Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Konflik Keadilan dan Kepastian Hukum dan Penanganannya

Konflik Keadilan dan Kepastian Hukum dan Penanganannya

Evisari Eresti Melani
Selasa, 10 Juni 2025 pukul 14:57:10 |   5031 kali

KONFLIK KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DAN PENANGANANNYA

 

Konflik Keadilan dan Kepastian Hukum

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, kerap kali aparatur sipil negara dihadapkan pada pilihan sulit antara menjunjung tinggi kepastian hukum atau memberikan keadilan dalam situasi konkret. Tidak dapat dimungkiri bahwa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang, bersifat tidak sempurna dan terbatas dalam menjangkau seluruh realitas sosial. Bahkan, peraturan yang telah disusun secara lengkap pun dapat kehilangan relevansinya seiring dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Dalam menghadapi situasi semacam ini, Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana fungsi pemerintahan memerlukan pijakan yuridis yang jelas serta landasan etis yang kuat guna merespons kondisi kekosongan hukum secara bijaksana. Sejumlah pemikiran dari para ahli hukum memberikan pijakan reflektif dan praktis. Maria S.W. Sumardjono dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan bahwa pendekatan legalistik cenderung tidak responsif terhadap realitas empiris, sedangkan pendekatan fungsional lebih menonjolkan kemanfaatan namun dapat mengorbankan kepastian hukum. Oleh karena itu, hukum yang ideal seyogianya mengandung keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

 

Pandangan serupa ditegaskan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang mengutip filsafat hukum Islam dari Ibnu Hazm dan Imam Assathibi, bahwa tidak seharusnya terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum. Keduanya justru harus saling menopang. Di sinilah peran ASN menjadi strategis, bukan sekadar pelaksana teknis hukum, melainkan sebagai aktor rasional yang menjaga kohesi antara norma dan keadilan substantif. Maka ASN dituntut tidak hanya taat asas, tetapi juga tajam dalam berpikir hukum.

 

Pemikiran klasik dari Ulpianus mengajarkan bahwa keadilan adalah kemauan yang terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang haknya. Namun, dalam konteks regulasi publik, terlalu mengutamakan keadilan dapat menghambat pembentukan norma yang bersifat umum. L.J. Van Apeldoorn menegaskan bahwa hukum bertujuan menjaga ketertiban sosial dengan mengatur keseimbangan antar kepentingan. Dalam kerangka ini, kepastian hukum mengandaikan adanya hukum yang dapat diprediksi dan menjamin perlindungan terhadap kesewenang-wenangan.

 

Situasi konkret dalam birokrasi menunjukkan bahwa pelayanan publik sering kali tidak dapat ditunda hanya karena belum ada regulasi eksplisit. ASN dihadapkan pada dilema: tetap memberikan layanan menggunakan pendekatan analogi dan interpretasi sistemik, atau menunda hingga tersedia aturan eksplisit. Kondisi ini menimbulkan konflik nilai antara keadilan dan kepastian hukum. Dalam praktik, menunda layanan demi menunggu peraturan justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi masyarakat luas.

 

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kekosongan atau ketidakjelasan peraturan tidak boleh menjadi alasan untuk berhentinya pelayanan publik. ASN yang berwenang tetap dapat menetapkan keputusan sepanjang memenuhi prinsip kemanfaatan umum dan berpedoman pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Norma ini merupakan manifestasi dari asas fungsionalisme hukum, di mana hukum tidak boleh menjadi penghambat jalannya negara.

 

Dengan demikian, konflik antara keadilan dan kepastian hukum sesungguhnya dapat dijembatani jika ASN mampu bersandar pada prinsip hukum administratif yang progresif. Penekanan pada kemanfaatan yang tidak melanggar norma agama, sosial, dan kesusilaan, sebagaimana dimuat dalam penjelasan Pasal 9 ayat (4) UUAP, menjadi benteng moral dan legal dalam pengambilan keputusan pada ruang hukum yang abu-abu. Di titik inilah ASN memikul tanggung jawab besar sebagai penjaga prinsip negara hukum yang adaptif dan humanis.

 

Keputusan dan Tindakan Administrasi Pemerintahan

Dalam sistem ketatanegaraan modern, produk konkret dari fungsi eksekutif diwujudkan dalam bentuk keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan. Menurut Pasal 1 angka 1 UUAP, administrasi pemerintahan dimaknai sebagai tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Definisi ini menekankan bahwa tindakan administratif bukan sekadar aktivitas birokratis, melainkan bagian integral dari pelaksanaan fungsi negara.

 

Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UUAP mengklasifikasikan bahwa keputusan adalah ketetapan tertulis, sedangkan tindakan adalah perbuatan konkret yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Beragam produk seperti surat keputusan, surat izin, peringatan, atau perintah, merupakan manifestasi dari fungsi negara dalam memberikan pelayanan publik.

 

Tujuan utama dari keputusan dan tindakan administratif adalah menjamin pelayanan publik yang efektif dan memenuhi asas legalitas. Oleh karena itu, Pasal 9 ayat (1) UUAP menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ini menandai pentingnya legitimasi normatif dan etis dari setiap tindakan pemerintahan, agar tidak menjadi sewenang-wenang.

 

Namun dalam praktik, tidak selalu tersedia norma eksplisit yang dapat dijadikan landasan. Di sinilah Pasal 9 ayat (4) UUAP berperan sebagai norma pelindung terhadap stagnasi pemerintahan. Ketentuan ini memberi ruang kebijakan yang bijak, agar pelayanan tetap berjalan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan tidak menyimpang dari AUPB. Penjelasan norma tersebut bahkan menegaskan bahwa kemanfaatan umum harus selaras dengan norma agama, sosial, dan kesusilaan, serta memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan landasan tersebut, ASN tidak hanya dituntut paham norma positif, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap nilai dan prinsip. ASN perlu mengembangkan kemampuan analisis, etika kebijakan, dan keberanian untuk mengambil keputusan dalam ruang diskresi yang sah secara hukum. Pasal 10 ayat (1) UUAP menjadi kompas etik dalam bertindak, dengan merinci AUPB seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, hingga pelayanan yang baik.

 

Pada akhirnya, ASN adalah garda depan yang menjembatani norma hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat. Dalam konteks kekosongan hukum, ASN dituntut untuk tidak hanya menjadi pelaksana pasif, tetapi juga penafsir aktif yang bertanggung jawab. Maka, membangun budaya hukum yang responsif dan berintegritas menjadi agenda penting dalam menciptakan pelayanan publik yang adil, pasti, dan bermanfaat.

 

Artikel ini ditulis oleh Dony Sasmita, Kepala Seksi PKN KPKNL Pamekasan, dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara yang berkontribusi dalam penguatan pemahaman hukum administrasi pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan. Isi tulisan merupakan bentuk refleksi akademik atas praktik pelayanan publik yang dihadapkan pada tantangan kekosongan atau ketidakjelasan hukum.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon