat sebagai landasan utama, yang kemudian dioperasionalkan melalui undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batubara serta diperjelas melalui regulasi pengelolaan Barang Milik Negara. Keseluruhan instrumen hukum tersebut membentuk satu kesatuan sistem hukum yang menegaskan legitimasi negara dalam mengatur izin pengusahaan, mengendalikan hasil kegiatan pertambangan, serta menetapkan status aset yang timbul dari kontrak kerja sama di sektor ESDM. Berikut ini merupakan peraturan perundang-undangan yang terkait:

1. Pasal 33 UUD 1945: Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (jo. UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025): menetapkan bahwa pengusahaan mineral dan batubara hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari pemerintah.

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.06/2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari kegiatan kontrak kerja sama sektor ESDM.

3. Potensi Barang Milik Negara dalam PKP2B

Dalam konteks hukum keuangan negara, Barang Milik Negara (BMN) didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Berdasarkan konstruksi PKP2B, terdapat beberapa kategori aset yang berpotensi menjadi BMN:

1. Aset yang dibangun selama kontrak dengan menggunakan dana hasil pengusahaan batubara.

2. Infrastruktur pendukung operasi seperti jalan tambang, pelabuhan batubara, jembatan, dan terminal khusus.

3. Peralatan produksi dan fasilitas umum yang memiliki fungsi publik setelah masa kontrak berakhir.

Meskipun pendanaan berasal dari kontraktor, aset tersebut terkait langsung dengan kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik negara, sehingga secara hukum berpotensi dikategorikan sebagai BMN yang dikuasai negara setelah kontrak berakhir.

4. Studi Kasus: PT. Indominco Mandiri

PT. Indominco Mandiri adalah salah satu kontraktor PKP2B generasi pertama yang beroperasi di Kalimantan Timur sejak tahun 1988. Perusahaan ini mengelola wilayah tambang batubara di bawah kontrak dengan pemerintah berdasarkan ketentuan Keppres No. 49 Tahun 1981. Selama masa operasi, PT. Indominco Mandiri telah membangun berbagai infrastruktur bernilai tinggi seperti:

Jalan khusus batubara sepanjang puluhan kilometer,

Fasilitas pelabuhan dan conveyor di Bontang,

Fasilitas pengolahan batubara, kantor, dan perumahan pekerja.

Aset-aset tersebut menjadi krusial dalam mendukung produksi batubara nasional, namun menimbulkan perdebatan ketika masa kontrak mendekati akhir:

Apakah seluruh aset tersebut menjadi milik perusahaan atau dialihkan menjadi Barang Milik Negara (BMN)?

Berdasarkan ketentuan Keppres 49/1981 dan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam, aset yang dibangun dari kegiatan operasional pertambangan seharusnya beralih kepada negara setelah kontrak berakhir.

5. Analisis Hukum dan Ekonomi

Dari sisi hukum publik, kerja sama dalam PKP2B bersifat kontrak administratif, bukan murni perdata. Artinya, terdapat kepentingan publik yang melekat di dalamnya. Oleh karena itu, hasil kegiatan dan sarana pendukungnya tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta.

Dari sisi ekonomi, nilai potensi BMN dari satu kontrak PKP2B seperti Indominco Mandiri dapat mencapai ratusan juta dolar AS, tergantung pada nilai infrastruktur yang dibangun. Tanpa mekanisme serah terima yang jelas, negara berpotensi kehilangan aset strategis yang seharusnya menjadi kekayaan negara.

6. Tantangan dan Rekomendasi Kebijakan

Dalam praktik pelaksanaan PKP2B, penetapan dan pengelolaan Barang Milik Negara masih menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan perumusan rekomendasi kebijakan secara sistematis dan terkoordinasi. Beberapa tantangan yang dihadapi:

1. Belum adanya pedoman rinci tentang identifikasi, pencatatan, dan penetapan status BMN dari PKP2B.

2. Perbedaan persepsi antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan kontraktor.

3. Keterbatasan audit aset yang dibangun selama masa kontrak.

Berangkat dari berbagai tantangan tersebut, rekomendasi kebijakan berikut diajukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari PKP2B. Beberapa rekomendasi yang bisa dipertimbangkan:

1. Pemerintah perlu menyusun pedoman nasional penetapan BMN PKP2B, yang melibatkan ESDM, DJKN, dan BPKP.

2. Diperlukan transparansi data aset PKP2B yang sedang dan telah berakhir.

3. Mekanisme penyerahan aset otomatis (automatic transfer) harus diatur dalam klausul kontrak baru atau perpanjangan IUPK.

7. Kesimpulan

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 menjadi tonggak awal keterlibatan swasta dalam pengusahaan batubara di Indonesia. Namun, di balik manfaat ekonomi yang dihasilkan, terdapat potensi Barang Milik Negara (BMN) yang sangat besar dari aset-aset yang dibangun dalam skema PKP2B.

Kasus PT. Indominco Mandiri menunjukkan pentingnya kejelasan status kepemilikan aset pasca-kontrak agar tidak terjadi kehilangan potensi kekayaan negara. Sesuai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam, seluruh aset hasil kegiatan pengusahaan batubara yang terkait dengan kepentingan publik seharusnya ditetapkan sebagai BMN pada akhir masa kontrak.

Sinkronisasi kebijakan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan negara atas aset strategis sektor batubara sekaligus memastikan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat.

Daftar Pustaka

1. Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Tambang Batubara.

2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025.

3. Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN dari Kegiatan Kontrak Kerja Sama Sektor ESDM.

4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pedoman Pengelolaan Aset Pertambangan Batubara (ESDM, 2021).

5. PT. Indominco Mandiri. Laporan Keberlanjutan dan Operasi Tambang Batubara Kalimantan Timur, 2023.

6. Soeprapto, H. (2018). Hukum Pertambangan dan Energi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

7. Sembiring, J. (2020). Analisis Hukum Barang Milik Negara dalam Sektor Sumber Daya Alam. Bandung: Refika Aditama.

Penulis : Cucu Supyan Cahyana (Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon