Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022kcshfrbngqbqq51j9qoobek3perfme95): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Artikel.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Artikel.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Meninjau Kembali Dimensi Keadilan Sosial dalam Lelang: Catatan untuk Artikel Menakar Keadilan Sosial dalam Lelang
Naf'an Widiarso Rafid
Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 19:19:08 |
1387 kali
Sebuah kajian menarik perhatian Penulis. Menarik karena kajian tersebut mengulas
lelang dari sudut pandang yang berbeda. Kajian berjudul “Menakar Keadilan
Sosial dalam Lelang: Kajian Strategis untuk Transformasi Kebijakan dan Sistem
yang Lebih Adil dan Inklusif” tersebut ditulis oleh Windraty Ariane Siallagan,
Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara
Dipisahkan DJKN, yang juga Plt. Direktur Lelang. Artikel versi singkatnya
tayang di website DJKN pada 21 Oktober 2025. Biasanya artikel tentang lelang
banyak membahas tentang aspek legalnya, juga aspek ekonominya termasuk perannya
dalam konteks fiskal. Perspektif keadilan sosial yang diangkat artikel itu
membuatnya lain dari yang lain. Sumber penulisan artikel itu antara lain
berdasarkan survei yang diadakan beberapa waktu sebelumnya, di mana Penulis
turut ambil bagian sebagai responden.
Sehari kemudian Direktorat Hukum dan Humas mengadakan talkshow
mendalami artikel tersebut dengan menghadirkan langsung Ibu Tenaga Pengkaji sebagai
narasumber. Pada sesi tanya-jawab, banyak pertanyaan yang diajukan peserta,
baik yang hadir langsung maupun yang mengikutinya secara daring. Diskusi
berkembang dari bagaimana menyeimbangkan peran lelang dalam fiskal dan keadilan
sosial, sampai pada isu persyaratan kompetensi Pejabat Lelang yang tidak harus
berlatar belakang hukum dan isu privatisasi (swastanisasi) lelang. Penulis
termasuk yang ingin bertanya dan menyampaikan opini, tetapi tak kesampaian
karena keterbatasan waktu. Tulisan yang sedang Anda baca ini oleh karena itu dibuat
sebagai respon dalam bentuk tidak langsung, dengan maksud memperluas ide Ibu
narasumber sekaligus sebuah upaya yang mudah-mudahan dapat menyemarakkan
diskursus dan pertukaran gagasan yang dinamis di lingkungan internal DJKN dan
Kemenkeu. Proposisinya terutama ada pada keadilan afirmatif bagi UMKM dalam
lelang dan relativitas keadilan dalam lelang eksekusi.
Artikel “Menakar Keadilan Sosial dalam Lelang” (artikel) terpusat pada pertanyaan
apakah keadilan dan inklusivitas telah mewujud dalam proses lelang. Merujuk
pada konsep keadilan berdasarkan Pancasila, dan juga berdasarkan pemikiran
Aristoteles dan John Rawls, lelang seyogyanya mencerminkan keadilan
distributif, inklusi sosial, dan kesetaraan akses. Subjek utama yang dituju
adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tentang bagaimana sektor ini
dapat mengakses dan menikmati manfaat dari lelang. Berdasarkan survei terhadap
471 responden sebagaimana dijabarkan dalam talkshow, mayoritas
mengatakan bahwa proses lelang telah transparan dan memenuhi unsur keadilan. Proses
pendaftaran dan penawaran lelang dinilai mudah dan adil, dan bahwa semua pihak
mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang. Persentase angkanya
meyakinkan. Satu-satunya penilaian negatif yang paling signifikan adalah
tentang keadilan dalam lelang closed bidding, di mana 21?rpendapat
tidak adil (namun demikian, masih lebih kecil dibandingkan 61% yang mengatakan
adil). Responden didominasi kalangan internal DJKN (Kanwil dan KPKNL) sebesar 79%,
sementara pihak eksternal diwakili 11?ri masyarakat umum dan 10?ri
peserta lelang. Lebih lanjut, artikel merekomendasikan perlunya optimalisasi
nilai guna publik (best value policy) dan peningkatan inklusivitas
sistem, khususnya terkait dengan platform e-auction.
Artikel fokus pada sisi demand (peserta/pembeli lelang) ketimbang
sisi pemohon/penjual lelang. Ini terlihat pada bagaimana artikel sangat
pro-pemerataan akses masyarakat agar dapat mengikuti lelang. Pertanyaan dalam
survei pun didesain untuk menggali bagian ini, misalnya tentang pendaftaran dan
penawaran lelang, kemudahan mengikuti lelang, dan pengembalian uang jaminan
penawaran lelang. Pandangan agar lelang dapat lebih memasyarakat, diikuti lebih
banyak peserta, dan menjadi bentuk transaksi jual beli barang yang utama, sudah
pasti perlu didukung.
Selain perlunya distribusi yang lebih inklusif dalam kesempatan mengakses
lelang, mungkin kita bisa berwacana lebih jauh mengenai perlunya kebijakan
pro-UMKM dalam kepesertaan (penawaran) lelang. Kebijakan serupa sudah
diterapkan di banyak sektor seperti di bidang pengadaan barang dan jasa atau
pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Dalam pemanfaatan/sewa BMN umpamanya,
pelaku usaha ultra-mikro, mikro, dan kecil dapat memperoleh diskon harga sewa
sampai 75%. Di satu sisi, beleid seperti ini merupakan bentuk distorsi pasar yang
barangkali menjadi tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kompetisi yang
menjadi ruh lelang. Namun, hal ini sebetulnya dimungkinkan karena
pemohon/penjual lelang dapat mengajukan syarat tambahan bagi peserta lelang (vide
Pasal 14 ayat (2) PMK 122/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang). Jika dapat
seperti itu, yang paling mungkin dapat diimplementasikan adalah dalam lelang
BMN, di mana pemerintah dapat mensyaratkan peserta lelang haruslah orang
individu atau UMKM. Kendatipun demikian, efektivitasnya untuk konteks ini bisa divalidasi
lebih lanjut sebab tanpa pengaturan itu pun -sejauh pengamatan Penulis-
kepesertaan lelang BMN (dan Barang Milik Daerah ”BMD”) jarang berasal dari korporasi
besar. Elaborasi atas konflik antara kompetisi lelang dan keadilan distributif
dapat menjadi bahasan menarik di masa depan.
Adapun pada sisi supply/pemohon, sepertinya memang tidak ada isu
krusial dalam hal keadilan sosial, dalam arti akses sudah terbuka dan sudah
inklusif bagi siapa saja yang mau menggunakan lelang untuk menjual barangnya.
Lain jika sisi supply menyangkut juga sisi penyelenggara lelang sebab
justru untuk jenis lelang tertentu, kewenangannya masih (dianggap perlu)
dimonopoli pemerintah secara eksklusif.
Di luar itu, artikel tampaknya membatasi lelang dalam konteks pengelolaan
aset publik (BMN) meskipun dalam talkshow ruang lingkupnya melebar ke lelang
eksekusi dan lelang sukarela. Yang agaknya susah dipungkiri, lelang lumayan
identik sebagai alat eksekusi. Dan ketika bahasannya adalah keadilan sosial, pikiran
orang sangat mungkin tertumbuk pada lelang eksekusi ini. Di sini isu keadilan
sosial akan menjadi hangat mengingat adanya pihak tereksekusi, yang dipaksa
kehilangan aset. Eksekusi sejatinya alat keadilan, untuk menghukum mereka yang ingkar
janji atau bersalah, tapi kadang yang dihukum malah yang mendapat simpati. Friksi
ini tidak terhindarkan, dan proses pembuktian keadilannya bisa berlanjut ke
meja hijau melalui gugatan pihak yang tidak puas. Menurut hemat Penulis,
mitigasi risiko dalam lelang eksekusi sudah dipraktikkan dengan cukup baik
dalam rangka memastikan hadirnya keadilan. Sebagai contoh, pemohon lelang hak
tanggungan harus menyertakan dokumen persyaratan lelang berupa surat peringatan
kepada debitor macet, sebagai bukti telah terjadi wanprestasi. Isu harga lelang
yang dinilai terlalu rendah mungkin sebenarnya kurang relevan karena proses
lelang sudah dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga harga yang
terbentuk mestinya sudah justified dan verified. PR-nya
barangkali tantangan edukasi kepada masyarakat bahwa lelang eksekusi ibarat jamu
pahit yang sebenarnya menyembuhkan.
Diskursus tentang keadilan bisa diulur lebih panjang lagi dengan membahas
lelang wajib non eksekusi, khususnya untuk pemindahtanganan aset publik (BMN
atau BMD). Orang bisa saja usil bertanya, jika pada dasarnya aset publik apabila
mau dijual harus melalui lelang, dan jika adagiumnya adalah “di dalam lelang
ada keadilan”, bagaimana menjelaskan masih adanya pengecualian? Bagaimana
menjelaskan misalnya adanya aset tertentu yang dijual tanpa lelang, sementara
yang lain harus melalui lelang? Mana yang lebih merepresentasikan keadilan?
Mungkinkah justru cara non-lelang lebih adil karena aset tertentu sudah melekat
dan menjadi wujud dedikasi dan loyalitas pada individu tertentu? Semua tentu paham,
ranah pengaturannya bukan di regulasi lelang, tapi pertanyaan-pertanyaan di
atas bisa menjadi ujian akan nilai keadilan sosial dalam lelang.
Terakhir, mumpung topiknya tentang keadilan, barangkali bisa juga
disinggung aspek keadilan dalam skala minor: tentang atribut kinerja dalam
pelaksanaan lelang dengan keterlakuan lelang sebagai indikator utama. Ditariknya
lelang menjadi alat fiskal memang membawa implikasi mengenai kontribusinya
secara nominal. Hanya terkadang apresiasi perlu juga dibagi kepada
penyelenggara dan pelaksana lelang yang sudah sedemikian rupa menjaga
pelaksanaan lelang agar comply dengan peraturan meskipun hasilnya nihil.
Bobot keberadaan lelang sebagai instrumen pelayanan publik, penegakan hukum, dan
pengurai likuiditas macet mengharapkan atensi yang proporsional.
Penulis:
Naf’an Widiarso
Rafid
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |