PENGURUSAN PIUTANG NEGARA TERHADAP DEBITOR PAILIT PASCA TERBITNYA SEMA 2 TAHUN 2024
Margono Dwi Susilo
Kamis, 27 Februari 2025 pukul 10:49:03 |
2496 kali
1.
PENDAHULUAN
Pengelolaan
keuangan Negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara dapat menimbulkan hak bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk dalam bentuk Piutang
Negara/Daerah. Saat ini, pengurusan piutang tersebut dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
berdasarkan Undang- Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
Berdasarkan
UU tersebut, PUPN mempunyai kewenangan eksekutorial berupa penyitaan
agunan, pengajuan pelelangan, tindakan keperdataan/layanan publik bahkan Paksa
Badan/penyanderaan. Namun, masalah muncul ketika debitor negara yang
sedang diurus PUPN tiba-tiba diputus pailit oleh pengadilan. Berdasarkan UU Kepailitan
dan PKPU, seluruh aset debitor serta merta masuk dalam sita umum kepailitan yang menyebabkan proses
eksekusi oleh PUPN terhenti dan barang sitaan negara dipaksa masuk ke dalam boedel
pailit. Lebih mengkhawatirkan lagi, terkadang proses kepailitan ini kerap dimanfaatkan oleh debitor yang tidak beritikad baik untuk menghindari tindakan hukum yang lebih tegas oleh PUPN.
Setelah masuk boedel pailit masalah menjadi lebih rumit bagi negara, mengingat negara (PUPN) hanya dianggap sebagai kreditor kongkuren saja sehingga penyelamatan keuangan negara menjadi semakin berlarut-larut. Ironisnya, kondisi ini selama berpuluh tahun diamini oleh negara bahkan diakomodasi dalam regulasi di bidang Piutang Negara, misalnya pasal 161 PMK 240/2016 yang berbunyi: “Dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang telah dinyatakan pailit, proses pengurusan Piutang Negara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan UndangUndang Kepailitan.”
Namun,
dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam penegakan hukum di bidang pengurusan piutang Negara, khususnya
yang berasal dari eks BLBI.
2. MENINJAU
SEMA 2 TAHUN 2024
SEMA 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan
Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Bagi
Pelaksanaan Tugas Pengadilan memuat ketentuan baru terkait kepailitan debitor negara. Hal ini tercantum dalam Rumusan Kamar Perdata angka 2 huruf c
yang berbunyi:
“Pengurusan Piutang Negara yang berasal
dari dana BLBI dengan posisi debitor dalam proses atau dinyatakan pailit maka:
1)
Barang
sitaan PUPN tidak masuk dalam boedel pailit.
2)
Barang
sitaan PUPN yang telah masuk dalam boedel pailit, merupakan piutang yang
memiliki hak mendahulu.
3)
Sisa
utang debitor dan/atau obligor setelah kepailitan dinyatakan selesai,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang
Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN tetap dapat melaksanakan
pengurusan piutang negara terhadap harta debitor dan/atau debitor yang masih
dan akan ada.”
Dari materi SEMA ini jelas terlihat
perubahan paradigma dari Mahkamah Agung RI dalam menempatkan kepentingan
keuangan negara (piutang negara eks BLBI) berhadapan dengan rezim kepailitan.
Sebelumnya, rezim kepailitan mengatasi piutang negara, kini sebaliknya. Tentu
kita menduga-duga, apa latar belakang di balik perubahan paradigma tersebut. Beberapa
hal dapat Penulis sampaikan sebagai berikut: pertama, aspek kedaruratan.
Mahkamah Agung menilai bahwa penagihan
piutang negara eks BLBI telah memasuki zona darurat mengingat negara sudah
menggelontorkan dana ratusan triliun rupiah sejak tahun 1998/1999 tetapi debitor/obligor tetap tidak menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, dibutuhkan norma yang lebih
spesialis untuk melakukan penagihan piutang negara eks BLBI. Masyakarat hukum
mengetahui bahwa hukum kepailitan merupakan lex spesialis dari hukum
perdata. Dan kini MA berpendapat bahwa penagihan piutang negara eks BLBI
merupakan lex spesialis dari hukum kepailitan demi pengembalian hak negara.
Kedua, terdapat norma yang
berlaku secara universal bahwa utang harus dibayar, terlebih menyangkut
utang kepada negara. Oleh karena itu, negara harus hadir sebagai parents patriae dalam melindungi kepentingannya.
Ketiga, penulis berpendapat keputusan MA dalam menetapkan penagihan
piutang negara eks BLBI merupakan lex spesialis dari hukum kepailitan serta
mempunyai hak mendahulu didasarkan pada referensi yang kuat, di antaranya:
a. Pasal
50 huruf e Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang
melarang pihak-pihak lain untuk melakukan penyitaan terhadap BMN (tentu
termasuk sita umum kepailitan). Bunyi pasal 50 huruf e sebagai berikut: “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap :…e. barang milik
pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk
penyelenggaraan tugas pemerintahan.” Penjelasan dari huruf e ini adalah “Barang milik
pihak ketiga yang dikuasai dimaksud adalah barang yang secara fisik dikuasai
atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah berdasarkan hubungan hukum
yang dibuat antara pemerintah dan pihak ketiga.”
Barang
jaminan milik debitor/obligor yang dalam pengurusan PUPN masuk dalam
kualifikasi pasal 50 huruf e karena memang telah ada hubungan hukum yang kuat
berupa dijaminkan atau bahkan telah disita oleh negara. Walaupun barang ini
masih milik pihak ketiga (bukan BMN), tetapi undang-undang telah memberikan
perlindungan hukum setara dengan BMN. Dengan demikian sangat tepat jika tidak
bisa lagi masuk boedel pailit sesuai SEMA 2 Tahun 2024.
b.
Terkait
materi dalam SEMA 2 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa piutang negara mempunyai
hak mendahulu memiliki referensi yang kokoh yaitu pasal 1137 KUHPerdata, Pasal
35 UU 1 Tahun 2004, PP 28 Tahun 2022 dan Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2023.
1)
Pasal
1137 KUHperdata: “Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum
lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka
waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengatur tentang hal
itu.”
2) Pasal
35 UU 1 Tahun 2004: “Piutang negara/daerah jenis tertentu mempunyai hak
mendahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Penjelasan
pasal ini adalah “Yang dimaksud dengan piutang negara/daerah jenis tertentu
antara lain piutang pajak dan piutang yang diatur dalam undang-undang
tersendiri.”
Piutang
Negara yang diurus oleh PUPN masuk dalam kualifikasi pasal 35 UU 1/2004 ini mengingat
“Piutang Negara yang diurus PUPN merupakan piutang negara yang adanya dan
besarnya telah pasti menurut hukum yang mana Penanggung Utang/Penjamin Utang
tidak melunasi kewajibannya. Dalam proses pengurusan PUPN berwenang menagih
dengan menerbitkan Surat Paksa yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa” sehingga mempunyai kekuatan pelaksanaan yang sama dengan putusan hakim dalam
perkara perdata yang sudah pasti menurut hukum (Halaman 161 Putusan MA Putusan MA Nomor 40
P/HUM/2023).
3)
Pasal
5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara
oleh PUPN:
“Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
mempunyai hak mendahului terkait pembayaran untuk tagihan meliputi:
a.
pokok utang;
b.
bunga;
c.
denda;
d.
ongkos/biaya
lain; dan
e.
biaya
administrasi pengurusan Piutang Negara.
Penjelasan Pasal
5 PP 28/2022: “Penanggung Utang kepada negara/daerah yang piutangnya telah diurus PUPN
mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian
adalah pengembalian kepada negara/daerah. Hak mendapatkan prioritas pembayaran
ini bertujuan untuk mendudukkan negara/daerah sebagai kreditur preferen atau
kreditur utama atas hasil penjualan lelang barang- barang milik Penanggung
Utang/Penjamin Utang di atas kreditur lainnya.”
Catatan:
Pasal 5 PP 28/2022 ini pernah diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung namun
telah ditolak berdasarkan Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2023.
3.
KESIMPULAN
Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 telah membawa perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum di bidang pengurusan piutang Negara, khususnya terhadap debitor pailit yang terkait dengan eks BLBI. Dengan adanya ketentuan bahwa barang sitaan PUPN tidak bisa dimasukkan dalam boedel pailit, hak negara dalam menagih piutang menjadi lebih terlindungi. Menurut hemat penulis perubahan paradigma ini telah dilandasi kajian yang matang berdasarkan Undang-undang di bidang keuangan negara dan piutang negara.
***
Penulis:
Margono Dwi Susilo
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |