Quo Vadis Kearsipan DJKN: Menguatkan Fondasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Akuntabel
Fajri Andari
Senin, 19 Januari 2026 pukul 15:30:39 |
347 kali
Penulis: Yustinus Eri Prastiantoko
Pada banyak layanan publik, arsip
sering terlihat seperti bagian kecil dari proses administratif. Padahal, arsip
adalah memori organisasi, penguat transparansi, serta penentu
akuntabilitas. Di lingkungan DJKN, arsip berperan penting dalam pengelolaan
aset negara, layanan lelang, penilaian, hingga dokumentasi kebijakan. Karena
itu, perubahan organisasi kearsipan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor
165 Tahun 2025 menjadi tahap penting dalam memperkuat tata kelola yang
berkelanjutan.
Selama ini, tantangan terbesar
dalam pengelolaan arsip adalah ketidakberlanjutan. Mutasi pegawai
kearsipan, pergantian pimpinan, dan minimnya pemahaman unit kerja terhadap
tugas penciptaan arsip membuat sistem kearsipan sering “rapuh” atau fragile.
Ketika perubahan personel terjadi, pengelolaan arsip kerap kembali ke titik
awal: energi hilang, momentum terputus, dan fungsi kearsipan kembali stagnan.
Padahal, kualitas arsip sangat menentukan kualitas pelayanan publik yang
diterima masyarakat.
KMK 165/2025 diterbitkan sebagai
penyempurnaan KMK 610/2020, dengan beberapa perubahan penting yang dirancang
untuk memperkuat struktur dan menjamin keberlanjutan sistem kearsipan DJKN.
Beberapa poin kunci antara lain:
1.
Penguatan
Makna “Organisasi Kearsipan”
Istilah “penunjukan” pada aturan
sebelumnya dihapus. Ini memberikan kesan penting bahwa kearsipan bukanlah
pekerjaan tambahan, melainkan bagian yang hidup dalam siklus organisasi.
Seperti halnya organisasi memiliki siklus lahir–tumbuh–matang, arsip juga
memiliki siklus penciptaan–penggunaan–pemeliharaan–penyusutan.
2.
Kepala
Kantor sebagai top manager kearsipan
Di Unit Kearsipan III (Kanwil dan
Kantor Pelayanan), jabatan Kepala Unit Kearsipan kini dipegang langsung oleh Kepala
Kantor, bukan lagi pejabat struktural bidang tata usaha.
Langkah ini memperkuat mandat, kewenangan, dan pengaruh manajerial sehingga
pengelolaan arsip tidak hanya menjadi urusan teknis, tetapi bagian dari strategi
organisasi.
3.
Sentralisasi
Unit Pengolah Arsip
Sebelumnya, tanggung jawab Kepala
Unit Pengolah tersebar di berbagai pejabat struktural. Kini, secara koordinasi dilaksanakan
pada :
·
Kepala
Bagian yang melaksanakan urusan tata usaha (Kanwil) / Kepala Bagian Umum.
·
Kepala
Subbagian Tata Usaha (Kantor Pelayanan) / Kepala Subbagian Umum.
Model sentralisasi ini membuat proses koordinasi
lebih jelas dan terarah.
Sesuai Diktum KESEMBILAN KMK 165/2025, tanggung
jawab tugas unit pengolah dalam hal penciptaan arsip tidak mutlak hanya menjadi
tugas Bagian Umum dan Subbagian Tata Usaha, karena jelas pada tugas angka 1.
melaksanakan penciptaan di lingkungan unit pengolah; angka 2. melaksanakan
pemberkasan arsip aktif di lingkungan unit pengolah, dan angka 3. melaporkan
daftar arsip aktif yang terdiri atas daftar berkas dan daftar isi berkas yang
dikelola kepada unit kearsipan. Uraian tugas angka 1, 2 dan 3, tersebut tidak
mungkin menjadi tugas Bagian Umum dan Subbagian Tata Usaha saja, karena
penciptaan arsip di lingkungan unit Kantor Wilayah dan unit Pelayanan, tersebar
ke unit teknis dan pejabat fungsional sesuai tugas dan fungsi masing-masing
Bidang/Bagian dan Jabatan Fungsional.
Dengan demikian tugas dan tanggungjawab Kepala Unit
Pengolah Arsip, berjalan dengan baik apabila didukung oleh pelaksanaan tugas
dan tanggungjawab dari unit pencipta arsip yang berada pada masing-masing unit
teknis (Kepala Bidang / Kepala Seksi dan para pejabat fungsional).
4.
Peran
Pegawai Fungsional makin ditegaskan
Penilai, Pelelang dan pejabat fungsional lainnya
dinyatakan sebagai Unit Pencipta Arsip, karena seluruh kegiatan profesional
mereka secara langsung menciptakan arsip yang harus dikelola dengan baik.
Apa Maknanya bagi Pegawai dan Organsasi?
Perubahan ini bukan hanya soal
struktur, tetapi mengenai bagaimana seluruh insan DJKN memandang arsip sebagai
aset strategis organisasi.
Beberapa implikasi penting :
1.
Tanggung
Jawab Lebih Jelas, Koordinasi Lebih Kuat
Kepala Kantor sebagai Kepala Unit Kearsipan III kini
menjadi pengarah utama kearsipan, dan Kepala Bagian Umum / Kepala Subbagian
Umum berperan sebagai Kepala Unit Pengolah, yang bertugas mengkoordinir
pengelolaan arsip pada unit pencipta arsip di lingkungan Unit Kearsipan III. Dengan
posisi peran yang diperkuat ini, arah organisasi kearsipan menjadi lebih
konsisten.
2.
Pengelolaan
Arsip sebagai Bagian dari Kinerja Pegawai
Penunjukan pengelola arsip melalui SK Pimpinan
membuka ruang untuk menautkan tugas kearsipan ke Kontrak Kinerja pegawai yang
terlibat. Dengan demikian, kearsipan bukan lagi tugas tambahan tanpa nilai,
tetapi bagian dari profesionalisme.
3.
Pengawasan
Lebih Terstruktur
Seksi Kepatuhan Internal berperan mengawal jalannnya
proses bisnis tugas pengelola arsip, memastikan aturan dipatuhi dan fungsi
tetap berjalan meski terjadi rotasi pegawai.
Dampak untuk Masyarakat: Pelayanan Publik yang
Lebih Andal
Ketika arsip dikelola
dengan baik maka dari segi pelayanan yang dapat diberikan oleh DJKN tentu akan
semakin andal dan prima. Misalkan saja proses lelang yang akan menjadi lebih
tertib dan semakin transparan. Belum lagi penilaian aset yang dapat meningkat
akuntabilitasnya. Selain itu layanan informasi pun jadi semakin cepat dan
akurat. Singkatnya, penguatan
arsip berarti penguatan pelayanan publik.
Arah Baru: Dari Fragile Menuju Resilient
Pertanyaan Quo
Vadis? — akan ke
mana organisasi kearsipan DJKN? — kini mulai menemukan jawabannya. DJKN
bergerak menuju organisasi kearsipan yang lebih berkelanjutan, lebih kuat secara manajerial, dan
lebih tahan uji, sejalan dengan nilai DJKN CARE: Commitment & continuity,
Accountable, Resilience, Enthusiasm & engagement. Dengan
dukungan pimpinan, kolaborasi antarunit, dan budaya kerja yang baik, kearsipan
DJKN bukan hanya menjaga memori organisasi, tetapi juga masa depannya.
Berkas yang rapi bukan hanya urusan administrasi. Ia adalah penjaga akuntabilitas, memori institusi, dan fondasi kepercayaan publik. Semoga transformasi kearsipan ini menjadi pijakan kuat bagi DJKN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi negara dan masyarakat.
Editor: Anda
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |