Dari Data ke Daya Guna: DJKN Berbenah Formulakan Anggaran dan Perdalam Penerapan Performance-Based Budgeting
Mastiur Ramayanti Simanullang
Kamis, 15 Januari 2026 pukul 09:44:29 |
328 kali
Revisi yang berulang, dana yang mengendap, dan nilai IPA yang belum sempurna adalah gejala dari hal yang sama: formula penganggaran yang belum sepenuhnya menautkan biaya dengan kinerja. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) semakin memantapkan penerapan performance-based budgeting hingga ke bilik data dan proses.
Tidak ada organisasi publik yang kebal dari
keterbatasan amplop fiskal. Namun di tengah efisiensi, yang paling mahal justru
salah alokasi: dana tidak sampai ke aktivitas paling berdampak, sementara
kebutuhan mendesak terkatung-katung. Di DJKN, gejala itu tampak dari frekuensi
revisi DIPA yang tinggi, porsi anggaran tidak terserap, hingga nilai Indikator
Pelaksanaan Anggaran (IPA) yang belum maksimal.
Dalam dua tahun terakhir, data menunjukkan potret
yang konsisten. Pada 2024, puluhan satuan kerja (satker) melakukan revisi lebih
dari delapan kali; per September 2025, 86 satker sudah merevisi lebih dari lima
kali—angka yang masih bisa bertambah hingga penutupan tahun. Pada saat yang
sama, 2024 menutup dengan 5,74% anggaran tidak terserap, dan prognosa per September
2025 masih 3,50%. Nilai IPA DJKN bergerak dari 98,11 (Juni 2024) menjadi 96,33
(Juni 2025), terutama terganjal penyerapan dan deviasi Halaman III DIPA. Ini
cermin ketidakselarasan antara alokasi dan realitas pelaksanaan.
Paradoksnya, di kala sebagian anggaran menganggur,
permintaan tambahan anggaran terus berdatangan: 49 nota hingga September 2025
dengan nilai Rp15,09 miliar, terutama untuk belanja non-operasional dan belanja
modal. Ada unit yang kelebihan, ada unit yang kekurangan—artinya kita belum
memetakan kebutuhan secara presisi di awal.
Akar masalahnya bukan semata pada besaran pagu,
melainkan pada bagaimana pagu dibagi. Kajian internal memetakan empat
simpul: Materials (akurasi, validitas, dan ketekinian data), Personnel
(kompetensi analis), Tools (alat analisis yang rawan bias/galat),
dan Process (formulasi yang belum komprehensif). Fokus pembenahan
diarahkan ke Materials dan Process—dua unsur yang
paling fundamental dan paling cepat mendatangkan dampak.
Langkah pertama: membangun formula alokasi per
Rincian Output (RO) yang benar-benar berbasis evidensi. Formula ini
menimbang variabel yang relevan—target IKU, target volume output, sebaran
lokasi stakeholder (dalam kota/antar kota/antar pulau), aksesibilitas
kantor, jumlah risalah lelang, hingga peran RO terhadap IKU. Contoh
demonstratif diberikan pada RO 4798.AAH.001: proporsi anggaran ditetapkan
berdasarkan proporsi historis, dipilah porsi pusat–vertikal, lalu dibagi ke satker
menggunakan indeks gabungan dari variabel-variabel tersebut. Hasilnya, alokasi
menjadi lebih custom-made terhadap beban kerja nyata tiap satker.
Langkah kedua: menerapkan Model Hirarki
Prioritas Anggaran. Lima tingkat prioritas—kebutuhan dasar, mandatory,
layanan utama, inovasi/peningkatan layanan, dan pendukung—diterjemahkan ke
skema pencadangan di awal (misalnya layanan utama dialokasikan 80?ri SBPA;
sisanya dicadangkan). Di era pagu ketat, buffer ini menyelamatkan fungsi
vital seperti mutasi pegawai di wilayah remote, bantuan hukum untuk perkara tak
terprediksi, dan sokongan TIK strategis agar layanan tetap menyala.
Langkah ketiga: memindahkan perhitungan anggaran
RO top-down ke Bagian Keuangan. Direktorat teknis tetap menyuplai
target volume, namun perhitungan anggaran dilakukan terpusat dengan formula
yang sama untuk semua. Tujuannya menguatkan konsistensi, mengurangi potensi conflict
of interest, dan memastikan “satu kebijakan, satu kalkulus.”
Apakah kebijakan ini berhasil?
Indikasi awalnya menjanjikan, namun governance data dan disiplin
implementasi masih harus ditingkatkan. Ada satker yang memilih tidak mengambil
seluruh alokasi (indikasi kelebihan), ada pula yang menambah tanpa
pemberitahuan (indikasi kekurangan di tempat lain). Ke depan, terdapat beberapa
finishing touches:
Yang tak kalah penting: transparansi dan traceability.
Kini hasil formulasi TA 2026 telah direkam dalam SAKTI dan setelah melalui
reviu Biro Perencanaan Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kemeterian Keuangan, sudah
mulai dijalankan melalui DIPA 2026. Ini adalah milestone
akuntabilitas—setiap rupiah punya jejak asumsi, data, dan kebijakan yang bisa
diaudit. Ketika formula disempurnakan dari waktu ke waktu, kita bergerak dari
“mengejar serapan” menjadi “menghasilkan kinerja.”
Penganggaran berbasis kinerja bukan hanya soal
memasangkan biaya dengan output, tetapi juga governance data dan desain
proses yang mencegah salah alokasi sejak awal. Dengan formula yang presisi,
prioritas yang jelas, dan kalkulasi yang konsisten, DJKN dapat menekan revisi,
merapikan serapan, dan mengangkat nilai IPA—pada akhirnya menghadirkan belanja
yang semakin berkualitas bagi publik.
(Editor: Anda)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |