A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022kcshfrbngqbqq51j9qoobek3perfme95): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Artikel.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Artikel.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Meninjau Kembali Dimensi Keadilan Sosial dalam Lelang: Catatan untuk Artikel Menakar Keadilan Sosial dalam Lelang

Meninjau Kembali Dimensi Keadilan Sosial dalam Lelang: Catatan untuk Artikel Menakar Keadilan Sosial dalam Lelang

Naf'an Widiarso Rafid
Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 19:19:08 |   1387 kali

Sebuah kajian menarik perhatian Penulis. Menarik karena kajian tersebut mengulas lelang dari sudut pandang yang berbeda. Kajian berjudul “Menakar Keadilan Sosial dalam Lelang: Kajian Strategis untuk Transformasi Kebijakan dan Sistem yang Lebih Adil dan Inklusif” tersebut ditulis oleh Windraty Ariane Siallagan, Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN, yang juga Plt. Direktur Lelang. Artikel versi singkatnya tayang di website DJKN pada 21 Oktober 2025. Biasanya artikel tentang lelang banyak membahas tentang aspek legalnya, juga aspek ekonominya termasuk perannya dalam konteks fiskal. Perspektif keadilan sosial yang diangkat artikel itu membuatnya lain dari yang lain. Sumber penulisan artikel itu antara lain berdasarkan survei yang diadakan beberapa waktu sebelumnya, di mana Penulis turut ambil bagian sebagai responden.

Sehari kemudian Direktorat Hukum dan Humas mengadakan talkshow mendalami artikel tersebut dengan menghadirkan langsung Ibu Tenaga Pengkaji sebagai narasumber. Pada sesi tanya-jawab, banyak pertanyaan yang diajukan peserta, baik yang hadir langsung maupun yang mengikutinya secara daring. Diskusi berkembang dari bagaimana menyeimbangkan peran lelang dalam fiskal dan keadilan sosial, sampai pada isu persyaratan kompetensi Pejabat Lelang yang tidak harus berlatar belakang hukum dan isu privatisasi (swastanisasi) lelang. Penulis termasuk yang ingin bertanya dan menyampaikan opini, tetapi tak kesampaian karena keterbatasan waktu. Tulisan yang sedang Anda baca ini oleh karena itu dibuat sebagai respon dalam bentuk tidak langsung, dengan maksud memperluas ide Ibu narasumber sekaligus sebuah upaya yang mudah-mudahan dapat menyemarakkan diskursus dan pertukaran gagasan yang dinamis di lingkungan internal DJKN dan Kemenkeu. Proposisinya terutama ada pada keadilan afirmatif bagi UMKM dalam lelang dan relativitas keadilan dalam lelang eksekusi.

Artikel “Menakar Keadilan Sosial dalam Lelang” (artikel) terpusat pada pertanyaan apakah keadilan dan inklusivitas telah mewujud dalam proses lelang. Merujuk pada konsep keadilan berdasarkan Pancasila, dan juga berdasarkan pemikiran Aristoteles dan John Rawls, lelang seyogyanya mencerminkan keadilan distributif, inklusi sosial, dan kesetaraan akses. Subjek utama yang dituju adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tentang bagaimana sektor ini dapat mengakses dan menikmati manfaat dari lelang. Berdasarkan survei terhadap 471 responden sebagaimana dijabarkan dalam talkshow, mayoritas mengatakan bahwa proses lelang telah transparan dan memenuhi unsur keadilan. Proses pendaftaran dan penawaran lelang dinilai mudah dan adil, dan bahwa semua pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang. Persentase angkanya meyakinkan. Satu-satunya penilaian negatif yang paling signifikan adalah tentang keadilan dalam lelang closed bidding, di mana 21?rpendapat tidak adil (namun demikian, masih lebih kecil dibandingkan 61% yang mengatakan adil). Responden didominasi kalangan internal DJKN (Kanwil dan KPKNL) sebesar 79%, sementara pihak eksternal diwakili 11?ri masyarakat umum dan 10?ri peserta lelang. Lebih lanjut, artikel merekomendasikan perlunya optimalisasi nilai guna publik (best value policy) dan peningkatan inklusivitas sistem, khususnya terkait dengan platform e-auction.

Artikel fokus pada sisi demand (peserta/pembeli lelang) ketimbang sisi pemohon/penjual lelang. Ini terlihat pada bagaimana artikel sangat pro-pemerataan akses masyarakat agar dapat mengikuti lelang. Pertanyaan dalam survei pun didesain untuk menggali bagian ini, misalnya tentang pendaftaran dan penawaran lelang, kemudahan mengikuti lelang, dan pengembalian uang jaminan penawaran lelang. Pandangan agar lelang dapat lebih memasyarakat, diikuti lebih banyak peserta, dan menjadi bentuk transaksi jual beli barang yang utama, sudah pasti perlu didukung.   

Selain perlunya distribusi yang lebih inklusif dalam kesempatan mengakses lelang, mungkin kita bisa berwacana lebih jauh mengenai perlunya kebijakan pro-UMKM dalam kepesertaan (penawaran) lelang. Kebijakan serupa sudah diterapkan di banyak sektor seperti di bidang pengadaan barang dan jasa atau pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Dalam pemanfaatan/sewa BMN umpamanya, pelaku usaha ultra-mikro, mikro, dan kecil dapat memperoleh diskon harga sewa sampai 75%. Di satu sisi, beleid seperti ini merupakan bentuk distorsi pasar yang barangkali menjadi tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kompetisi yang menjadi ruh lelang. Namun, hal ini sebetulnya dimungkinkan karena pemohon/penjual lelang dapat mengajukan syarat tambahan bagi peserta lelang (vide Pasal 14 ayat (2) PMK 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang). Jika dapat seperti itu, yang paling mungkin dapat diimplementasikan adalah dalam lelang BMN, di mana pemerintah dapat mensyaratkan peserta lelang haruslah orang individu atau UMKM. Kendatipun demikian, efektivitasnya untuk konteks ini bisa divalidasi lebih lanjut sebab tanpa pengaturan itu pun -sejauh pengamatan Penulis- kepesertaan lelang BMN (dan Barang Milik Daerah ”BMD”) jarang berasal dari korporasi besar. Elaborasi atas konflik antara kompetisi lelang dan keadilan distributif dapat menjadi bahasan menarik di masa depan.

Adapun pada sisi supply/pemohon, sepertinya memang tidak ada isu krusial dalam hal keadilan sosial, dalam arti akses sudah terbuka dan sudah inklusif bagi siapa saja yang mau menggunakan lelang untuk menjual barangnya. Lain jika sisi supply menyangkut juga sisi penyelenggara lelang sebab justru untuk jenis lelang tertentu, kewenangannya masih (dianggap perlu) dimonopoli pemerintah secara eksklusif.

Di luar itu, artikel tampaknya membatasi lelang dalam konteks pengelolaan aset publik (BMN) meskipun dalam talkshow ruang lingkupnya melebar ke lelang eksekusi dan lelang sukarela. Yang agaknya susah dipungkiri, lelang lumayan identik sebagai alat eksekusi. Dan ketika bahasannya adalah keadilan sosial, pikiran orang sangat mungkin tertumbuk pada lelang eksekusi ini. Di sini isu keadilan sosial akan menjadi hangat mengingat adanya pihak tereksekusi, yang dipaksa kehilangan aset. Eksekusi sejatinya alat keadilan, untuk menghukum mereka yang ingkar janji atau bersalah, tapi kadang yang dihukum malah yang mendapat simpati. Friksi ini tidak terhindarkan, dan proses pembuktian keadilannya bisa berlanjut ke meja hijau melalui gugatan pihak yang tidak puas. Menurut hemat Penulis, mitigasi risiko dalam lelang eksekusi sudah dipraktikkan dengan cukup baik dalam rangka memastikan hadirnya keadilan. Sebagai contoh, pemohon lelang hak tanggungan harus menyertakan dokumen persyaratan lelang berupa surat peringatan kepada debitor macet, sebagai bukti telah terjadi wanprestasi. Isu harga lelang yang dinilai terlalu rendah mungkin sebenarnya kurang relevan karena proses lelang sudah dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga harga yang terbentuk mestinya sudah justified dan verified. PR-nya barangkali tantangan edukasi kepada masyarakat bahwa lelang eksekusi ibarat jamu pahit yang sebenarnya menyembuhkan. 

Diskursus tentang keadilan bisa diulur lebih panjang lagi dengan membahas lelang wajib non eksekusi, khususnya untuk pemindahtanganan aset publik (BMN atau BMD). Orang bisa saja usil bertanya, jika pada dasarnya aset publik apabila mau dijual harus melalui lelang, dan jika adagiumnya adalah “di dalam lelang ada keadilan”, bagaimana menjelaskan masih adanya pengecualian? Bagaimana menjelaskan misalnya adanya aset tertentu yang dijual tanpa lelang, sementara yang lain harus melalui lelang? Mana yang lebih merepresentasikan keadilan? Mungkinkah justru cara non-lelang lebih adil karena aset tertentu sudah melekat dan menjadi wujud dedikasi dan loyalitas pada individu tertentu? Semua tentu paham, ranah pengaturannya bukan di regulasi lelang, tapi pertanyaan-pertanyaan di atas bisa menjadi ujian akan nilai keadilan sosial dalam lelang.

Terakhir, mumpung topiknya tentang keadilan, barangkali bisa juga disinggung aspek keadilan dalam skala minor: tentang atribut kinerja dalam pelaksanaan lelang dengan keterlakuan lelang sebagai indikator utama. Ditariknya lelang menjadi alat fiskal memang membawa implikasi mengenai kontribusinya secara nominal. Hanya terkadang apresiasi perlu juga dibagi kepada penyelenggara dan pelaksana lelang yang sudah sedemikian rupa menjaga pelaksanaan lelang agar comply dengan peraturan meskipun hasilnya nihil. Bobot keberadaan lelang sebagai instrumen pelayanan publik, penegakan hukum, dan pengurai likuiditas macet mengharapkan atensi yang proporsional.  

 

Penulis:
Naf’an Widiarso Rafid

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon