Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
MENELISIK POLEMIK LELANG HAK TAGIH: TANTANGAN CESSIE DI LAPANGAN

MENELISIK POLEMIK LELANG HAK TAGIH: TANTANGAN CESSIE DI LAPANGAN

Hibrizi Panglima Ryansya
Selasa, 24 Juni 2025 pukul 07:47:08 |   6197 kali

Secara umum, Cessie artinya adalah pemindahan hak tagih atas nama terhadap Debitur (Cessus), dari Kreditur Lama (Cedent) kepada Kreditur Baru (Cessionaris) hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata. Lebih lanjut, menurut Prof. Subekti, Cessie adalah pemindahan hak piutang yang pemindahannya harus dilakukan dengan suatu akta (otentik atau di bawah tangan) dan tidak boleh dilakukan secara lisan. Lalu akta Cessie tersebut harus diberitahukan secara resmi agar pemindahannya berlaku terhadap Debitur.

Dalam praktiknya, skema Lelang Cessie diawali dengan Kreditur Lama (Cedent) yang memiliki piutang terhadap Debitur (Cessus) serta terdapat perjanjian kredit dan jaminan Hak Tanggungan (atau jaminan hak kebendaan lainnya) antara Debitur dengan Kreditur Lama. Lalu setelah itu Kreditur Lama melakukan pemindahan hak tagih ke Kreditur Baru (Cessionaris) sehingga sekarang Kreditur Baru memiliki piutang terhadap Debitur serta terdapat perjanjian kredit dan jaminan Hak Tanggungan (atau jaminan hak kebendaan lainnya) antara Debitur dengan Kreditur Baru. Sehingga, Lelang Cessie disebut juga Lelang Hak Tagih ataupun Lelang Piutang.

Di antara tiga jenis lelang berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, ada jenis lelang yang bernama Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang Cessie atau Lelang Hak Tagih termasuk ke dalam jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang berarti merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Jadi bukan bagian dari Lelang Eksekusi seperti Lelang Hak Tanggungan, Lelang Fidusia, atau jenis lelang eksekusi lainnya.

                Ada lelang yang secara konsep mirip dengan Lelang Cessie, contohnya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang berasal dari Cessie. Namun, kedua lelang ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar, yaitu pada bagian objek lelangnya. Pada Lelang Cessie, objek yang dilelang hanya hak tagih dari properti sedangkan dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang berasal dari Cessie, objek yang dilelang adalah properti (tanah dan bangunan yang dibebani Hak Tanggungan) itu sendiri. Dari sini kita bisa melihat bahwa harga Lelang Cessie cenderung akan lebih rendah dibandingkan harga Lelang Hak Tanggungan yang berasal dari Cessie karena yang dilelang dalam Lelang Cessie hanya sisa hak tagih dari properti. Hal inilah yang seringkali membuat kesalahpahaman di antara peserta lelang yang menganggap bahwa dengan mengikuti Lelang Cessie mereka bisa mendapatkan properti dengan harga murah padahal itu adalah nilai limit dari sisa hak tagih/piutang yang sedang dilelangkan.

                Secara lengkap, objek lelang Cessie dibagi ke dalam dua bagian, yaitu piutang atas nama dan benda tidak berwujud lainnya. Piutang atas nama dapat dibagi lagi menjadi piutang yang menjadi hak seseorang tertentu, aan onder (surat tunjuk), aan toonder (surat bawa), dan piutang dengan ataupun tanpa agunan. Sedangkan benda tidak berwujud lainnya dapat dibagi lagi menjadi benda tidak berwujud pada umumnya, hak, merek, paten, dan lain-lain.

                Alur pelaksanaan Lelang Cessie diawali dengan Kreditur Lama (Cedent), yang bertindak sebagai Penjual di dalam hal ini, menyampaikan informasi ke Debitur (Cessus) bahwa akan dilakukan Lelang Cessie. Setelah itu Kreditur Lama akan mengajukan permohonan Lelang Cessie ke penyelenggara lelang (KPKNL/Balai Lelang/Kantor Pejabat Lelang Kelas II) untuk nantinya permohonan tersebut diverifikasi oleh Penyelenggara Lelang. Setelah berkas permohonan lelang selesai diverifikasi dan dianggap sah, Penyelenggara Lelang akan menetapkan jadwal lelang dan menyampaikan Surat Penetapan Jadwal Lelang kepada Kreditur Lama. Selanjutnya Kreditur Lama wajib membuat pengumuman lelang sesuai ketentuan serta menjelaskan bahwa objek yang dilelang yang dalam hal ini adalah hak tagih. Kemudian Peserta Lelang yang tertarik untuk mengikuti lelang Cessie ini harus menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sebagai syarat untuk bisa berpartisipasi dalam lelang Cessie. Setelah itu lelang akan dilaksanakan untuk mencari penawar tertinggi dan setelah Pemenang Lelang ditetapkan, Pemenang Lelang Cessie tersebut wajib melakukan pelunasan kepada Penyelenggara Lelang. Pemenang Lelang Cessie ini nantinya akan disebut sebagai Kreditur Baru (Cessionaris). Setelah Kreditur Baru melakukan pelunasan, maka Kreditur Lama (Cedent) akan menyerahkan penguasaan hak tagihnya kepada Kreditur Baru sehingga sekarang Kreditur Baru (Cessionaris) yang memiliki piutang dengan Debitur (Cessus).

Saat mengajukan pemohonan Lelang Cessie, Kreditur Lama (cedent) wajib menyerahkan beberapa dokumen sebagai syarat melakukan Lelang Cessie. Dokumen dibagi menjadi dokumen yang bersifat umum, yang dibutuhkan dalam semua jenis lelang, dan dokumen yang bersifat khusus untuk Lelang Cessie. Dokumen khusus yang diperlukan untuk Lelang Cessie antara lain adalah Perjanjian Kredit/Pengakuan Hutang; Rincian Jumlah Hak Tagih (Piutang) yang akan dilelang; Surat Pernyataan dari Kreditor bahwa Hak Tagih (Piutang) yang akan dijual tidak dalam sengketa; Bukti Kepemilikan agunan piutang (Hak Tagih) dalam hal didukung dengan agunan; Bukti Pembebanan dalam hal agunan dibebani hak jaminan kebendaan; Surat Pemberitahuan dari Kreditor Kepada Debitur mengenai rencana pengalihan Hak Tagih (Piutang) melalui lelang.

Dalam menjalankan praktik Lelang Cessie, polemik yang muncul beragam baik dari sisi Kreditur, Debitur, maupun Peserta Lelang. Tak jarang Penyelenggara Lelang (KPKNL/Balai Lelang/Kantor Pejabat Lelang Kelas II) menemui masalah saat memproses Lelang Cessie terkait masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu Cessie dan Lelang Cessie, apa saja objek Lelang Cessie, ataupun bagaimana tata cara Lelang Cessie.

Lelang Cessie itu sendiri adalah Lelang Hak Tagih, namun kebanyakan masyarakat mengira bahwa yang akan mereka dapatkan setelah memenangkan Lelang Cessie adalah properti, padahal yang dilelangkan dalam Lelang Cessie hanya hak tagih atau sisa piutang Kreditur atas properti tersebut. Peminat Lelang berasumsi bahwa Lelang Cessie merupakan sarana untuk mendapatkan properti dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar sehingga ketika memenangkan lelang timbullah polemik karena ternyata yang didapatkan adalah dokumen peralihan hak tagih, bukan hak kepemilikan atas properti.

Selain itu terdapat pula permasalahan yang kerap kali dialami oleh Kreditur yang bertindak sebagai penjual dalam lelang Cessie, dan juga Debitur. Bagi sebagian besar Kreditur, Lelang Cessie ini tata caranya begitu rumit sehingga mereka cenderung enggan untuk melakukannya. Sedangkan untuk debitur, ada kasus dimana Debitur melakukan komplain atau bahkan sampai melakukan upaya hukum terhadap rencana pelaksanaan Lelang Cessie karena menganggap bahwa Cessie atau peralihan hak tagih tidak secara spesifik diatur dalam perjanjian antara Kreditur dengan Debitur saat penandatanganan Perjanjian Kredit sehingga pelaksanaan penjualan lelang atas hak tagih tersebut mendapat protes keras dari Debitur.

Diakui bahwa Lelang Cessie ini merupakan solusi alternatif bagi penanganan kredit macet atau pengelolaan piutang di tengah daya beli properti masyarakat yang sedang menurun. Tak mudah mencari pembeli atau calon investor untuk penjualan aset dengan harga pasar maupun harga likuidasi, karena tetap saja nilainya masih tinggi bahkan seiring bertambahnya waktu akan bertambah pula nilainya. Dengan adanya peralihan Hak Tagih atau peralihan Piutang ini, Non Performing Loan (NPL) tidak lagi membebani Kreditur Lama karena telah beralih Hak Tagihnya ke Kreditur Baru.

Namun, mengingat masih terdapat polemik dan salah pemahaman terkait Lelang Cessie, terutama obyek yang dilelang dan apa yang didapat oleh Pembeli Lelang setelah memenangkan lelangnya, serta keengganan Kreditur untuk mengajukan Lelang Cessie atau Lelang Hak Tagih ini , maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada Pengguna Jasa Lelang secara simultan dengan melibatkan unit-unit vertikal di daerah guna meminimalkan permasalahan serta polemik tersebut. Pihak Penyelenggara Lelang juga perlu membekali diri dengan pengetahuan yang memadai terkait lelang ini agar dapat melaksanakan lelang sesuai ketentuan dan memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat.

 

Lelang Cessie, alternatif solusi penyelesaian piutang di Indonesia.

Lelang.... Pasti prosesnya bagus harganya. Ayo ikut lelang !

 

Penulis : Tim Publikasi Direktorat Lelang DJKN.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon