Di Balik Tagihan Negara: Hak-Hak yang Tetap Melekat pada Wajib Bayar
Fajri Andari
Rabu, 17 Desember 2025 pukul 14:58:00 |
1182 kali
Bayangkan
seandainya Anda menerima surat tagihan dari negara. Bukan pajak, melainkan
tagihan dari sebuah transaksi atau kesepakatan hukum yang menjadi utang.
Perasaan was-was, cemas, atau bahkan bingung mungkin menghampiri. Dalam situasi
seperti ini, ada satu institusi yang berperan: Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL). Tugas mereka adalah menagih piutang negara yang
bermasalah. Namun, di balik proses penagihan yang kerap dianggap menakutkan,
ternyata hukum dengan jelas mengukir seperangkat hak bagi penanggung
utang. Ini bukan sekadar keringanan, melainkan prinsip keadilan prosedural
yang menjadi fondasi good governance.
Reformasi
pengelolaan piutang negara, yang kini diperkuat oleh Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022, menempatkan DJKN sebagai ujung tombak.
Angka yang ditanganinya tidak main-main, mencakup piutang dari berbagai sektor.
Tugas utamanya adalah mengamankan penerimaan negara. Namun, mandat itu harus
dijalankan dengan cara yang tidak menghilangkan sisi kemanusiaan dan kepatuhan
pada hukum. Di sinilah keseimbangan yang sulit sekaligus crucial terjadi:
antara ketegasan menagih dan perlindungan hak warga.
Artikel ini akan
mengupas hak-hak utama penanggung utang dalam proses penagihan piutang negara,
yang sering kali tidak diketahui publik, tetapi justru menjadi penanda bahwa
negara hukum bekerja untuk semua pihak.
Hak-Hak Penanggung
Utang: Sebuah Jaminan Proses yang Adil
Dua Sisi Mata Uang: Hak di Satu Pihak, Kewajiban di Pihak Lain
Tentu, hak-hak ini
berjalan beriringan dengan kewajiban. Penanggung utang wajib memenuhi panggilan
resmi, mematuhi kesepakatan pembayaran (Pernyataan Bersama), dan
bertanggung jawab mengosongkan objek yang telah dijual lelang. Ketaatan pada
kewajiban ini akan membuat proses berjalan lancar dan menghindari tindakan
paksa.
Menagih dengan Tegas, Melindungi dengan Adil
Mengedepankan hak penanggung utang bukanlah bentuk pelemahan otoritas negara. Justru, ini adalah penguatan legitimasi dan akuntabilitas DJKN dalam menjalankan fungsi yang sarat dengan sensitivitas sosial. Dengan memastikan proses yang transparan dan adil, kepercayaan publik terhadap institusi ini akan terbangun. Pada akhirnya, penagihan piutang negara yang efektif bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling profesional, proporsional, dan tetap menghormati martabat warga negara sebagai subjek hukum. Inilah esensi dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang menjadi komitmen DJKN.
Daftar Referensi:
PP No.28 Tahun 2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
PMK No.240 Tahun 2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara
https://www.tempo.co/ekonomi/apa-yang-dimaksud-dengan-hak-ini-pengertian-jenis-dan-contohnya-
repository.radenfatah.ac.id
Penulis: Alpha Akbar Raditya/KPKNL Biak
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |