Konflik Keadilan dan Kepastian Hukum dan Penanganannya
Evisari Eresti Melani
Selasa, 10 Juni 2025 pukul 14:57:10 |
5031 kali
KONFLIK
KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM DAN PENANGANANNYA
Konflik Keadilan dan Kepastian Hukum
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, kerap
kali aparatur sipil negara dihadapkan pada pilihan sulit antara menjunjung
tinggi kepastian hukum atau memberikan keadilan dalam situasi konkret. Tidak
dapat dimungkiri bahwa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang,
bersifat tidak sempurna dan terbatas dalam menjangkau seluruh realitas sosial.
Bahkan, peraturan yang telah disusun secara lengkap pun dapat kehilangan
relevansinya seiring dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
Dalam menghadapi situasi semacam ini, Aparatur Sipil
Negara sebagai pelaksana fungsi pemerintahan memerlukan pijakan yuridis yang
jelas serta landasan etis yang kuat guna merespons kondisi kekosongan hukum
secara bijaksana. Sejumlah pemikiran dari para ahli hukum memberikan pijakan reflektif
dan praktis. Maria S.W. Sumardjono dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan
bahwa pendekatan legalistik cenderung tidak responsif terhadap realitas
empiris, sedangkan pendekatan fungsional lebih menonjolkan kemanfaatan namun
dapat mengorbankan kepastian hukum. Oleh karena itu, hukum yang ideal
seyogianya mengandung keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Pandangan serupa ditegaskan oleh Prof. Yusril Ihza
Mahendra, yang mengutip filsafat hukum Islam dari Ibnu Hazm dan Imam Assathibi,
bahwa tidak seharusnya terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian
hukum. Keduanya justru harus saling menopang. Di sinilah peran ASN menjadi
strategis, bukan sekadar pelaksana teknis hukum, melainkan sebagai aktor
rasional yang menjaga kohesi antara norma dan keadilan substantif. Maka ASN
dituntut tidak hanya taat asas, tetapi juga tajam dalam berpikir hukum.
Pemikiran klasik dari Ulpianus mengajarkan bahwa keadilan
adalah kemauan yang terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang haknya. Namun,
dalam konteks regulasi publik, terlalu mengutamakan keadilan dapat menghambat
pembentukan norma yang bersifat umum. L.J. Van Apeldoorn menegaskan bahwa hukum
bertujuan menjaga ketertiban sosial dengan mengatur keseimbangan antar
kepentingan. Dalam kerangka ini, kepastian hukum mengandaikan adanya hukum yang
dapat diprediksi dan menjamin perlindungan terhadap kesewenang-wenangan.
Situasi konkret dalam birokrasi menunjukkan bahwa
pelayanan publik sering kali tidak dapat ditunda hanya karena belum ada regulasi
eksplisit. ASN dihadapkan pada dilema: tetap memberikan layanan menggunakan
pendekatan analogi dan interpretasi sistemik, atau menunda hingga tersedia
aturan eksplisit. Kondisi ini menimbulkan konflik nilai antara keadilan dan
kepastian hukum. Dalam praktik, menunda layanan demi menunggu peraturan justru
berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi masyarakat luas.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kekosongan
atau ketidakjelasan peraturan tidak boleh menjadi alasan untuk berhentinya
pelayanan publik. ASN yang berwenang tetap dapat menetapkan keputusan sepanjang
memenuhi prinsip kemanfaatan umum dan berpedoman pada asas-asas umum
pemerintahan yang baik (AUPB). Norma ini merupakan manifestasi dari asas
fungsionalisme hukum, di mana hukum tidak boleh menjadi penghambat jalannya
negara.
Dengan demikian, konflik antara keadilan dan kepastian
hukum sesungguhnya dapat dijembatani jika ASN mampu bersandar pada prinsip hukum
administratif yang progresif. Penekanan pada kemanfaatan yang tidak melanggar
norma agama, sosial, dan kesusilaan, sebagaimana dimuat dalam penjelasan Pasal
9 ayat (4) UUAP, menjadi benteng moral dan legal dalam pengambilan keputusan
pada ruang hukum yang abu-abu. Di titik inilah ASN memikul tanggung jawab besar
sebagai penjaga prinsip negara hukum yang adaptif dan humanis.
Keputusan dan Tindakan Administrasi Pemerintahan
Dalam sistem ketatanegaraan modern, produk konkret dari
fungsi eksekutif diwujudkan dalam bentuk keputusan dan/atau tindakan
administrasi pemerintahan. Menurut Pasal 1 angka 1 UUAP, administrasi
pemerintahan dimaknai sebagai tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau
tindakan oleh badan atau pejabat pemerintahan. Definisi ini menekankan bahwa
tindakan administratif bukan sekadar aktivitas birokratis, melainkan bagian
integral dari pelaksanaan fungsi negara.
Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UUAP mengklasifikasikan bahwa
keputusan adalah ketetapan tertulis, sedangkan tindakan adalah perbuatan
konkret yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat dalam konteks
penyelenggaraan pemerintahan. Beragam produk seperti surat keputusan, surat
izin, peringatan, atau perintah, merupakan manifestasi dari fungsi negara dalam
memberikan pelayanan publik.
Tujuan utama dari keputusan dan tindakan administratif
adalah menjamin pelayanan publik yang efektif dan memenuhi asas legalitas. Oleh
karena itu, Pasal 9 ayat (1) UUAP menegaskan bahwa setiap keputusan dan
tindakan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Ini menandai pentingnya legitimasi normatif dan etis
dari setiap tindakan pemerintahan, agar tidak menjadi sewenang-wenang.
Namun dalam praktik, tidak selalu tersedia norma
eksplisit yang dapat dijadikan landasan. Di sinilah Pasal 9 ayat (4) UUAP
berperan sebagai norma pelindung terhadap stagnasi pemerintahan. Ketentuan ini
memberi ruang kebijakan yang bijak, agar pelayanan tetap berjalan sepanjang
memberikan kemanfaatan umum dan tidak menyimpang dari AUPB. Penjelasan norma
tersebut bahkan menegaskan bahwa kemanfaatan umum harus selaras dengan norma
agama, sosial, dan kesusilaan, serta memberi dampak positif terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Dengan landasan tersebut, ASN tidak hanya dituntut paham
norma positif, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap nilai dan prinsip. ASN
perlu mengembangkan kemampuan analisis, etika kebijakan, dan keberanian untuk
mengambil keputusan dalam ruang diskresi yang sah secara hukum. Pasal 10 ayat
(1) UUAP menjadi kompas etik dalam bertindak, dengan merinci AUPB seperti
kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, hingga pelayanan
yang baik.
Pada akhirnya, ASN adalah garda depan yang menjembatani
norma hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat. Dalam konteks kekosongan hukum,
ASN dituntut untuk tidak hanya menjadi pelaksana pasif, tetapi juga penafsir
aktif yang bertanggung jawab. Maka, membangun budaya hukum yang responsif dan
berintegritas menjadi agenda penting dalam menciptakan pelayanan publik yang
adil, pasti, dan bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Dony Sasmita, Kepala Seksi PKN
KPKNL Pamekasan, dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara yang
berkontribusi dalam penguatan pemahaman hukum administrasi pemerintahan di
lingkungan Kementerian Keuangan. Isi tulisan merupakan bentuk refleksi akademik
atas praktik pelayanan publik yang dihadapkan pada tantangan kekosongan atau
ketidakjelasan hukum.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |