Sewindu Pendanaan Lahan Proyek Strategis Nasional Melalui Lembaga Manajemen Aset Negara
Rini Rismayanti
Rabu, 22 Januari 2025 pukul 16:08:05 |
3408 kali
Pembangunan infrastruktur di Indonesia, dalam
rentang waktu sepuluh tahun terakhir, mengalami perkembangan yang signifikan.
Proyek-proyek Pembangunan banyak digagas mulai dari jalan tol hingga Ibu Kota
Nusantara. Pembangunan infrastruktur menjadi bagian penting dalam mewujudkan
pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Salah satu aspek penting dalam
pembangunan infrastruktur adalah aspek investasi dan pembiayaan, termasuk
pembiayaan dalam rangka pembebasan lahan, konstruksi, hingga operasional. Pembebasan
lahan masih menjadi concerns utama, mengingat masalah
pembebasan lahan menjadi kendala paling utama dalam penyelesaian Pembangunan
Infrastruktur termasuk dalam Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016
Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang diundangkan pada tanggal 6
Desember 2016, menjadi awal mula Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
mendapatkan mandat untuk melakukan pelaksanaan pendanaan lahan untuk PSN yang
berperan dalam perencanaan, penganggaran dan penyaluran dana Ganti Kerugian
kepada Pihak Yang Berhak ataupun kepada Badan Usaha, dalam hal
pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih
dahulu. Pendanaan Lahan melalui LMAN sebagai bentuk upaya pemerintah dalam
mendukung creative financing bagi Pembiayaan Infrastruktur yang
menciptakan flexibilitas yang lebih nyata dengan status Badan Layanan Umum
(BLU) yang disandang LMAN. Sebagai BLU di bawah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, LMAN melakukan pengelolaan Dana Jangka Panjang
yang dilakukan melalui penempatan dana dalam instrumen investasi.
Penggunaan Dana Jangka Panjang pada LMAN dapat digunakan lintas tahun anggaran
dan dilakukan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang ditetapkan dalam
Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis
Nasional (Project List Tahunan).
Kini, sewindu sudah LMAN menjalankan tugas dan
fungsi Pendanaan Lahan, dinamika LMAN dalam memberikan kontribusi
pendanaan lahan Proyek Strategis Nasional telah dirasakan sampai pelosok negeri.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, LMAN telah mengalokasikan dana
pembayaran uang ganti kerugian sebesar Rp167,390 triliun dan LMAN sudah
mengucurkan dana uang ganti kerugian sebesar Rp138,862 triliun untuk pembebasan
lahan PSN kepada warga yang terkena pembangunan 129 PSN yang tersebar di
seluruh Indonesia. PSN itu berupa Pembangunan Jalan Tol, Pembangunan Bendungan,
Pembangunan Irigasi, Sarana dan Pra Sarana Air Baku, Pembangunan Jalur Kereta
Api, Pelabuhan, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional /KSPN hingga Pembangunan
IKN. Hal tersebut merupakan bentuk nyata peran LMAN dalam pembangunan
infrastruktur, hingga total 340.582.488 m² tanah
sudah diperoleh Pemerintah Republik Indonesia yang dapat digunakan untuk
pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Proses bisnis Pendanaan Lahan LMAN terus
bertransformasi, mulai dari pembukaan gerai layanan hingga penerimaan berkas
pembayaran yang terdigitalisasi melalui penggunaan aplikasi Land
Funding Management System / LFMS. Layanan Konsultasi Pendanaan Lahan (LKPL)
dan Capacity Building untuk Para PPK Pengadaan Tanah PSN
menjadi wadah komunikasi dan sosialisasi untuk mengatasi debottlenecking yang
terjadi. Dinamika regulasi pun terus diupayakan guna menyerap
aspirasi dan mendukung tata kelola yang lebih baik, mulai dari terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional hingga terbitnya peraturan pelaksana yang mengatur teknis dan lebih
lengkap terkait tata cara pembayaran yaitu PMK 139/PMK.06/2020 Tentang Tata
Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Oleh Lembaga
Manajemen Aset Negara beserta perubahannya PMK Nomor 95 Tahun 2023. Tak hanya
itu, sebagai upaya dalam mendukung percepatan pembayaran lahan Proyek Strategis
Nasional, melalui PMK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Manajemen Aset Negara, LMAN menambah Divisi terkait tugas dan fungsi
Pendanaan Lahan hingga ada 2 (dua) Divisi Pendanaan Tanah.
Tantangan LMAN ke depan untuk terus berperan dalam
Pembangunan Infrastruktur dengan tetap menjaga akuntabilitas dan tata kelola
yang baik dalam pengeluaran keuangan negara adalah agar LMAN terus berinovasi
dan bersinergi dengan instansi terkait, mengingat pengadaan tanah untuk
kepentingan umum merupakan proses yang berjalan dari hulu ke hilir mulai dari
Tahapan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan hingga pada tahapan Penyerahan
Hasil, yang banyak melibatkan instansi, baik itu dari Instansi Yang Membutuhkan
Tanah, Pelaksana Pengadaan Tanah yang berasal dari Lembaga Pertanahan/
Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi hingga Pemerintahan
Desa serta stakeholder terkait lainnya. Alur
Pengadaan Tanah secara lengkap telah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum beserta
peraturan Pelaksanaannya.
Ditulis Oleh: Rini
Rismayanti SE, MSc, Ak.
Kepala Divisi Pendanaan Lahan, Lembaga Manajemen Aset
Negara
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |