Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Menjaga Keberlanjutan PSN: Strategi Efektif dalam Menyeimbangkan Pembangunan dan Efisiensi

Menjaga Keberlanjutan PSN: Strategi Efektif dalam Menyeimbangkan Pembangunan dan Efisiensi

Dwianto Setyawan
Rabu, 26 Februari 2025 pukul 17:53:15 |   15473 kali



Menjaga Keberlanjutan PSN: Strategi Efektif dalam Menyeimbangkan Pembangunan dan Efisiensi

(Penulis: Kolaborasi Rustanto, Gilang R. Bhimantara, Dwianto Setyawan)

 

PSN dan Prioritas Pemerintah dalam RPJMN

Pengertian Proyek Strategis Nasional (PSN) tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2021. Secara umum, PSN didefinisikan sebagai proyek yang memiliki sifat strategis dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan pembangunan guna menciptakan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Definisi ini menegaskan peran penting PSN sebagai instrumen utama dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Peran PSN sangat selaras dengan visi Presiden yang tertuang dalam Asta Cita. Terdapat frasa yang menjadi fokus utama yaitu melanjutkan pengembangan infrastruktur sebagaimana tertuang pada Asta Cita ke-3 dengan bunyi “meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur”. Selain itu, PSN sektor bendungan, irigasi, dan air baku turut mendukung Asta Cita yang ke-2, yang berfokus pada kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, pengelolaan air, serta pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Kehadiran PSN berperan sebagai sarana untuk mewujudkan visi pemerintah sebagaimana tercantum dalam Asta Cita. Namun, mengingat besarnya anggaran yang diperlukan, proses pembangunannya harus dipastikan berjalan secara optimal. Salah satu metode pengukuran pembangunan PSN adalah dengan membandingkan antara target ketercapaian pembangunan fisik/ atau konstruksi proyek dan realisasi anggaran tanah yang sudah terbayarkan.

Hingga 31 Desember 2024, setidaknya Rp138 triliun dari dana pengadaan lahan yang dialokasikan melalui LMAN telah direalisasikan untuk berbagai sektor, mencakup 129 proyek. Angka ini baru mencerminkan aspek pembebasan lahan, belum termasuk nilai konstruksi, yang secara nominal jauh lebih besar. Pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan aspek lahan dan aspek fisik/konstruksi secara simultan agar proyek seperti jalan tol, bendungan, irigasi, pelabuhan, dan sektor lainnya dapat terwujud secara optimal.

Pentingnya Kehadiran PSN

PSN merupakan salah satu solusi yang dipilih pemerintah untuk mengatasi defisit infrastruktur dan penurunan investasi pascakrisis 2008-2012. Skema PSN dipilih karena menawarkan berbagai fasilitas, seperti percepatan perizinan, prioritas percepatan penyiapan proyek, dan penyederhanaan proses birokrasi secara masif[1].

Sederet persyaratan untuk menjadi PSN pun harus dipenuhi dari sisi kelayakan secara ekonomis yang tinggi, memiliki Economic Interest Rate of Return (EIRR) dengan quartile teratas, disertai dengan master plan, feasibility study, maupun study AMDAL. Dengan seperangkat “keistimewaan” tersebut, PSN dipirioritaskan untuk sektor yang vital dan berdampak luas berdasakan percepatan kebutuhan nasional,. Oleh karena itu, pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan lintas Kementerian dan Lembaga.

Peran LMAN dalam Ekosistem PSN

LMAN merupakan salah satu bagian dari ekosistem PSN yang bertugas mendanai pembebasan lahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku [2]. Pendanaan ini dilakukan setelah melalui proses panjang pengadaan tanah oleh Panitia Pengadaan Tanah, validasi oleh BPN, serta keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen atas tanah yang terkena PSN. Tanah yang digunakan dalam PSN dapat berasal dari berbagai kepemilikan, seperti milik warga negara Indonesia, badan hukum, perusahaan atau bahkan Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), dengan karakteristik yang beragam. Sebelum suatu proyek ditetapkan sebagai PSN, Kementerian terkait terlebih dahulu menginisiasi proyek dan menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Dokumen ini  menjadi dasar bagi Gubernur, Bupati atau Wali Kota dalam penetapan lokasi.

Proses yang panjang tersebut juga melibatkan masyarakat atau pemilik tanah yang terdampak, di mana setelah penetapan lokasi diterbitkan,  pemindahtanganan kepemilikan menjadi terbatas. Secara tegas, tanah yang sudah tercantum dalam dokumen Penetapan Lokasi [3]  tidak dapat diperjualbelikan lagi dan hanya dapat dialihkan kepemilikannya kepada inisiator PSN.

Dampak Kebijakan Efisiensi terhadap Keberlanjutan PSN

Manfaat PSN tidak hanya dirasakan setelah proyek terbangun, tetapi juga melalui kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat regional maupun nasional. Indikasi manfaat ini dapat diketahui sejak tahap feasibility study dan semakin nyata setelah proyek beroperasi, memberikan dampak bagi masyarakat  dalam periode tertentu.

Keberlanjutan PSN sangat bergantung pada penyelesaian fisik proyek. Dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran, pemerintah dapat melakukan penyesuaian strategi pembangunan untuk menjaga keberlanjutan PSN, termasuk optimalisasi target dan jadwal penyelesaian proyek. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan anggaran yang lebih efektif tanpa mengurangi manfaat jangka panjang yang diharapkan

Agar pembangunan PSN tetap berjalan secara keberlanjutan, diperlukan langkah antisipastif dalam mengelola kebijakan efisiensi anggaran.

Pemerintah dapat terus meninjau dampak jangka panjang dari setiap keputusan strategis, sehingga proyek-proyek yang telah dirancang tetap memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dampak dan Konsekuensi Penyesuaian atau Penghentian PSN

Setiap keputusan terkait keberlanjutan PSN, termasuk kemungkinan penyesuaian target penyelesaian proyek, membawa konsekuensi bagi berbagai pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Beberapa dampak yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Bagi masyarakat, dari perspektif umum, kelanjutan pembangunan PSN menjadi bagian dari upaya mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, penciptaan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, apabila proyek mengalami penyesuaian, penting untuk memastikan bahwa komunikasi kepada publik dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan terhadap komitmen negara dalam pembangunan. Secara khusus, bagi masyarakat yang tanahnya terdampak dalam proses pembebasan lahan, kejelasan status tanah menjadi aspek penting. Tanah yang telah masuk dalam Penetapan Lokasi memiliki keterbatasan dalam pemindahtanganan kepemilikan, sementara. proses pembayaran ganti kerugian perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat terdampak perlu menjadi perhatian utama agar tetap tercipta keseimbangan antara kebijakan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.
  2. Bagi badan usaha pelaksana konstruksi, kepastian ketersediaan lahan merupakan faktor utama dalam kelancaran pembangunan PSN, menjadi syarat bagi badan usaha untuk memperoleh fasilitas pembiayaan serta memulai konstruksi. Apabila terdapat penyesuaian, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah dan badan usaha guna memastikan kelangsungan proyek. Komitmen pemerintah dalam mendukung kelancaran PSN menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi nasional. Dengan menjaga stabilitas kebijakan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek strategis, Indonesia dapat terus menarik partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur strategis nasional di masa depan.
  3. Bagi pemerintah, kelangsungan pembangunan PSN memiliki dampak yang luas. Penyelesaian pembangunan infrastruktur yang telah dirancang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam pengelolaan lahan yang telah dibebaskan dan berstatus sebagai BMN, optimalisasi pemanfaatan menjadi aspek penting agar aset tersebut dapat digunakan secara produktif untuk pembangunan. Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi lintas sektor yang solid, Pemerintah dapat memastikan pembangunan PSN berjalan efektif serta dapat memperkuat reputasi pemerintah dan kepercayaan publik dan investor terhadap kebijakan infrastruktur nasional.

 

Upaya Mitigasi untuk Memastikan Keberlanjutan dan Dampak Positif PSN

Untuk mengatasi potensi dampak yang mungkin terjadi akibat perubahan kebijakan terhadap PSN, diperlukan langkah-langkah strategis guna meminimalkan risiko dan memastikan manfaat pembangunan tetap dirasakan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Bagi masyarakat, Pemerintah perlu memastikan kesiapan dana pembebasan lahan serta memberikan informasi yang transparan mengenai keberlanjutan proyek. Jika terdapat penyesuaian dalam pembangunan, proyek PSN yang tengah berjalan sebaiknya diselesaikan hingga proyek tersebut dapat beroperasi sesuai dengan fungsinya. Selain itu, alokasi anggaran untuk operasional dan pemeliharaan infrastruktur dasar harus dipastikan ketersediaannya agar masyarakat tetap dapat mendapatkan layanan secara optimal. Apabila suatu proyek dihentikan, pencabutan Penetapan Lokasi perlu dilakukan agar warga/pemilik lahan dapat mengambil persiapan menentukan langkah lanjut, seperti menjual atau memanfaatkan kembali tanahnya. Selain itu, Pemerintah juga perlu memastikan infrastruktur yang tersedia, baik melalui PSN maupun proyek lain, dapat mendukung pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, misalnya dengan menyediakan  jalan nasional yang memadai sebagai alternatif dari PSN jalan tol.
  2. Bagi badan usaha pelaksana konstruksi, Pemerintah dapat memberikan skema kompensasi  atas biaya yang telah dikeluarkan, baik melalui mekanisme pembayaran bertahap maupun insentif fiskal. Dalam hal terdapat perjanjian kerja sama  yang telah berjalan, negosiasi dan mediasi dapat dilakukan untuk menyesuaikan kesepakatan agar tetap menguntungkan kedua belah pihak, termasuk menambahkan klausul kompensasi bagi badan usaha. Ke depan, dalam pembangunan infrastruktur dapat semakin dioptimalkan melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang dapat memberikan jaminan kepada pelaku usaha, dengan beberapa fasilitas unggulan seperti fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan penjaminan infrastruktur. Dengan langkah ini, Pemerintah dapat memberikan kepada investor sekaligus memperkuat peran sektor swasta dalam pembangunan nasional.
  3. Bagi pemerintah, jika terdapat proyek yang dilakukan penyesuaian, optimalisasi infrastruktur yang sudah ada/terbangun menjadi prioritas sebagai substitusi sehingga agar tetap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Pemerintah juga perlu mengalokasikan anggaran secara berkala untuk pengamanan BMN agar tetap terkelola dengan baik. Dengan mitigasi risiko terencana dan koordinasi yang baik antarpemangku kepentingan, kepercayaan publik dan investor terhadap komitmen pembangunan infrastruktur nasional dapat tetap terjaga. Ke depan, Pemerintah perlu memiliki strategi mitigasi yang lebih komprehensif melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Dengan pemeringkatan proyek prioritas berdasarkan dampak ekonomi dan sosialnya, sumber daya dapat dialokasikan lebih efektif proyek yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

 

Secara keseluruhan, setiap keputusan Pemerintah terkait keberlanjutan PSN harus mempertimbangkan dampak jangka panjang serta langkah mitigasi yang tepat. Dengan perencanaan yang matang, pendekatan yang holistik, pembangunan infrastruktur dapat tetap menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Daftar Bacaan:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh LMAN;

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;

 

 

 


[1] SIARAN PERS, HM.4.6/380/SET.M.EKON.3/10/2023, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

[2] UU no 2 tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 dan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 serta PMK 139/PMK.06/2020 PMK Nomor 95 Tahun 2023.

[3] Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon