Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel DJKN
Sewindu Pendanaan Lahan Proyek Strategis Nasional Melalui Lembaga Manajemen Aset Negara

Sewindu Pendanaan Lahan Proyek Strategis Nasional Melalui Lembaga Manajemen Aset Negara

Rini Rismayanti
Rabu, 22 Januari 2025 pukul 16:08:05 |   3408 kali

Pembangunan infrastruktur di Indonesia, dalam rentang waktu sepuluh tahun terakhir, mengalami perkembangan yang signifikan. Proyek-proyek Pembangunan banyak digagas mulai dari jalan tol hingga Ibu Kota Nusantara. Pembangunan infrastruktur menjadi bagian penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Salah satu aspek penting dalam pembangunan infrastruktur adalah aspek investasi dan pembiayaan, termasuk pembiayaan dalam rangka pembebasan lahan, konstruksi, hingga operasional.  Pembebasan lahan masih menjadi concerns utama, mengingat masalah pembebasan lahan menjadi kendala paling utama dalam penyelesaian Pembangunan Infrastruktur termasuk dalam Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang diundangkan pada tanggal 6 Desember 2016, menjadi awal mula Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mendapatkan mandat untuk melakukan pelaksanaan pendanaan lahan untuk PSN  yang berperan dalam perencanaan, penganggaran dan penyaluran dana Ganti Kerugian kepada Pihak Yang Berhak ataupun kepada  Badan Usaha, dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu. Pendanaan Lahan melalui LMAN sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung creative financing bagi Pembiayaan Infrastruktur yang menciptakan flexibilitas yang lebih nyata dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang disandang LMAN. Sebagai BLU di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, LMAN melakukan pengelolaan Dana Jangka Panjang yang dilakukan melalui penempatan dana dalam instrumen investasi. Penggunaan Dana Jangka Panjang pada LMAN dapat digunakan lintas tahun anggaran dan dilakukan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang ditetapkan dalam Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan). 

Kini, sewindu sudah LMAN menjalankan tugas dan fungsi Pendanaan Lahan, dinamika LMAN dalam memberikan kontribusi pendanaan lahan Proyek Strategis Nasional telah dirasakan sampai pelosok negeri. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, LMAN telah mengalokasikan dana pembayaran uang ganti kerugian sebesar Rp167,390 triliun dan LMAN sudah mengucurkan dana uang ganti kerugian sebesar Rp138,862 triliun untuk pembebasan lahan PSN kepada warga yang terkena pembangunan 129 PSN yang tersebar di seluruh Indonesia. PSN itu berupa Pembangunan Jalan Tol, Pembangunan Bendungan, Pembangunan Irigasi, Sarana dan Pra Sarana Air Baku, Pembangunan Jalur Kereta Api, Pelabuhan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional /KSPN hingga Pembangunan IKN.  Hal tersebut merupakan bentuk nyata peran LMAN dalam pembangunan infrastruktur, hingga total 340.582.488  tanah sudah diperoleh Pemerintah Republik Indonesia yang dapat digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional.

Proses bisnis Pendanaan Lahan LMAN terus bertransformasi, mulai dari pembukaan gerai layanan hingga penerimaan berkas pembayaran yang terdigitalisasi melalui penggunaan aplikasi Land Funding Management System / LFMS. Layanan Konsultasi Pendanaan Lahan (LKPL) dan Capacity Building untuk Para PPK Pengadaan Tanah PSN menjadi wadah komunikasi dan sosialisasi untuk mengatasi debottlenecking yang terjadi.  Dinamika regulasi pun terus diupayakan guna menyerap aspirasi dan mendukung tata kelola yang lebih baik, mulai dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional hingga terbitnya peraturan pelaksana yang mengatur teknis dan lebih lengkap terkait tata cara pembayaran yaitu PMK 139/PMK.06/2020 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara beserta perubahannya PMK Nomor 95 Tahun 2023. Tak hanya itu, sebagai upaya dalam mendukung percepatan pembayaran lahan Proyek Strategis Nasional, melalui PMK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara, LMAN menambah Divisi terkait tugas dan fungsi Pendanaan Lahan hingga ada 2 (dua) Divisi Pendanaan Tanah.

Tantangan LMAN ke depan untuk terus berperan dalam Pembangunan Infrastruktur dengan tetap menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik dalam pengeluaran keuangan negara adalah agar LMAN terus berinovasi dan bersinergi dengan instansi terkait, mengingat pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan proses yang berjalan dari hulu ke hilir mulai dari Tahapan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan hingga pada tahapan Penyerahan Hasil, yang banyak melibatkan instansi, baik itu dari Instansi Yang Membutuhkan Tanah, Pelaksana Pengadaan Tanah yang berasal dari Lembaga Pertanahan/ Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintahan Desa  serta stakeholder terkait lainnya. Alur Pengadaan Tanah secara lengkap telah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta peraturan Pelaksanaannya.

 

Ditulis Oleh: Rini Rismayanti SE, MSc, Ak.

Kepala Divisi Pendanaan Lahan, Lembaga Manajemen Aset Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon