Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Di Balik Tagihan Negara: Hak-Hak yang Tetap Melekat pada Wajib Bayar

Di Balik Tagihan Negara: Hak-Hak yang Tetap Melekat pada Wajib Bayar

Fajri Andari
Rabu, 17 Desember 2025 pukul 14:58:00 |   1182 kali

Bayangkan seandainya Anda menerima surat tagihan dari negara. Bukan pajak, melainkan tagihan dari sebuah transaksi atau kesepakatan hukum yang menjadi utang. Perasaan was-was, cemas, atau bahkan bingung mungkin menghampiri. Dalam situasi seperti ini, ada satu institusi yang berperan: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Tugas mereka adalah menagih piutang negara yang bermasalah. Namun, di balik proses penagihan yang kerap dianggap menakutkan, ternyata hukum dengan jelas mengukir seperangkat hak bagi penanggung utang. Ini bukan sekadar keringanan, melainkan prinsip keadilan prosedural yang menjadi fondasi good governance.

Reformasi pengelolaan piutang negara, yang kini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022, menempatkan DJKN sebagai ujung tombak. Angka yang ditanganinya tidak main-main, mencakup piutang dari berbagai sektor. Tugas utamanya adalah mengamankan penerimaan negara. Namun, mandat itu harus dijalankan dengan cara yang tidak menghilangkan sisi kemanusiaan dan kepatuhan pada hukum. Di sinilah keseimbangan yang sulit sekaligus crucial terjadi: antara ketegasan menagih dan perlindungan hak warga.

Artikel ini akan mengupas hak-hak utama penanggung utang dalam proses penagihan piutang negara, yang sering kali tidak diketahui publik, tetapi justru menjadi penanda bahwa negara hukum bekerja untuk semua pihak.

Hak-Hak Penanggung Utang: Sebuah Jaminan Proses yang Adil

  1. Hak untuk Diberi Pemberitahuan dan Peringatan. Negara tidak bisa serta-merta menyita aset. DJKN wajib memberikan peringatan tertulis yang jelas sebelum esksekusi ditingkatkan ke tahap surat paksa atau penyitaan. Ini adalah hak dasar untuk mengetahui dan mempersiapkan diri.
  2. Hak Mengajukan Keberatan atau Sanggahan. Jika penanggung utang merasa ada ketidaksesuaian dalam jumlah atau legalitas tagihan, ia berhak menyampaikan sanggahan tertulis. Proses hukum ini bisa diajukan kepada pejabat berwenang di Pengadilan Negeri, termasuk dalam kasus ekstrem seperti permohonan pembatalan penyanderaan (gijzeling).
  3. Hak Meminta Keringanan dan Penundaan. Hukum mengakui bahwa keadaan force majeure seperti bencana alam atau pandemi dapat terjadi. Dalam situasi khusus ini, penanggung utang berhak mengajukan permohonan keringanan (pengurangan pokok atau bunga) atau penundaan (moratorium) pembayaran. Kebijakan ini pernah diterapkan secara masif selama pandemi COVID-19, menunjukkan fleksibilitas dalam penegakan hukum.
  4. Hak atas Proses Hukum yang Layak (Due Process of Law). Ini adalah inti dari semua hak tersebut. Setiap langkah DJKN/KPKNL harus mengikuti prosedur formal yang diatur ketat, mulai dari panggilan, pemeriksaan, hingga eksekusi. Tidak ada tindakan yang boleh bersifat sewenang-wenang. Mahkamah Konstitusi sendiri pernah menegaskan bahwa hak konstitusional penanggung utang harus dilindungi.
  5. Hak atas Prioritas dan Sisa Hasil Lelang. Jika aset disita dan dilelang, negara memang memiliki hak preferen (hak utama) atas hasilnya untuk melunasi utang. Namun, setelah utang negara terlunasi, sisa hasil lelang wajib dikembalikan kepada penanggung utang. Ini melindungi mereka dari kerugian yang melebihi kewajibannya.

Dua Sisi Mata Uang: Hak di Satu Pihak, Kewajiban di Pihak Lain

Tentu, hak-hak ini berjalan beriringan dengan kewajiban. Penanggung utang wajib memenuhi panggilan resmi, mematuhi kesepakatan pembayaran (Pernyataan Bersama), dan bertanggung jawab mengosongkan objek yang telah dijual lelang. Ketaatan pada kewajiban ini akan membuat proses berjalan lancar dan menghindari tindakan paksa.

Menagih dengan Tegas, Melindungi dengan Adil

Mengedepankan hak penanggung utang bukanlah bentuk pelemahan otoritas negara. Justru, ini adalah penguatan legitimasi dan akuntabilitas DJKN dalam menjalankan fungsi yang sarat dengan sensitivitas sosial. Dengan memastikan proses yang transparan dan adil, kepercayaan publik terhadap institusi ini akan terbangun. Pada akhirnya, penagihan piutang negara yang efektif bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling profesional, proporsional, dan tetap menghormati martabat warga negara sebagai subjek hukum. Inilah esensi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menjadi komitmen DJKN.

Daftar Referensi:

PP No.28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)

PMK No.240 Tahun 2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara

https://www.tempo.co/ekonomi/apa-yang-dimaksud-dengan-hak-ini-pengertian-jenis-dan-contohnya-

repository.radenfatah.ac.id


Penulis: Alpha Akbar Raditya/KPKNL Biak

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon