Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Penguatan Pengelolaan Risiko Bencana Aset Negara oleh DJKN melalui Pembelajaran dari Australia

Penguatan Pengelolaan Risiko Bencana Aset Negara oleh DJKN melalui Pembelajaran dari Australia

Irma Reisalinda Ayuningsih
Rabu, 04 Februari 2026 pukul 16:53:57 |   183 kali

Jakarta---Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan kebencanaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama dengan Department of Finance (DoF) Australia dan National Emergency Management Agency (NEMA) mengadakan knowledge sharing pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 secara daring dengan judul The Australian Government’s Initiative for Disaster Resilience and Risk Management.

 

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama peningkatan kapasitas antara DJKN dengan PROSPERA dan DoF Australia periode 2025-2029. Pemerintah Australia telah memiliki inisiatif untuk ketahanan bencana dan pengurangan risiko melalui Disaster Ready Fund (DRF) yang menyediakan pendanaan selama 5 tahun sejak 1 Juli 2023. Untuk itu, DJKN mengundang DoF Australia dan NEMA untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman sebagai masukan bagi pengembangan risk management di bidang kebencanaan terkait aset negara di Indonesia.

 

Selanjutnya, dalam keynote speech-nya, Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan bahwa di dunia yang saat ini semakin terhubung, risiko bencana pun semakin sistemik. Satu bencana dapat berdampak pada berbagai sistem kehidupan bernegara- secara ekonomi, sosial, lingkungan dan politik- dengan potensi menciptakan dampak yang melintasi negara dan generasi. Posisi geografis dan geologis serta perubahan iklim membuat Indonesia sangat rentan terhadap bencana alam. Oleh sebab itu tema Manajemen Bencana ini pun selaras dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengasuransian BMN pada akhir tahun 2025 yang lalu.

 

The United Nations Office for Disaster Risk Reduction telah menetapkan Kerangka Strategis 2026-2030 yang pada intinya mendorong urgensi pembangunan berkelanjutan yang berbasis risiko dengan memastikan bahwa pengurangan risiko bencana tertanam dalam setiap kebijakan, investasi, dan keputusan masa depan. Oleh karenanya, pergeseran pendekatan dari penanganan yang bersifat reaktif menjadi mitigasi dan pencegahan risiko perlu diintegrasikan pada setiap sektor dan tahapan perencanaan, termasuk dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

 

Lebih lanjut Dirjen Kekayaan Negara mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat ketahanan fiskal, melindungi aset publik, dan memastikan bahwa sumber daya pemerintah tetap terlindungi dari bencana dan risiko yang dapat merusak kemajuan pembangunan. Kesiapan dan kemampuan manajemen risiko yang baik bukanlah pilihan, tetapi merupakan keharusan sehingga kesempatan untuk saling belajar dari pengalaman satu sama lain, menjadi kunci menentukan alternatif solusi praktis yang dapat diadaptasi dalam konteks negara masing-masing.

 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan singkat oleh Elena Rose, Counsellor Economic Governance The Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) mengenai keterkaitan antara penanggulangan bencana dengan pengelolaan aset negara. Seperti halnya Indonesia, Australia pun menyadari bahwa perubahan iklim semakin meningkat baik dalam frekuensi, intensitas dan dampaknya. Di bulan Januari kemarin Australia mengalami serangan gelombang panas dan kebakaran lahan yang hebat. Sedangkan di Indonesia terjadi banjir akibat dampak dari badai siklon. Kejadian-kejadian ini berakibat fatal pada aset negara. Untuk itu, perencanaan yang efektif dan asuransi merupakan hal yang penting dalam ketahanan jangka panjang.

 

Dalam paparannya, Samantha Ward Director Program Design, National Emergency Management Agency (NEMA) menyampaikan bahwa Disaster Ready Fund (DRF) dibentuk dengan Disaster Ready Fund Act 2019 untuk membantu pemerintah Australia membangun pengetahuan, meningkatkan ketahanan, dan mengurangi risiko bencana alam di masa depan. Dalam pelaksanaannya, DRF bekerja sama dengan pemerintah negara bagian dan wilayah berdasarkan Pedoman Program dan Perjanjian Pendanaan Federasi. Sebanyak AUD200 juta dana Commonwealth per tahun disediakan untuk proyek ini. Hingga saat ini, tiga periode pendanaan telah selesai dilakukan (2023-2024, 2024-2025, dan 2025-2026) dan akan digunakan untuk membiayai 96 proyek.

 

Selanjutnya, Fotos Andreou dari Asistant Secretary, Specialist Investment Vehicles and Funds Branch, Department of Finance Australia (DoF) menyampaikan bahwa DRF awalnya didirikan sebagai Emergency Response Fund (ERF) pada Desember 2019 untuk menyediakan sumber tambahan pendanaan berkelanjutan untuk tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana. Sebanyak AUD450 juta telah disalurkan dari ERF ke negara bagian dan wilayah dalam kurun waktu antara tahun 2020-2023. Selanjutnya pada bulan Maret 2023, ERF berganti nama menjadi DRF yang bertujuan untuk menyediakan sumber pendanaan berkelanjutan untuk ketahanan terhadap bencana dan inisiatif pengurangan risiko bencana. Sejak awal pendiriannya hingga saat ini, DRF telah menyalurkan sebesar AUD400 juta kepada negara bagian dan wilayah dalam rangka penanggulangan bencana.

 

Kegiatan yang dihadiri oleh 359 peserta dari Kanwil DJKN, KPKNL dan Satker K/L diharapkan akan menambah wawasan dan pengalaman tentang bagaimana sebuah negara mengelola risiko bencana dan sekaligus menjajaki peluang untuk kolaborasi lebih lanjut antara Indonesia dengan Australia di masa mendatang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon