MENELISIK POLEMIK LELANG HAK TAGIH: TANTANGAN CESSIE DI LAPANGAN
Hibrizi Panglima Ryansya
Selasa, 24 Juni 2025 pukul 07:47:08 |
6197 kali
Secara umum, Cessie
artinya adalah pemindahan hak tagih atas nama terhadap Debitur (Cessus),
dari Kreditur Lama (Cedent) kepada Kreditur Baru (Cessionaris)
hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata. Lebih lanjut, menurut
Prof. Subekti, Cessie adalah pemindahan hak piutang yang pemindahannya
harus dilakukan dengan suatu akta (otentik atau di bawah tangan) dan tidak
boleh dilakukan secara lisan. Lalu akta Cessie tersebut harus
diberitahukan secara resmi agar pemindahannya berlaku terhadap Debitur.
Dalam
praktiknya, skema Lelang Cessie diawali dengan Kreditur Lama (Cedent)
yang memiliki piutang terhadap Debitur (Cessus) serta terdapat
perjanjian kredit dan jaminan Hak Tanggungan (atau jaminan hak kebendaan
lainnya) antara Debitur dengan Kreditur Lama. Lalu setelah itu Kreditur Lama
melakukan pemindahan hak tagih ke Kreditur Baru (Cessionaris) sehingga
sekarang Kreditur Baru memiliki piutang terhadap Debitur serta terdapat
perjanjian kredit dan jaminan Hak Tanggungan (atau jaminan hak kebendaan
lainnya) antara Debitur dengan Kreditur Baru. Sehingga, Lelang Cessie
disebut juga Lelang Hak Tagih ataupun Lelang Piutang.
Di antara tiga
jenis lelang berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang, ada jenis lelang yang bernama Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang Cessie
atau Lelang Hak Tagih termasuk ke dalam jenis Lelang Noneksekusi Sukarela yang
berarti merupakan lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta,
perorangan, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Jadi
bukan bagian dari Lelang Eksekusi seperti Lelang Hak Tanggungan, Lelang Fidusia,
atau jenis lelang eksekusi lainnya.
Ada
lelang yang secara konsep mirip dengan Lelang Cessie, contohnya Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan yang berasal dari Cessie. Namun, kedua lelang
ini memiliki perbedaan yang cukup mendasar, yaitu pada bagian objek lelangnya.
Pada Lelang Cessie, objek yang dilelang hanya hak tagih dari properti
sedangkan dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang berasal dari Cessie,
objek yang dilelang adalah properti (tanah dan bangunan yang dibebani Hak
Tanggungan) itu sendiri. Dari sini kita bisa melihat bahwa harga Lelang Cessie
cenderung akan lebih rendah dibandingkan harga Lelang Hak Tanggungan yang
berasal dari Cessie karena yang dilelang dalam Lelang Cessie
hanya sisa hak tagih dari properti. Hal inilah yang seringkali membuat
kesalahpahaman di antara peserta lelang yang menganggap bahwa dengan mengikuti
Lelang Cessie mereka bisa mendapatkan properti dengan harga murah
padahal itu adalah nilai limit dari sisa hak tagih/piutang yang sedang
dilelangkan.
Secara
lengkap, objek lelang Cessie dibagi ke dalam dua bagian, yaitu piutang
atas nama dan benda tidak berwujud lainnya. Piutang atas nama dapat dibagi lagi
menjadi piutang yang menjadi hak seseorang tertentu, aan onder (surat
tunjuk), aan toonder (surat bawa), dan piutang dengan ataupun tanpa
agunan. Sedangkan benda tidak berwujud lainnya dapat dibagi lagi menjadi benda
tidak berwujud pada umumnya, hak, merek, paten, dan lain-lain.
Alur
pelaksanaan Lelang Cessie diawali dengan Kreditur Lama (Cedent),
yang bertindak sebagai Penjual di dalam hal ini, menyampaikan informasi ke
Debitur (Cessus) bahwa akan dilakukan Lelang Cessie. Setelah itu
Kreditur Lama akan mengajukan permohonan Lelang Cessie ke penyelenggara
lelang (KPKNL/Balai Lelang/Kantor Pejabat Lelang Kelas II) untuk nantinya
permohonan tersebut diverifikasi oleh Penyelenggara Lelang. Setelah berkas
permohonan lelang selesai diverifikasi dan dianggap sah, Penyelenggara Lelang
akan menetapkan jadwal lelang dan menyampaikan Surat Penetapan Jadwal Lelang
kepada Kreditur Lama. Selanjutnya Kreditur Lama wajib membuat pengumuman lelang
sesuai ketentuan serta menjelaskan bahwa objek yang dilelang yang dalam hal ini
adalah hak tagih. Kemudian Peserta Lelang yang tertarik untuk mengikuti lelang Cessie
ini harus menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sebagai syarat untuk bisa
berpartisipasi dalam lelang Cessie. Setelah itu lelang akan dilaksanakan
untuk mencari penawar tertinggi dan setelah Pemenang Lelang ditetapkan,
Pemenang Lelang Cessie tersebut wajib melakukan pelunasan kepada
Penyelenggara Lelang. Pemenang Lelang Cessie ini nantinya akan disebut
sebagai Kreditur Baru (Cessionaris). Setelah Kreditur Baru melakukan
pelunasan, maka Kreditur Lama (Cedent) akan menyerahkan penguasaan hak
tagihnya kepada Kreditur Baru sehingga sekarang Kreditur Baru (Cessionaris)
yang memiliki piutang dengan Debitur (Cessus).
Saat mengajukan
pemohonan Lelang Cessie, Kreditur Lama (cedent) wajib menyerahkan
beberapa dokumen sebagai syarat melakukan Lelang Cessie. Dokumen dibagi
menjadi dokumen yang bersifat umum, yang dibutuhkan dalam semua jenis lelang,
dan dokumen yang bersifat khusus untuk Lelang Cessie. Dokumen khusus
yang diperlukan untuk Lelang Cessie antara lain adalah Perjanjian
Kredit/Pengakuan Hutang; Rincian Jumlah Hak Tagih (Piutang) yang akan dilelang;
Surat Pernyataan dari Kreditor bahwa Hak Tagih (Piutang) yang akan dijual tidak
dalam sengketa; Bukti Kepemilikan agunan piutang (Hak Tagih) dalam hal didukung
dengan agunan; Bukti Pembebanan dalam hal agunan dibebani hak jaminan
kebendaan; Surat Pemberitahuan dari Kreditor Kepada Debitur mengenai rencana
pengalihan Hak Tagih (Piutang) melalui lelang.
Dalam
menjalankan praktik Lelang Cessie, polemik yang muncul beragam baik dari
sisi Kreditur, Debitur, maupun Peserta Lelang. Tak jarang Penyelenggara Lelang (KPKNL/Balai
Lelang/Kantor Pejabat Lelang Kelas II) menemui masalah saat memproses Lelang Cessie
terkait masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu Cessie dan
Lelang Cessie, apa saja objek Lelang Cessie, ataupun bagaimana
tata cara Lelang Cessie.
Lelang Cessie
itu sendiri adalah Lelang Hak Tagih, namun kebanyakan masyarakat mengira bahwa
yang akan mereka dapatkan setelah memenangkan Lelang Cessie adalah
properti, padahal yang dilelangkan dalam Lelang Cessie hanya hak tagih
atau sisa piutang Kreditur atas properti tersebut. Peminat Lelang berasumsi
bahwa Lelang Cessie merupakan sarana untuk mendapatkan properti dengan
harga jauh lebih murah dari harga pasar sehingga ketika memenangkan lelang
timbullah polemik karena ternyata yang didapatkan adalah dokumen peralihan hak
tagih, bukan hak kepemilikan atas properti.
Selain itu
terdapat pula permasalahan yang kerap kali dialami oleh Kreditur yang bertindak
sebagai penjual dalam lelang Cessie, dan juga Debitur. Bagi sebagian
besar Kreditur, Lelang Cessie ini tata caranya begitu rumit sehingga
mereka cenderung enggan untuk melakukannya. Sedangkan untuk debitur, ada kasus
dimana Debitur melakukan komplain atau bahkan sampai melakukan upaya hukum
terhadap rencana pelaksanaan Lelang Cessie karena menganggap bahwa Cessie
atau peralihan hak tagih tidak secara spesifik diatur dalam perjanjian antara Kreditur
dengan Debitur saat penandatanganan Perjanjian Kredit sehingga pelaksanaan
penjualan lelang atas hak tagih tersebut mendapat protes keras dari Debitur.
Diakui bahwa
Lelang Cessie ini merupakan solusi alternatif bagi penanganan kredit
macet atau pengelolaan piutang di tengah daya beli properti masyarakat yang
sedang menurun. Tak mudah mencari pembeli atau calon investor untuk penjualan
aset dengan harga pasar maupun harga likuidasi, karena tetap saja nilainya
masih tinggi bahkan seiring bertambahnya waktu akan bertambah pula nilainya. Dengan
adanya peralihan Hak Tagih atau peralihan Piutang ini, Non Performing Loan
(NPL) tidak lagi membebani Kreditur Lama karena telah beralih Hak Tagihnya ke
Kreditur Baru.
Namun, mengingat
masih terdapat polemik dan salah pemahaman terkait Lelang Cessie,
terutama obyek yang dilelang dan apa yang didapat oleh Pembeli Lelang setelah
memenangkan lelangnya, serta keengganan Kreditur untuk mengajukan Lelang Cessie
atau Lelang Hak Tagih ini , maka perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada
Pengguna Jasa Lelang secara simultan dengan melibatkan unit-unit vertikal di
daerah guna meminimalkan permasalahan serta polemik tersebut. Pihak
Penyelenggara Lelang juga perlu membekali diri dengan pengetahuan yang memadai
terkait lelang ini agar dapat melaksanakan lelang sesuai ketentuan dan
memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat.
Lelang Cessie, alternatif
solusi penyelesaian piutang di Indonesia.
Lelang.... Pasti prosesnya bagus
harganya. Ayo ikut lelang !
Penulis : Tim Publikasi
Direktorat Lelang DJKN.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |