Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
PENGURUSAN PIUTANG NEGARA TERHADAP DEBITOR PAILIT PASCA TERBITNYA SEMA 2 TAHUN 2024

PENGURUSAN PIUTANG NEGARA TERHADAP DEBITOR PAILIT PASCA TERBITNYA SEMA 2 TAHUN 2024

Margono Dwi Susilo
Kamis, 27 Februari 2025 pukul 10:49:03 |   2496 kali

1.      PENDAHULUAN

 

Pengelolaan keuangan Negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara dapat menimbulkan hak bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, termasuk dalam bentuk Piutang Negara/Daerah. Saat ini, pengurusan piutang tersebut dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang- Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.

Berdasarkan UU tersebut, PUPN mempunyai kewenangan eksekutorial berupa penyitaan agunan, pengajuan pelelangan, tindakan keperdataan/layanan publik bahkan Paksa Badan/penyanderaan. Namun, masalah muncul ketika debitor negara yang sedang diurus PUPN tiba-tiba diputus pailit oleh pengadilan. Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, seluruh aset debitor serta merta masuk dalam sita umum kepailitan yang menyebabkan proses eksekusi oleh PUPN terhenti dan barang sitaan negara dipaksa masuk ke dalam boedel pailit. Lebih mengkhawatirkan lagi, terkadang proses kepailitan ini kerap dimanfaatkan oleh debitor yang tidak beritikad baik untuk menghindari tindakan hukum yang lebih tegas oleh PUPN.

Setelah masuk boedel pailit masalah menjadi lebih rumit bagi negara, mengingat negara (PUPN) hanya dianggap sebagai kreditor kongkuren saja sehingga penyelamatan keuangan negara menjadi semakin berlarut-larut. Ironisnya, kondisi ini selama berpuluh tahun diamini oleh negara bahkan diakomodasi dalam regulasi di bidang Piutang Negara, misalnya pasal 161 PMK 240/2016 yang berbunyi: “Dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang telah dinyatakan pailit, proses pengurusan Piutang Negara dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan UndangUndang Kepailitan.”

Namun, dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, terdapat perubahan signifikan dalam penegakan hukum di bidang pengurusan piutang Negara, khususnya yang berasal dari eks BLBI.

 

2.      MENINJAU SEMA 2 TAHUN 2024

 

    SEMA 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 Sebagai Pedoman Bagi Pelaksanaan Tugas Pengadilan memuat ketentuan baru terkait kepailitan debitor negara. Hal ini tercantum dalam Rumusan Kamar Perdata angka 2 huruf c yang berbunyi:

    “Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari dana BLBI dengan posisi debitor dalam proses atau dinyatakan pailit maka:

1)   Barang sitaan PUPN tidak masuk dalam boedel pailit.

2)   Barang sitaan PUPN yang telah masuk dalam boedel pailit, merupakan piutang yang memiliki hak mendahulu.

3)   Sisa utang debitor dan/atau obligor setelah kepailitan dinyatakan selesai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN tetap dapat melaksanakan pengurusan piutang negara terhadap harta debitor dan/atau debitor yang masih dan akan ada.”

       Dari materi SEMA ini jelas terlihat perubahan paradigma dari Mahkamah Agung RI dalam menempatkan kepentingan keuangan negara (piutang negara eks BLBI) berhadapan dengan rezim kepailitan. Sebelumnya, rezim kepailitan mengatasi piutang negara, kini sebaliknya. Tentu kita menduga-duga, apa latar belakang di balik perubahan paradigma tersebut. Beberapa hal dapat Penulis sampaikan sebagai berikut: pertama, aspek kedaruratan. Mahkamah Agung menilai bahwa penagihan piutang negara eks BLBI telah memasuki zona darurat mengingat negara sudah menggelontorkan dana ratusan triliun rupiah sejak tahun 1998/1999 tetapi debitor/obligor tetap tidak menunjukkan itikad baik. Oleh karena itu, dibutuhkan norma yang lebih spesialis untuk melakukan penagihan piutang negara eks BLBI. Masyakarat hukum mengetahui bahwa hukum kepailitan merupakan lex spesialis dari hukum perdata. Dan kini MA berpendapat bahwa penagihan piutang negara eks BLBI merupakan lex spesialis dari hukum kepailitan demi pengembalian hak negara.     

         Kedua, terdapat norma yang berlaku secara universal bahwa utang harus dibayar, terlebih menyangkut utang kepada negara. Oleh karena itu, negara harus hadir sebagai parents patriae dalam melindungi kepentingannya. Ketiga, penulis berpendapat keputusan MA dalam menetapkan penagihan piutang negara eks BLBI merupakan lex spesialis dari hukum kepailitan serta mempunyai hak mendahulu didasarkan pada referensi yang kuat, di antaranya:

a.   Pasal 50 huruf e Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak-pihak lain untuk melakukan penyitaan terhadap BMN (tentu termasuk sita umum kepailitan). Bunyi pasal 50 huruf e sebagai berikut: “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap :…e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.” Penjelasan dari huruf e ini adalah “Barang milik pihak ketiga yang dikuasai dimaksud adalah barang yang secara fisik dikuasai atau digunakan atau dimanfaatkan oleh pemerintah berdasarkan hubungan hukum yang dibuat antara pemerintah dan pihak ketiga.”

Barang jaminan milik debitor/obligor yang dalam pengurusan PUPN masuk dalam kualifikasi pasal 50 huruf e karena memang telah ada hubungan hukum yang kuat berupa dijaminkan atau bahkan telah disita oleh negara. Walaupun barang ini masih milik pihak ketiga (bukan BMN), tetapi undang-undang telah memberikan perlindungan hukum setara dengan BMN. Dengan demikian sangat tepat jika tidak bisa lagi masuk boedel pailit sesuai SEMA 2 Tahun 2024.        

b.   Terkait materi dalam SEMA 2 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa piutang negara mempunyai hak mendahulu memiliki referensi yang kokoh yaitu pasal 1137 KUHPerdata, Pasal 35 UU 1 Tahun 2004, PP 28 Tahun 2022 dan Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2023.

1)   Pasal 1137 KUHperdata: “Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengatur tentang hal itu.”

2)  Pasal 35 UU 1 Tahun 2004: “Piutang negara/daerah jenis tertentu mempunyai hak mendahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Penjelasan pasal ini adalah “Yang dimaksud dengan piutang negara/daerah jenis tertentu antara lain piutang pajak dan piutang yang diatur dalam undang-undang tersendiri.”

Piutang Negara yang diurus oleh PUPN masuk dalam kualifikasi pasal 35 UU 1/2004 ini mengingat “Piutang Negara yang diurus PUPN merupakan piutang negara yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum yang mana Penanggung Utang/Penjamin Utang tidak melunasi kewajibannya. Dalam proses pengurusan PUPN berwenang menagih dengan menerbitkan Surat Paksa yang berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” sehingga mempunyai kekuatan pelaksanaan yang sama dengan putusan hakim dalam perkara perdata yang sudah pasti menurut hukum (Halaman 161 Putusan MA Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2023).

3)   Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN:

“Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai hak mendahului terkait pembayaran untuk tagihan meliputi:

a.        pokok utang;

b.        bunga;

c.         denda;

d.        ongkos/biaya lain; dan

e.         biaya administrasi pengurusan Piutang Negara.

Penjelasan Pasal 5 PP 28/2022: “Penanggung Utang kepada negara/daerah yang piutangnya telah diurus PUPN mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian adalah pengembalian kepada negara/daerah. Hak mendapatkan prioritas pembayaran ini bertujuan untuk mendudukkan negara/daerah sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan lelang barang- barang milik Penanggung Utang/Penjamin Utang di atas kreditur lainnya.”

Catatan: Pasal 5 PP 28/2022 ini pernah diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung namun telah ditolak berdasarkan Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2023.

 

3.       KESIMPULAN

 Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 telah membawa perubahan   mendasar dalam paradigma penegakan hukum di bidang pengurusan piutang Negara, khususnya   terhadap debitor pailit yang terkait dengan eks BLBI. Dengan adanya ketentuan bahwa  barang   sitaan PUPN tidak bisa dimasukkan dalam boedel pailit, hak negara dalam menagih piutang menjadi   lebih terlindungi.  Menurut   hemat penulis perubahan paradigma ini telah dilandasi kajian yang       matang berdasarkan   Undang-undang di bidang keuangan negara dan piutang negara.


***


Penulis:


Margono Dwi Susilo

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon