Agama dan Ekonomi: Perspektif Ekonomi Islam atas Studi Barro & McCleary
Yogi Setiawan
Senin, 08 Desember 2025 pukul 13:53:01 |
1251 kali
Agama dan Ekonomi: Perspektif Ekonomi Islam atas Studi
Barro & McCleary
Grafik 1. Global Ranking Top
15 Berdasarkan Skoring Ekosistem Ekonomi Islam Tahun 2023
Pemerintah Indonesia, melalui Prioritas
Nasional 2 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029,
berkomitmen untuk memperkuat sistem ekonomi syariah bersama sebagai bagian dari
strategi untuk menciptakan perekonomian yang progresif, inklusif, dan
berkelanjutan. Salah satu tujuan utamanya adalah menjadikan Indonesia sebagai
pusat ekonomi syariah peringkat pertama di tingkat global pada tahun 2029, yang
merupakan peningkatan signifikan dari peringkat ketiga pada tahun 2023. Pada
Narasi RPJMN tersebut dinyatakan bahwa Ekonomi Pancasila, dengan prinsip
pertama yang menekankan pada ekonomi yang religius, menjadi
dasar dalam mewujudkan perekonomian yang berdaulat dan berdaya saing di tingkat
global. Prinsip ini selaras dengan upaya pemerintah untuk memperkuat posisi
ekonomi syariah Indonesia di kancah dunia
Untuk lebih
mendalami pengaruh religiusitas terhadap pertumbuhan ekonomi, kajian klasik
oleh Barro & McCleary (2003) menawarkan wawasan yang relevan dan dapat
dijadikan referensi penting. Penelitiannya yang berjudul Religion and Economic Growth
Across Countries melakukan penelitian guna melihat dampak dari variabel keyakinan
dalam beragama (selanjutnya disebut keimanan) dan partisipasi formal
keagamaan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Penelitian ini
merupakan sebuah studi yang mengisi celah kajian empiris yang selama ini
mengabaikan pengaruh religiusitas terhadap pertumbuhan ekonomi. Barro
menyimpulkan bahwa keimanan mempunyai hubungan positif terhadap pertumbuhan
ekonomi khususnya kepercayaan akan surga dan neraka tetapi berhubungan negatif dengan
variabel kehadiran ritual keagamaan.
Barro menggunakan variabel independen
religiusitas yang diukur hubungannya dengan variabel pertumbuhan ekonomi utama,
yaitu Produk Domestik Bruto per Kapita. Untuk mengukur religiusitas, Barro
menggunakan data survei internasional dari 59 negara yang berasal berbagai
survei indikator sosial secara internasional seperti World Value Survey.
Negara-negara muslim yang menjadi observasi dalam periode yang dipilih relatif
sedikit. Selain itu terdapat beberapa negara muslim mayoritas seperti
Azerbaijan dan Nigeria yang dikeluarkan dari sampel observasi karena adanya missing
data.
Perspektif utama yang dinyatakan Barro
bahwa agama akan berdampak pada outcome ekonomi karena agama akan
mendorong individu untuk jujur, bekerja keras, tidak mubadzir, dan terbuka
untuk bekerja sama dengan orang lain merupakan hal yang dapat dipahami. Dalam
modelnya, Barro menyatakan konsep bahwa keimanan adalah output dari sektor
keagamaan dan partisipasi formalnya merupakan input dalam sektor ini.
Hipotesis Barro bahwa semakin kuat
tingkat keimanan akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi karena hal tersebut akan
menjaga perilaku individu secara baik yang selaras dengan prinsip-prinsip
produktivitas.
Sebagai
komparasi dapat juga dilihat penelitian oleh Qunyong & Xinyu (2014)
yang menyelidiki pengaruh kepercayaan agama terhadap pertumbuhan ekonomi
menggunakan data panel provinsi dari tahun 2001 hingga 2011 di China. Dari
sudut spesifikasi model yang digunakan, Wang menyatakan pentingnya untuk
memasukkan agama ke dalam model dalam penelitian dan analisis tentang
faktor-faktor pengaruh pertumbuhan ekonomi, terutama di China
yang saat itu dihadapkan dengan disparitas pendapatan, polusi lingkungan, dan
korupsi.
Hal ini selaras dengan peranan Islam
sebagai sebuah agama yang mendukung produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
sebagaimana disampaikan oleh Noland (2005). Analisis ekonometrik yang
dilakukannya menunjukkan bahwa koefisien
pada variabel persentase Muslim bernilai positif dan signifikan pada level
antar negara maupun level domestik. Dalam penelitiannya, disebutkan bahwa
peningkatan satu persen dalam persentase populasi muslim memiliki kaitan dengan
peningkatan pertumbuhan Total Factor Productifity (TFP).
Hasil penelitian Barro yang menarik
selanjutnya adalah semakin tinggi tingkat partisipasi formal dalam keagamaan
cenderung akan menekan pertumbuhan ekonomi. Semakin sering aktivitas partisipasi
ini dilakukan maka akan semakin banyak sumber daya ekonomi digunakan di mana
output dari sektor ini (keimanan) akan tetap konstan. Namun net effect-nya
tergantung pada sejauh mana partisipasi formal tersebut meningkatkan kadar
keimanan individu. Partisipasi formal dianggap pula sebagai proxy dari
pengaruh keagamaan terhadap pemupukan modal sosial, serta mempunyai pengaruh
terhadap hukum serta peraturan yang berdampak pada aktivitas ekonomi
masyarakat. Dengan demikian, dampak total dari peningkatan partisipasi formal
menyebabkan perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, variabel keagamaan yang
menjadi dataset statistik oleh Barro menjadi bermakna sempit jika dilihat dari
apa yang kita ketahui dari konsep Islam di mana partisipasi formal agama tidak semata-mata
dilihat dari kehadiran individu ke rumah ibadah. Ibadah sholat dalam konsep
Islam dapat dianalogikan dalam bentuk ibadah rutin yang dapat dilaksanakan di
lokasi mana saja dan dengan kondisi apapun, dengan kuantifikasi wajib sebanyak
5 kali sehari di luar ibadah sholat sunnah lainnya. Dengan demikian, ekstraksi
data survei terkait kehadiran di rumah ibadah sebagai bentuk partisipasi formal
dalam penelitian ini menjadi hal yang sangat berbeda secara substansi jika
dilihat dari sisi ajaran Islam.
Barro pun memisahkan antara kepercayaan
terhadap surga dan neraka, di mana responden dapat percaya kepada salah satunya
saja. Dengan adanya pemisahan dataset kepercayaan tersebut, hasil model
menunjukkan bahwa kepercayaan akan surga memberikan dampak lebih kecil terhadap
pertumbuhan ekonomi dibandingkan kepercayaan akan neraka. Konsep ini juga
memperlihatkan bahwa konsep religiusitas yang diukur Barro memberikan perbedaan
kembali secara signifikan dengan konsep Islam yang mana surga dan neraka
merupakan suatu kepercayaan utuh tak terpisahkan satu sama lain. Al-Ghazali yang
merupakan salah satu ulama Islam sangat dalam
membahas hal tersebut dan menekankan bahwa surga dan neraka adalah
destinasi manusia dalam kehidupan akhirat. Bagi manusia, surga adalah tempat
penuh kenikmatan, sementara neraka adalah tempat penuh siksaan dan penderitaan
Jauh sebelumnya, Peneliti dari International
Islamic University Islamabad Pakistan yaitu Akhtar (1993) menyampaikan
bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan hasil dari kombinasi dari faktor fisik dan
moral dari suatu proses dalam ekonomi Islam. Moral mempunyai peran penting
secara sosiokultural dan institutional set-up yang menentukan tingkat
pertumbuhan ekonomi. Sehingga pertumbuhan ekonomi dalam Islam tidak hanya
diukur dengan perhitungan faktor fisik
saja. Teori pertumbuhan ekonomi ”sekuler” hanya mampu menghitung pertumbuhan output
sebagai dampak dari pertumbuhan input secara fisik. Akhtar menyimpulkan bahwa
dalam pertumbuhan ekonomi Islam yang menjadi bagian penting dari pertumbuhan
itu sendiri adalah karunia dari Tuhan.
Akhtar menyusun model pertumbuhan
ekonomi dalam Islam sebagai berikut :
Yt = Y
(Pt , Kt , Lt , Ft )
di mana
:
Yt =
Tingkat Output Ekonomi periode t
Pt = Jumlah Aset Fisik pada periode
t
Kt = Jumlah Modal Kapital pada
periode t
Lt = Jumlah Tenaga Kerja pada
periode t
Ft = Tingkat Karunia (Bounty)
Tuhan pada periode t
Akhtar juga menyampaikan bahwa institutional
set-up dari masyarakat Islam dimulai dari masjid. Bukan hanya sebagai
tempat sholat berjamaah, masjid sebagai instutisi memainkan peran vital dalam
membentuk lingkungan sosial kultural masyarakat Islam. Masjid Nabawi di Madinah
menjadi salah satu contoh terbaik, di mana menjadi tempat beribadah, pusat
pemerintahan, pusat pendidikan masyarakat, pusat komunikasi dan pusat
kesejahteran bagi kaum marjinal. Hal ini berbeda dengan konsep The Religion
Market model yang juga disampaikan Barro dalam penjelasannya terkait
partisipasi formal keagamaan, di mana peraturan pemerintah terkait agama dapat
menekan tingkat kehadiran individu di tempat ibadah.
Majeed (2019) menyusun penelitian untuk
menjawab pertanyaan, mengapa beberapa negara menunjukkan tingkat kesejahteran
ekonomi yang tinggi sementara yang lain tidak, dan apa faktor-faktor kunci yang
menjelaskan perbedaan pertumbuhan ekonomi antar negara. Pertanyaan-pertanyaan
ini telah menarik minat banyak peneliti sejak zaman Adam Smith. Dalam
penelitian awal, para ekonom terutama berfokus pada variabel ekonomi untuk
menjelaskan perbedaan pertumbuhan ekonomi antar negara. Saat ini, para ekonom
semakin memperhatikan indikator sosial untuk menjelaskan pertumbuhan.
Dalam tulisannya Islam and Economic Development “A Discussion within the Framework of Ibn Khaldun’s Philosophy of History”, Chapra (1999) mamaparkan Ibn Khaldun’s Model Of Socioeconomic And Political Dynamics sebagaimana gambar di bawah ini :
Keterangan :
G = Otoritas Politik
S = Shariah (Nilai dan Perilaku Institusi)
N =
Individu, Keluarga, Komunitas dan Masyarakat
W = Kesejahteraan (Ekonomi)
J
= Keadilan
G = Development (tidak hanya
ekonomi)
Grafik 2. Ibn Khaldun’s Model Of Socioeconomic And
Political Dynamics
Chapra
mengemukakan pendapatnya bahwa adanya kemungkinan alasan utama mengapa semua
nabi Allah berfokus pada pembaharuan manusia (N) dan institusi (S, G, dan W)
yang memengaruhinya. Para
nabi berjuang keras untuk pendidikan dan peningkatan sosial-ekonomi. Jika
manusia diperbaiki sehingga bersedia dan mampu memberikan yang terbaik dalam
melayani kepentingan mereka sendiri, masyarakat, dan umat manusia, maka pasar,
pemerintah, keluarga, dan masyarakat dapat beroperasi secara efektif untuk
kesejahteraan bersama
Dengan demikian, maka penelitian Barro
telah mencoba keluar dari mainstream sekuler saat itu yang mengecualikan
faktor agama dalam analisis pertumbuhan ekonomi. Kajiannya dilakukan dengan
menggunakan analisis matematis dan statistik pola pertumbuhan ekonomi di
seluruh dunia, dengan variabel-variabel penentu. Namun riset terkait hubungan
agama dan pertumbuhan ekonomi perlu memberikan pemisahan yang jelas antara
agama dan ritualitas yang pengukurannya berbeda-beda baik secara konsep,
historis, dan prakteknya.
Dapat disimpulkan bahwa faktor
spiritualitas baik keimanan maupun partisipasi keagamaan adalah komponen yang
sangat sentral dalam rangka mempertimbangkan dampak maupun strategi untuk
memajukan perekonomian. Kemajuan yang tidak hanya mementingkan indikator
ekonomi, tapi melihat cakrawala yang lebih luas bagaimana ekonomi bertindak
sebagai instrumen pembangunan manusia dengan segala dinamikanya.
Dengan demikian, pemahaman yang lebih
mendalam tentang peran spiritualitas dalam pembangunan ekonomi memberikan
perspektif yang lebih luas dalam merancang kebijakan ekonomi. Hal ini membawa
kita pada kenyataan bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif dan
berkelanjutan, pemerintah harus menghadapi tantangan besar dalam memenuhi
kebutuhan pembiayaan yang sangat besar untuk periode 2025-2029. Tantangan ini
tidak hanya berkaitan dengan pencapaian angka ekonomi, tetapi juga dengan
memastikan bahwa setiap kebijakan dan strategi pembiayaan yang diterapkan dapat
mendukung pembangunan manusia secara holistik, selaras dengan nilai-nilai yang
lebih dalam.
Tantangan nyata itu antara lain tentang
bagaimana memenuhi kebutuhan dana untuk investasi dan pembiayaan selama tahun 2025-2029 sebesar Rp47.573
triliun (Perhitungan Kementerian PPN/Bappenas, Desember 2024), secara efisien
untuk mewujudkan visi pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Berkaitan
dengan hal tersebut, perlu adanya pengembangan sumber pembiayaan yang lebih
luas serta penerapan pembiayaan inovatif yang dikelola dengan prinsip
kehati-hatian dan kredibilitas tinggi untuk menutupi kesenjangan pembiayaan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah satu langkah yang dapat
ditempuh adalah memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan
Umum (BLU), dan Special Mission Vehicle (SMV), termasuk dalam konteks
pendalaman sektor keuangan, baik konvensional maupun syariah, yang lebih
terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan RPJMN.
SMV Kementerian Keuangan diciptakan,
dibentuk, dan dikembangkan sebagai fiscal tool yang menjadi katalis
berbagai perkembangan perekonomian Indonesia (Menkeu RI, 2023). DJKN sebagai unit
yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SMV dapat menggunakan momentum
RPJMN untuk mengorkestrasi sinergi SMV dalam penguatan dan pengembangan ekonomi
syariah yang terintegrasi, melanjutkan kiprah kerbehasilan SMV sebagai katalis
pembangunan ekonomi nasional. Melalui sinergi dan koordinasi yang solid, tidak
hanya mempercepat lesson learned lintas entitas, tetapi juga berpeluang
memperkuat posisi Indonesia dalam Global Islamic Economic Index sekaligus
mengokohkan daya saing perekonomian nasional berbasis nilai-nilai syariah.
Ekonomi syariah, yang berbasis pada
prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan relevan untuk perekonomian
secara umum, karena nilai-nilai yang ditawarkannya berlaku universal.
Grafik 3. Berbagai kontribusi SMV Kemenkeu dalam mendorong ekonomi dan keuangan syariah
(Diolah dari Annual Report setiap SMV periode tahun 2023-2024 )
Daftar Pustaka
Akhtar, M. R. (1993). Modelling
the Economic Growth of an Islamic Economy. American Journal of Islamic
Social Sciences, 10(4), 491–511.
Barro, R. J., & McCleary, R.
M. (2003). Religion and Economic Growth across Countries. American
Sociological Review, 68(5), 760–781.
Chapra, M. U. (1999). Islam and
Economic Development, A Discussion within the Framework of Ibn Khaldun’s
Philosophy of History. Second Harvard University Forum on Islamic Finance:
Islamic Finance into the 21st Century. Cambridge, Massachusetts: Center
for Middle Eastern Studies, Harvard University.
Dinar Standard. (2024). State
of the Global Islamic Economy Report 2023/2024. Salam Gateaway.
DJKN. (2023, November 10). www.djkn.kemenkeu.go.id.
Retrieved from djkn.kemenkeu.go.id:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/33975/SMV-Kemenkeu-Menjadi-Katalis-bagi-Perekonomian-Indonesia.html
Hanafi, H. (2017). Surga Dan
Neraka Dalam Persepsi Al-Ghazali. Jurnal Ilmu Ushuluddin, 3(1).
Hasan. Zaman, S. M. (1999). Economic
Guidelines in the Quran. International Institute of Islamic Thought.
Kementerian
PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2025). Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2024-2029. Kementerian PPN/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia. (2024). Laporan Tahunan 2023 : Hadirkan Semangat Membangun
Negeri.
Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia. (2025). Laporan Tahunan 2024 : Bangkit Lebih Kuat untuk Masa
Depan yang Lebih Cerah.
Majeed,
M. T. (2019). Real Wellbeing of The Ummah and Economic Performance : Islamic
Perspectives and Empirical Evidence. Pakistan Journal of Applied
Economics, 29(1), 1-31.
Menkeu RI. (2023, November 10). Berita
DJKN. Retrieved from www.djkn.kemenkeu.go.id:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/33975/SMV-Kemenkeu-Menjadi-Katalis-bagi-Perekonomian-Indonesia.html
Noland,
M. (2005). Religion and economic performance. World Development, 33(8),
1215-1232.
PT Penjaminan Infrastruktur
Indonesia (Persero). (2025). Laporan Tahunan 2024 : Berinovasi Secara
Konsisten untuk Tingkatkan Keberlanjutan.
PT Penjaminan Infrastuktur
Indonesia (Persero). (2024). Laporan Tahunan 2023 : Jalan Menuju Kinerja
dan Dampak Berkelanjutan.
PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero). (2024). Laporan Tahunan 2023 : Mempertajam Sinergi untuk
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Negeri.
PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero). (2025). Laporan Tahunan 2024 : Menapaki Jalur Tranformasi
Menuju Lembaga Keuangan Pembangunan.
PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero). (2024). Laporan Tahunan 2023 : Berkontribusi dan Berinovasi
dalam Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan bersama Ekosistem Pembiayaan
Perumahan.
PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero). (2025). Laporan Tahunan 2024 : Membangun Masa Depan Perumahan
yang Berkelanjutan.
Qunyong,
W., & Xinyu, L. (2014). Does religious beliefs affect economic growth?
Evidence from provincial-level panel data in China. China Economic Review,
31, 277-287.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |